Peta Perjalanan PP. MUS
Pasca meninggalnya Kiai Umar, kepemimpinan pesantren diasuh oleh KH. Syu’aib bin Abdurrozzaq (1263 H-1358 H) dan dibantu oleh putranya KH. Ahmad bin Syu’aib. Pada era KH. Syu’aib inilah pondok Sarang ini berkembang dengan sangat pesat sekali. Pesantrenpun berkembang menjadi dua, utara jalan raya dan selatan jalan raya, Ialu pada tahun 1960 M. Pernah tergabung dalam nama MIM (Al-Ma’had Al-lslamiyyah Al-Muttakhidah) yang mencakup beberapa komplek, meliputi A, B, C, H, dan G, D, E dengan kantor yang berlokasi disebelah barat masjid MIS.
Namun MIM hanya bertahan sampai akhir tahun 1970 M. KH. Syu’aib adalah penerus ke tiga setelah KH. Ghozali dan KH. Oemar bin Harun. Ketika KH. Syu’aib wafat kemudian pondok Sarang ini dibagi dua, utara jalan yang dipimpin oleh KH. Imam Kholil bin Syu’aib dan selatan jalan yang dipimpin oleh KH. Ahmad bin Syu’aib, yang kemudian diberi nama pondok pesantren Ma’hadul ‘Ulum Asy Syar’iyyah (MUS) sehingga beliau tercatat tinta emas sejarah sebagai pendiri pertama pondok pesantren MUS ini.
Dalam menjalankan roda aktivitas pondok ini, Beliau dibantu oleh menantu beliau KH. Zubair bin Dahlan . Kemudian tatkala KH. Ahmad bin Syu’aib menghadap llahi robbi tepatnya pada tahun 1928 M. Tongkat estafet dilanjutkan oleh putranya KH. Abdurrahim bin Ahmad, di tangan beliau pondok pesantren Ma’hadul ‘Ulum Asy-Syar’iyyah (MUS) semakin maju dan berkembang pesat dengan bukti bertambahnya para santri yang mondok di pesantren ini, tidak hanya dari segi kuantitasnya, segi kualitas keilmuannya pun semakin maju. Tepat pada tahun 2001 KH. Abdurrochim menghadap sang pencipta Alam dan akhirnya kepemimpinan pondok pesantren Ma’hadul ‘Ulum Asy-Syar’iyyah (MUS) ini dilanjutkan oleh putra beliau KH. Muhammad Said bin Abdurrohim sampai sekarang ini.[12]
Pertumbuhan Lembaga PP. MUS
Pondok pesantren salaf sebagai lembaga tafaqquh fiddin, memiiki tugas dan tanggungjawab untuk membidangi lahirnya generasi ulama yang handal, berwawasan luas dan berkompeten secara khusus dalam penguasaan disiplin ilmu-ilmu keagamaan. Diawali dengan pondok pesantren yang berkembang di Sarang dengan metode pengajaran halaqah peminatnya semakin bannyak sehingga Pondok Pesantren Ma’hadul Ulum Asy-Syar’iyyah (MUS) mendirikan lembaga dengan perpaduan sistem klasikal dan halaqah dalam rangka memperkukuh daya kemampuan santri.
Sistem ini terbukti unggul dan lebih berhasil untuk menghasilkan santri yang berkualitas seperti contoh syekh yasin alfadany lulusan madrasah klasikal sholatiyah , disamping aktif mengikuti pengajian halaqah di masjidil haram. Sayid alawy lulusan madrasah alfalah, syaikh said romdhon al-buthy seorang mufti syria adalah lulusan kuliah syariah universitas dimasqa disamping aktif belajar di pondok pesantren attajih al-islamy yang diasuh syekh hasan habannakah al-madany.

- Lembaga Pendidikan Dirosah Khossoh Lil ‘Ulum Asy-Sar’iyyah (DKH)
Setiap santri MUS yang tidak sekolah di Madrasah Ghozaliyyah Syafi’iyyah, diharuskan masuk dalam lembaga ini. Lembaga ini telah berhasil mencetak tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat serta lulusan dari lembaga ini dapat melanjutkan pendidikannya di pendidikan jenjang berikutnya. berdirinya tidak bersamaan dengan berdirinya pondok pesantren Ma’hadul ‘Ulum Syar’iyyah (MUS) Karangmangu Sarang Rembang, dan lembaga ini merupakan alternative dari sebuah perjalanan yang panjang.
Dan seperti kita ketahui bahwa lembaga ini di adakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tsanawiyyah, kemudian dilanjutkan jenjang Aliyyah sehingga lulusan dari lembaga ini bisa masuk pada jenjang Ma’had Aly yang juga berada dalam pondok pesantren Ma’hadul ‘Ulum Syar’iyyah (MUS).
Dengan seiring berjalannya waktu, dan untuk kemajuan lembaga ini, dan dengan adanya tuntutan agar supaya setelah santri keluar dari pondok pesantren bisa ikut berpartisipasi baik di dunia pendidikan maupun yang lainnya, sehingga kiranya dilakukanlah penyetaraan dalam hal ijazah lembaga ini. Karena sejarah kemerdekaan negara tidak lepas dari peran santri, sehingga di era sekarang ini tidak selayaknya peranan santri terganjal hanya terkait masalah ijazah.
Dilembaga ini menggunakan sistem klasikal melalui berjenjang 6 tahun dan setiap jenjang di tempuh selama 3 tahun. Tingkat Tsanawiyah di tempuh selama 3 tahun dalam tingkatan ini materi yang di ajarkan menekankan penguasaan dalam tata bahasa arab yang meliputi ilmu Nahwu, shorof, Fiqh, pendidikan aqidah dan yang lainnya.
Setelah itu dilanjutkan denga tingkat Aliyyah yang juga ditempuh selama 3 tahun. Pembelajaran yang ada pada tingkat aliyyah ini lebih menekankan pada pemahaman ilmu-ilmu sastra ( Ilmu Balaghoh ) disamping masih memperhatikan pelajaran gramatika bahasa arab. Dan juga lebih menekankan pengembangan pemahaman ilmu Fiqih serta metodologinya serta mendalami ilmu bidang yang lain seperti pendalaman ilmu Tasawwuf dan ilmu yang lainnya.
Lembaga pendidikan Dirosah Khosshoh ini sudah berjalan 20 tahun lebih, namun lembaga ini mulai awal mula belum ada penyetaraan, sehingga pada tahun ini dikembangkan dengan diawali dari penyetaraan dalam hal tingkatan belajar, sehingga nantinya lulusan dari pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya, Tsanawiyyah melanjutkan ke jenjang aliyyah, kemudian dari aliyyah bisa melanjutkan ke jenjang Ma’had Aly. Pada lembaga ini 90 % nya pelajaran kitab kuning dan 10 % nya pelajaran umum pada pendidikan ini kami memiliki 19 mata pelajaran meliputi pelajaran Al-Qur’an, Tafsir, Ilmu Tafsir, Hadis, Ilmu Hadis, Ilmu Kalam, Ilmu Fiqih, Ushul Fiqih, Sejarah, Tasawwuf, Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Ilmu Mantiq, Ilmu ‘Arudh, dan Ilmu Falak. Sedangkan untuk ilmu umum meliputi Pkn, Matematika, Bahasa Indonesia, Ipa dan seni Budaya.[13]
- Lembaga Pendidikan Tinggi Ma’had Aly Fadhlul Jamil (MAFJ)
Memandang perlunya pondok pesantren salaf membuat fasilitas jenjang pendidikan tinggi yang bersifat takhassus (spesialisasi) melalui sistem pengajaran yang mensinergikan antara sistem pendidikan pondok pesantren salaf dan perguruan tinggi, sebagimana membiasakan secara aktif dan terampil dalam membuat makalah-makalah ilmiah, penyampaian (transmisi) materi pelajaran dengan metode dialog interaktif bersama guru dalam batasan-batasan koridor adab at-ta’alum, membudayakan kegiatan seminar ilmiah dengan mengangkat sebuah tema tertentu, pengadaan forum diskusi ilmiah, baik harian, mingguan atau bulanan dll. Padahal sebetulnya metode demikian ini bukanlah hal baru dan tidak asing dalam pendidikan salaf, kemasannya saja yang berbeda. Namun sejati substansi metode tersebut sudah ada sejak dulu dilingkungan pesantren dan zaman para ulama salaf.
Oleh karena itu, pada tahun 2004 sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas diatas, muncul ide ke permukaan dengan merintis jenjang pendidikan ma’had aly sebagai kelanjutan pasca aliyah, dan bisa dikatakan bahwa progam ini dilingkungan pesantren sarang adalah merupakan sebuah langkah maju dan gagasan yang bermutu. Akan tetapi, progam ini belum bisa berjalan sesuai harapan dan dihentikan diakhir tahun ajaran karena alasan teknis.
Dan pada tahun 2011, progam ini diadakan lagi dalam bentuk lembaga pendidikan ma’had aly jurusana syar’iah, yang saat itu diberi nama ma’had aly darul hikmah sebagai sebuah langkah mempersiapkan kader-kader mufti. Progam ini bukan merupakan progam yang muluk-muluk dan berlebihan. Karena dalam mendidik pelajar ilmu agama adalah harus bisa mencapai derajat mufti. Sehingga dengan pencapaian target tersebut, tugas dengan kualifikasi fardhu kifayah dalam mempelajari ilmu agama bisa terlaksana, dalam arti gugur dari tanggungjawab kita semua.
Pada akhir tahun 2015 setelah peraturan menteri agama (PMA) nomor 17 tahun 2015 tentang Ma’had Aly darul hikmah beralih nama menjadi ma’had aly fadhlul jamil, sebab tafa’ulan dengan nama forum kajian fiqih yang telah menjadi identitas khas di Pondok pesantren ma’hadul ulum asy-syar’iyyah (Pon.Pes MUS). Forum kajian fiqih berupa musyawarah harian ini rutin dilaksanakan sejak tahun 1960an. Diberi nama fadhlul jamil untuk mengenang jasa KH. Fadhal dari Poncol Bringin Salatiga, yang saat itu menjadi ketua musyawarah dan KH. Muzammil (Jamil) bin Thohir dari Kajen margoyoso pati yang saat itu menjadi sekertaris musyawarah.
Sementara jurusan yang diambil ialah fiqh-ushul fiqh dengan kekhasan ijtihad nawazil. Keputusan ini diltarbelakangi oleh fakta lapangan bahwa lulusan jenjang aliyah belum bisa mencapai target dalam memenuhi kewajiban fardhu kiyfayah, yakni target pencapaian level mufti. Dalam kaidah fiqh dijelaskan :
هل يتعين الشروع فرض الكفاية أم لا ؟
Sebagian ulama’ menyatakan jika seorang pelajar ilmu agama mempunyai harapan dan keyakinan bahwa bila terus melanjutkan belajarnya, ia akan berhasil. Maka dia tidak boleh memutus atau berhenti dalam belajarnya. Karena fardhu kifayah seperti mendalami ilmu agama ketika sudah diterjuni maka tidak boleh berhenti belajar selama ada harapan untuk bisa berhasil.
Ketika pondok pesantren membuat jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka dapat mendorong terpenuhinya frardhu kifayah dan memfasilitasi para santri yang kriterianya disebut diatas untuk mendapat lebih mendalami ilmu agama sehingga bisa mencukupi untuk kebutuhan fardhu kifayah.
- Desain Akademik
Dalam menjalankan progam akademik, mafj melestarikan (nguri-nguri) tradisi khas pesantren seperti ngaji bandongan, musyawarah dan khitobah. Selain itu juga mengadopsi model pendidikan kekinian yang diperlukan untuk menunjang kemampuan mahasantri yaitu seminar dan penelitian.
- Ngaji Bandongan
Ngaji bandongan adalah pengajian dengan menghatamkan satu kitab tertentu dihadapan masyayikh. Pengajian ini bertujuan untuk membiasakan mahasantri dalam memahami kitab kuning.
- Musyawarah
Musyawarah dilaksanakan dalam setiap tingkatan mencakup dua model musyawarah yaitu :
- Musyawarah Tekstual
Fathul Mu’in (Tingkat I)
Minhaj Ath-Thalibin (Tigkat II)
Durus Muarrarah (Tingkat III ; IV)
- Musyawarah Waqi’ah
Mirip dengan pola musyawarah yang dilakukan oleh LBM NU, yaitu menyikapi problematika yang muncul ditengah masyarakat lalu dicarikan hukumnya dari sumber kitab turats secara bersama-sama dengan melalui diskusi dan debat materinya meliputi sbb :
- Pertanyaan BM yang masuk
- Menyikapi problematika yang muncul di masyarakat
- Musyawarah Maudhu’i
Yaitu musyawarah dengan sistem makalah yang dituliskan oleh sebagian mahasantri dan dipresentasikan serta kemudian didiskusikan bersama. Dalam musyawarah ini tema yang diangkat ialah seputar problematika fiqh aktual dan seputar ushul fiqh. Tujuannya untuk melatih para mahasantri untuk bisa menyikapi problem yang terus berkembang dan melatih mereka sebagai tutor dalam seminar.
- Musyawarah Takhrijul Masa’il
Musyawarah ini dimaksudkan untuk melatih daya naluri fiqh dan dengan metode ini diharapkan dapat menanamkan karakter fiqh mahasantri tingkat empat dalam menyikapi masalah untuk dikembalikan kepada kaidah fiqh. Seperti masalah penggunaan kacamata, nantinya dimasukkan dalam kaidah fiqih yang mana, apakah al-wasail fi hukmil maqasid ataukah yang mana. Dimana hal proses tersebut merupakan bagian dari proses ijtihad nawazil.
- Khitobah
Disamping menguasai materi fiqh dan ushul fiqh mahasantri ditempa untuk bisa menyampaikan materi agama pada khalayak umum, oleh karena itu kegiatan khitobah ini dicanangkan bertujuan agar mahasantri mampu berorasi dan terbiasa menyampaikan materi-materi agama kepada masyarakat sebagai media melebarkan sayap dakwah mereka.
- Seminar (Diskusi Tematik)
Seminar ini tererbagi dua :
- Muhadharah Ushul fiqh
- Seminar Fiqh dan Ushul fiqh
- Penelitian dan Karya Tulis
Dilakukan dengan menugaskan dan melatih mahasantri membuat penelitian atau karya tulis dibidang fiqh dan ushul.[14]
