ppmus.id

©
Lurus dan Aktual

Menu

Artikel

Memahami Makna ‘Akuf’ dalam Ibadah I’tikaf

📅 13 Mar 2026 ✍️ Oleh: admin
Memahami Makna ‘Akuf’ dalam Ibadah I’tikaf

I’tikaf secara istilah adalah berdiam diri atau menetap di dalam masjid yang dilakukan dengan tata cara yang khusus. Dalam wacana fikih, ibadah ini bukan sekadar bentuk pengasingan diri dari ramainya duniawi, namun sebuah bentuk penyerahan diri seorang hamba di “rumah” Sang Pencipta. Secara hukum i’tikaf adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan), terutama pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar

Keabsahan ibadah ini tidak menuntut diam mematung tanpa bergerak, melainkan cukup hadir secara sadar di dalam masjid. Dalam syarah Minhaj ath-Thalibin, durasi minimal sudah dianggap sebagai i’tikaf adalah selama seseorang dianggap telah menetap (عكوفا), yakni durasi lebih dari kadar thumaninah dalam rukuk. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

وَلُبْثٌ قَدْرَ يُسَمَّى عُكُوفًا، أَيْ إِقَامَةً وَلَوْ بِلَا سُكُونٍ بِحَيْثُ يَكُونُ زَمَنُهَا فَوْقَ زَمَنِ الطُّمَأْنِينَةِ فِي الرُّكُوعِ وَنَحْوِهِ

“Dan (rukun ketiga) adalah kehadiran (seseorang didalam masjid) selama durasi yang dapat disebut sebagai ‘akuf’ (berdiam), yaitu menetap meskipun tanpa diam (terus bergerak) sekira waktunya telah melebihi kadar thumaninah dalam rukuk dan sejenisnya.”

Oleh karena itu, seseorang yang cuma berjalan melewati masjid tanpa berhenti sebentar tidak dapat dianggap melakukan i’tikaf. Namun, bagi mereka yang mondar-mandir di dalam masjid dengan niat ibadah, hal tersebut sudah mencukupi kadar i’tikaf. Fokus utama dari ibadah ini adalah pemutusan hubungan sementara dengan urusan duniawi demi membangun koneksi kepada sang ilahi. Dengan memahami batasan durasi minimal ini, seorang muslim dapat memanfaatkan setiap kesempatan saat berada di masjid—meski hanya sebentar—untuk meraih pahala i’tikaf melalui niat yang benar.

Referensi: Fathul Wahhab karya Syaikh Zakaria al-Anshari Halaman 361, Jus 2.

 

Contributor: Saiful Anwar

V