Belakangan ini terjadi pembasmian ikan sapu-sapu secara besar-besaran di sejumlah daerah. Langkah tersebut dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kerusakan ekosistem sungai yang ditimbulkan oleh ledakan populasi ikan sapu-sapu. Jumlahnya yang mencapai ratusan hingga ribuan ekor dinilai menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu keseimbangan habitat perairan.
Salah satu metode yang digunakan adalah mengubur ikan-ikan tersebut hidup-hidup. Cara ini memang dinilai efektif karena mampu mengurangi populasi secara cepat dan masif. Namun, dari sudut pandang fikih, muncul persoalan hukum yang perlu diperhatikan, yaitu apakah diperbolehkan membunuh hewan dengan cara demikian.
Dalam literatur fikih, hewan umumnya dibagi menjadi dua kategori. Pertama, hewan muhtaram, yaitu hewan yang dimuliakan dan memiliki nilai perlindungan, seperti kambing, sapi, ayam, ikan, dan hewan lain yang bermanfaat bagi manusia. Kedua, hewan ghairu muhtaram, yaitu hewan yang tidak dimuliakan karena membahayakan atau merusak, seperti hewan yang dikenal dalam istilah fawasiqul khamsi, yakni gagak, rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing ganas.
Ikan sapu-sapu yang mengganggu ekositem bisa masuk pada kategori yang hukumnya sama dengan fawasiqul khamsi, karna dapat menjadikan sungai tercemar, dikonsumsi berbahaya, dijadikan pakan ternak atau pupuk pun berisiko meneruskan racun ke dalam rantai pangan. Namun juga bisa tidak sama hukumnya dengan fawasiqul khamsi, sesuai dengan apakah masih ada timbal balik manfaat atau tidak pada ekosistem tertentu.
Dalam menyikapi hal ini, terdapat cara yang berbeda-beda. Hewan yang masih ada timbal balik manfaatnya punya kehormatan daripada yang murni membahayakan. Dalam kitab Bujairimi ‘ala Al-Khatib dijelaskan,
وَخرج بالمحترم غَيره كالفواسق الْخمس فَلَا يلْزمه عَلفهَا بل يخليها
“Bedahalnya dengan selain hewan muhtaram seperti fawasiqul khamsi, tidak wajib diberi makan bahkan lebih baik dibiarkan mencari makanan sendiri”
Bahkan fawasiqul khomsi ini hukumnya sunnah untuk langsung dibasmi. Dikatakan dalam kitab Rawdhot at-Thalib,
يستحب قتل المؤذيات كالحية والعقرب والفأرة والكلب العقور والغراب
“Disunnahkan membunuh hewan-hewan yang mengganggu, seperti ular, kalajengking, tikus, anjing galak dan burung gagak”
Kendati demikian, ketika hendak membunuh ikan yang membahayakan tetap harus dengan cara yang sesuai bukan dengan cara mengubur hidup-hidup, sebab ada kemungkinan ikan tersebut masih mampu bertahan cukup lama di daratan sehingga mengalami kematian secara perlahan akibat kelaparan dan penderitaan. Dijelaskan dalam beberapa rujukan,
ولا يجوز له حبسها لتموت جوعا لخبر { إذا قتلتم فأحسنوا القتلة }
“Tidak diperbolehkan menahan mereka (hewan gairu muhtaram) sampai mati kelaparan, karena ada hadis Nabi Saw ‘ketika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik”. (Bujarimi al-Khatib)
ونقل ابن العماد في أحكام المساجد عن كتب المالكية أنه يحرم إلقاؤه في المسجد حيا وميتا بخلاف البرغوث، والفرق أن البرغوث يعيش بأكل التراب دونه ففي طرحه حيا تعذيب له بالجوع وهو لا يجوز، وعليه فيحرم طرحه حيا في المسجد وغيره
“Ibnu al-Imad menukil dalam kitab *Ahkām al-Masājid* dari kitab-kitab mazhab Mazhab Maliki bahwa haram melempar kutu ke dalam masjid, baik dalam keadaan hidup maupun mati, berbeda dengan burghuts (sejenis nyamuk) . Bedanya _burghuts_ (sejenis nyamuk) dapat hidup dengan memakan debu, sedangkan kutu tidak; sehingga jika dilempar (sampai terkubur) dalam keadaan hidup, hal itu merupakan penyiksaan karena kondisi mati kelaparan, dan itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, haram melemparnya sampai terkubur dalam keadaan hidup ke dalam masjid maupun ke tempat lainnya”. (Bujarimi al-khatib)
Hal ini menandaskan bahwa membunuh hewan sekalipun yang bisa membahayakan seseorang tidak boleh dengan cara menyiksa, namun harus dengan cara yang bisa mempercepat proses kematiannya. Bahkan pembasmian ikan dengan membakar hidup-hidup minimal hukumnya makruh bahkan ada yang mengatakan haram, walaupun ada yang mengatakan mubah tapi pendapat itu masih terdapat kemusykilan. Hal ini sama dengan belalang dan kutu yang mengganggu ekosistem hukumnya makruh untuk dibasmi dengan cara dibakar kecuali hanya itu cara pembasmiannya. Dikatakan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj,
ولا يقطع الشخص بعض سمكة أو جرادة حية أي: يكره له ذلك كما في الروضة، وبحث الأذرعي وغيره حرمته لما فيه من التعذيب ويكره أيضا قليها وشَيُّها حية وقول أبي حامد يحرم بناه في الروضة على حرمة ابتلاعها حية والأصح أنه مباح واستشكل بأنه لا يلزم من حل الابتلاع حل القلي لما فيه من التعذيب بالنار وقضية جواز قلي وشَيِّ الجراد حل حرقه مطلقا لكن قال القاضي يدفع عن نحو زرع بالأخف فالأخف، فإن لم يندفع إلا بالحرق جاز وكذا نحو القمل
“Seseorang tidak boleh memotong sebagian tubuh ikan atau belalang dalam keadaan hidup, yakni hal itu makruh baginya sebagaimana disebutkan dalam Ar-Raudhah. Al-Adzra‘i dan ulama lain berpendapat bahwa hal tersebut haram karena mengandung unsur penyiksaan. Demikian pula dimakruhkan menggoreng atau memanggangnya dalam keadaan hidup. Pendapat Abu Hamid al-Ghazali yang menyatakan keharamannya, dalam Ar-Raudhah dibangun atas dasar haramnya menelannya dalam keadaan hidup. Namun pendapat yang lebih sahih adalah bahwa hal itu boleh. Kemudian dipersoalkan: tidak mesti dari bolehnya menelan berarti boleh pula menggorengnya, karena dalam menggoreng terdapat penyiksaan dengan api. Konsekuensi dari bolehnya menggoreng dan memanggang belalang adalah bolehnya membakarnya secara mutlak. Akan tetapi, Al-Qadhi Husain mengatakan bahwa belalang harus dibasmi dari tanaman dan sejenisnya dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu, jika tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara dibakar, maka hal itu diperbolehkan. Demikian pula halnya dengan kutu dan sejenisnya”.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa mengubur ikan sapu-sapu hidup-hidup tidak dibenarkan dalam fikih. Walaupun tujuan pembasmian dilakukan demi menjaga ekosistem, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan prinsip ihsan terhadap hewan dan menghindari penyiksaan. Jika membakar hewan hidup-hidup saja diperselisihkan dan cenderung dimakruhkan atau diharamkan, maka mengubur hidup-hidup yang menyebabkan kematian secara lambat lebih layak untuk dihindari.
Namun, jika ikan yang akan dibasmi berjumlah sangat besar sekira apabila dibasmi dengan cara selain penguburan hidup-hidup terdapat kesulitan dan keberatan, maka hukum membasmi dengan mengubur hidup-hidup diperbolehkan. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Jurnalis : M. Shohihul Humam



