Pengantar Menuju Kitab Babon Ushul Fiqh
Oleh : Ust. M. In’amul Wafi(Ketua Operasional DKH Putri)
Kitab ini sangat saya rekomendasikan bagi para pelajar Ushul Fiqh. Sejak pertama kali membaca kata pengantar dan melihat daftar isinya, muncul keinginan kuat untuk mengkhatamkannya. Dan malam ini, alhamdulillah, keinginan itu akhirnya tercapai.
Saya mulai membacanya pada Sabtu yang lalu, dan dalam waktu yang relatif singkat, kitab setebal 219 halaman ini selesai saya baca.
Pada mulanya, Syaikh Hasanain Makhluf menyusun kitab ini sebagai pengantar ringkas dalam mempelajari ilmu Ushul Fiqh, ketika beliau mengajarkan Jam’ul Jawāmi’ beserta syarahnya kepada para mahasiswa al-Azhar. Namun, ketika pembahasan telah sampai pada bab Ijtihad dan Taqlid, beliau mendapati beberapa pandangan al-‘Allamah asy-Syaukani yang menurut beliau menyelisihi pendapat jumhur ulama. Karena itu, beliau kemudian menambahkan pembahasan sekaligus bantahan terhadap pandangan tersebut dalam kitab ini.
Di antara persoalan yang dibahas adalah masalah taqlid bagi orang awam. Asy-Syaukani, Ibnu Hazm, dan sejumlah ulama lain yang sejalan dengan mereka berpandangan bahwa orang awam tidak boleh bertaqlid dan harus kembali langsung kepada al-Qur’an dan al-Hadis. Pandangan semacam ini, dalam perkembangannya, juga menjadi salah satu karakter yang banyak ditekankan oleh kalangan Wahabi.
Yang menarik, kitab ini tidak hanya menyajikan pengantar dasar Ushul Fiqh. Ada banyak catatan penting, pembahasan kritis, dan penjelasan yang menurut saya justru jarang ditemukan dalam kitab-kitab pengantar lainnya.
Meskipun judulnya merupakan sebuah “pengantar”, jangan bayangkan isinya sekadar pengantar Ushul Fiqh yang ringan. Sebab, yang menjadi objek pengantarnya adalah Jam’ul Jawāmi’-salah satu kitab induk (kitab babon) dalam bidang Ushul Fiqh. Maka tidak mengherankan jika dalam banyak tempat Syaikh Hasanain Makhluf mengutip Jam’ul Jawāmi, beserta syarahnya secara langsung.
Bahkan, untuk memahami sebagian kutipan dan pembahasannya secara lebih utuh, kita terkadang dipaksa kembali membuka kitab aslinya beserta syarah, hasyiyah, dan taqrīrāt-nya; mulai dari Hasyiyah al-Bannānī, Hāsyiyah al-‘Attār, hingga Taqrīrāt Syaikh Abdurrahman asy-Syarbini.
Barangkali di sinilah letak menariknya kitab ini ringkas dari sisi ukuran, tetapi luas dari sisi rujukan dan kedalaman pembahasan. Sebuah “pengantar” yang justru membuat kita ingin kembali membuka kitab-kitab Ushul Fiqh yang lebih besar..