
Dalam menjalankan ibadah puasa, tidak sedikit yang hanya memperhatikan aspek keabsahan puasa serta kewajiban dan keharaman bagi orang yang berpuasa. Sedangkan aspek lainnya seperti kesunahan, kemakruhan dan adab-adab berpuasa sering kali terlupakan.
Para ulama menyebutkan bahwa di antara kesunahan puasa adalah meninggalkan setiap hal yang disenangi oleh nafsu meskipun tidak membatalkan puasa karena tujuan puasa sendiri adalah melemahkan nafsu. Hal ini disampaikan Syaikh Zakāriyyā al-Anshārī dalam kitab Fath al-Wahhāb fi Syarh Manhaj al-Thullāb,
(وَ) سُنَّ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ (تَرْكُ فُحْشٍ) … (وَ) تَرْكُ (شَهْوَةٍ) لَا تُبْطِلُ الصَّوْمَ كَشَمِّ الرَّيَاحِينِ وَالنَّظَرِ إلَيْهَا لِمَا فِيهَا مِنْ التَّرَفُّهِ الَّذِي لَا يُنَاسِبُ حِكْمَةَ الصَّوْمِ
“Disunnahkan untuk menjaga puasa 1- meninggalkan ucapan keji/kotor … 2-meninggalkan kesenangan nafsu yang tidak membatalkan puasa seperti mencium bunga dan melihatnya karena hal itu mengandung kemewahan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa.”
Terhadap redaksi di atas, Syaikh Sulaiman al-Bujairamī menjelaskan bahwa maksud makruh mencium bunga adalah menciup setiap sesuatu yang memiliki bau wangi seperti misik atau wewangian lainnya. Oleh karena itu, hukum memakai parfum dan wewangian saat puasa adalah makruh menurut madzhab Syafii.
Bahkan kemakruhan ini juga mencakup melihat, mencium dan mendengar hal-hal yang disenangi nafsu sehingga termasuk kemakruhan lainnya adalah menonton film, mendengar lagu dan sebagainya sekalipun tidak membatalkan puasa.
Habib Salim al-Syatiri berkata sebagaimana dalam kitab Bughyat al-Thalib al-Manhum:
ويكره للصائم أيضاً اللهو المباح مثل المناظر التي في التلفزيون وهي مباحة، أما سماع الأغاني فعلى الخلاف فيها، فحتى على قول من قال بإباحة شيء منها فالأولى للصائم ترك ذلك.
“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa melakukan kesenangan yang mubah seperti menonton televisi atau mendengar lagu menurut ulama yang membolehkan. Maka yang lebih baik adalah tidak melakukannya”
Lalu, bagaimana dengan hari Jumat dimana dianjurkan untuk memakai wewangian untuk pergi ke shalat Jum’at? Syaikh Zainuddīn al-Mālibarī dalam Fath al-Mu’īn menjelaskan bahwa menurut qaul al-awjah kesunahan memakai wewangian pada hari Jum’at adalah bagi selain orang yang berpuasa. Adapun orang puasa tetap dianjurkan untuk tidak memakai wewangian.
📚 Rujukan:
1. Hasyiyah al-Bujairami ala Syarh Manhaj al-Thullab. Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami. Mathba’ah al-Halbi. Juz 2 Hal. 78
2. Bughyat al-Thalib al-Manhum fi Basth Ba’dl al-Ahkam al-Fiqhiyyah wa al-Dzauqiyyah Li al-Shaum. Habib Salim bin Abdullah al-Syathiri. 247-248
3. Fath al-Mu’in Bi Syarh Qurrat al-Ayn. Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari. Dar Ibn Hazm. Hal. 673