Hadis Nabawi
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ:
“قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا“
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling menpercepat dalam berbuka.” (HR. Tirmidzi, ia berkata: Hadis Hasan)
Fikih hadis
Dalam literatur fikih, Muncul sebuah persoalan menarik terkait hadis diatas: mana yang lebih utama, menyegerakan berbuka tepat waktu namun hanya ada air, atau sedikit menunda waktu demi menunggu kurma?
Berdasarkan kaidah yang kuat, ditegaskan bahwa:
“Seandainya terjadi pertentangan antara bersegera berbuka namun hanya dengan air, dibandingkan menunda berbuka demi mendapatkan kurma, maka yang dimenangkan adalah bersegera berbuka dengan air.”
Alasannya sangat jelas, yaitu karena Keutamaan Waktu (Fadhilah al-Waqt) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Keutamaan Jenis Makanan (Fadhilah al-Ma’kul). Maslahat dalam menyegerakan berbuka mencakup kebaikan yang kembali kepada umat secara umum atau kolektif. Dengan seteguk air segera setelah waktu maghrib tiba, seorang mukmin telah menggapai predikat sebagai “Hamba yang paling dicintai Allah” karena ia tidak menunda sedetik pun hak tubuhnya yang telah diizinkan oleh Sang Pencipta.
Referensi:
- Hadis: Riwayat Imam At-Tirmidzi (Hadis Hasan).
- Kitab Fikih: Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami hal. 421, juz 2.
Oleh : Ahmad Nuchbah Alam.






