Oleh : Muhammad Riza

Hadits
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
Artinya : “Dari Ibnu Umar r.a berkata : Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam, bersabda : barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka.”
Fiqhul Hadits
Hukum yang terkandung dalam hadits diatas :
- Hadits ini termasuk salah satu hadits yang menjadi dalil keharaman orang muslim menyerupai orang non-muslim. Seperti halnya dalam firman Allah;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah 51).
- Haram ikut merayakan hari besar non muslim, meskipun tanpa disertai kecondongan pada agama mereka. Namun apabila sampai condong dan kagum dengan agama non muslim maka dihukumi kafir.
- Sebagaian ulama muta’akhirin mengakatakan bahwa termasuk sejelek-jeleknya bid’ah adalah orang-orang muslim ikut memperingati hari besar orang nasrani dengan membuat acara makan-makan atau saling bertukar hadiah dengan merereka (orang nasrani).
Keterangan
Makna yang terkandung dari hadits tersebut adalah orang muslim yang meyamakan dirinya dengan orang-orang sholeh, maka dia termasuk dari golongan mereka, dan ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang sholeh dimuliakan.
Barangsiapa yang meniru cara berpakaian dan gaya hidup orang mulia walaupun dirinya bukan orang mulia, maka ia akan dihormati selayaknya orang mulia yang mendapatkan penghormatan.
Namun sebaliknya, barangsiapa yang menyamakan dirinya dengan orang-orang fasiq, maka ia akan dihina sebagaimana orang fasiq dihina dan direndahkan.
Imam Qurtubi menjelaskan; Apabila orang-orang fasiq memiliki ciri khas berpenampilan, maka seorang mukmin tidak boleh meniru penampilan mereka, karena dikhawatirkan orang lain mempunyai dugaan bahwa ia termasuk dari golongan mereka (orang fasiq). Sehingga menimbulkan prasangka buruk kepada orang mukmin. Dan bagi siapapun yang menyebabkan orang lain berprasangka buruk maka ia dihukumi berdosa.
Catatan
Kata kaum pada hadits tersebut cakupannya adalah orang kafir, pelaku maksiat (fajir/fasiq), dan ahli bid’ah. Olehkarena itu yang dimaksud dari menyerupai suatu kaum adalah berpenampilan seperti penampilannya mereka, berhias dengan perhiasan mereka, dan berperilaku seperti perilaku mereka, dan sebagainya.
Imam Al-Qari berkata :
“Barangsiapa yang menyerupakan diri dengan orang kafir, dan fasiq dalam berpakaian, dan lainnya. Maka ia termasuk golongan dari mereka yang mendapatkan dosa. Namun apabila seseorang yang meniru perilaku orang sufi dan sholeh, maka ia termasuk golongan dari mereka yang mendapatkan pahala dan kebaikan.”
Referensi
Kitab faidhul qadir juz 1 hal 104
Kitab al fatawi fiqhiyyah kubra juz 4 hal 229
Kitab ibanatul ahkam juz 4 hal 614