Menu

Dark Mode
Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang Makna Jihad Membela Tanah Air di Era 5.0 MERAPATKAN BARISAN UNTUK PEMENANGAN AMIN DALAM PERSPEKTIF SYAR’I HUKUM MENYINGKAT KALIMAT THOYYIBAH! Meredam Fanatik ; Menguatkan Persatuan Dalam Pesta Politik. MENYAMBUT TAHUN POLITIK: HINDARI KONFLIK, PAKAI EMPATIK Setelah Komunisme,Masih Ada Kapitalisme Yang Perlu Dilawan! Malam Penuh Cinta Kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. MENGKAJI FIKIH DALAM PEMBERONTAKAN G30SPKI Sudahkah Kita Cinta Kepada Rasulullah? MEWASPADAI KEBANGKITAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA SEJARAH PKI PECI PUTIH; NUANSA BARU DALAM JAMA’AH MAKTUBAH Menyorot Fenomena Paham Islam-Kiri di Indonesia: Konvergensi atau Paradoks? KEBOHONGAN CITA-CITA MARXISME PRINSIP PENGELOLAAN HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM ; Menolak Tawaran Komunisme dalam Melawan Kapitalisme Kerusakan Ideologi Marxisme Perspektif Teologi Islam JEJAK HITAM PKI DARI IDELOGI KOMUNIS HINGGA SEJARAH KEJAHATAN DAN PENGIANATAN G30S Ku Putuskan Untuk …. Knock Out Rebahan ; Bangkit Sambut Masa Depan Ny. Hj. Chalimah Abdurrochim : Ibunda Hebat Di Balik Pengasuh PP. MUS Sarang BELA NEGARA INDONESIA MENURUT PANDANGAN ISLAM Menjawab Tuduhan Bid’ah Berdoa di Akhir dan di Awal tahun Esensi Sholawat Nabi Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin” Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah Menyingkap Kehadiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallama Saat Perayaan Maulid

Tak Berkategori

Portal Waktu PP. MUS

badge-check


					Portal Waktu PP. MUS Perbesar


Mengintip tentang Ijtihadun Nawazil

Kata “nawazil” merupakan bentuk plural dari kata nazilah yang artinya suatu bentuk kesulitan dalam suatu era yang melilit manusia.[15] Dari arti tersebut memuat pemaparan fuqaha’ tentang kewajiban seorang presiden membaca do’a qunut disetiap shalat tatkala terdapat musibah menimpa para muslimin. Diantaranya perang, wabah, paceklik, hujan lebat, banjir, fitnah dsb.[16]

Sedangkan menurut terminologi ialah kasus-kasus yang menuntut untuk diberi label hukum syara’. Dan dengan arti ini mencakus seluruh kasus kontemporer yang butuh akan keputusan fatwa yang menjelaskannya. Sama halnya berulang-ulang ataukah kecil prosentase terjadinya, baik trending maupun basi.[17]

Namun sekarang term nazilah dipakai pada kasus-kasus baru yang dulunya belum ditemukan dengan konsep yang muncul hari ini. Oleh karenanya didefinisikanlah sebagai berikut : fenomena atau kasus kontemporer dan baru.[18]

Berijtihad dalam kasus kekinian hukumnya wajib terhadap umat sekarang, sehingga berposisi pada kualifikasi fardlu kifayah dan terkadang malah menjadi fardlu ain bagi sebagian pakar ahli pada beberapa kasus-kasus terkini. Sehingga kajian ini berubah menjadi wajib bagi mereka.[19]

Faktanya daerah-daerah islam tidak ada hentinya bermunculan kasus-kasus baru, akan tetapi masih mungkin diimplementasikan dengan ruang-ruang sebelumnya yang berada dalam substansi yang sama, dengan berpegang teguh pada hukum syariah berikut konsep dasarnya yang dicerna dari Al-Qur’an dan Hadist. Kendati demikian, kajian islam tidak akan stagnan. Sebab mungkin ditemukan berbagai solusi yang bervarian disetiap era, disetiap daerah dimana orientasinya tetaplah ”jalbul mashalih wa dar’ul mafasid” (memperoleh kemanfaatan dan menjauhi kerugian). [20] Para fuqaha’ terdahulu telah mengerahkan seluruh daya kemampuannya dalam mengurai masalah yang terjadi bahkan menimplementasikannya pada masalah yang melilit orang lain. Suatu keharusan bagi fuqaha’ era ini untuk merujuk prinsip dasar dari fenomena sebelumnya sebagai landasan berfikir dalam menentukan hukum yang dikaji[21]

  1. Formula Mata Kuliah untuk Ijtihad Nawazil

Dengan visi misi ma’had aly sebagaimana telah disebut serta memandang kekhasan diambil ialah ijtihad nawazil, maka materi pelajaran tentunya harus difokuskan pada materi yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid. Karena pada dasarnya mufti yang kelas tinggi harus seorang mujtahid dan didalam berbagai kitab fiqh sudah sangat jelas digambarkan ilmu apa saja yang harus dikuasai seorang mujtahid yaitu ayatul ahkam, ahadisul ahkam, ushul fiqh, qawaidul fiqh, mantiq, mengetahui masalah-masalah ijma’ dan ilmu alat seperti balaghah, badi’ maani dsb. maka materi pelajaran pokok di ma’had aly ini sebagai mana tersebut. Selain itu juga mengkaji masalah-masalah waqi’ah yang berkembang dimasyarakat atau biasa dikenal qadhaya fiqh muashiroh dan fiqh nawazil.

Dikalangan pondok pesantren menyebut kata ijtihad itu merindingkan, ini bukti ketawadhu’an masyarakat pesantren. Padahal imam suyuthi dalam karangannya mengatakan dengan beberapa argumen dan dalil bahwa ijtihad hukumnya fardhu kifayah. Target minimal ma’had aly fadhlul jamil adalah mahasantri mengetahui tata cara ijtihad yang dilakukan para ulama terdahulu. Sebetulnya kalangan pesantren seringkali melakukan ijtihad jama’I ketika berbahtsul masail ad-diniyah yaitu dihadapkan pada problematika baru yang tidak ada nash sharih dari kitab fiqh, peserta dibantu anggota dewan muharrir dan mushahih melakukan ilhaqul masail binadha’iriha, yakni menganalogikan kasus baru yang dianggap sama dengan kasus yang termaktub dalam nash kitab-kitab fiqh, setelah mengkaji dan diputuskan tidak ada fariq-perbedaan- antara mulhaq dengan mulhaq bih. Dan ini sebetulnya bagian dari ijtihad dan sudah dilakukan kiai-kiai pesantren.[22]

  1. Progam Penunjang Pra Spesialisasi

Dalam rangka mensukseskan jenjang pendidikan yang dilakoni oleh santri PP. MUS secara umum, dan menunjang kesiapan bakal calon peserta didik ma’had aly fadhlul jamil secara khusus diciptakanlah beberapa model progam sebagai berikut yang dikoordinir oleh kepengurusan PP. MUS meski sudah berbeda ruang lingkup organisasinya namun, bukan menjadi alasan untuk saling acuh dan tidak mensupport satu sama lain yang jelas satu arah tujuan.

  1. Sorogan

Sorogan ini adalah sebuah program dimana semua santri wajib mengikutinya. Dalam program ini semua tingkatan ada pembingbingnya masing-masing, dengan cara santri membaca kitabnya, kemudian di jelaskan dengan cara diterjemah, serta oleh pembingbing di beri pertanya’an-pertanya’an seputar ilmu alatnya, tidak hanya itu pembimbing juga menambai keterangan yang bisa menambah wawasan santri.

  1. Maa Taqul

Mataqul ini diikuti oleh santri-santri pilihan, yang di gembleng langsung oleh wali kelasnya masing-masing. Tujuan dari program ini agar supaya santri yang unggul ini pada keesokan paginya bisa menjelaskan pada teman groupnya masing-masing, karena yang mengikuti mataqul ini, termasuk pimpinan-pimpinan kelompok belajar masing-masing, dengan semboyan “ yang bisa biar tambah bisa, dan yang bisa membantu teman yang kurang bisa”. Kegiatan di laksanakan setiap malam selain malam jumat dan di ikuti oleh semua tingkatan.

  1. Yas’alunak

Program ini dimaksudkan untuk menggembleng santri yang kemampuannya di bawah rata-rata, dengan dibagi kelompok setiap kelompok ada Mas’ul (yang di Tanya), yang di ambilkan anak Mahantri Ma’had Aly. Assa’il (Yang bertanya) meliputi santri semua tingkatan, di wajibkan mengajukan pertanya’an prihal seputar pelajaran yang kurang di fahami, yang kemudian dijelaskan oleh Mas’ul dengan penjelasan yang lengkap, sehingga dengan adanya program ini santri yang kurang mampu bisa terbantu untuk memahami pelajaran yang sulit.

  1. I’adah Khosshoh

Progam I’adah Khosshoh merupakan tingkatan di bawah Maa Taqul dan Yas’alunak, progam ini diikuti oleh santri-santri yang kemampuannya sangat di bawah standar, dan juga di peruntukkan untuk para Gawages-Gawages (anak dari Kyai), supaya mendapat bimbingan khusus dalam memahami pelajarannya, dan agar supaya para santri yang kemampuannya sangat di bawah standar, bisa menyamai santri-santri yang sudah di anggap mampu.[23]


[1] Agus Sunyoto, Atlas Walisongo, 2017

[2] Ibid

[3] Ibid

[4] Drs. Haryono Rinardi M. Hum dan Dra. Sri lndrahti, M. Hum, PENELITIAN ARSIP DAN DOKUMEN  TENTANG PERANG DIPONEGORO 1825-1830, 2003.

[5] Milal Bizawie, Masterpiece Islam Nusantara ; Sanad dan Jejaring Ulama Nusantara (1839-1945), Hal. 474, 2016

[6] Ibid, Hal. 477

[7] paganisme/pa·gan·is·me/ n perihal (keadaan) tidak beragama; paham pada masa sebelum adanya (datangnya, masuknya) agama (Kristen, Islam, dan sebagainya)-KBBI

[8] eksodus2/ek·so·dus/ /éksodus/ n perbuatan meninggalkan tempat asal (kampung halaman, kota, negeri) oleh penduduk secara besar-besaran-KBBI

[9] Arsip PP.MUS

[10] http://toshiyuda39.blogspot.com/

[11] Arsip PP.MUS

[12] Ibid

[13] Arsip LPDKH

[14] Arsip Ma’had Aly Fadhlul Jamil

[15] Ibn Mandhur, Lisan Al-Arab, Materi (Nun-Zai-Lam), Vol. 11 Hal. 659

[16] Prof. Musthofa bin Hamid bin Smith, Madkhal Ila Fiqh An-Nawazil, Hal. 02

[17] Abul Bashal, Al-Madkhal Ila Fiqh An-Nawazil, Vol. 01 Hal. 602

[18] Bakar Abu Yazid, Fiqh An-Nawazil, Vol. 01 Hal. 09

[19] Al-Jizani, Fiqh An-Nawazil, Vol. 01 Hal. 35

[20] Al-Arzaq, Tajalli Murunat Al-fiqh Al-Islami Amama At-Tahdiyat Al-Mu’asharah, Vol. 03 Hal. 1637

[21] Prof. Musthofa bin Hamid bin Smith, Madkhal Ila Fiqh An-Nawazil, Hal. 04

[22] Arsip Ma’had Aly Fadhlul Jamil

[23] Arsip PP. MUS

Facebook Comments Box


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rauhah : Optimalisasi Prinsip Pelajar, Selamatkan Kembangbiak Kebodohan

7 October 2022 - 15:28

Cinta, Penjara dan Mimpi : Kisah Perjuangan Nabi Yusuf AS.

1 October 2022 - 01:21

Nasihatilah Wanita dengan Penuh Kasih

17 December 2021 - 01:26

Rahasia kealiman Syaikhul Islam Zakariya Al Anshariy

9 December 2016 - 16:38

FENOMENA WANITA DI HARI RAYA

22 November 2016 - 03:05

Trending on Tak Berkategori

Discover more from PP. MUS Sarang

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

batmantoto batmantoto situs togel
toto slot
slot88