Penulis: Kang Luki*)

Istilah takziah mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita. Setiap ada orang yang meninggal, maka tetangga, kerabat, atau kolega orang yang meninggal, baik yang dekat maupun yang jauh, biasanya berdatangan mengunjungi keluarganya untuk belasungkawa. Itulah takziah yang dikenal di masyarakat.
Namun, seiring perkembangan zaman, takziyah atau belasungkawa tidak hanya dengan mengunjungi keluarga orang yang meninggal namun ada juga yang hanya mengirimkan karangan bunga dan memosting sebuah foto berisikan ungkapan duka cita di sosial media. Sehingga tidak heran ketika ada orang yang meninggal banyak karangan bunga yang mengelilingi rumahnya dan di sosial media banyak postingan-postingan yang berisikan ungkapan duka cita terhadap keluarga orang yang meninggal.
Dari sini timbul pertanyaan, bagaimana prespektif fikih menanggapi fenomena tersebut; apakah sudah dianggap takziyah menurut syara’ dan memperoleh pahala kesunahan?
Majma` Kawadir al- Muftin (MKM) yang artinya Perkumpulan Para Kader Mufti, adalah program kegiatan ekstra yang ada di ponpes MUS Sarang. Forum ini bertujuan agar santri lebih eksis dalam menjawab persoalan syariat yang tengah berkembang. Selain itu, juga sebagai forum untuk membekali para santri agar cakap dan tepat dalam berbicara serta berfatwa.
Beberapa waktu yang lalu, MKM berkesempatan membahas terkait masalah tersebut di atas. Dari pembahasan yang ada, akhirnya menghasilkan kesimpulan:
Bahwa baik pengiriman karangan bunga ataupun postingan belasungkawa yang ada di sosial media tetap dikatakan takziyah dan mendapatkan pahala kesunahan.
Kesimpulan tersebut diambil dari penjelasan dalam kitab Qalyubi wa Umairah,
وتحصل التعزية بكتاب أو رسالة أو نحو ذلك
“Takziyah (pahalanya) dapat diperoleh dengan pengiriman tulisan, surat atau sejenisnya.”
Dijelaskan pula oleh Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al Bujairami dalam kitabnya:
التعزية لغة التسلية وشرعا الأمر بالصبر والحمل عليه بوعد الأجر والتحذير من الوزر بالجزع والدعاء للميت بالمغفرة وللمصاب بجبر المصيبة
“Takziyah secara Bahasa adalah menghibur, Adapun secara syariat takziyah diartikan meminta (orang yang di timpa musibah) bersabar dan memotivasinya untuk selalu bersabar dengan janji pahala dan mengingatkan akan dosa orang yang berputus asa, serta mendoakan ampunan bagi mayit dan mendoakan orang yang ditimpa musibah agar bisa mendapatkan gantinya (terhibur).”
Berdasarkan dua penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa hukum pengiriman karangan bunga dan postingan belasungkawa di sosial media termasuk praktik takziyah menurut syar’i dan tetap memperoleh pahala kesunahan takziyah. Karena inti dalam takziyah adalah menghibur serta mendoakan keluarga orang yang meninggal agar diberi kesabaran, dan tidak harus mendatangi langsung, melainkan bisa dengan menulis surat dan sebagainya seperti praktik sekarang ini, yaitu mengirim karangan bunga dan postingan berisikan belasungkawa.
Meskipun demikian, alangkah baiknya bagi yang berbelasungkawa meluangkan waktu untuk mengunjungi keluarga orang yang meninggal. Karena hal itu akan lebih berkesan dan menghibur, disamping juga akan mendapatkan pahala lebih banyak karena semakin banyak orang yang melakukan aktifitas kebajikan maka semakin banyak pahala yang akan didapatkan. Hal itu senada dengan kaidah fikih yang menjelaskan:
ما كان أكثر فعلا كان أكثر فضلا
“Barang siapa yang banyak aktifitasnya, maka banyak pula pahalanya.”
Wallahu a’lam bishshawwab
*)Mahasantri Semester I Marhalah Ula Ma’had Aly Fadhlul Jamil PP. MUS