BOLEH GAK SIH, CANTUK SAAT PUASA?
Istilah Cantuk biasanya merujuk pada kasus mengeluarkan darahย kesedalam rangka menjaga kesehatan. Dalam khazanah Islam, kasus ini terbagi menjadi dua metode utama yang memiliki karakter berbeda, yaitu Hijamah dan Fashd.
Apa itu Hijamah dan Fashd?
- Hijamah (Bekam):
Adalah metode pengobatan dengan cara menghisap permukaan kulit (vakum) lalu melakukan penyayatan tipis pada kulit untuk mengeluarkan darah kotor dari pembuluh darah kapiler.
- Fashd (Venesection):
Adalah cara pengobatan dimana dilakukannya penusukan pembuluh darah vena (pembuluh balik) tertentu untuk mengeluarkan darah dalam jumlah yang lebih banyak dibandingkan bekam. Tujuannya untuk menyeimbangkan unsur dalam tubuh atau membuang sumbatan pada aliran darah besar.
Perbedaan Hijamah vs Fashd
| Perbedaan | Hijamah (Bekam/Cantuk) | Fashd (Totok Darah/Al-Fashdu) |
| Titik Pengambilan | Permukaan kulit (Punggung, Kepala, dll) | Pembuluh darah vena (Lengan, Kaki, dll) |
| Jenis Pembuluh | Pembuluh Kapiler (kecil/rambut) | Pembuluh Vena (besar) |
| Volume Darah | Sedikit dan kental | Lebih banyak dan encer |
| Alat | Gelas vakum (cup) & pemantik/pompa | Jarum suntik atau pisau bedah kecil |
Hukum Cantuk (Hijamah & Fashd) Saat Puasa
Secara hukum dasar, melakukan cantuk (entah bekam maupun fashd) tidak dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasar hadis nabi yang diriwayatkan imam Bukhori, Muslim kalua Nabi Muhammad pernah melakukannya ketika bulan Ramadhan. kalau sesuai runtutan kitab Asna Al-Matalib pembahasan ini dijelaskan setelah membahas larangan masuknya sesuatu kedalam tubuh.
Sedangkan sesuai pengertiaan diatas, kasus ini justru mengarah ke mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh bukan memasukannya.
Meskipun sah, para ulama memberikan catatan penting kalua saja cantuk tersebut dapat menyebabkan tubuh menjadi lemas dan berisiko membuat seseorang tidak kuat melanjutkan puasa, maka hukumnya menjadi Makruh. Memandang sisi melemahkannya. Sekian.
Referensi:
Asna Al-Mathalib Syarh Rawdh al-Thalibย (ุฃูุณูููู ุงููู ูุทูุงููุจู ุดูุฑูุญู ุฑูููุถู ุงูุทููุงููุจู) karya Imam Zakaria al-Anshari, Hal 416, Jus 1.
Contributor: Saiful Anwar