ppmus.id

©
Lurus dan Aktual

Menu

Artikel

Maulid Nabi ﷺ Menurut Imam as-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa

📅 21 Aug 2026 ✍️ Oleh: admin
Maulid Nabi ﷺ Menurut Imam as-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa

Oleh : M. Shohihul Humam

Pelaksanaan Maulid adalah berkumpulnya orang-orang, membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang mudah dibaca, meriwayatkan hadis-hadis tentang permulaan perjalanan Nabi ﷺ serta tanda-tanda yang terjadi pada kelahiran beliau.

Kemudian, dihidangkan kepada mereka suatu jamuan untuk disantap, setelah itu mereka pulang tanpa menambahkan kegiatan lain di luar hal tersebut. Amalan seperti ini termasuk bid‘ah yang baik, yang pelakunya mendapatkan pahala, karena di dalamnya terdapat bentuk pengagungan terhadap kedudukan Nabi ﷺ, sekaligus menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan atas kelahiran beliau yang mulia.

Orang pertama yang mengadakan Maulid

Orang pertama yang mengadakan Maulid adalah penguasa Irbil, Raja al-Muzaffar Abu Sa‘id Kukburi bin Zainuddin Ali bin Baktakin, salah seorang raja yang mulia dan dikenal sebagai orang besar yang dermawan. Ia memiliki banyak peninggalan yang baik. Dialah yang membangun Masjid al-Muzaffari di kaki Gunung Qasiyun.

Sibt Ibnul Jauzi berkata dalam Mir’at az-Zaman:

“Sebagian orang yang menghadiri jamuan al-Muzaffar pada salah satu perayaan Maulid menceritakan bahwa dalam jamuan tersebut terdapat lima ribu kepala kambing panggang, sepuluh ribu ayam, seratus ekor kuda, seratus ribu mangkuk, dan tiga puluh ribu piring makanan manis.”

Istrinya, Rabi‘ah Khatun binti Ayyub, saudari Raja an-Nashir Salahuddin, juga menceritakan bahwa pakaian yang dikenakan al-Muzaffar terbuat dari kain kasar yang harganya tidak sampai lima dirham. Ia berkata:

“Aku pernah menegurnya mengenai hal itu. Ia menjawab: Aku mengenakan pakaian seharga lima dirham dan menyedekahkan sisanya, itu lebih baik bagiku daripada mengenakan pakaian mahal sementara aku membiarkan orang fakir dan miskin.”

Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalani mengenai pelaksanaan Maulid

Pelaksanaan Maulid dapat dikembalikan kepada suatu dasar yang kuat, yaitu hadis yang diriwayatkan dalam Bukhari Muslim. Disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau kemudian bertanya kepada mereka tentang hal itu. Mereka menjawab:

هُوَ يَوْمٌ أَغْرَقَ اللَّهُ فِيهِ فرعون وَنَجَّى مُوسَى فَنَحْنُ نَصُومُهُ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى

“Itu adalah hari ketika Allah menenggelamkan Fir‘aun dan menyelamatkan Musa. Maka kami berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta‘ala.”

Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa bersyukur kepada Allah atas suatu nikmat yang diberikan pada hari tertentu, atau atas terhindarnya suatu bencana pada hari tersebut, dapat dilakukan dengan mengulanginya pada hari yang sama setiap tahunnya.

Syukur kepada Allah dapat diwujudkan melalui berbagai macam ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah, dan membaca Al-Qur’an.

Adapun perkara-perkara yang dilakukan dalam pelaksanaan Maulid, seperti sama‘ (mendengarkan lantunan, syair, pujian), hiburan, dan sebagainya, maka hukumnya perlu diperinci. Jika perkara tersebut mubah dan dapat menumbuhkan kegembiraan pada hari itu, maka tidak mengapa memasukkannya dalam rangkaian Maulid. Namun, jika perkara tersebut haram atau makruh, maka harus ditinggalkan. Demikian pula perkara yang bertentangan dengan sesuatu yang afdhol, hendaknya dihindari.

Penguat Imam Suyuthi terhadap Pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani

Hal tersebut dapat juga dikembalikan kepada dasar yang lain, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

“Sesungguhnya Nabi ﷺ melakukan akikah untuk dirinya sendiri setelah kenabian,”

Sementara telah diriwayatkan bahwa kakeknya, Abdul Muthalib, telah melakukan akikah untuk beliau pada hari ketujuh kelahirannya. Maka hal tersebut dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi ﷺ merupakan bentuk menampakkan rasa syukur atas Allah yang telah mewujudkan beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam dan sebagai pensyariatan bagi umat beliau, sebagaimana beliau juga bershalawat untuk dirinya sendiri karena hal tersebut.

Hikmah kelahiran Nabi ﷺ pada bulan Rabiul Awal pandangan Ibnul Hajj

Apa hikmah beliau ﷺ dikhususkan kelahiran mulianya pada bulan Rabiul Awal dan hari Senin, bukan pada bulan Ramadan yang di dalamnya Al-Qur’an diturunkan dan terdapat Lailatul Qadar, bukan pula pada bulan-bulan haram, malam pertengahan Sya’ban, ataupun hari Jumat dan malamnya?

Jawabannya dapat ditinjau dari empat sisi:

1. Terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah menciptakan pepohonan pada hari Senin. Dalam hal ini terdapat sebuah isyarat yang agung, yaitu bahwa pada hari tersebut terjadi penciptaan berbagai sumber makanan, rezeki, buah-buahan, dan segala kebaikan yang menjadi sebab manusia dapat bertahan hidup, memperoleh kehidupan yang baik, dan merasakan kenikmatan.

2. Pada kata “Rabi‘” (musim semi) terdapat isyarat dan pertanda baik jika dilihat dari makna dan asal katanya. Abu Abdurrahman ash-Shaqli berkata,
“Setiap manusia memiliki bagian dari namanya.”

3. Musim semi merupakan musim yang paling seimbang dan paling baik. Demikian pula syariat yang dibawa oleh beliau ﷺ merupakan syariat yang paling adil dan paling mudah.

4. Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki untuk memuliakan waktu yang di dalamnya beliau ﷺ dilahirkan. Seandainya beliau dilahirkan pada waktu-waktu mulia yang telah disebutkan sebelumnya, niscaya dapat muncul anggapan kuat bahwa waktu-waktu tersebut menjadi mulia karena kelahiran beliau.

Wallahu A’lam Bis Shawab

Bagikan artikel ini:

1 Komentar

anti-violence-672140

23 August 2026, 16:00

[299112]supplies professional anti-violence equipments and solutions for the whole world with strong and perfect production capacity. anti-violence.org