ppmus.id

©
Lurus dan Aktual

Menu

Artikel

RAIS SYURIAH & KETUA TANFIDHIYAH DIPILIH AHLUL HALLI WAL AQDI DALAM PERSPEKTIF FIKIH

📅 12 May 2026 ✍️ Oleh: admin
RAIS SYURIAH & KETUA TANFIDHIYAH DIPILIH AHLUL HALLI WAL AQDI DALAM PERSPEKTIF FIKIH

Oleh : KH. MUHAMMAD SAI’D ABDURROCHIM

Rais ‘Amm Syuriah PCNU Lasem

Pengasuh Ponpes MUS Sarang Rembang

Mukaddimah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

الحمد للّه والصلاة والسلام على رسول اللّه وعلى أله وصحبه ومن والاه أما بعد

Akhir-akhir ini menjelang Konbes, Munas, dan Muktamar NU ke-35 di NTB muncul desakan yang kuat dari kelompok yang prihatin melihat muktamar-muktamar lampau untuk membenahi tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU sehingga bersih dari cara-cara kotor seperti pakai uang, kampanye hitam, menggunjing, menghasud, memfitnah, dan intrik-intrik untuk menjatuhkan rival. Dan ketika terjadi rivalitas yang panas dalam pemilihan ketum, efek negatifnya masih berkelanjutan sehingga terjadi kubu-kubuan. Dan ketika ada calon ketua PBNU yang dianggap ideal dan layak didukung, tentunya dari pendukung calon ini akan berusaha supaya calonnya terpilih dan tergoda bermain uang untuk mengimbangi rivalnya yang bermain uang juga, sehingga yang muncul dan terpilih bukan Ketua Umum yang ideal dan terbaik, tapi yang bisa menang adalah yang pandai-pandai melakukan pendekatan dan membuat jaringan serta tim pemenangan yang kuat, termasuk kuat pendanaan. Ironisnya, dalam organisasi NU ini, sudah ada yang menggunakan cara-cara organisasi politik yang transaksional. Dan diparahkan lagi, ada sebagian pengurus NU menjadikan NU sebagai kendaraan dan kepentingan politik kekuasaan yang pragmatis sehingga marwah NU ternodai. ”Apakah kita tidak takut marwah dan kepercayaan masyarakat kepada NU akan semakin jatuh?”.

Hal-hal negatif yang muncul dari pilihan langsung ini sudah sangat jelas dan nyata. Dan sungguh disayangkan masih ada kelompok kuat lain yang menginginkan pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan seperti kebiasaan sebelumya, yaitu pemilihan langsung oleh semua Ketua Tanfidhiyah PCNU tanpa menghiraukan dan mempertimbangkan efek negatif dari tata cara pemilihan Ketua Umum seperti ini. Dan hal ini telah meresahkan berbagai pihak baik dari kalangan pengurus NU maupun warga Nahdhiyyin, salah satunya aktivis NU yang masih tetangga dan saudara kami. Beliau meminta kami untuk menulis masalah ini. Dan agar pembahasan masalah ini lebih sempurna, kami wujudkan dalam bentuk buku dengan beberapa bab.

Mencari jabatan memang dibenarkan apabila dia memang betul-betul sosok yang menepati syarat seorang pemimpin umat Islam. Bahkan bagi dia mengkampanyekan diri dan menyebut kelebihan dan keahliannya boleh-boleh saja, asal dengan jujur dan niat yang baik. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Yusuf,

قال اجعلني على خزائن الأرض إني حفيظ عليم

Dia (Yusuf) berkata, Jadikanlah aku pengelola perbendaharaan (negeri) Mesir. Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah) lagi berpengetahuan

Tetapi, karena memegang amanah jabatan itu berat dan beresiko, Nabi Saw memerintahkan pada umatnya supaya jangan meminta jabatan, karena ketika meminta jabatan atau mencalonkan diri padahal dia tahu resikonya, sementara tanggung jawab seorang pemimpin itu berat, berarti ada indikasi dia mencalonkan diri itu karena menuruti hawa nafsu, kesenangan, kedudukan, dan pangkat yang bisa mengangkat kehormatan dia di mata masyarakat, dan bisa menjadikan banyak pihak mendekat dengan segala macam kepentingan yang bisa menguntungkan pribadi dia.

Mengemban jabatan yang berkaitan dengan urusan umat Islam seperti mengurusi NU agar bisa lebih maju ini sangat berat sekali. Lalu apa standar NU lebih maju? NU lebih maju itu tidak hanya berkutat pada kegiatan rutin, seperti lailatul ijtima’, Harlah, Istighotsah, kerjasama melaksanakan progam pemerintah, kaderisasi, reformasi di pengurus daerah, dan lain-lain, tapi mampu membuat progam baru di samping memastikan kegiatan rutin yang sudah ada agar masih berjalan dengan baik serta mampu membangun infrastruktur dan sarana baru untuk pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan lain-lain di atas aset tanah yang sudah dimiliki NU atau aset yang lain dengan melibatkan warga NU atau bekerjasama dengan swasta. Tugas ini sangat berat sebab problem pendanaan dan banyaknya pengurus NU, kyai, dan tokoh-tokoh NU baik di pusat, wilayah, daerah, maupun desa-desa yang juga membuat progam-progam seperti ini atas nama pribadi atau lembaganya yang tidak ada kaitannya dengan NU.

Oleh karenanya, memegang amanah apapun itu berat, apalagi di NU. Kalau begitu, ngapain kita mencari dan meminta jabatan? Justru kalau kita mencari dan meminta jabatan malah akan bertambah berat, karena tidak dibantu oleh Allah Ta’ala dalam melaksanakan tugasnya. Nabi Saw bersabda,

يا عبد الرحمن لا تسأل الإمارة فإنك إن أوتيتها عن مسألة وكلت إليها وإن أعطيتها من غير مسألة أعنت عليها

Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan. Karena jika kamu diberi jabatan itu karena permintaanmu, kamu akan dipasrahi jabatan itu. Namun jika kamu diberi tanpa memintanya, kamu akan dibantu dalam menjalaninya

Dan justru ketika berminat jabatan atau mencalonkan diri seharusnya dia tidak diberi jabatan atau tidak dipilih. Nabi Saw bersabda,

إنا لا نستعمل على عملنا من أراده

Aku tidak memberi jabatan kepada orang yang berminat jabatan

Karena itu, marilah kembali kepada budaya NU, yaitu saling berebut menolak jabatan apalagi masih ada yang senior dan marilah kembali menghayati nilai-nilai ajaran Islam, bahwa jabatan itu amanah yang kita pertanggung jawabkan kepada Allah swt. Dan sungguh memegang amanah itu berat. Allah swt berfirman,

إنا عرضنا الأمانة على السموات والارض والجبال فأبين أن يحملنها واشفقن منها وحملها الإنسان إنه كان ظلوما جهولا

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (Al-Aḥzāb [33]:72)

Dan kita sebagai Nahdhiyyin telah disindir oleh Imam Ibnu Malik, meskipun beliau lahir jauh sebelum berdirinya NU, bahwa Nahdiyyin ini tipe orang yang suka mencari kedudukan dan harta. Beliau dalam bait Alfiyahnya berkata,

كمبتغي جاه ومالا من نهض

Seperti orang yang mencari kedudukan dan harta yaitu warga Nahdhiyin

Dan Dalam Buku Ini, Kami Akan Membahas;

  1. Peran Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Sistem Pemilihan Pemimpin
  2. Tata Cara Memilih Ahlul Halli Wal Aqdi
  3. Larangan Bagi Ahlul Halli Wal Aqdi Dalam Proses Pemilihan Pemimpin
  4. Struktur Dan Tugas-Tugas Syuriah
  5. Kriteria Rais Amm Syuriah PBNU
  6. Kriteria Ketua Umum Tanfidziyyah PBNU
  7. Kemadharatan Ketika Rais ‘Amm dan Ketua Umum Dipilih Langsung Oleh PCNU
  8. Sanksi Syar’i Bagi Penyuap dan Ahlul Halli Wal Aqdi Yang Salah Memilih
  9. 4 Harapan Untuk Kemajuan NU
    • Pentingnya Membentuk Lembaga Fatwa
    • Mengurangi Pengajian Umum
    • Merangkul Kelompok Profesional Non-Pesantren
    • Pembagian Tugas Secara Jelas Antara Syuriah dan Tanfidhiyah.

Dengan demikian, kepada kepengurusan NU khususnya yang punya hak memilih di Muktamar, marilah kita menyadari bahwa jabatan yang mengurusi umat Islam ini adalah pengabdian, karena itu tidak baik dikontestasikan secara luas. Bila hal ini tidak direm dan dikendalikan, maka akan terjadi perebutan jabatan yang tidak pantas dilakukan oleh ormas keagamaan seperti Nahdhatul Ulama.

Semoga buku yang kami tulis ini bisa bermanfaat. Dan semoga Allah swt menjaga kami dari segala godaan dan marabahaya yang ada di muka bumi ini. Amin

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

Sarang, Sabtu 8 Mei 2026 M.

22 Dzul Qo’dah 1447 H

KH. M. Sa’id Abdurrochim

Rais Syuriah PCNU Lasem Jateng

Pengasuh PP. MUS Sarang Rembang

Peran Ahlul Halli Wal Aqdi Dalam Sistem Pemilihan Pemimpin

Sistem pemilihan ketua organisasi Islam dalam tinjauan syar’i bisa dilakukan dengan cara voting terbatas. Tetapi, harus dipahami bahwa yang punya hak memilih pemimpin Islam secara sah menurut syar’i adalah Ahlul Halli wal Aqdi yaitu Ulama dan pemimpin masyarakat. Dan keduanya harus orang yang mempunyai kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi, yaitu Pertama, Harus adil yang bermakna orang Islam yang bertakwa dan tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil yang dilakukan secara terus-menerus. Kedua, Menguasai ilmu pengetahuan yang luas, sehingga dia mengetahui orang yang berhak menjadi pemimpin. Ketiga, Mempunyai nalar, pendapat, dan kebijakan yang cermat, sehingga ia bisa memilih pemimpin yang lebih maslahah dan tidak berafiliasi kepada kelompok sesat.

Dan karena memilih seorang pemimpin umat Islam ini membutuhkan ketelitian dan kejelian ”Sudahkah, para calon–calon pemimpin umat Islam itu sesuai dengan kriteria syar’i?”, maka syariat memberi otoritas penuh kepada Ahlul Halli Wal Aqdi untuk memilih pemimpin yang paling menepati syarat. Hal ini tentunya membutuhkan pertimbangan yang jernih, sehingga tidak ada kepentingan kedekatan pribadi, disuap, dan lain-lain. Karena itu, tidak sah menurut syariat orang awam mengangkat pimpinan umat Islam. Dan perlu dipahami Ahlul Halli Wal Aqdi ini tidak hanya mengurusi pengangkatan kepala negara saja, tapi dalam skop yang kecil juga punya kewenangan mengangkat. Seperti ketika seorang nadzir wakaf dalam jabatannya melakukan perbuatan tercela, maka kewenangan nadzir tersebut diambil oleh hakim dan hakim boleh mengangkat qoyyim (orang yang mengurusi). Dan ketika hakim tersebut melakukan tindakan yang tercela, maka kewenangan nadzir diambil alih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi dan Shulahaul Balad (orang-orang saleh darerah) dan mereka boleh mengangkat qoyyim.

Dalam hal mengatur negara dan urusan umat Islam serta mengangkat pemimpin yang mengatur urusan umat Islam sudah ada mekanismenya yaitu 1. Kepala negara dan bawahannya seperti menteri, hakim, qadhi, dan lain-lain 2. Ahlul Halli Wal Aqdi, dan Ahlul Halli Wal Aqdi ini dibentuk oleh ormas Islam yang memiliki peran penting di Indonesia, karena Indonesia bukan negara Islam di mana tugas negara Islam adalah hirasatud din wa dunya (menjaga agama dan dunia) dan karena negara kurang maksimal mengurusi agama Islam tidak seperti zaman kerajaan Islam dahulu, maka urusan umat Islam Indonesia banyak ditangani oleh ormas Islam.

Dan posisi Ahlul Halli Wal Aqdi ini tinggi. Karena itu, bawahan seperti Ketua Tanfidhiyah PCNU seharusnya tidak bisa mengangkat atasan, yaitu Ketua Tanfidhiyah PBNU sebab tidak selevel, seperti hakim tidak bisa mengangkat kepala negara, karena hakim bawahannya kepala negara. Begitu juga sama halnya Ketua Tanfidhiyah cabang NU tidak bisa mengangkat atasannya, yaitu Ketua Umum PBNU karena tidak selevel. Beda dengan Ahlul Halli Wal Aqdi yang bisa mengangkat kepala negara, karena Ahlul Halli Wal Aqdi posisinya tinggi sebab bisa mencopot kepala negara. “Lalu bagaimana dengan Ketua Tanfidhiyah PCNU?” kok bisa mengangkat Ahlul Halli Wal Aqdi, padahal Ahlul Halli Wal Aqdi posisinya lebih tinggi daripada ketua PCNU?.

Pada dasarnya, Ahlul Halli Wal Aqdi tidak perlu diangkat. Siapapun orangnya yang menetapi syarat sebagai Ahlul Halli Wal Aqdi, maka dia berhak menjadi Ahlul Halli Wal Aqdi. Dan dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa setiap orang yang menetapi syarat Ahlul Halli Wal Aqdi, mereka harus mengurusi daerahnya masing-masing. Dan karena kita membutuhkan Ahlul Halli Wal Aqdi untuk mengangkat Rais ‘Amm Syuriah dan Ketua Tanfidhiyah, sementara tidak semua anggota Muktamar mengetahui siapa di antara mereka yang memenuhi kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi, maka ada keharusan membentuk panitia seleksi untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi. Karena itu, pada dasarnya Ketua Pengurus PCNU ini bukan men-tauliyah (mengangkat), karena semua nama-nama calon Ahlul Halli Wal Aqdi yang diajukan untuk dipilih, masing-masing sudah menepati syarat Ahlul Halli Wal Aqdi lewat proses Pansel. Ketua Pengurus PCNU tinggal men-ta’yin (menentukan) siapa di antara mereka ini yang ditunjuk sebagai Ahlul Halli Wal Aqdi. Jadi, pada dasarnya Ahlul Halli Wal Aqdi bukan di-tauliyah (diangkat) oleh yang memilih yaitu Ketua Tanfidhiyah PCNU, tetapi ketua Tanfidhiyah PCNU hanya men-ta’yin (menentukan) salah satu dari beberapa Ahlul Halli Wal Aqdi yang diajukan oleh Pansel.

Ahlul Halli Wal Aqdi terpilih memiliki tugas memilih Rais ‘Amm Syuriah dan Ketua Umum Tanfidhiyah. Dan mekanisme yang sesuai fikih dalam memilih Ketua Umum Tanfidhiyah yang menjadi tugasnya ahlul Halli wal ‘Aqdi ialah dengan tata cara berikut, pansel menyeleksi calon Ketum Tanfidhiyah sesuai dengan kriteria syar’i dan kriteria afdholiyah. Setelah itu, Rais Amm terpilih memperkecil jumlah untuk diajukan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai calon Ketum Tanfidhiyah dan nama-nama yang telah diterima oleh Ahlul Halli wal Aqdi menyampaikan visi misi dan proper test untuk dinilai siapa yang paling layak untuk ditentukan satu nama terpilih melalui musyawarah mufakat atau voting yang dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Hal ini sama seperti pemilihan Rais Amm Syuriah. Dan ketika calon Ketua Umum Tanfidhiyah dari asal daerah PCNU yang diajukan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi tidak terpilih, mereka bisa menerima dengan lapang dada karena telah melalui proses yang benar dan fair yaitu pemilihan diserahkan kepada ahlinya yaitu Ahlul Halli Wal Aqdi yang mewakili daerah PCNU masing-masing.

Ketika pemimpin sudah dipilih oleh orang yang berhak (Ahlul Halli Wal Aqdi) dan pemimpin tersebut adalah pemimpin yang sesuai dengan kriteria Syar’i, maka masyarakat harus patuh dan tunduk terhadap pilihan tersebut. Pemimpin yang sudah dipilih Ahlul Halli Wal Aqdi tidak bisa digugurkan hanya karena perbedaan pendapat di kalangan orang awam, sebab memilih pemimpin merupakan urusan yang membutuhkan pandangan serta pengetahuan yang mana orang awam tidak memiliki porsi di dalamnya.

“Lalu apa ada jaminan kalau Ketum Tanfidhiyah dipilih Ahlul Halli Wal Aqdi wa Ahlus Syahadah tidak akan terjadi hal yang negatif, seperti akan menerima uang supaya memilih calon ketum PBNU tertentu?”. Kekhawatiran seperti ini dalam pandangan syar’i tidak perlu ada, karena proses pemilihan ini sesuai standar syar’i dengan menyerahkan amanah pemilihan ini kepada orang-orang yang berkompeten yaitu Ahlul Halli Wal Aqdi. Dan kalau terbukti menerima uang, maka status Ahlul Halli Wal Aqdi akan gugur. Konsekuensinya dia tidak berhak memilih.

Mencari figur calon pemimpin yang sempurna itu memang sulit, tetapi bukan berarti tidak ada kewajiban syar’i untuk memilih figur yang mendekati sempurna dengan memilih calon yang lebih mendekati syarat wajib seorang pemimpin umat Islam ditambah dengan kriteria-kriteria pelengkap lainnya. Dalam kitab fikih dikatakan ketika tidak ada yang sempurna dalam adalah (taat syariat), maka harus memilih yang aqollu fisqon (yang sedikit melanggarnya pada syariat) wa al-amtsal fal amtsal (yang paling utama diantara yang ada).

”Lalu apakah cara seperti ini tidak merusak demokrasi?”. Pada dasarnya, Islam tidak menutup rapat sistem demokrasi, tetapi demokrasi yang liberal ini yang tidak diterima dalam pandangan Islam. Seperti kesamaan hak memilih dan dipilih tanpa memandang persyaratan pemimpin menurut syariat. Hal ini, karena dalam sistem demokrasi liberal tidak ada perbedaan antara calon baik dan buruk, calon bersih dan kotor, calon yang taat syariat dan yang tidak taat syariat. Karena dalam demokrasi liberal semua orang punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Sering kali pemilihan ketua atau pimpinan setelah terpilih ternyata sangat mengecewakan dan tidak bisa diharapkan lagi untuk memajukan organisasi. Hal ini semua diakibatkan karena yang memilih Ketum Tanfihiyah PBNU tidak sepenuhnya sosok-sosok Ahlul Halli Wal Aqdi yang merupakan ahli dalam memilih pemimpin. Karena agama Islam sangat menjunjung tinggi dan menghargai kedisiplinan bidang ilmu atau spesialisasi ilmu. Allah swt berfirman,

ولا ينبئك مثل خبير

Dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh orang yang ahli dalam hal tersebut, (QS. Al-Fatir: 14)

Allah swt juga berfirman,

فاسأل به خبيرا

Dan bertanyalah kepada orang yang ahli dalam hal tersebut (QS. Al-Furqon:59)

Karena itu, untuk memperoleh pemilihan yang benar dalam suatu masalah, kita harus mengambil dan merujuk dari orang yang membidanginya, dan dalam memilih pimpinan umat Islam itu bidangnya Ahlul Halli Wal Aqdi, karena setiap bidang ilmu punya pakar spesialisnya masing-masing. Karena itu, pemilihan pimpinan harus diserahkan kepada lembaga yang kredibel dan objektif yaitu Ahlul Halli Wal Aqdi. Logika sederhananya, pemimpin umat islam harus menepati syarat yang kami sebutkan di atas, dan pemimpin umat islam harus ada yang memilih sesuai dengan kriteria syar’i sebagai syarat wajib dan kriteria yang bersifat afdholiyah sehingga memunculkan sosok pemimpin yang ideal dan terbaik. Dan untuk bisa memunculkan pemimpin yang seperti ini tentunya yang memilih harus punya keahlian, karena ada ketentuan,

لا يعرف العالم إلا العالم

Yang mengetahui seorang alim (Ulama) hanyalah orang yang alim juga

Dan orang yang lebih tahu tipe pemimpin yang ideal dan terbaik itu jelas Ahlul Halli Wal Aqdi, karena mereka levelnya sama dengan pemimpin yang akan dipilih dan mereka memang tugasnya untuk memilih pemimpin sehingga lebih fokus dan konsentrasi untuk memilih pemimpin yang terbaik.

Tata Cara Memilih Ahlul Halli Wal Aqdi

Adapun penentuan memilih tokoh-tokoh yang menjadi anggota Ahlul Halli Wal Aqdi itu ditentukan lewat Pansel (panitia seleksi) yang ditunjuk Muktamar untuk memilih tokoh-tokoh dari beberapa daerah yang menetapi kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi berjumlah puluhan, semisal 99 tokoh. Kemudian tokoh-tokoh ini diajukan kepada Pengurus Cabang untuk memilih satu nama dari 99 tokoh tersebut. Dan ketika membutuhkan Ahlul Halli Wal Aqdi berjumlah 40, maka yang berhak menjadi Ahlul Halli Wal Aqdi adalah 40 tokoh yang mendapatkan suara terbanyak dari 99 tokoh yang diajukan untuk dipilih oleh PCNU sebagai Ahlul Halli Wal Aqdi. Dan Pansel yang menentukan calon anggota Ahlul Halli Wal Aqdi harus memverifikasi mereka agar betul-betul calon Ahlul Halli Wal Aqdi sesuai dengan kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi seperti yang tertulis dalam kitab fikih. Dan bila anggota Pansel tidak mengetahui tabiat dan perilaku calon Ahlul Halli Wal Aqdi, maka bisa menghadirkan muzakki yaitu orang yang menyaksikan atas kredibilitas calon Ahlul Halli Wal Aqdi. Dan Pansel sebagai peserta Muktamar tugasnya hanya menyeleksi Ahlul Halli Wal Aqdi.

Hal ini tentunya bila calon Ahlul Halli wal Aqdi bersedia dipilih. Dan bila tidak bersedia, harus dipilih ranking di bawahnya. Dalam Istilah fikih, ketika Aslah (paling layak) tidak bersedia, maka salih (layak) boleh diajukan. Imam al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam as-Sulthoniyyah berkata,”Apabila Ahlul Halli Wal Aqdi menerima pengajuan kandidat-kandidat calon pemimpin maka supaya berkumpul untuk memilih salah satu dari mereka dengan mencari rekam jejak para kandidat yang lebih memenuhi kriteria syar’i, kemudian mereka mendahulukan calon yang paling ideal dan paling sempurna kriteria syar’inya.” Selesai. Karena itu, ketika terdapat dua calon yang satu lebih memenuhi syarat syar’i yaitu taat syariat daripada calon yang kedua, sementara yang kedua ini dalam hal syarat syar’i yaitu taat syariat kalah dengan yang pertama, tapi yang kedua punya kelebihan yang bersifat kriteria afdholiyah seperti punya skill menguasai bidang ekonomi yang bukan syarat syar’i, maka harus dipilih calon yang lebih unggul kriteria syarat syar’i.

Dan menurut kami, Ahlul Halli Wal Aqdi supaya diperbanyak agar bisa mewakili daerah-daerah seluruh Indonesia, sehingga perwakilan Ahlul Halli Wal Aqdi terakomidir. Dan ketika calon Ahlul Halli Wal Aqdi dari daerah asal tidak terpilih sebagai Ahlul Halli Wal Aqdi, mereka bisa menerima dengan lapang dada karena telah melalui proses yang benar dan fair yaitu pemilihan Ahlul Halli Wal Aqdi diserahkan kepada Pansel dan Ahlul Halli Wal Aqdi diseleksi melalui voting semua PCNU dari daerah masing-masing.

Secara umum, Pengurus Cabang NU tidak akan rela menyerahkan kepemimpinan atasannya kecuali kepada orang yang mereka anggap memiliki kelebihan. Kerelaan Pengurus NU di bawah sangat penting. Nabi Saw bersabda dalam sebuah hadis,

ثلاثة لا تجاوز صلاتهم رجل أم قوما وهم له كارهون

Ada tiga orang yang salatnya tidak melewati kepalanya; pertama, adalah seorang lelaki menjadi imamnya kaum padahal kaum itu benci padanya. (HR. Imam Baihaqi)

Hadis ini menerangkan bahwa imam salat sebaiknya dicintai oleh makmumnya. Namun, juga dapat dipahami dari hadis ini bahwa seorang pemimpin itu sebaiknya disenangi oleh bawahannya. Jika dalam urusan salat saja demikian, maka lebih-lebih dalam urusan kehidupan bermasyarakat. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa sebaik-baik pemimpin adalah yang dicintai rakyatnya dan mencintai mereka, sedangkan seburuk-buruk pemimpin adalah yang saling membenci dengan rakyatnya (HR. Muslim dari ‘Auf bin Malik). Karena itu, Ahlul Halli Wal Aqdi harus mempertimbangkan kecocokan Pengurus NU ketika memilih Rais dan Ketum yang lebih disenangi oleh Pengurus NU di bawah. Karena itu, sah-sah saja memilih pimpinan dengan mempertimbangkan lebih disenangi menurut Pengurus NU di bawah. Tetapi tetap harus diimbangi lebih memprioritaskan memilih pemimpin yang lebih menetapi syarat syar’i.

Larangan Bagi Ahlul Halli Wal Aqdi Dalam Proses Pemilihan Pemimpin

Dalam memilih seorang pemimpin, Ahlul Halli Wal Aqdi tidak boleh menerima imbalan atau apapun untuk meloloskan orang yang memberi imbalan supaya memilih calon tertentu, meskipun itu dibungkus dengan nama hadiah, uang transport, dan lain-lain. Memilih pemimpin berkaitan dengan hati nurani yang dipandu dengan nilai-nilai agama, sehingga Ahlul Halli Wal Aqdi harus menjaga kehormatannya. Jangan sampai hati Ahlul Halli Wal Aqdi digadaikan untuk mendapatkan materi. Ahlul Halli Wal Aqdi harus menempatkan masalah memilih pemimpin sebagai tanggunggjawab untuk melahirkan pemimpin yang bertakwa, amanah, dan jujur, di samping punya kecakapan serta keahlian yang mampu memajukan NU. Dan untuk mewujudkan tujuan ini, tentunya dalam menentukan calon pimpinan, Ahlul Halli Wal Aqdi harus bersih dari kepentingan, salah satunya kepentingan materi.

Dan Ahlul Halli Wal Aqdi dalam memilih pemimpin harus memprioritaskan syarat wajib seorang pemimpin umat Islam dan tidak boleh mengesampingkan syarat wajib tersebut, seperti mempertimbangkan kedekatan keluarga dan pribadi karena sudah kenal atau akrab, atau hubungan emosional sesama alumni pondok yang sama, atau karena ikatan komunitas, atau dilatarbelakangi karena satu daerah. Padahal Dalam menentukan pilihan pimpinan tidak boleh mempertimbangkan hal-hal seperti ini atau pertimbangan lain yang tidak ada kepentingan untuk kemajuan organisasi, tapi harus mengedepankan pertimbangan syarat syar’i seorang pemimpin umat Islam yaitu integritas, kapabilitas dan kredibilitas. Pilihan itu bukan hanya atas dasar kesukaan hati. Nabi Saw bersabda,

لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به

Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian hingga keinginannya ikut pada ajaran yang aku bawa.

Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Qordhowi mengatakan, “Memilih pemimpin itu bagian dari syahadah”. Artinya memilih seorang pemimpin itu mengandung unsur penyaksian bahwa orang yang dipilih itu betul-betul memenuhi kriteria seorang pemimpin. Karena itu, seorang pemilih pemimpin harus menepati syarat seorang syahid dan pemilih tentunya harus tahu kriteria, tabiat, dan prilaku calon pemimpin tersebut. Menurut pendapat ulama kontemporer ini sosok yang memilih pemimpin ini lebih longgar, yaitu yang memilih merupakan sosok seseorang yang berkriteria syahid, tidak harus dengan kriteria Ahlul Halli wal Aqdi. Tetapi tidak salah kalau kita katakan Ahlul Halli Wal Aqdi ketika memilih pemimpin itupun bagian dari syahadah.

Memberikan pilihan kepada calon yang lebih menepati syarat adalah kewajiban. Dan tugas tersebut tidak boleh diberikan kepada yang lain. Karena memilih pemimpin umat Islam ini bagian dari penyaksian, maka pemilih harus memberi kesaksian (memilih) dengan sejujur-jujurnya. Karena itu, apabila pemilih mengetahui ada calon pemimpin yang dinilai paling layak dalam memenuhi kriteria pemimpin menurut syariat, maka mereka wajib memberikan kesaksian (memilih) kepada calon tersebut dan haram untuk menyembunyikan kesaksian ini dengan tidak memilihnya.

Allah swt berfirman,

ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Dan salah satu petunjuk Islam dalam kesaksian (memilih) adalah bahwa kesaksian (memilih) itu harus untuk mencari ridha Allah semata. Allah swt berfirman,

وأقيموا الشهادة للّه

“Dan tegakkanlah kesaksian untuk Allah.” (QS. At-Talaq: 2).

Maksudnya adalah memberikan kesaksian (memilih) pemimpin umat Islam untuk mendapat ridla-Nya, bukan karena hubungan darah, persahabatan, kedaerahan, atau keuntungan pribadi. Allah swt juga memerintahkan pemilih untuk memberikan kesaksian (memilih) dengan jujur dan tanpa dipengaruhi oleh semata-mata kecenderungan pribadi. Allah swt berfirman,

يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين بالقسط شهداء للّه ولو على أنفسكم أو الوالدين والأقربين

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang menegakkan keadilan, menjadi saksi bagi Allah, sekalipun memberatkan dirimu sendiri atau kedua orang tua dan keluargamu.” (QS. An-Nisa: 135).

Struktur dan Tugas-Tugas Syuriah

Dalam sistem NU, Syuriah adalah pengarah, pembina dan pengawas pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi Nahdlatul Ulama. Pengurus Syuriah NU terdiri dari Rais Syuriah, Wakil Rais Syuriah, Katib Syuriah, Wakil Katib Syuriah dan A’wan; juga dikenal dengan A’wan Syuriah.

Di tingkat struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rais Syuriah disebut dengan Rais ‘Aam; dan Katib Syuriah disebut dengan Katib ‘Aam. Di luar Struktur PBNU, seperti PWNU, PCNU, MWCNU dan Ranting NU, disebut dengan Rais Syuriah dan Katib Syuriah.

Gabungan antara Rais dan Wakil Rais dengan Katib dan Wakil Katib disebut Pengurus Harian Syuriah. Jika keduanya digabungkan dengan A’wan Syuriah dan Musytasyar, maka disebut Pengurus Lengkap Syuriah.

Dalam sistem syari’at Islam, struktur formal Syuriah terbagi menjadi beberapa macam: ada Syuriah yang dijadikan pijakan para mufti dalam mengeluarkan setiap fatwa–fatwanya, ada Syuriah yang dijadikan penasehat raja, meskipun masih menjadi perdebatan Ulama “Wajibkah raja tunduk pada putusan Ahlus Syura?”, dan lain-lain. Dan dengan adanya spesifikasi macam-macam Syuriah tersebut, bisa disimpulkan bahwa para anggota Syuriah tidak harus dari kalangan Ulama, kecuali Syuriah yang dijadikan pijakan dalam mengambil keputusan atas legalitas hukum syar’i. Lantas bagaimana dengan NU sendiri? Ada dua alternatif yang bisa diambil;

  1. Anggota Syuriah harus dari kalangan Ulama yang mempunyai kapasitas keilmuan, kesalehan, dan keikhlasan serta kemampuan membimbing, mengawal, dan mengawasi perjalanan organisasi dan umat. Sebab, prinsip dasarnya adalah NU merupakan organisasi yang didirikan dan dipelopori oleh para Ulama untuk menjaga dan membentengi akidah aswaja, mengembangkan ajaran–ajarannya dalam pendidikan serta menyemaikannya dalam kehidupan pribadi masyarakat dan bangsa. Dan produk keputusannya dijadikan pedoman dalam beribadah maupun bermuamalah.
  2. Memasukkan sebagian kecil anggota Syuriah dari kalangan Non-Ulama.

Mengingat peran Syuriah yang begitu vital dan urgen, tidak hanya menyangkut masalah keagamaan saja, tapi juga melakukan pengawasan kepada Tanfidhiyah, maka melibatkan para ahli tenaga profesional yang berkompeten untuk dimasukkan dalam Syuriah adalah keniscayaan.

Pengurus Syuriah memiliki kedudukan sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama. Alasannya adalah bahwa NU merupakan organisasi para Ulama, di mana mereka sebagaimana mestinya menduduki jabatan Syuriah sebab posisi Syuriah sebagai lembaga tertinggi -khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah keagamaan- merupakan penghormatan kepada Ulama yang mana semua anggota jamaah NU harus tunduk pada fatwa-fatwanya.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dikatakan, “Ketika Ulama sudah mencapai derajat mufti yang telah mampu menyampaikan fatwa sesuai madzhabnya, dan saat itu dia mengetahui suatu hal dan memberikan fatwa pada hal tersebut, namun ada orang yang tidak tunduk pada fatwa itu, maka dia berhak untuk mengarahkannya dengan keras untuk tunduk pada fatwa itu, baik dengan dia sendiri atau bantuan lain. Hal ini dikarenakan wajib menaati mufti pada apa yang ia fatwakan. Imam Syamhudi menukil dari Imam Syafi’i dan Imam Malik menyampaikan, bahwa Ulama -walaupun dia bukan qadhi- berhak menakzir orang-orang yang berhak dikenai sanksi sesuai dengan kebijakannya, baik dengan memukul, memenjarakan, dan lain-lain, karena wajib hukumnya menaati perintah Ulama.” Selesai

Dan sebagian Ulama berkata,

إن الملوك ليحكمون على الورى وعلى الملوك لتحكم العلماء

”Sesungguhnya pemimpin itu memerintah masyarakat, sedang pemimpin itu di kendalikan para Ulama”

Dengan menempatkan para Ulama dalam posisi yang tinggi dalam struktural NU akan menjadikan warga NU tambah loyal pada ormas NU. Karena hal ini merupakan tuntutan agama, bahwa semua orang harus tunduk pada Ulama. Dan lembaga Syuriah terdiri dari para Ulama.

Kriteria Rais Amm Syuriah PBNU

NU adalah organisasi keagamaan yang menghimpun para Ulama. Karena itu, dasar sifat, kriteria, dan syarat bagi Rais ‘Amm Syuriah PBNU adalah bahwa dia harus seorang yang alim dalam ilmu agama yang idealnya mencapai derajat mufti, minimal derajat mufti yang paling rendah, di mana ia memiliki kemampuan menghafal, menukil, dan memahami pendapat dalam madzhab, -baik dalam persoalan-persoalan yang sudah jelas maupun yang masih musykil-, meski dia masih lemah dalam merujukkan pendapat tersebut kepada dalil-dalil nash maupun qiyas. Mufti pada tingkatan ini, fatwa dan pendapatnya bisa dibuat pijakan apabila fatwa tersebut disampaikan sesuai dengan pendapat yang tertulis dalam kitab-kitab Ulama Madzhab, baik pendapat langsung Imam Madzhab maupun pendapat yang merupakan pengembangan Mujtahid Madzhab terhadap pendapat Imam Madzhab. Suatu pendapat yang secara teks tidak tertulis dalam kitab madzhab namun masih bisa dianalogikan dengan yang tertulis karena subtansi yang sama atau diyakini masuk dalam kaidah madzhab, maka pendapat tersebut bisa dijadikan fatwa. Imam Ibnu Sholah mengatakan, Mufti yang mencapai tingkatan ini minimal mempunyai pengetahuan terhadap sebagian besar permasalahan fikih yang bisa menjadi pijakan untuk menghukumi persoalan lainnya.

Tidak diragukan bahwa ada syarat-syarat lain seperti wara’ dan zuhud, tetapi syarat alim ini adalah syarat utama. Karena itu, struktur dalam NU menerapkan konsep wilayah al-faqih, agar nama “Kebangkitan Ulama” sesuai dengan realitasnya dan karena itu juga Syuriah diisi oleh mayoritas para Ulama.

Adapun Kriteria Rais ‘Amm Syuriah PBNU yang wajib dipilih seperti halnya kriteria syarat Ketum Tanfidhiyah PBNU yaitu,

Pertama, ’adalah (punya kredibilitas dan taat syariat), dan dalam kitab fikih dijelaskan bahwa syarat orang itu ‘adil (taat syariat) dia harus bisa menjaga muruah (harga diri). Berarti orang fasik (tidak taat syariat) tidak bisa dicalonkan sebagai Rais ’Amm Syuriah PBNU. Banyak pemimpin yang tidak layak memimpin karena terdapat penghalang syar‘i yang jelas seperti kefasikan, kehinaan akhlak, atau kebodohan dalam ilmu agama. Syarat ini penting karena manusia biasanya mengikuti agama pemimpin mereka.

Kedua, punya akidah yang benar yaitu Ahlussunnah wal Jamaah dan meyakini bahwa syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu, tindakan dan kebijakan seorang ketua organisasi -khususnya NU- harus selalu mempertimbangkan kemaslahatan organisasi tersebut, yaitu mendukung Mazhab Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi dasar berdirinya Nahdlatul Ulama. Oleh sebab itu, Rais ‘Amm Syuriah PBNU tidak boleh mengangkat orang yang tidak ber-mazhab Ahlussunnah wal Jamaah sebagai anggota pengurus, karena bertentangan dengan visi misi organisasi NU.

Ketiga, kifayah (kecakapan dan kemampuan) atau ihtida’ ilat tasarruf (mengetahui tugasnya dengan baik) atau ahliyyah (punya keahlian) atau istilah umumnya kapabel atau punya kapasitas. Dalam hal syarat kifayah (kemampuan), Rais ‘Amm Syuriah PBNU mutlak harus dari Ulama, karena Rais ‘Amm Syuriah PBNU termasuk pemimpin organisasi yang bersifat diniyyah. Imam Sya’roni berkata, Ulama sepakat bahwa tidak layak menjadi pemimpin thariqah kecuali orang yang luas pengetahuan agamanya. Thariqah yang dimaksud tersebut adalah bermakna umum tidak hanya sebatas amalan wirid-wirid saja. Bahkan, setiap amalan yang bisa dijadikan sebagai media mendekatkan diri kepada Allah Swt tercakup di dalamnya, seperti mengajar dan aktif di organisasi keagamaan.

Idealnya, seorang pemimpin umat sebagai pewaris Rasulullah saw yang mengikuti jejak–jejaknya haruslah mempunyai empat sifat dasar yaitu jujur, dapat dipercaya, menyampaikan amanat dan cerdas. Maka dari itu, Rais ‘Amm Syuriah PBNU yang merepresentasikan figur pewaris nubuwah sudah seharusnya mampu memiliki keempat sifat tersebut.

Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami menyatakan bahwa seorang pemimpin wajib bermusyawarah dengan para Ulama dalam urusan-urusannya, berdasarkan Firman Allah swt, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS. Ali Imran: 159).

Dalam Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir disebutkan bahwa jika imam tidak mencapai derajat ijtihad, maka dia wajib menghadirkan para fuqaha’ dari mazhabnya. Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsirnya juga menyatakan bahwa perbuatan para penguasa dan Sultan bergantung pada fatwa para Ulama. Para Ulama pada hakikatnya adalah pemimpin bagi para penguasa. Sehingga, dalam ayat,

أطيعوا اللّه وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم

lebih tepat jika yang dimaksud dengan ulil amri adalah para Ulama. Karena itu, termasuk juga tugas Rais ‘Amm Syuriah PBNU yang merupakan sosok ulama ialah wilayah hisbah (amar makruf nahi mungkar) jika dia diangkat oleh imam atau penguasa.

Mayoritas Ulama mensyaratkan bahwa orang yang memegang jabatan ini harus terpercaya, dan menjauhi sebab-sebab kefasikan serta hal-hal yang merusak kehormatan. Sebab memberi petunjuk kepada orang lain bergantung pada kebaikan dirinya sendiri. Orang yang tidak baik pada dirinya tidak mungkin memperbaiki orang lain.

“Lalu, bagaimana seseorang bisa terkategorikan sebagai Ulama?”. Ukuran seseorang dapat dikatakan Ulama tidak bisa diukur dengan gelar Kiai, Doktor dan Drs, tapi melalui penilaian Ulama yang hidup pada zamannya, bahwa dia terkategori sebagai Ulama.

Imam Malik berkata, “Aku tidak suka menjelaskan masalah keagamaan sampai aku bertanya kepada orang yang lebih tahu dariku, Apakah menurutmu aku layak memberi fatwa?. Dari situ, aku bertanya kepada Rabi’ah dan aku bertanya kepada Yahya bin Said al-Anshory, lalu dia memerintahkan kepadaku untuk melakukan hal tersebut”. Imam Malik ditanya, “Wahai Abu Abdillah, bagaimana bila mereka melarangmu?” Jawab Imam Malik “Maka aku akan berhenti. Tidak sayogyanya seseorang menganggap dirinya ahli dalam suatu bidang sampai dia bertanya kepada orang yang lebih alim darinya”. Imam Malik juga berkata, “Aku tidak akan memberi fatwa sampai aku mendapatkan pengakuan dari tujuh puluh Ulama, bahwa aku layak melakukan hal itu”. Ibnu Abbas berkata kepada Ikrimah, “Pergilah dan jelaskan permasalahan agama kepada orang–orang dan aku sebagai pendukungmu”.

Dan sejauh mana kemampuan seseorang sehingga disebut Ulama?. Dalam hal ini, Imam Sya`rani berkata, “Para Ulama sepakat bahwa orang tidak bisa disebut Ulama kecuali dia bisa meneliti perdebatan antar pendapat para Ulama dan mengetahui dari mana para Ulama itu mengambil pijakannya yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis”.

Dan para Ulama mengatakan bahwa yang dikehendaki dengan ahlul ‘ilmi adalah Ulama ahli fikih, hadis, dan tafsir. Karena al dalam lafadz al-‘ilmi memiliki faedah lil ‘ahdi (diketahui maksudnya), yaitu ilmu fikih, hadis, tafsir, dan ilmu alat yang mendukung untuk memahaminya.

Sayyid Alawi bin Abdurrahman as-Saqqaf berkata dalam kitab Fawaid al-Makiyyah, mengutip dari Syaikh Muhammad Ahdal dalam kitab Nasyr al-A’lam tentang kaidah yang disebutkan Syaikh Ahmad Zarruq dalam kitab Qawaid Tasawwuf, “Sesungguhnya setiap ilmu diambil dari para ahli di bidangnya. Adapun Ulama thariqah hanya dirujuk dalam permasalahan yang terkait memperbaiki hati. Oleh karena itu, Syaikh Abu Muhammad al-Mirjani memerintahkan pada muridnya untuk merujuk pada Ulama syariat dalam permasalahan syariat walaupun beliau sendiri pandai dalam bidang ilmu tersebut.” Begitu juga disebutkan oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam kitab tersebut, “Hukum syariat itu berlaku umum kapan saja dan untuk siapa saja, karena tujuan syariat adalah menegakkan bangunan agama, meninggikan menaranya, dan menampakkan syiar agama. Sedangkan hukum tasawuf berlaku dalam waktu tertentu dan untuk orang tertentu, karena ruang lingkupnya ialah urusan personal antara seseorang dan Tuhannya, tidak lebih. Oleh karena itu, bagi Ulama syariat dibenarkan ingkar kepada Ulama tasawuf, sedangkan Ulama tasawuf tidak dibenarkan ingkar kepada Ulama syariat. Bahkan tasawuf wajib mengambil hukum syariat, bukan tasawuf lantas meninggalkan syariat. Sehingga seseorang bisa dan cukup bersyariat tanpa bertasawuf, namun tidak cukup bahkan tidak sah bertasawuf tanpa bersyariat.” Selesai.

Begitu pula, keliru jika merujuk pada Kiai penceramah yang beda pendapat dengan Ulama syariat. Syaikh Muhammad Anwar Syah bin Mu’adzom Syah al-Kasymiri al-Hindi ad-Deobandi berkata dalam kitab Faid al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari,

“Ketahuilah bahwa ada dua orang dengan tugas yang berbeda. Pertama, Kiai wa’idz dan mudzakkir atau Kiai ahli ceramah. Tugasnya adalah memotivasi orang untuk beramal baik, sehingga dia memilih narasi-narasi yang paling efektif mendorong beramal. Dia tidak perlu membahas permasalahan agama dengan detail, seperti menjelaskan semua syarat sah ibadah atau hal yang membatalkannya, tapi cukup menjelaskan adanya perintah dan larangan, fadhilah yang didapat ketika mengerjakannya, ancaman bila mengabaikannya, menjelaskan motivasi untuk melakukan serta kerugian apabila meninggalkan. Dan bukan tugasnya untuk memerinci masalah. Kedua, Kiai muallim dan faqih. Tugasnya adalah menuntun ilmu dan menjelaskan permasalahan. Adapun tentang motivasi dan pengalaman, maka itu bukan bagiannya. Dia fokus pada penjelasan masalah dengan memilih narasi yang tidak membuat kesalahpahaman, namun harus sangat jelas, akurat, detail, dan terperinci dalam semua aspek fikihnya, dan lain-lain. Jadi, dia sebaiknya tidak berbicara bebas tapi tetap menjelaskan dengan semua syarat fikihnya.” selesai

Dengan ini, jelas bahwa intelektual muslim, penceramah, dan Ulama thariqah, terlebih mereka yang menyesat-nyesatkan para mutasowwifah yang mu’tabarin dari kalangan Ahlus sunnah wal Jamaah seperti Imam Ghazali dan lain-lain, bahkan memvonis lebih dari itu dan mengatakan, bahwa Yahudi dan Nasrani bisa masuk Surga selama iman kepada Allah Swt, mereka tidak bagian dari Ulama yang boleh diikuti dalam masalah syariat. Dan tentunya tidak boleh dipilih menjadi Rais ‘Amm Syuriah PBNU.

Ada sebagian aktivis NU yang mengatakan bahwa figur calon Rais Amm Syuriah PBNU harus punya pesantren besar. Syarat ini jelas dipaksakan dan jelas mengada–ada. Banyak sekali tokoh Ulama besar yang tidak punya pesantren besar, tapi pernah menjadi Rais Amm Syuriah PBNU seperti KH. Ahmad Shiddiq dan KH. Ali Yafie. Dalam sebuah hadis dijelaskan, “Setiap orang yang menetapkan syarat yang syarat tersebut tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebut dianggap batil” (H.R. Bukhori dan Ahmad).

Di samping Rais Amm Syuriah PBNU merupakan seorang Ulama dan Faqih, dia juga harus punya karakter Ulama akhirah bukan ulama su’, seperti zuhud, wara’, khosyah, dan lain-lain. Dan Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ menjelaskan tentang perbedaan antara Ulama Akhirah dan Ulama Dunia. Karena itu, ketika ada beberapa calon yang sama-sama alimnya, maka dipilih yang punya kelebihan wara’ dan zuhud yang lebih unggul.

Dalam hal keobjektifan memilih orang yang berkaitan dengan tugas keilmuan dan keagamaan ini, perlu kita mencontoh Imam Syafi’i, seperti cerita Imam Syafi’i yang memiliki murid yang paling disayang, sampai sebegitu sayangnya Imam Syafi’i pada muridnya ini, ketika muridnya yaitu Muhammad bin al-Hakam sakit, Imam Syai’i juga ikut sakit. Dan Ketika Imam Syafi’i ini tahu bahwa Muhammad bin al-Hakam ini sembuh, Imam Syafi’i juga ikut sembuh. Walaupun toh Imam Syafi’i ini sangat menyayangi Muhammad bin al-Hakam daripada murid beliau yang lain, tapi Imam Syafi’i menunjuk Imam Buwaithi sebagai pengganti beliau untuk meneruskan majelis mengajarnya ketika beliau menjelang wafat. Karena meskipun Imam Buwaithi dan Muhammad bin al-Hakam sama-sama alimnya, tapi Imam Buwaithi punya kelebihan yang tidak dimiliki oleh Muhammad bin al-Hakam yaitu lebih wara’ dan zuhud. Karena itu, Imam Syafi’i memilih Imam Buwaithi sebagai pengganti beliau, walaupun secara hubungan pribadi Imam Syafi’i lebih menyayangi Muhammad bin al-Hakam.

Kriteria Ketua Umum Tanfidziyyah PBNU

NU adalah organisasi yang menghimpun umat Islam berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah yang berjumlah puluhan juta anggota. Hal ini tentunya membutuhkan pimpinan yang mengurusi umat Islam dari NU. Salah satu pucuk pimpinan NU yang kita butuhkan sekarang adalah Ketum yang bisa membawa NU lebih maju, karena Ketum Tanfidhiyah PBNU punya tugas lebih berat, yaitu melaksanakan secara langsung kebijakan dan progam-progam NU sebagai ormas sosial keagamaan daripada tugas Rais ‘Amm Syuriah PBNU yang mengurusi permasalahan keagamaan, dan mengendalikan serta mengawasi aktivitas kegiatan NU agar tidak keluar dari rel perjuangan NU. Karena tugas berat ini, tentunya Ketum Tanfidhiyah NU diberi hak untuk berinovasi dan mencari terobosan yang bisa membawa kemajuan NU tanpa terkungkung dan terbelenggu oleh Syuriah. Karena bila Syuriah sebagai lembaga tertinggi banyak mengatur, dampaknya tidak baik sebab Tanfidhiyah kurang bebas dan kurang leluasa bergerak. Karena itu, Ketum Tanfidhiyah tidak dipilih oleh Syuriah, artinya kedua lembaga ini -yaitu Syuriah dan Tanfidhiyah- punya kewenangan dan kedudukan masing-masing. Dan supaya tugas dan kewenangan Rais ‘Amm Syuriah dan Ketua Tanfidhiyah PBNU diperjelas agar tidak terjadi dua matahari kembar.

Perbedaan antara Syuriah dan Tanfidhiyah adalah bahwa Tanfidhiyah sebaiknya lebih sedikit berbicara di luar supaya lebih fokus meng-handle semua tata kelola dalam organisasi, seperti memberi arahan, bimbingan, pengawasan, dan turba (turun ke bawah) untuk memberi motivasi kepada para pengurus sampai ke bawah tentang progam NU. Karena kerja Tanfidhiyah dalam organisasi mirip dengan direktur perusahaan yang memiliki banyak cabang, sehingga untuk bisa berhasil harus fokus, tidak perlu sia-sia membuang energi pengurus NU mengurusi hal-hal yang tidak menjadi urusan NU, seperti mengurusi perdamaian Israel dan Palestina, perang Iran dan Amerika, karena hal ini sudah ada yang menangani. Level antar negara saja sulit berhasil malah membuka kesepahaman dengan PBB. ya gak bakal nyambung.

Adapun Syuriah sebaiknya lebih banyak berbicara di ruang publik, karena umat menunggu pandangan, pendapat, dan sikap Syuriah mengenai persoalan keagamaan dan mengenai masa kini dan masa depan umat Islam.

Dengan sistem baru ini yaitu Ketua Tanfidhiyah dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi diharapkan akan melahirkan figur Ketua Tanfidhiyah yang benar-benar menepati syarat secara syari’ yaitu;

  1. ’Adalah (kredibilitas atau taat syariat). Syarat seorang pemimpin umat Islam harus taat syariat sudah menjadi kesepakatan Ulama. Karena itu, orang yang tidak menganggap ini sebagai syarat dan yang penting menurut mereka pemimpin harus kompeten saja adalah pandangan yang liberal yang keluar dari Ahlussunnah wal Jamaah. Agama mensyaratkan taat syariat ini tujuannya agar pengurus NU yang diamanati tanggung jawab, -salah satunya ialah tanggung jawab menjaga keuangan dan mengembangkan aset- dia bisa betul-betul amanah, karena orang yang tidak taat syariat itu di mata agama belum dianggap amanah. Dan dalam kitab fikih dijelaskan bahwa syarat orang itu ‘adil (taat syariat) dia harus bisa menjaga muruah (harga diri). Karena itu, Ketua PBNU harus bisa menjaga harga diri dengan menghindari ucapan, tindakan, dan perbuatan yang bisa menjatuhkan muruah-nya (harga diri) dan menjaga harga diri NU dengan mengurangi ketergantungan pada proposal bantuan dari BUMN dan perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun luar negeri serta mengurangi ketergantungan bantuan hibah dan program pemerintah. Karena hal ini bisa merendahkan NU dan pengurusnya karena di sana terdapat tanda tangan mereka, akhirnya akan ketahuan bahwa banyak PWNU, PCNU dan MWC NU tidak bisa mendanai operasional organisasi secara mandiri, apalagi mendanai program bangunan fisik. Padahal mengklaim anggotanya 100 juta lebih, ya mestinya harus bisa banyak memberi dan mandiri dengan iuran anggota dan lain-lain, bukan malah meminta-minta. Masak anggotanya puluhan juta senangnya masih meminta-minta, padahal membiasakan minta-minta itu dapat merusak muruah (harga diri). Hal ini salah satu yang menyebabkan kaum pemuda kurang tertarik dengan NU.

    Bekerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan progam-progam yang didanai pemerintah sebetulnya tidak masalah, tapi kalau terlalu banyak, ini ada kesan negatif bahwa NU terlalu tergantung pada pemerintah. Dan sudah bukan rahasia lagi, bahwa dewasa ini PBNU menjalin hubungan dengan lembaga non-muslim dan Syi’ah, sedangkan alasan yang kami dengar ialah untuk mendapatkan bantuan dana. Hal ini jelas dapat menjatuhkan kehormatan (muruah) pribadi dan organisasi NU, karena manusia itu diperbudak kebaikan orang lain (al insan ’abdul ihsan). Dan kita tahu, lembaga tersebut memberi bantuan tidak gratis, tapi ada tujuan untuk merusak Islam dan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

  2. Punya akidah yang benar yaitu Ahlussunnah wal Jamaah dan meyakini bahwa syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu, sosok Ketua Umum tidak boleh berpaham Sekuler dan Liberal serta bukan dari intelektual Islam yang kontroversial, supaya tidak membuat pernyataan nyeleneh yang membuat gaduh dan juga membuang-buang energi. Karena tugas Tanfidziyyah adalah bekerja keras melaksanakan program NU, bukan menyampaikan wacana–wacana keagamaan yang mestinya menjadi tugas Syuriah. Hal ini penting sekali karena Nabi Saw takut akan munculnya pemimpin sesat ini. Seperti dalam hadis Nabi Saw,

    أخوف ما أخاف على أمتي الأئمة المضلون

    Hal yang paling aku takutkan pada umatku adalah para pemimpin umat yang menyesatkan

    Syekh al-Manawi dalam kitab Faidh al-Qodir berkata,

    والأئمة جمع إمام وهو مقتدى القوم ورئيسهم ومن يدعوهم إلى قول أو فعل أو إعتقاد. اهـ

    Al-aimmah jamak dari lafadz imam, yaitu orang yang diikuti masyarakat dan menjadi pimpinan mereka dan orang yang mengajak masyarakat dengan ucapan, perbuatan atau keyakinan

  3. Kifayah (kecakapan dan kemampuan) atau ihtida’ ilat tasarruf (mengetahui tugasnya dengan baik) atau ahliyyah (punya keahlian) atau istilah umumnya kapabel atau punya kapabilitas dan kapasitas. Karena pada dasarnya, kepemimpinan itu harus diserahkan kepada orang yang berkompeten. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda, “Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggu saja kehancurannya”. Dan yang dimaksud berkompeten serta kapabel dalam kepemimpinan ialah orang–orang yang memiliki kelebihan–kelebihan tertentu dan sifat–sifat yang layak untuk menjalankan tugas–tugasnya.

Tiga syarat ini harus dipenuhi karena tugas yang lebih ringan saja harus menepati tiga syarat tersebut, seperti menjadi Nadzir, Washi, dan lain-lain. Apalagi sebagai pemimpin umat Islam yang juga mengelola wakaf, sadaqah, hibah, dan lain-lain seperti NU, tentunya juga harus menepati syarat ini. Hal ini berbeda dengan memilih pemimpin yang tidak mengurusi kepentingan umat Islam, seperti memimpin organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan profesi.

Adapun Ketua Tanfidhiyah syaratnya lebih ringan dalam hal kemampuan ilmu agama, minimal mengetahui ilmu agama yang wajib saja karena Ketua Tanfidhiyah didampingi Syuriah, sehingga kebijakannya tidak mungkin melanggar syariat. Hal ini sama ketika kepala negara tidak mampu menguasai ilmu agama, ini tidak masalah, tapi kepala negara harus menunjuk Ahli Syura yang menguasai ilmu agama.

Dengan tiga syarat wajib ini diharapkan tidak muncul pemimpin yang disebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, beliau menyebutkan bahwa Nabi Saw bersabda, “Pemimpin kaum adalah yang paling hina”. Dan diriwayatkan oleh imam Tabrani dalam kitab al-Awshat dari hadis riwayat Anas bin Malik, Nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya di hadapan Kiamat terdapat beberapa tahun penipuan, di waktu itu orang yang dipercaya akan tetap dipercaya namun yang berbicara adalah orang Ruwaibidhah. Lalu dikatakan, “Siapa itu Ruwaibidhah.?” jawab Nabi, “Yaitu orang fasik (tidak taat syariat) yang berbicara urusan publik”.

Tiga syarat di atas merupakan syarat mutlak seorang sosok Ketua Umum PBNU. Dan ironisnya, saat ini banyak pemimpin yang sebetulnya tidak layak memimpin karena terdiskualifikasi oleh syarat syar’i, tetapi bisa menjadi pemimpin karena dipilih langsung lewat sistem Demokrasi Liberal. Oleh karena itu, persoalan ini perlu menjadi perhatian, karena masyarakat akan mengikuti para pemimpinnya.

Di samping syarat wajib, ada juga beberapa kriteria yang bersifat afdholiyah (keutamaan). Di antaranya,

  1. Mampu bekerja secara maksimal untuk NU 24 jam sebab tidak punya jabatan atau tugas lain. Karena budaya di kalangan pengurus NU itu mengikuti komando dan tunduk apa kata pimpinan, maka ketika pimpinannya kurang bergerak dan kurang fokus bekerja, pengaruhnya pengurus yang lain enggan melangkah.
  2. Memiliki karakter hafidzun ‘alim (orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan) serta al qawiyyul amin (orang yang kuat lagi dapat dipercaya).
  3. Mempunyai akses dan jaringan nasional dan internasional yang luas, sehingga akan mempermudah pelaksanaan program–program NU. Status kandidat dari pensiunan pejabat atau pengusaha tidak menjadi soal, yang penting dirinya pernah menjadi pengurus NU, walaupun hanya sebatas Musytasyar di PWNU.
  4. Mampu membuat gebrakan dan terobosan dalam mengelola aset–aset NU yang sudah berjalan serta mengembangkan aset–aset yang mandek. Karena dalam bidang ini, kita sudah kalah jauh dengan organisasi saudara kita. Seperti kita ketahui, saat ini banyak aset-aset NU yang belum dikelola. Padahal dalam perspektif fikih, aset–aset yang dimiliki oleh organisasi wajib dikembangkan.
  5. Tokoh profesional dan manajerial yang visioner serta tidak dari Ulama atau Kiai Pengasuh Pondok Pesantren, tapi berjiwa dan berakhlak santri walaupun tidak alumni Pondok Pesantren.

Selama ada calon yang paling ideal dan terbaik untuk kemajuan NU maka itulah yang harus dipilih. Sementara calon yang seperti ini sekarang belum ada kecuali dari alumni non-pesantren, maka tidak masalah calon Ketum dari non-lulusan pesantren. kita harus menerima kenyataan, bahwa warga NU tidak semuanya lulusan pesantren. Hal ini bukan berarti kami menganggap tidak penting pendidikan yang ada di pesantren, karena intinya bukan soal lulusan pesantren atau tidak tapi berjiwa dan berakhlak santri dan ditambah keunggulan kemampuan memajukan NU, dan kami berharap Ketua Umum PBNU bisa merangkul kalangan non-pesantren agar tetap menjadi bagian kebersamaan dengan kalangan pesantren, sehingga bisa saling sharing pengalaman lewat NU. Dan juga, Ketua PBNU seperti ini penting untuk bisa menularkan kebiasaan disiplin dan etos kerja yang baik. Kalau mayoritas pengurus NU dari kalangan pesantren dan Ketua Umumnya juga dari alumni pesantren, maka budayanya kurang profesional salah satunya kurang disiplin sampai kadang-kadang mulai sidangnya molor sampai satu jam lebih. Kita harus jujur bahwa karakter dan jiwa santri tidak harus lulusan pesantren, karena banyak juga alumni pesantren tapi paham keagamaannya belok seperti Liberal dan moral serta perilakunya buruk seperti korupsi dan lain-lain dan. Karena itu, kita jangan apriori dengan orang non-pesantren.

“Kenapa Ketua Umum Tanfidhiyah tidak harus dari Ulama dan Kiai Pengasuh Pondok Pesantren?” Karena beliau-beliau sudah punya maqam yang paling tepat yaitu berada dalam struktur Syuriah sesuai dengan bidangnya dan karena sudah banyak kesibukan di pondok dan luar pondok yang berkaitan dengan alumni serta masyarakat. Begitu juga sudah banyak kesibukan mengelola lembaga pendidikan formal seperti, MI, MTs, Aliyah, Sekolah Tinggi, dan lain-lain yang tidak ada kaitannya dengan NU.

Hal ini tidaklah suatu yang aneh, karena pada zaman pendiri NU Hadrotusy Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, Ketua Tanfidhiyah dipercayakan pada seorang saudagar yang tidak Kiai juga tidak termasuk Ulama pengasuh pondok pesantren, yaitu H. Hasan Gipo. Hal ini juga untuk pemerataan antara santri dari pesantren dan santri bukan alumni Pesantren. Bahkan santri non-pesantren jauh lebih banyak daripada santri alumni pesantren. Kalau kita kalkulasi jumlah warga NU yang 100 juta lebih ini, estimasinya 20% – 30% dari orang pesantren dan sisanya 70% – 80% dari non-pesantren. Adapun yang dimaksud ungkapan KH, Idham Khalid bahwa “NU Pesantren Besar, sedangkan Pesantren adalah NU Kecil”, maksudnya pesantren itu lebih besar pengaruhnya lewat para Kiainya daripada pengaruh kekuatan para pengurus NU. Adapun pengurus selain Ketua Tanfidhiyah tidak masalah merangkap sebagai Pengasuh Pondok Pesantren.

  1. Bergelar minimal doktor lewat perkuliahan resmi (bukan honoris causa). Karena Ketua PBNU levelnya nasional dan internasional, pastinya banyak bergaul dan berinteraksi dengan Menteri, Akademisi, Ilmuwan, Ekonom, dan lain-lain. Di samping itu, dia juga sudah cukup mapan ekonominya, sehingga tidak disibukkan lagi mencari sumber kehidupan.
  2. Bukan dari latarbelakang politikus dan tidak punya tendensi politik karena rekam jejaknya tidak pernah menjadi politikus. Hal ini bukan berarti anti politik, tapi ketika ada figur ideal dan terbaik yang tidak pernah terlibat politik, ini lebih bagus. Karena nanti setelah jadi Ketum Tanfidhiyah banyak sekali godaan politiknya. Artinya, Ketua Umum PBNU idealnya ialah sosok yang kecenderungannya lebih senang masuk dunia organisasi kemasyarakatan daripada bidang politik, meskipun warga NU idealnya harus di mana-mana sesuai maqam-nya sendiri-sendiri, termasuk dalam partai politik. Dan ketika maqam itu sudah dirasakan bermanfaat untuk umat Islam -khususnya warga NU, menurut para Ulama supaya maqam itu diteruskan sampai mencapai maqam yang paling tinggi. Bila belum sampai maqam puncak kemudian pindah haluan, idealnya belum dulu langsung maqam puncak tapi yang lebih baik menjadi orang kedua.

Kriteria-kriteria di atas bersifat afdholiyah. Karena itu, dalam hal ini Ahlul Hali wal Aqdi harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan setiap calon dalam hal kriteria afdholiyah dan menjatuhkan pilihan pada calon yang lebih maslahah. Karena Ahlul Hali wal Aqdi mewakili umat Islam warga NU untuk memilih pemimipin yang jumlahnya lebih dari 100 juta. Sedangkan penentuan dan kebijakan yang posisinya mewakili pihak lain, maka harus berdasarkan maslahah. Para Ulama berkata,

التصرف عن الغير منوط بالمصلحة

Penentuan kebijakan sebagai perwakilan orang lain harus sesuai dengan kemaslahatan

Ke-madharat-an Ketika Rais ‘Amm dan Ketua Umum dipilih Langsung oleh PCNU

Seperti pengalaman dalam beberapa Muktamar NU, pemilihan Ketua PBNU ini banyak menguras tenaga dan terjadi cara-cara seperti dagang sapi yang belantiknya berkeliaran di mana-mana dan juga seperti calonan lurah yang pakai botoh dan membentuk tim sukses. Dan ketika terpilih, mereka merekrut tim suksesnya menjadi pengurus PBNU, tanpa mempertimbangkan profesionalitas. Dan bila terpilihnya pakai uang, maka akan melahirkan pemimpin yang tidak amanah, sok kuasa, dan hanya mementingkan ambisi-ambisi kekuasaan yang pragmatis. Dan dari pengalaman yang pahit dan merusak marwah NU ini, seharusnya menggugah para Pengurus Nahdhiyyin untuk membenahi tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU. Ketika Ketua Umum Tanfidhiyah PBNU dipilih langsung oleh semua Ketua Tanfidhiyah PCNU seluruh Indonesia, maka akan menimbulkan ke-madharat-an. Hal ini disebabkan beberapa alasan;

  1. Di antara Ketua Tanfidhiyah PCNU yang memilih dipastikan ada yang tidak menepati kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi yang mana suara mereka bisa menentukan terpilihnya calon. Hal ini bisa terjadi karena Ketua Tanfidhiyah PCNU tidak diseleksi agar menepati kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi untuk memilih Ketua Umum Tanfidhiyah. Dengan demikian, dari seluruh Ketua Tanfidhiyah PCNU yang ada, dipastikan ada yang tidak taat syariat dan dari kalangan orang awam yang tidak bisa membedakan antara syarat wajib seorang pemimpin umat Islam yang harus didahulukan dan kriteria-kriteria yang bersifat afdholiyah (sifat keutamaan) seorang pemimpin yang harus dinomerduakan karena tidak menjadi syarat wajib, seperti lebih menguasai ilmu manajemen administrasi modern, menguasai bahasa asing, dan lain-lain. Karena itu, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam ibnu Hajar berkata,

    أما بيعة غير اهل الحل والعقد من العوام فلا عبرة بها

    Pengangkatan yang dilakukan selain Ahlul Halli wal Aqdi yaitu orang awam tidak dianggap

    Yang dimaksud ‘awam di sini adalah awam dalam masalah keagamaan. Meskipun mereka bergelar profesor doktor tapi tidak tahu dan tidak paham ilmu agama dan hanya mengetahui ilmu wajib saja, maka masih dikatakan orang awam. Karena dalam pandangan fikih orang itu terbagi menjadi dua; Pertama, orang awam. Kedua, orang khas. Dalam hal ini, yang dimaksud ‘awam adalah muqabil-nya Ahlul Halli Wal Aqdi karena redaksi di atas yaitu lafadz ‘awam menjadi bayan dari selain Ahlul Halli Wal Aqdi yang mana Ahlul Halli Wal Aqdi itu Ulama dan pemimipin masyarakat, sementara orang awam itu tidak Ulama dan tidak pimpinan masyarakat. Karena itu, meskipun dia seorang ilmuan dan punya keahlian, tapi tidak dalam masalah ilmu agama, dia masih bagian dari orang awam. Memang Ahlul Halli wal Aqdi tidak hanya Ulama tapi pimpinan masyarakat juga bagian dari Ahlul Halli wal aqdi, namun pimpinan masyarakat yang termasuk Ahlul Halli wal Aqdi adalah yang memiliki kriteria seperti yang kami sebutkan dalam bab awal. Karena itu, Ketua Tanfidhiyah PCNU meskipun bisa disebut pimpinan masyarakat, tapi belum tentu pimpinan masyarakat yang memenuhi kriteria Ahlul Halli wal Aqdi.

  2. Di antara Ketua Tanfidhiyah PCNU yang memilih dipastikan ada yang tidak menepati syarat orang yang berhak memilih pimpinan umat Islam yaitu orang yang menepati syarat seorang syahid (saksi) yaitu ’adil (taat syariat), artinya seorang yang punya karakter dan tabiat yang taat syariat. Dan dengan karaker dan tabiat yang baik tersebut, dia takut untuk melakukan dosa dan juga meninggalkan hal-hal yang bisa menjatuhkan marwah atau harga diri. Dan karena taat syariat harus menjadi karakter, maka ketika orang tersebut melakukan perbuatan yang menggugurkan ’adalah, tidak cukup hanya dengan bertaubat, tapi harus ditunggu jeda satu tahun setelah taubat, maka baru sifat ’adalah-nya (taat syariat) kembali lagi.
  3. Bila pemilihan Ketum PBNU dilakukan oleh Ketua Tanfidhiyah PCNU dipastikan ada yang tidak menepati syarat syahid, yaitu mengetahui jejak perilaku dan perbuatan yang menjadikan sosok Ketum yang dipilih (masyhud lah) sebagai sosok yang baik perilaku dan moralnya. Hal ini membuat dia memilih orang yang tidak layak sebagai Ketum PBNU, karena tidak pernah bergaul dengan sosok Ketum yang dipilih dan di antara Ketua Tanfidhiyah PCNU ada yang tidak tahu rekam jejak hubungan calon Ketum Tanfidhiyah dengan orang luar serta tidak tahu pernyataan-pernyataannya apakah memang sesuai dengan syariat ataukah tidak?

    Karena memilih pemimpin ini merupakan kesaksian, maka kita sebagai saksi (pemilih) harus memastikan bahwa apa yang kita saksikan adalah benar-benar sesuai dengan kenyataan yang ada dan fakta yang terjadi, bukan berdasarkan asumsi atau penggiringan opini dari orang lain. Hal ini agar kesaksian tersebut dapat disampaikan dengan cara yang sebenar-benarnya sebagaimana Allah Swt berfirman,

    ذلك أدنى أن يأتوا بالشهادة على وجهها

    “Dengan cara itu mereka lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya.” (QS. Al-Ma’idah: 108).

    Dalam sebuah hadis, disebutkan:

    أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لرجل: ترى الشمس؟ قال: نعم، قال: على مثلها فاشهد أو دع

    “Nabi Muhammad Saw berkata kepada seorang lelaki, “Apakah kamu melihat matahari itu?” la menjawab, “Iya”. Nabi bersabda, “Bersaksilah sejelas matahari atau tinggalkanlah” (HR. Imam Hakim)

    Karena itu, orang yang hendak memberikan kesaksian (memilih pimpinan), dia harus mengenal karakternya dengan cermat, seperti harus mengetahui rekam jejaknya, masa lalunya, keadaannya sekarang, tujuannya, pemikirannya, akhlaknya, dan keahliannya, begitu juga cara-cara yang dia gunakan.

    Ada cerita tentang seorang lelaki yang memberikan kesaksian atas kesalehan seseorang di hadapan Sayyidina Umar bin Khattab. Sayyidina Umar bertanya, Apakah kamu tetangga dari orang ini sehingga kamu mengetahui pintu masuk dan keluar rumahnya? Orang tersebut menjawab, Tidak. Sayyidina Umar bertanya lagi, Apakah kamu pernah melakukan perjalanan bersamanya yang dapat memberikan petunjuk tentang akhlaknya? Orang tersebut menjawab, Tidak. Sayyidina Umar terus bertanya, Apakah kamu berurusan dengannya dalam hal dinar dan dirham yang dapat menunjukkan kejujuran seorang pria? Orang tersebut menjawab, Tidak. Umar berkata, Saya kira kamu melihatnya berdiri di masjid, mengabdikan diri pada Al-Qur’an, kadang-kadang menundukkan kepala, dan kadang-kadang mengangkatnya? Orang tersebut menjawab, Ya. Umar berkata, Pergilah, kamu tidak mengenalnya.

  4. Apabila pemilihan Ketum PBNU dilakukan seperti tata cara pilihan di Muktamar Makassar, Jombang, dan Lampung, yaitu dipilih oleh cabang NU, maka ada dzan (prasangka kuat) pemilihan Ketum dilakukan dengan cara pakai uang atau diiming-imingi uang, meskipun itu dibungkus dengan uang transport, hadiah, dan lain-lain, seperti yang terjadi di Muktamar-Muktamar sebelumnya yang salah satunya ada persangkaan dan indikasi pakai uang dan lain-lain. Persangkaan ini dikarenakan banyak dari kalangan pengurus NU khususnya Luar Jawa ketika diungkap masalah ini kepada mereka, mereka mengatakan, “Memberi imbalan dalam masalah pemilihan ketua pengurus itu sudah biasa,” seakan-akan mereka melegalkan cara seperti ini, karena sudah menjadi adat kebiasaan. Sungguh parah kebiasaan yang kotor dan dosa besar tapi dianggap biasa, awas jangan dianggap halal! Naudzu billah,

    يحسبه هينا وهو عند الله عظيم

    Dia menganggap hal itu remeh padalah besar di hadapan Allah swt

    Dan faktanya demikian. Kebanyakan jabatan di NU sampai Banomnya seperti Ansor baik di Pusat, Cabang, dan MWC itu tidak lepas dari uang. Dan sering kali jabatan di NU dijadikan batu loncatan mencari kedudukan yang lebih menguntungkan, seperti menjadi komisaris BUMN dan lain-lain. Adat itu seperti tabiat yang sulit ditinggalkan. Kalau perbuatan itu sudah dianggap adat kebiasaan, maka juga akan sulit untuk ditinggalkan. Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ mengatakan,

    العادة طبيعة خامسة

    Adat adalah tabiat kelima

    Apalagi atasannya yaitu PBNU dalam beberapa kali Muktamar juga memberi contoh buruk tentang hal ini karena PBNU diam saja. Dengan beberapa alasan dan dalil-dalil pijakan yang kami sampaikan di atas, maka menurut pendapat kami Ketua Tanfidhiyah PBNU dipilih langsung oleh semua Ketua Tanfidhiyah PCNU seluruh Indonesia adalah hukumnya haram. Para Ulama berkata,

    كل ما يؤدي إلى الحرام حرام، وكل ما يؤدي إلى المعصية معصية

    Setiap hal yang dapat menjerumuskan ke hal yang haram hukumnya haram, dan setiap hal yang dapat menjerumuskan pada kemaksiatan maka dianggap maksiat

Lafadz ما ini berfaidah umum, karena itu, ما memasukkan tata cara pemilihan pemimpin yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang diharamkan seperti pemilihan pemimpin pakai uang. Dan salah satu kewajiban amar maruf nahi munkar yang harus dilakukan adalah ketika ada kebiasaan orang melakukan kemaksiatan walaupun pada waktu itu belum dilakukan, seperti dalam pemillihan Ketua Umum PBNU yang terdapat kebiasaan akan terjadi praktik pemberian uang, maka kita harus nahi munkar. Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ berkata, ”Adapun dengan cara keras dan memukul, maka hal itu tidak boleh dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah, kecuali ketika maksiat tersebut sudah diketahui darinya melalui adat yang berturut-turut, dan dia telah melakukan sebab yang mengantarkan kepada kemaksiatan tersebut, sehingga untuk terjadinya kemaksiatan itu hanya tinggal menunggu waktu saja.”

Adapun yang bertanggungjawab atas sistem pemilihan Ketum yang menimbulkan banyak madharat ini adalah Pengurus NU yang menjadi peserta Muktamar yang punya kewenangan merubah Tatib pilihan Ketum Tanfidhiyah. Dan mengesahkan Tatib yang demikian haram karena membantu kemaksiatan. Allah swt berfirman,

ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan

Dan karena saddan lidz dzari’ah (menutup perantara). Dan ada kaidah,

الغاية لا تبرر الوسيلة

Tujuan tidak membenarkan cara

Menyadari ada banyak madharat pada pilihan langsung ini, semua ormas-ormas Islam di Indonesia tidak menggunakan sistem pilihan langsung, melainkan memilih formatur terlebih dahulu, bahkan sebagian partai seperti PKS juga tidak menggunakan cara pilihan langsung.

Karena itu, demi untuk menghilangkan hal-hal negatif ini, pemilihan Ketua Tanfidhiyah PBNU dialihkan ke pihak lain yang masih bagian dari Peserta Muktamar yaitu Ahlul Halli Wal Aqdi yang lebih independen dan bersih dari kepentingan-kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan kemajuan NU ke depan, karena mereka di luar stuktur kepengurusan NU yang tugasnya hanya memilih meskipun mereka punya hak mencopot Ketum PBNU bila melakukan pelanggaran yang berat. Pencopotan ini bisa dibenarkan, karena yang mengangkat Ketua Umum Tanfidhiyah PBNU adalah Ahlul Halli Wal Aqdi.

Dan dengan mekanisme tata cara pemilihan Rais Amm dan ketua Tanfidhiyah PBNU seperti diuraikan di atas, diharapkan NU tidak terpaku dengan sistem model lama saja, tapi juga bisa mengadopsi sistem baru yang diyakini lebih demokratis yaitu Syura berperwakilan, tanpa menabrak ketentuan-ketentuan syar’i. Hal ini sesuai dengan jargon yang dibuat pegangan oleh masyarakat Nahdhiyyin yaitu,

المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح

Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik

Hal ini sejalan dengan keputusan PBNU bahwa pilihan presiden sesuai dengan hukum syar’i dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (MPR), bukan dipilih oleh rakyat secara langsung. Begitu juga seharusnya dalam pemilihan Rais Amm dan Ketua Umum Tanfidhiyah PBNU dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi. Dan agar supaya Ahlul Halli Wal Aqdi ini sesuai dengan kriteria syar’i maka diseleksi dahulu agar betul-betul sesuai dengan kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi. Dan agar sesuai dengan tata cara pemilihan yang demokratis, Ahlul Halli Wal Aqdi di-ta’yin (ditentukan) langsung oleh pengurus PCNU dari beberapa calon Ahlul Halli Wal Aqdi yang lolos dari seleksi Pansel.

Sanksi Syar’i Bagi Penyuap dan Ahlul Halli Wal Aqdi Yang Salah Memilih

Para Ulama mengatakan hak memilih ini tidak boleh dibeli dan dihitung dengan keuntungan materi yang bisa menghapus ketentuan kriteria syarat syar’i dalam memilih sosok pemimpin. Karena itu, imbalan materi ini termasuk suap, meskipun dengan tujuan untuk kepentingan yang baik. Artinya, ketika dana itu betul-betul dinyatakan suap, maka tidak boleh diambil walaupun untuk tujuan yang baik seperti dibuat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, dan lain-lain.

قال القائل

بنى مسجد الله من غير حله

وتــــــــــــــــــــــــــــــــــم بعون الله غير موفق

ككافلة الأيتام من كد فرجها

لك الويل لا تزني ولا تتصدقي

Masjid dibangun dari hasil yang tidak halal dan sempurna masjid tersebut dengan pertolongan Allah namun tidak dengan pertolongan yang benar
Seperti perempuan menanggung biaya anak yatim dari kerja keras mempelacurkan dirinya, mereka dapat kerusakan, janganlah kamu berzina dan bersedekah

Jika memilih pemimpin warga NU diukur dan dipengaruhi dengan materi maka organisasi NU ini akan rusak karena yang bisa menjadi pemimpin warga NU hanya orang-orang berduit. Dan mereka yang telah mengeluarkan uang miliaran tentu akan berusaha mengembalikan modal dan mencari tambahan modal lagi untuk pencalonan berikutnya.

Karena itu, ada sebuah hadis yang menyebutkan ancaman bagi orang yang hanya mau memilih calon pemimpin bila dia mendapatkan imbalan uang. Dan bila tidak ada imbalan uang, dia tidak memilih calon pemimpin umat Islam tadi. Nabi Saw bersabda,

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم إلى أن قال ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنيا فإن أعطاه منها وفى وإن لم يعطه منها لم يف

Tiga orang yang tidak akan diajak bicara dan dilihat Allah di hari Kiamat dan tidak disucikan dan dia mendapat siksa pedih — ketiga orang itu ialah laki-laki yang memilih pemimpin yang hanya karena tujuan duniawi. Apabila dia diberikan harta dunia dia akan memilih. Dan apabila tidak diberikan harta dunia dia tidak akan memilih calon pemimpin itu. (Muttafaq Alaih)

Syaikh Ahmad Hasan Muslim dalam al-Fatawi as-Syar’iyyah al-Mu’ashirah, tatkala ditanya, “Apakah menyerahkan sejumlah uang kepada calon pemilih dengan motif untuk menarik simpati (money politic) termasuk tindakan suap?” Beliau menjawab, “Menyerahkan sejumlah uang kepada calon pemilih dengan motif menarik simpati agar memberikan pilihannya kepada calon yang memberinya uang adalah tindakan kotor yang membahayakan moral pribadi pemilih maupun calon yang bersangkutan.”

Dan bila pemberian itu dari calon yang tidak lebih memenuhi kriteria syar’i dengan tujuan supaya dipilih, maka itu termasuk kategori suap. Dalam hadis, Nabi Saw bersabda,

لعن الله الراشي والمرتشي

Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap (HR Imam Ibnu Majah). selesai

Dalam kitab Bariqah Mahmudiyah disebutkan, laknat menurut istilah syara’ adalah dijauhkan dari rahmat Allah. Sedangkan suap menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau selainnya untuk membuat keputusan yang menguntungkannya atau melakukan hal untuk merusak kebenaran sesuai keinginan si pemberi.

Dan bila Ahlul Halli Wal Aqdi yang punya hak suara berpaling dari figur yang baik dan layak secara syar’i dengan memilih figur lain baik karena dilatarbelakangi kesamaan golongan atau karena faktor suap meskipun berkedok uang akomodasi maupun karena dendam yang terselip di hati pada calon yang layak tersebut atas dasar ketidaksukaan pribadi, maka dengan begitu Ahlul Halli Wal Aqdi benar–benar telah berkhianat pada Allah, Rasulullah, dan kaum Muslimin serta termasuk golongan yang terperosok ke dalam sinyalemen (peringatan) larangan Allah swt yang terdapat dalam Firman-Nya: “Hai orang–orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Nabi Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat–amanat yang dipercayakan kepadamu sedang kamu mengetahui“. (QS. Al Anfaal : 27).

Para Ulama kontemporer mengatakan bahwa memilih pemimpin adalah bentuk pengakuan dan penyaksian. Karena itu, apabila Ahlul Halli Wal Aqdi memilih calon yang tidak memenuhi kriteria syar’i, maka mereka sama saja melakukan kesaksian dusta di hadapan Allah Swt dan umat manusia. Cukuplah untuk menunjukkan bahwa kesaksian dusta ini termasuk dosa besar adalah karena ia disandingkan dengan dosa syirik dalam Firman Allah Swt,

فاجتنبوا الرجس من الأوثان واجتنبوا قول الزور

Hindarilah kekejian (perbuatan syirik) dari berhala dan hindarilah ucapan dusta. (Al-Hajj:30)

Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Muhammad Saw bersabda,

ألا أنبئكم بأكبر الكبائر؟ ثلاثا قالوا: بلى يا رسول الله. قال: “الإشراك بالله وعقوق الوالدين” وجلس وكان متكئا فقال: “ألا وقول الزور

Maukah kamu kuberi tahu dosa paling besar dari semua dosa besar? Nabi mengucapkannya hingga tiga kali. Para sahabat menjawab, ya wahai Rasulullah, beliau bersabda, syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua. Sambil duduk beliau berkata, ingatlah. Dan memberikan kesaksuan palsu. (HR. Bukhori)

Dan Rasulullah saw sudah mengingatkan kepada umatnya untuk memilih pemimpin yang paling pantas. Dan beliau memberi ancaman sanksi pengkhianatan kepada Allah, Rasul, dan umat Islam bila salah dalam memilih. Beliau bersabda,

من استعمل عاملا من المسلمين وهو يعلم أن فيهم أولى بذلك منه فقد خان الله ورسوله وجميع المسلمين

Barang siapa memilih seseorang untuk dijadikan pimpinan sedang dia mengetahui ada orang lain yang lebih pantas, maka dia telah berkhianat kepada Allah, rasul-Nya dan orang-orang beriman. (HR. Imam Bukhori).

Konseskuensi dari khianat ini seperti diterangkan dalam kitab Subulus Salam adalah menanggung beban telah berbuat zalim kepada umat di hari Kiamat dan harus meminta halal kepada umat yang sangat banyak.

Jika Ahlul Halli Wal Aqdi sudah memberikan kesaksian (memilih) dengan memilih yang terbaik melalui data yang mereka ketahui tentang calon pemimpin dan di kemudian hari orang yang diberi kesaksian baik (dipilih) itu ternyata setelah menduduki jabatannya memperlihatkan hal yang sebaliknya, maka Ahlul Halli Wal Aqdi tidak dikenai dosa. Allah swt berfirman,

وما شهدنا إلا بما علمنا وما كنا للغيب حافظين

Kami tidak memberikan kesaksian kecuali hanya berdasarkan apa yang kami ketahui, dan kami tidak memahami yang tersembunyi

4 Harapan Untuk Kemajuan NU

1. Membentuk Lembaga Fatwa

Salah satu kegiatan penting sejak dibentuknya NU tahun 1926 adalah Bahtsul Masail Diniyyah yang diadakan di setiap event penting seperti Muktamar dan Munas di tingkat PBNU dan begitu juga sampai di tingkat PWNU, PCNU, maupun MWC NU. Dan di era KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, dan KH. Bisyri Syansuri, Bahtsul Masa’il sangat berbobot pembahasannya karena dihadiri langsung oleh para Kiai dan Masyayikh yang mendalam ilmunya. Tetapi, sejak beberapa puluh tahun ini, peserta Bahtsul Masa’il didominasi oleh orang muda dari LBM NU. Sementara itu keterlibatan Syuriah tidak terlalu dominan. Hal ini bukan berarti perserta LBM NU tidak berkualitas, namun dalam masalah yang penting ini masih dibutuhkan Kiai sepuh agar keputusan Bahtsul Masail tambah berbobot di samping untuk menyemangati LBM NU yang mayoritasnya dari kalangan muda. Karena itu, kami mengharapkan supaya Syuriah NU membentuk Lembaga Fatwa yang diketuai Rais Syuriah dan anggotanya yaitu para Syuriah dari unsur Ulama agar produk hukum yang dikeluarkan oleh Syuriah NU betul-betul legitim. Karena yang kami amati masyarakat luas lebih cenderung merujuk kepada fatwa MUI, sebab penyebutan istilah “Fatwa” itu lebih mantap dan terpercaya. Hal ini bukan berarti meniadakan LBM, tetapi keputusan LBM ini hendaknya dikaji ulang oleh Lembaga Fatwa Syuriah NU. Artinya, semua keputusan LBM setelah dikaji ulang oleh Lembaga Fatwa, maka hasil keputusannya disebut “Fatwa”.

Di masa lalu, di era Rais ‘Amm Syuriah KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, dan KH. Bisyri Syansuri belum diperlukan adanya pembentukan “Lembaga Fatwa”, karena Bahtsul Masa’il di era itu betul–betul didampingi dan dikawal langsung oleh para Rais Syuriah yang betul–betul dikenal ke-Ulama-an dan kealimannya. Dan juga karena ada perbedaaan antara fatwa dan produk Bahtsul Masa’il yang pijakan leterlek-nya menggunakan ibarat kitab fikih, sementara yang dibutuhkan masyarakat itu produk hukum yang dihasilkan dari fatwa, karena di zaman modern ini ghairah masyarakat dalam memegangi hukum syariat sangat lemah sehingga membutuhkan produk hukum yang penuh kebijaksanaan dengan dikaji secara mendalam dalam Lembaga Fatwa.

Perbedaan antara kitab fikih yang dibukukan berdasarkan madzhab dengan kitab-kitab fatwa adalah kitab fikih yang dibukukan dengan metode yang muncul dari kaidah madzhab biasanya mengacu pada satu thariqah madzhab dan pada satu metode yang diriwayatkan Ulama Khalaf yang sejalan dengan metodenya Ulama Salaf. Sedangkan Fatwa punya metode yang berbeda-beda. Seringnya di dalam fatwa terdapat ijtihad sendiri dari mufti walaupun muftinya sendiri menganggap dirinya belum layak. Dalam hal ini terdapat kisah yang masyhur dari Imam Al-Bahuti al-Hanbali. Beliau pernah dimintai fatwa dan beliau memberikan fatwa yang menyelisihi Madzhab. Lalu ada seorang yang mencela Imam Bahuti, dia mengirimi surat dan berkata dalam suratnya, kamu memberikan fatwa seperti ini (menyelisihi madzhab), dalam kitabmu Kasyaful Qina` kamu berkata begini dan begini saat memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan madzhab. Maka Imam Bahuti menolaknya dengan nada keras, katakanlah bahwa aku membuat tulisan pasti sejalan dengan madzhabku, dan ketika aku memberikan fatwa pasti aku ingat kelak akan dihadapkan pada Allah swt.

Dan seperti contoh lagi, Syaikh Yahya bin Yahya al-Maghribi memberikan fatwa pada seorang raja yang pernah bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, untuk melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut. Hal ini, karena melihat dari kondisi raja yang selayaknya diberikan hukuman kafarah dengan berpuasa sebagai kafarah pertama supaya menjerakan raja, bukan diberi hukuman kafarah memerdekakan budak, karena raja justru mudah untuk mengeluarkan hartanya demi melampiaskan syahwat farjinya. Imam al-Qarrafi berkata, fatwa ini yang lebih pas karena sesuai dengan tujuan disyariatkannya kafarah yaitu untuk menjerakan. Dan Syaikh Yahya tidak memberikan fatwa bahwa hukum ini bisa diterapkan untuk selain kasus di atas.

2. Mengurangi Pengajian Umum

Salah satu tradisi NU yang baik adalah memperingati hari–hari besar seperti Isra’ Mi’raj, Halal bi Halal, Muludan, Istighotsah dan lain–lain. Sayangnya, kegiatan ini sering dilaksanakan dengan besar–besaran hingga menghabiskan dana ratusan juta. Dan juga kegiatan seperti ini dilakukan di banyak tempat dan lokasi, padahal masih satu daerah atau satu desa. Jika kita kalkulasi, dana yang dikeluarkan oleh NU, lembaga Banom, dan yang diadakan oleh warga Nahdhiyin dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di atas per-tahunnya, kita akan melihat kalkulasi jumlah yang mencenangkan, bahkan bisa sampai ratusan miliar. Karena itu, kegiatan–kegiatan seperti ini supaya dikurangi jumlahnya, cukup satu desa mengadakan kegiatan satu kali, itupun dilaksanakan seefesien mungkin, seperti cukup dilakukan di dalam masjid, tidak perlu terop, panggung, dan kursi. Dan pembicaranya cukup Kyai yang ada di daerah tersebut. Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ mengatakan kurang lebihnya, bahwa orang awam itu tidak perlu diceramahi macam-macam dan aneh–aneh, yang penting bagi mereka harus diajari ilmu–ilmu wajib. Setelah ilmu ini dipenuhi, biarkanlah mereka sibuk dengan urusannya masing-masing seperti bekerja dan lain-lain. Demikian kurang lebihnya perkataan Imam Ghozali. Karena itu, kami mengharapkan supaya pengurus NU memberi petunjuk terkait masalah ini dan memberi pengertian pada warga Nahdhiyyin, bahwa masih banyak hal yang lebih penting yang harus dikerjakan seperti menyantuni fakir miskin dan anak yatim, atau dananya dikumpulkan untuk membangun sarana pendidikan, kesehatan, dan lain–lain yang kemanfaatannya bisa berkelanjutan sebagai amal jariyah. Amal seperti ini tentunya lebih bermanfaat dan pahalanya lebih besar.

Kalaupun toh ada pengajian tambahan, cukup di masjid, karena sunnah mengadakan pengajian di masjid dan yang mengisi adalah kyai–kyai setempat. Begitu juga acara Istighotsah, sebaiknya dilaksanakan di tempat yang baik dan suci, yaitu Masjid. Karena jika kita perhatikan di NU, kegiatan yang bersifat keagamaan sangat jarang dilakukan di masjid-masjid atau mushola. Oleh karenanya, kegiatan keagamaan perlu disemarakkan di masjid dan mushola, dan yang mengkoordinir ialah para pengasuh dan alumni pondok pesantren lewat organisasi NU.

Dakwah itu tidak harus di atas panggung atau podium, bahkan dakwah dengan pendekatan kekeluargaan dan dari hati ke hati lebih menyentuh dan lebih berhasil. Sejak zaman Ulama salaf dulu memang sudah ada pengajian umum, tetapi diadakan di masjid yang dihadiri masyarakat daerah tersebut dan pembicaranya dari daerahnya sendiri. Karena para Ulama dari luar daerah tidak mau menghadiri undangan ceramah, sebab datang memberi ceramah di daerah lain akan menghinakan ilmu. Karena ada ketentuan,

العلم يؤتى ولا يأتي

Ilmu didatangi bukan mendatangi

3. Merangkul Kelompok Profesional Non Pesantren

Umat Islam Indonesia sejak zaman dahulu terpolarisasi menjadi abangan dan santri. Santri artinya umat Islam yang mau menjalankan syariat dengan baik. Dan golongan santri ada yang pernah menempuh pendidikan di pesantren dan ada yang tidak pernah menempuh pendidikan di pesantren. Dan umat Islam dari golongan santri yang non-pesantren jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang pernah belajar di pondok pesantren. Dan tidak dipungkiri lagi, bahwa untuk bisa memperluas jaringan anggota sebuah organisasi seperti NU, harus bisa merangkul dan mendekati kelompok santri dari luar pesantren untuk diajak menjadi pengurus Teras di organisasi NU dan menghilangkan sekat serta menghilangkan polarisasi antara kelompok pesantren dan non-pesantren. Bahkan, jangan sampai menganggap orang pesantren yang paling berhak menjadi pengurus Teras NU. Karena itu, siapapun diberi peluang yang sama untuk menjadi pengurus NU sampai peluang menjadi ketua umum PBNU. Oleh karenanya, tidak ada gunanya semboyan “NU kembali ke pesantren”, malah semboyan ini akan mengecilkan NU, khususnya di perkotaan dan Luar Jawa yang tidak ada pesantrennya, masak wilayah yang sangat minim pesantren disemboyani “NU kembali ke pesantren”. Kami yakin kalau kolaborasi antara lulusan pesantren dan lulusan non-pesantren akan lebih memajukan NU ke depan. Dan hal mengotak-ngotak ini tidak sesuai dengan visi dan misi NU seperti pidato Hadrotus Syaikh Hasyim Asy’ari bahwa NU menjadi pemersatu dan perekat umat Islam berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah. Karena itu, jangan dikotak-kotak!. Lah wong sejak zaman dulu NU ini terlalu pesantren sentris sampai sekarang, sampai pengurus NU di Luar Jawa pun kebanyakan dari orang pesantren yang hijrah ke Luar Jawa, tidak seperti awal berdirinya NU yang membuka lebar umat islam untuk masuk NU. Seperti cerita Hadrotus Syaikh Hasyim Asyari dan KH. Wahab Hasbullah yang pada waktu itu berusaha keras merekrut individu dan kelompok umat Islam tanpa memandang lulusan pesantren atau tidak lulusan pesantren untuk bergabung dengan NU.

Adapun jabatan Syuriah yang paling pas adalah yang pernah mondok di pesantren, walaupun kemudian kuliah di Timur Tengah. Karena sosok orang yang mendalam ilmu agamanya kebanyakan pernah belajar di pesantren, yang mana kedalaman ilmu agama ini sangat dibutuhkan di jajaran Syuriah, di samping NU juga lahir dari pesantren.

4. Pembagian Tugas Secara Jelas Antara Syuriah dan Tanfidhiyah

Salah satu hal penting dalam menjalankan roda organisasi adalah aturan yang jelas dalam pembagian tugas. Hal ini juga berlaku pada organisasi NU, bahwa NU ini adalah organisasi yang menghimpun para Ulama. Dan salah satu tugas penting dalam NU ini adalah mengurusi masalah keagamaan. Karena NU sebagai organisasi keagamaan, -di samping juga sebagai organisasi sosial kemasyarakatan- maka hal–hal yang berkaitan dengan keagamaan seperti pernyataan sikap dan pendapat yang disampaikan dalam media atau forum tanya jawab yang bersentuhan dengan tinjauan syar’i serta hal-hal yang berkaitan dengan utusan forum ilmiah keagamaan luar negeri, semestinya merupakan kewenangan jajaran Syuriah bukan kewenangan Tanfidhiyah. Begitu juga hal-hal yang semestinya menjadi tugas Syuriah seperti mengumumkan penetapan hari raya, malah justru sering kali dilakukan oleh jajaran Tanfidhiyah.

Di setiap menjelang Muktamar NU selalu muncul wacana untuk membenahi lembaga Syuriah yang merupakan lembaga tertinggi jam’iyyah NU karena mengingat tugas dan peran Syuriah NU begitu sentral dan vital, -yakni sebagai lembaga pengarah, pengawas, dan pengendali organisasi NU- tetapi fakta di lapangan tugas tersebut disinyalir tidak maksimal. Karena tugas yang begitu berat, dan Syuriah secara umum sebagai penggerak semua kegiatan di NU, tentunya dibutuhkan sosok Rais ‘Amm Syuriah yang memiliki keunggulan komplit termasuk karisma, sehingga bisa mengarahkan dan mengendalikan penuh Tanfidhiyah serta memiliki banyak waktu untuk mengurus NU. Namun, sejak periode kepengurusan terdahulu, Rais Amm disibukkan dengan mengurusi santri dan alumni serta umat yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan NU secara resmi. Karena itu, idealnya Tanfidhiyah diberikan kebebasan khususnya dalam hal yang berkaitan dengan tugas Tanfidhiyah tanpa diintervensi oleh lembaga Syuriah. Sedangkan Lembaga Syuriah berperan sebagai pengawas aktivitas kegiatan Tanfidhiyah. Syuriah menerima laporan setiap kegiatan Tanfidhiyah untuk diawasi dan dikoreksi kinerjanya agar tidak keluar dari program yang disepakati Jamiyyah dan sesuai dengan rel perjuangan NU. Seperti dalam kegiatan KPNU di mana materinya ada yang tidak sesuai dengan ajaran aswaja, maka Syuriah berhak membatalkan kegiatan ini. Karena itu, masalah kaderisasi ini lebih tepat ditangani oleh Syuriah, karena dalam pengkaderan KPNU tidak lepas dari materi yang berkaitan dengan keagamaan.

Dalam tataran tugas, Syuriah lebih fokus mengurusi permasalahan keagamaan seperti kajian keagamaan, pendidikan agama, dakwah, kaderisasi aswaja, mengonsep dan melakukan dakwah secara sistematis, karena dakwah tidak cukup di atas podium. Syuriah juga memiliki tugas memberi pelayanan kepada warga NU dalam masalah keagamaan, seperti bimbingan keagamaan, muamalah syar’iyyah, dan keluarga sakinah serta membuat kegiatan pengajian di masjid-masjid dan musholla. Progam-progam ini sesuai dengan semangat awal berdirinya NU sebagai organisasi keagamaan karena di kalangan warga NU sendiri banyak yang tidak jelas ke-aswajaan-nya sebab banyak dipengaruhi paham liberal, sekuler, maupun prularisme yang keblabasan, dan masih banyak umat Islam yang tidak mengerti ilmu wajib dan pengamalannya serta pengaruh kristenisasi yang juga sangat masif sehingga perlu didekati lewat dakwah yang santun dan rahmatan lil alamin. Sementara itu, tugas Tanfidhiyah ialah melaksanakan program dan kesepakatan pengurus NU tentang hal yang berkaitan dengan non-keagamaan, seperti sosial kemasyarakatan, menyantuni fakir miskin yang terkena dampak kristenisasi, kesehatan, pemberdayaan ekonomi warga NU, pendidikan umum, dan lain-lain.

Dengan pembagian tugas yang jelas, tentunya akan lebih menguatkan dan memajukan progam-progam NU disertai dengan pengawalan setiap program yang intensif dari Ketum Tanfidhiyah dan Rais ‘Amm Syuriah di bidangnya masing-masing. Karena itu, Syuriah dan Tanfidhiyah sebaiknya dipisah dan punya program sendiri-sendiri, walaupun dalam menentukan program harus diputuskan bersama-sama melalui persidangan gabungan antar Syuriah dan Tanfidhiyah. Dan kalau tidak dipisah, kepengurusan NU akan terlalu gemuk dan tidak efektif.

Demikian tulisan ini kami buat yang kami yakini kebenarannya. Jika tulisan ini benar, kebenaran adalah milik Allah swt semata. Dan jika ada kekeliruan, maka hal itu dari pribadi kami sendiri.

Allahumma Arinal Haqqa Haqq warzuqnattiba’ah wa arinal batila batila warzuqnajtinabah. Amin.

Sarang, Sabtu 8 Mei 2026 M.

22 Dzul Qo’dah 1447 H

V