ppmus.id

©
Lurus dan Aktual

Menu

Artikel

“Hukum Pingsan Saat Ramadhan: Antara Keringanan Shalat dan Kewajiban Qadha Puasa”

📅 13 Mar 2026 ✍️ Oleh: admin
“Hukum Pingsan Saat Ramadhan:  Antara Keringanan Shalat dan Kewajiban Qadha Puasa”

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ

Artinya:“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sembuh.” disahihkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Al-Hakim.

Kasus Fikih yang Timbul

Dari hadis di atas para ulama’ menyimpulkan beberapa pengembangan hukum melalui metode qiyas beserta pertimbangan maslahat bagi umat. Diantara kasus fikih yang hadir adalah sebagai berikut:

Analogi Hilang Akal (Al-Ighma’):

Meskipun hadis tersebut secara tertulis atau tekstual-nya menyebut “orang gila”, para ulama meng-qiyas-kan (menganalogikan) pada kasus setiap orang yang hilang akal karena alasan yang dapat dimaklumi (bi sababin yu’dzaru fihi) seperti pingsan atau koma ke dalam hukum yang sama. Baik hilangnya kesadaran itu dalam waktu singkat maupun lama.

Perbedaan Qadha: Shalat vs Puasa:

Dari hadis tersebut juga timbul sebuah problem: “Mengapa orang pingsan seharian tidak wajib meng-qadha shalatnya, namun wajib meng-qadha puasanya?”

Di dalam kitab mugni muhtaj telah dijelaskan alasan logis tentang hal tersebut:

Shalat: Seseorang yang pingsan dalam waktu lama tidak diwajibkan meng-qadha shalat karena adanya unsur Masyaqqah (Kesulitan). Shalat dilakukan berulang kali dalam sehari, sehingga jika harus di-qadha setelah sadar dari pingsan yang lama, maka akan sangat memberatkan bagi dirinya.

Puasa: Sebaliknya, puasa tetap wajib di-qadha bagi orang yang pingsan seharian penuh. Alasannya karena puasa hanya dilakukan setahun sekali (Ramadhan) dan jumlah hari yang ditinggalkan biasanya sedikit, sehingga tidak memberatkan untuk diganti di lain hari.

Syarat Sah Puasa bagi Pelupa atau Pingsan:

Ibarat ini juga menegaskan bahwa jika seseorang kehilangan kesadarannya (pingsan) secara total dari terbit fajar hingga terbenam matahari, maka puasanya dianggap tidak sah secara hukum karena hilangnya syarat kelayakan ibadah yakni berakal pada keseluruhan waktu puasa. Sekian.

 

Referensi:

Mughni al-Muhtaj karya Imam Al-Khathib Asy-Syirbini Hal 314, Jus 1

 

Contributor: A. Nuchbah Alam

V