Menu

Dark Mode
Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang Makna Jihad Membela Tanah Air di Era 5.0 MERAPATKAN BARISAN UNTUK PEMENANGAN AMIN DALAM PERSPEKTIF SYAR’I HUKUM MENYINGKAT KALIMAT THOYYIBAH! Meredam Fanatik ; Menguatkan Persatuan Dalam Pesta Politik. MENYAMBUT TAHUN POLITIK: HINDARI KONFLIK, PAKAI EMPATIK Setelah Komunisme,Masih Ada Kapitalisme Yang Perlu Dilawan! Malam Penuh Cinta Kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. MENGKAJI FIKIH DALAM PEMBERONTAKAN G30SPKI Sudahkah Kita Cinta Kepada Rasulullah? MEWASPADAI KEBANGKITAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA SEJARAH PKI PECI PUTIH; NUANSA BARU DALAM JAMA’AH MAKTUBAH Menyorot Fenomena Paham Islam-Kiri di Indonesia: Konvergensi atau Paradoks? KEBOHONGAN CITA-CITA MARXISME PRINSIP PENGELOLAAN HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM ; Menolak Tawaran Komunisme dalam Melawan Kapitalisme Kerusakan Ideologi Marxisme Perspektif Teologi Islam JEJAK HITAM PKI DARI IDELOGI KOMUNIS HINGGA SEJARAH KEJAHATAN DAN PENGIANATAN G30S Ku Putuskan Untuk …. Knock Out Rebahan ; Bangkit Sambut Masa Depan Ny. Hj. Chalimah Abdurrochim : Ibunda Hebat Di Balik Pengasuh PP. MUS Sarang BELA NEGARA INDONESIA MENURUT PANDANGAN ISLAM Menjawab Tuduhan Bid’ah Berdoa di Akhir dan di Awal tahun Esensi Sholawat Nabi Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin” Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah Menyingkap Kehadiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallama Saat Perayaan Maulid

Artikel

Pilih Siapa Yang Engkau Serupai

badge-check


					Pilih Siapa Yang Engkau Serupai Perbesar


Oleh : Muhammad Riza

Illustrasi : https://erbitsun.blogspot.com

Hadits

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

Artinya : “Dari Ibnu Umar r.a berkata : Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam, bersabda : barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka.”

Fiqhul Hadits

Hukum yang terkandung dalam hadits diatas :

  • Hadits ini termasuk salah satu hadits yang menjadi dalil keharaman orang muslim menyerupai orang non-muslim. Seperti halnya dalam firman Allah;

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ.

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.(QS. Al Maidah 51).

  • Haram ikut merayakan hari besar non muslim, meskipun tanpa disertai kecondongan pada agama mereka. Namun apabila sampai condong dan kagum dengan agama non muslim maka dihukumi kafir.
  • Sebagaian ulama muta’akhirin mengakatakan bahwa termasuk sejelek-jeleknya bid’ah adalah orang-orang muslim ikut memperingati hari besar orang nasrani dengan membuat acara makan-makan atau saling bertukar hadiah dengan merereka (orang nasrani).

Keterangan

Makna yang terkandung dari hadits tersebut adalah orang muslim yang meyamakan dirinya dengan orang-orang sholeh, maka dia termasuk dari golongan mereka, dan ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang sholeh dimuliakan.

Barangsiapa yang meniru cara berpakaian dan gaya hidup orang mulia walaupun dirinya bukan orang mulia, maka ia akan dihormati selayaknya orang mulia yang mendapatkan penghormatan.

Namun sebaliknya, barangsiapa yang menyamakan dirinya dengan orang-orang fasiq, maka ia akan dihina sebagaimana orang fasiq dihina dan direndahkan.

Imam Qurtubi menjelaskan; Apabila orang-orang fasiq memiliki ciri khas berpenampilan, maka seorang mukmin tidak boleh meniru penampilan mereka, karena dikhawatirkan orang lain mempunyai dugaan bahwa ia termasuk dari golongan mereka (orang fasiq). Sehingga menimbulkan prasangka buruk kepada orang mukmin. Dan bagi siapapun yang menyebabkan orang lain berprasangka buruk maka ia dihukumi berdosa.

Catatan

Kata kaum pada hadits tersebut cakupannya adalah orang kafir, pelaku maksiat (fajir/fasiq), dan ahli bid’ah. Olehkarena itu yang dimaksud dari menyerupai suatu kaum adalah berpenampilan seperti penampilannya mereka, berhias dengan perhiasan mereka, dan berperilaku seperti perilaku mereka, dan sebagainya.

Imam Al-Qari berkata :

“Barangsiapa yang menyerupakan diri dengan orang kafir, dan fasiq dalam berpakaian, dan lainnya. Maka ia termasuk golongan dari mereka yang mendapatkan dosa. Namun apabila seseorang yang meniru perilaku orang sufi dan sholeh, maka ia termasuk golongan dari mereka yang mendapatkan pahala dan kebaikan.”

Referensi

Kitab faidhul qadir juz 1 hal 104

Kitab al fatawi fiqhiyyah kubra juz 4 hal 229

Kitab ibanatul ahkam juz 4 hal 614

Facebook Comments Box


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menjawab Tuduhan Bid’ah Berdoa di Akhir dan di Awal tahun

25 June 2025 - 18:24

Esensi Sholawat Nabi

1 October 2024 - 18:53

Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia

30 September 2024 - 18:55

Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin”

24 September 2024 - 16:44

Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah

17 September 2024 - 19:27

Trending on Artikel

Discover more from PP. MUS Sarang

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

batmantoto batmantoto situs togel
toto slot
slot88