Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kita semua sepakat, bahwa dakwah dan amar-makruf nahi-munkar merupakan perbuatan amal mulia yang diwajibkan oleh agama dengan kewajiban kifayah. Tapi tentunya, dakwah dan amar-makruf nahi-munkar harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh syariat. Oleh karena itu, ketika beberapa hari yang lalu saya melihat dan mendengar Gus Miftah lewat YouTube, bahwa panjenengan akan melakukan dakwah di klub malam kelas elit milik Alexis di Jakarta yang sekarang ditutup. Muncul klub malam baru dengan nama lain milik Alexis. Tentunya saya berkewajiban untuk mengingatkan agar rencana tersebut diurungkan dan dibatalkan.
Kalau saran saya ini tidak digubris, harapan saya supaya gus Miftah :
- Dalam dakwahnya di klub malam tersebut menjelaskan ilmu-ilmu yang wajib seperti tentang tauhid, cara berwudlu, salat, dll. Dan tidak membaca salawat Nabi SAW dan Al-Qur’an di klub malam, karena perbuatan ini merupakan keharaman tersendiri, disamping ada unsur kemaksiatan yang lain, yaitu masuk tempat kemaksiatan. Sehingga dengan ketentuan yang saya sebutkan di atas bisa meminimalisir perbuatan dosa. Hal ini perlu dilakukan supaya bisa mengurangi bobot beberapa keharaman yang ditimbulkan oleh tindakan masuk di tempat kemaksiatan untuk beramar-makruf disertai salawatan dan lantunan ayat Al-Qur’an, meskipun belum bisa menghapus keharaman. Tapi minimal ada harapan yang kuat agar perbuatan tersebut diampuni, dari pada hanya mengajarkan ilmu agama yang tidak wajib dan disertai membaca salawat Nabi SAW dan Al-Qur’an. Karena mengajarkan ilmu tersebut merupakan kewajiban dan tentunya nilai pahala amal tersebut lebih kuat, sehingga lebih kuat menghapus dosa perbuatan tersebut. Apalagi tidak disertai kemaksiatan yang lain, yaitu membaca Al-Qur’an dan salawat Nabi SAW di klub malam.
- Dalam dakwahnya mendorong mereka untuk melaksanakan salat wajib, karena salat seperti disebut dalam Al-Qur’an itu bisa mencegah dari perbuatan keji dan munkar, Allah berfirman :
اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ (العنكبوت : ٤٥)
Artinya : Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Ankabut : 45) - Dalam dakwahnya menyinggung sedikit dengan cara yang halus tentang tidak baiknya profesi yang mereka lakukan. Karena profesi tersebut sangat merendahkan harkat martabat seorang perempuan.
- Dalam dakwahnya jangan melantunkan salawat Nabi SAW dan membaca Al-Qur’an di tempat klub malam itu, karena perbuatan itu diharamkan oleh agama. Sebab tempat maksiat seperti klub malam, tidak sepatutnya dibuat tempat pembacaan Al-Qur’an dan salawat Nabi SAW, dan hukumnya melakukan hal itu haram, karena perbuatan itu mengindikasikan penghinaan terhadap bacaan salawat Nabi SAW dan Al-Qur’an.
- Jangan percaya begitu saja dengan pengurus tanfidziyah PBNU, ketika membuat pernyataan atau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan agama, termasuk salah satu pengurus Tanfidziyah PBNU mengatakan bahwa dakwah di klub malam disertai bacaan salawat Nabi SAW dan Al-Qur’an itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah. Bahkan menganggap dakwah di klub malam dengan cara seperti itu baik. Harapan kami, hal-hal yang berkaitan dengan masalah agama supaya tanya pada Rais Syuriah PBNU, sebagai pihak yang berkompeten dan menjadi tugasnya, tanpa mengurangi hormat kami kepada pengurus Tanfidziyah PBNU. Karena pembagian tugas ini bagian dari bentuk profesionalisme.
Oleh sebab itu, kami sebagai warga NU biasa mengajak warga NU supaya hanya mengikuti petunjuk dan arahan Syuriah NU yang menghimpun para ulama, bukan yang lain, khususnya dalam permasalahan yang berkaitan dengan keagamaan. Dan sekarang ini kepada merekalah kita gantungkan loyalitas kita kepada NU, seperti NU diera zaman Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah dan KH. Bisri Sansuri. Dan sikap ini sangat pas sekali sesuai dengan namanya, yaitu Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Para Ulama). Adapun Tanfidziyah NU termasuk Ketua Umum Tanfidziyah PBNU itu hanya khadim (pelayan) Syuriah NU.
Statement ini sesuai dengan kenyataan, karena dalam AD-ART NU disebutkan bahwa Syuriah NU merupakan lembaga tertinggi NU sebagai pengendali dan pengarah. Karena itu, Tanfidziyah NU pas dikatakan sebagai khadimnya Syuriah NU. Oleh karena itu, pengurus Tanfidziyah yang sudah kadung terpilih sebagai pengurus NU ternyata mereka orang liberal, syi’ah dll tidak begitu perlu dipermasalahkan. Didalam kitab fikih dijelaskan boleh isti’anah dan istikhdam (meminta bantuan dan pelayanan) kepada orang kafir, liberal, fasiq, syi’ah dll.
Oleh karena itu, saya menyarankan alumni pesantren khususnya alumni PP. MUS supaya loyal kepada NU dan tetap aktif di NU, terutama di forum Bahtsul Masail, asal jangan terlalu fanatik kepada NU.
Loyalitas kita kepada NU dan tidak fanatik harus tetap sejalan dengan syariat. Untuk bisa sejalan dengan syariat, loyalitas kita hanya diberikan kepada Syuriah NU, karena bagaimanapun juga organisasi itu hanya syakhsun ma’nawi (sosok yang tidak nyata). Sementara itu loyalitas dalam pandangan agama itu semestinya kepada orang-orangnya dan orang yang paling pas diloyali itu para ulama yang terhimpun dalam wadah Syuriah NU sebagai pengejawentahan perintah agama, supaya kita taat kepada para ulama melalui arahan-arahannya, khususnya dalam masalah keagamaan.
Karena itu sekarang warga NU sangat membutuhkan suara Syuriah NU, khususnya menyikapi permasalahan keagamaan yang seringkali kontroversi. Dan ketika sudah dibahtsul masailkan supaya ditashih oleh beberapa Rais Syuriah untuk diputuskan secara final, kemudian disampaikan oleh Rais Syuriah sendiri dan diekspos media. - Dan saya mohon ucapan atau tindakan dalam berdakwah jangan bertujuan biar pendengar tertawa, meskipun mereka tertawa.
عن أبي هُرَيْرَةَ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقُولَ الْكَلِمَةَ لا يَقُولُهَا إِلا لِيُضْحِكَ بِهَا النَّاسَ ، يَهْوِي بِهَا أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، وَإِنَّهُ لَيَزِلُّ عَنْ لِسَانِهِ أَشَدَّ مِمَّا يَزِلُّ مِنْ قَدَمِهِ “
Artinya : Abu Hurairah berkata : Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya hamba mengucapkan suatu perkataan yang hanya untuk membuat orang tertawa, jatuh sebab kalimat tersebut lebih jauh dari antara langit dan bumi, dan sungguh terpeleset lisannya lebih sangat daripada terpelesetnya kaki”
Kesimpulannya, tindakan dakwah yang dilakukan Gus Miftah dengan membaca Al-Qur’an dan salawat Nabi SAW di tempat maksiat, hukumnya haram karena ada tiga mafasid diniyyah (tidakan-tidakan yang merusak ajaran agama) : - Masuk di tempat maksiat yang sedang beroperasi, seperti berbaurnya perempuan berpenampilan seksi dengan lelaki, jual-beli minuman keras dan transaksi hubungan mesum.
- Melantunkan ayat suci Al-Qur’an dan salawat Nabi SAW di tempat maksiat.
- Hanya melakukan amar-makruf, sementara nahi-munkar diabaikan (tidak melakukan). Padahal, nahi-munkar ini harus dilakukan, Konsekwensi tidak melakukan nahi-munkar harus keluar dari klub malam tersebut. Ada kaidah mengatakan :
إعتناء الشارع بالنواهي فوق اعتنائه بالأوامر
Artinya : Kepedulian syariat atas larangan agama itu melebihi kepedulian atas perintah agama.
Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi SAW, beliau bersabda :
إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم وإذا نهيتكم عن أمر فانتهوا
Artinya : Ketika aku memerintahkanmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kamu dan ketika aku melarangmu melakukan suatu, maka berhentilah dari larangan tersebut.
Adapun melakukan dakwah di tempat tersebut itu hanya kemaslahatan yang masih lemah, dibandingkan dengan tiga mafsadah yang kami sebutkan. Bahkan yang saya amati Gus Miftah hanya diundang sebagai bintang tamu, karena Gus Miftah kocak dan suaranya enak. Karena itu, berdakwah di klub malam dengan melantunkan salawat Nabi SAW atau ayat Al-Qur’an hukumnya haram.
Berikut ini kami sampaikan dasar keharaman masuk di tempat maksiat dan membaca Al-Qur’an dan salawat Nabi SAW di tempat maksiat seperti klub malam. - Dalam kaidah fikih dikatakan “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح” mencegah kemafsadahan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
- Dalam kitab Qurratu al-‘Ain bi Fatawa Syaikhuna al-‘Alamah al-Faqih Ismail bin Ustman al-Zain hal. 201 tertulis :
سؤال : ما قولكم فيمن صلى على النبي صلى الله عليه و سلم عند فعل ما حرم الله ؟ الجواب أن ذلك حرام لأنه يعتبر إستهزاء للصلاة على النبي صلى الله عليه و سلم في غير موضع لائق.
Artinya : Pertanyaan : “Apa pendapat anda tentang seseorang yang melatunkan salawat kepada Nabi SAW di saat melakukan suatu hal yang dilarang oleh Allah?” Jawabannya : “Hal ini diharamkan karena memberikan kesan mengolok-olok terhadap salawat (yang dihaturkan) kepada Nabi SAW di tempat yang tidak patut”.
Dalam fatwa ini, beliau mengharamkan pembacaan salawat Nabi SAW ketika melakukan kemaksiatan. Dalam kasus ini, kemaksiatannya berupa memasuki tempat kemaksiatan yang sedang beroperasi. - Dalam kitab Is’ad ar-Rafiq hal. 134, tertulis
(و) منها (الجلوس) في محل فيه منكر من المنكرات المحرمة (مع المشاهدة) ذلك (المنكر) في ذلك المحل أو رضاه به و إن لم يشاهده (إذا لم يعذر) في جلوسه فيه بأن أمكنه أن يغيره بمراتبه المارة أو يفارقه و لم يفعل لقوله عليه الصلاة و السلام “إذا عملت الخطيئة في الأؤض كان من شهدها و كرهها…. الحديث”
Artinya : “Termasuk dari kemaksiatan badan ialah ketika seseorang tidak dalam keadaan udzur, singgah di tempat kemunkaran yang diharamkan beserta menyaksikannya di sana, atau meridlainya meskipun tidak menyaksikannya. Penggambaran kemaksiatannya yaitu orang tersebut mungkin untuk merubah kemunkaran tersebut sesuai tahapan amar makruf-nahi munkar atau meninggalkanya, namun dia enggan untuk meninggalkan tempat maksiat tersebut karena Rasulullah saw bersabda “Ketika ada kemaksiatan dilakukan di sebuah tempat…. al-hadits” . - Dalam kitab Madzahib al-Arba’ah vol. 3 hal. 128. tertulis
ولكن الذي لا يمكن اقراره بحال انما هو ما اعتاده بعض القراء من فعل ما ينافي التأدب مع كتاب الله تعالى كتلاوته على قارعة الطريق للتسول به وفي الأماكن التي نهى الشرع عن الجلوس فيها وتلاوته على حالة تنافي الخشية والاتعاظ بآياته الكريمة كما يفعل بعض القراء من التغني به في مجالس المآتم والولائم التي نهى الشارع عنها لما فيها من المنكرات وتأوه الناس في مجلسه كما يتأوهون في مجالس الغناء -إلى أن قال- فإن ذلك كله حرام باطل لا يمكن الاقرار عليه بأي حال. إنتهى
Artinya : Namun perihal yang bagaimanapun juga tidak bisa dibiarkan ialah kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa qurra’ dalam masalah tata etika terhadap Kitab Allah Ta’ala seperti membacanya di sisi jalan guna menjadikannya sebagai media untuk meminta-minta dan (membacanya) di tempat-tempat yang dilarang syara’ untuk duduk di sana dan membacanya dalam keadaan yang bertentangan dengan prinsip khasyah (takut kepada Allah) dan dengan seruan ayat-ayatnya yang dimuliakan, seperti yang dilakukan oleh sebagian qurra’ yaitu melagukan Al-Qur’an di tengah-tengah tempat berkabung dan pesta-pesta yang dilarang syariat karena terdapat kemunkaran yang dikandungnya dan orang-orang merintih di tempat mereka sebagaimana saat mereka bersorak dalam tempat nyanyian – ila an qal – semua ini dilarang dan suatu kebatilan yang dalam kasus apa pun tidak bisa dibiarkan. Selesai
Referensi ini menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an di tempat kemaksiatan itu hukumnya haram.
Memang benar apa yang disabdakan oleh Nabi SAW :
إن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر
Artinya : Sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan orang fasik.
Bisa jadi kefasikan itu dalam bentuk kebiasaan dakwah seperti di atas. Dan perlu dipahami hadis ini bukan sebagai pembenaran, tapi menjelaskan bahwa fakta yang ada memang demikian.
Sebetulnya kami mengapresiasi Gus Miftah dalam penyampaian dakwah dengan gaul dan komunikatif, sehingga bisa diterima oleh semua kalangan, khususnya anak muda. Tapi jangan kebablasan dakwah sampai berdakwah di tempat yang tidak semestinya. Kalau sasaran yang didakwahi itu orang-orang pekerja klub malam, sebetulnya masih bisa dilakukan di tempat lain, klub malamnya diliburkan atau pelaksanaannya di mushalla tempat klub malam tersebut tanpa ada kerelaan hati atas kemaksiatan yang ada dan tidak melihat kemaksiatan yang dilakukan di tempat tersebut, seperti dakwah yang pernah Gus Miftah lakukan di lokalisasi Sarkem.
Dakwah dan amar-makruf memang tidak harus dilakukan oleh orang yang pandai ilmu agama. Kecuali materi dakwah yang membutuhkan kedalaman ilmu seperti masalah hukum yang tidak biasa berlaku di masyarakat. Dalam masalah ini harus kulakan ilmu dahulu pada kiai yang mengetahui masalah-masalah seperti ini. Keterangan ini disebut dalam kitab Mawahibu As-Shamad ketika membahas masalah fardlu kifayah. Karena itu, saya tidak begitu mempermasalahkan Gus Miftah ketika membaca kitab fikih kurang pas dari segi gramatikanya.
Dan mohon maaf surat ini bersifat terbuka, yang mestinya kurang elok untuk cara menasehati. Tapi karena kami tidak tahu alamat dan nomor HP Gus Miftah serta juga ada pertanyaan kepada kami tentang cara dakwah di klub malam, karena itu terpaksa surat ini saya sampaikan secara terbuka. Dan saya yakin tulisan ini akan segera sampai kepada Gus Miftah.
Dan saya tidak meragukan keteguhan akidah Islam Gus Miftah, walaupun memasuki gereja dan sarang kemaksiatan. Karena Gus Miftah pernah mengatakan, “Saya didawuhi guru saya : “Kamu masuk kemana saja, aku tidak mempersoalkan, asalkan kamu bisa menjaga keyakinanmu.” dan Gus Miftah juga mengatakan “Orang yang berkata semua agama itu benar, menurut saya perlu ditambahi dalam arti menurut pemeluknya masing-masing. Kalau saya Islam, saya meyakini bahwa hanya agama Islam yang paling benar”. Walaupun demikian, kami mohon islam nusantaranya Gus Miftah jangan kebablasan serta segala tindakan dan ucapan harus dijaga dengan hati-hati, sehingga bisa dipertanggungjawabkan di sisi Allah SWT. Apalagi sekarang Gus Miftah sudah menjadi pendakwah yang ngetop, ucapannya banyak diikuti oleh para pendengarnya, khususnya di lingkungan komunitasnya. Allah berfirman :
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ – ١٨
Artinya : Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat) (QS. Qaf : 18)
Banyak kalangan yang mencibir Gus Miftah sebagai kiai yang tidak berilmu. Menurut saya, Gus Miftah menjadi kiai tidak masalah, asal disela-sela kesibukan berdakwah dan mengajar masih selalu kulakan ilmu dengan bertanya kepada kiai yang lebih mengerti. Sehingga tidak masuk dalam hadis.
حتى إذا لم يبق عالما اتخذ الناس رؤسا جهالا فافتوا الناس بغير علم فضلوا و أضلوا
Artinya : Sehingga ketika Allah tidak menyisakan orang yang alim, maka para manusia menjadikan pemimpin yang bodoh, kemudian memberi penjelasan masalah agama tanpa dasar ilmu. Maka mereka sesat dan menyesatkan.
Demikian tulisan ini, semoga ada manfaatnya dan mohon dimaklumi bila ada kesalahan. Karena saya menulis ini disela-sela kesibukan saya open house, menerima tamu hari raya lebaran Idul Fitri dan kami mengucapkan mohon maaf lahir dan batin.
من العائدين الفائزين المقبولين كل عام و أنتم بالخير
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sarang, 02 Syawal 1442 H
13 Mei 2021 M