Menu

Dark Mode
Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang Makna Jihad Membela Tanah Air di Era 5.0 MERAPATKAN BARISAN UNTUK PEMENANGAN AMIN DALAM PERSPEKTIF SYAR’I HUKUM MENYINGKAT KALIMAT THOYYIBAH! Meredam Fanatik ; Menguatkan Persatuan Dalam Pesta Politik. MENYAMBUT TAHUN POLITIK: HINDARI KONFLIK, PAKAI EMPATIK Setelah Komunisme,Masih Ada Kapitalisme Yang Perlu Dilawan! Malam Penuh Cinta Kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. MENGKAJI FIKIH DALAM PEMBERONTAKAN G30SPKI Sudahkah Kita Cinta Kepada Rasulullah? MEWASPADAI KEBANGKITAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA SEJARAH PKI PECI PUTIH; NUANSA BARU DALAM JAMA’AH MAKTUBAH Menyorot Fenomena Paham Islam-Kiri di Indonesia: Konvergensi atau Paradoks? KEBOHONGAN CITA-CITA MARXISME PRINSIP PENGELOLAAN HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM ; Menolak Tawaran Komunisme dalam Melawan Kapitalisme Kerusakan Ideologi Marxisme Perspektif Teologi Islam JEJAK HITAM PKI DARI IDELOGI KOMUNIS HINGGA SEJARAH KEJAHATAN DAN PENGIANATAN G30S Ku Putuskan Untuk …. Knock Out Rebahan ; Bangkit Sambut Masa Depan Ny. Hj. Chalimah Abdurrochim : Ibunda Hebat Di Balik Pengasuh PP. MUS Sarang BELA NEGARA INDONESIA MENURUT PANDANGAN ISLAM Menjawab Tuduhan Bid’ah Berdoa di Akhir dan di Awal tahun Esensi Sholawat Nabi Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin” Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah Menyingkap Kehadiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallama Saat Perayaan Maulid

Artikel

Hukum Memamakai Wewangian, Mendengar Lagu dan Menonton Film  Saat Puasa

badge-check


					Hukum Memamakai Wewangian, Mendengar Lagu dan Menonton Film  Saat Puasa Perbesar


Dalam menjalankan ibadah puasa, tidak sedikit yang hanya memperhatikan aspek keabsahan puasa serta kewajiban dan keharaman bagi orang yang berpuasa. Sedangkan aspek lainnya seperti kesunahan, kemakruhan dan adab-adab berpuasa sering kali terlupakan.

Para ulama menyebutkan bahwa di antara kesunahan puasa adalah meninggalkan setiap hal yang disenangi oleh nafsu meskipun tidak membatalkan puasa karena tujuan puasa sendiri adalah melemahkan nafsu. Hal ini disampaikan Syaikh Zakāriyyā al-Anshārī dalam kitab Fath al-Wahhāb fi Syarh Manhaj al-Thullāb,
(وَ) سُنَّ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ (تَرْكُ فُحْشٍ) … (وَ) تَرْكُ (شَهْوَةٍ) لَا تُبْطِلُ الصَّوْمَ كَشَمِّ الرَّيَاحِينِ وَالنَّظَرِ إلَيْهَا لِمَا فِيهَا مِنْ التَّرَفُّهِ الَّذِي لَا يُنَاسِبُ حِكْمَةَ الصَّوْمِ 
“Disunnahkan untuk menjaga puasa 1- meninggalkan ucapan keji/kotor … 2-meninggalkan kesenangan nafsu yang tidak membatalkan puasa seperti mencium bunga dan melihatnya karena hal itu mengandung kemewahan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa.”

Terhadap redaksi di atas, Syaikh Sulaiman al-Bujairamī menjelaskan bahwa maksud makruh mencium bunga adalah menciup setiap sesuatu yang memiliki bau wangi seperti misik atau wewangian lainnya. Oleh karena itu, hukum memakai parfum dan wewangian saat puasa adalah makruh menurut madzhab Syafii.

Bahkan kemakruhan ini juga mencakup melihat, mencium dan mendengar hal-hal yang disenangi nafsu sehingga termasuk kemakruhan lainnya adalah menonton film, mendengar lagu dan sebagainya sekalipun tidak membatalkan puasa.
Habib Salim al-Syatiri berkata sebagaimana dalam kitab Bughyat al-Thalib al-Manhum:
ويكره للصائم أيضاً اللهو المباح مثل المناظر التي في التلفزيون وهي مباحة، أما سماع الأغاني فعلى الخلاف فيها، فحتى على قول من قال بإباحة شيء منها فالأولى للصائم ترك ذلك.
“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa melakukan kesenangan yang mubah seperti menonton televisi atau mendengar lagu menurut ulama yang membolehkan. Maka yang lebih baik adalah tidak melakukannya”

Lalu, bagaimana dengan hari Jumat dimana dianjurkan untuk memakai wewangian untuk pergi ke shalat Jum’at? Syaikh Zainuddīn al-Mālibarī dalam Fath al-Mu’īn menjelaskan bahwa menurut qaul al-awjah kesunahan memakai wewangian pada hari Jum’at adalah bagi selain orang yang berpuasa. Adapun orang puasa tetap dianjurkan untuk tidak memakai wewangian. 

📚 Rujukan:  
1. Hasyiyah al-Bujairami ala Syarh Manhaj al-Thullab. Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami. Mathba’ah al-Halbi. Juz 2 Hal. 78
2. Bughyat al-Thalib al-Manhum fi Basth Ba’dl al-Ahkam al-Fiqhiyyah wa al-Dzauqiyyah Li al-Shaum. Habib Salim bin Abdullah al-Syathiri. 247-248
3. Fath al-Mu’in Bi Syarh Qurrat al-Ayn. Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari. Dar Ibn Hazm. Hal. 673

Facebook Comments Box


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menjawab Tuduhan Bid’ah Berdoa di Akhir dan di Awal tahun

25 June 2025 - 18:24

Esensi Sholawat Nabi

1 October 2024 - 18:53

Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia

30 September 2024 - 18:55

Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin”

24 September 2024 - 16:44

Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah

17 September 2024 - 19:27

Trending on Artikel

Discover more from PP. MUS Sarang

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

batmantoto batmantoto situs togel
toto slot
slot88