Menu

Dark Mode
Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang Makna Jihad Membela Tanah Air di Era 5.0 MERAPATKAN BARISAN UNTUK PEMENANGAN AMIN DALAM PERSPEKTIF SYAR’I HUKUM MENYINGKAT KALIMAT THOYYIBAH! Meredam Fanatik ; Menguatkan Persatuan Dalam Pesta Politik. MENYAMBUT TAHUN POLITIK: HINDARI KONFLIK, PAKAI EMPATIK Setelah Komunisme,Masih Ada Kapitalisme Yang Perlu Dilawan! Malam Penuh Cinta Kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. MENGKAJI FIKIH DALAM PEMBERONTAKAN G30SPKI Sudahkah Kita Cinta Kepada Rasulullah? MEWASPADAI KEBANGKITAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA SEJARAH PKI PECI PUTIH; NUANSA BARU DALAM JAMA’AH MAKTUBAH Menyorot Fenomena Paham Islam-Kiri di Indonesia: Konvergensi atau Paradoks? KEBOHONGAN CITA-CITA MARXISME PRINSIP PENGELOLAAN HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM ; Menolak Tawaran Komunisme dalam Melawan Kapitalisme Kerusakan Ideologi Marxisme Perspektif Teologi Islam JEJAK HITAM PKI DARI IDELOGI KOMUNIS HINGGA SEJARAH KEJAHATAN DAN PENGIANATAN G30S Ku Putuskan Untuk …. Knock Out Rebahan ; Bangkit Sambut Masa Depan Ny. Hj. Chalimah Abdurrochim : Ibunda Hebat Di Balik Pengasuh PP. MUS Sarang BELA NEGARA INDONESIA MENURUT PANDANGAN ISLAM Menjawab Tuduhan Bid’ah Berdoa di Akhir dan di Awal tahun Esensi Sholawat Nabi Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin” Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah Menyingkap Kehadiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallama Saat Perayaan Maulid

Artikel

Apakah Ulama’ adalah Mustahiq Zakat? (Kajian makna Sabilillah dalam zakat)

badge-check


					Apakah Ulama’ adalah Mustahiq Zakat? (Kajian makna Sabilillah dalam zakat) Perbesar


Oleh: M.Rudi Setiawan

Semua umat Islam sepakat bahwa penerima zakat, baik zakat mal ataupun fitrah hanya sah ketika ditasarufkan kepada 8 golongan yaitu; Faqir, miskin, amil zakat, orang yang diluluhkan hatinya, budak untuk menebus dirinya, orang yang berhutang, sabilillah dan ibnu sabil.

 

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT;

 

 إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ

 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

 

Pembahasan tertuju terhadap mustahiq nomer 7 yaitu sabilillah. Ada sejumlah perbedaan dalam memaknainya. Dan yang paling umum adalah tentara jihad, ada yang mengartikan sabilillah adalah segala bentuk kebaikan, ada juga yang mengatakan sabilillah bisa dimaknai sebagai Ulama’.

 

PENDAPAT PERTAMA: SABILILLAH TENTARA JIHAD

 

Menurut keterangan dari kitab yang merangkum, keempat madzhab fikih, Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah, Hanabilah, sepakat mengatakan bahwa maksud dari sabilillah adalah tentara jihad. Perkhilafan hanya terletak dari kriteria tentara jihad yang berhak mendapatkan. Dinuqil dari Fatawa al-Azhar juz :1 hal:173,

 

 

(ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻷﺯﻫﺮ ‏ ﺝ : 1/ ﺹ 173 : ‏)

{ﻭﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ } ﻭﻟﻘﺪ ﺍﺗﻔﻖ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﺍﻟﻘﺘﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﺧﺘﻼﻑ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻰ ﻣﺎﻫﻴﺔ ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﺃﻓﺮﺍﺩ ﺍﻟﻤﺠﺎﻫﺪﻳﻦ ﻭﺷﺮﻭﻁ ﺍﻻﺳﺘﺤﻘﺎﻕ ﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﺏ .

 

“Sabilillah, Madzahib al-arba’ah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sabilillah adalah jihad dan perang. Perkhilafan antar mereka terletak dalam substansi jihad, indifidu mujahidin dan syarat-syarat keberhakannya dalam bab ini.”

 

Hal ini dikarenakan makna “sabilillah” ketika dimuthlakan adalah “al-ghazwu” yang artinya perang.

Dan juga didalam al-qur’an, jihad/perang sering dikaitkan dengan  “sabilillah” sehingga memungkinkan memaknai sabilillah dalam ayat zakat tersebut sebagai peperangan,  seperti dalam ayat,

 

 

وَقَـٰتِلُوا۟ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِینَ یُقَـٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِینَ

 

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

[Surat Al-Baqarah 190]

 

إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلَّذِینَ یُقَـٰتِلُونَ فِی سَبِیلِهِۦ صَفࣰّا كَأَنَّهُم بُنۡیَـٰنࣱ مَّرۡصُوصࣱ

 

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.

[Surat Ash-Shaf 4]

 

Dan banyak sekali ayat yang mengaitkan sabilillah dengan jihad/peperangan.

 

Sehingga mayoritas Ulama’ mengatakan maksud dari sabilillah dalam ayat tersebut adalah peperangan, yaitu diberikan kepada tentara yang berjihad sabilillah. Sampai-sampai Imam Malik RA. Mengatakan,

 

سبل الله كثيرة، ولكني لا أعلم خلافاً في أن المراد بسبيل الله ههنا الغزو.

[ الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، ١٩٥٨/٣]

 

“Jalan-jalan menuju Allah banyak sekali. Akan tetapi Saya tidak mengetahui ada pendapat lain bahwa yang dimaksud sabilillah dalam bab ini adalah peperangan.”

 

PENDAPAT KEDUA : SABILILLAH: SEMUA JALAN KEBAIKAN

 

Pendapat yang kedua ini mengatakan bahwa makna dari sabilillah adalah semua jalan kebaikan memandang makna sabilillah secara dzohir cukup luas. Sehingga menurut pendapat kedua ini zakat bisa ditasarufkan untuk pembangunan sarana seperti masjid, tunjangan sosial seperti membeli kafan untuk orang mati, membangun fasilitas umum dan lain sebagainya.

Pendapat ini dinuqil (dicuplik) oleh imam al-Qofal dari sebagian ulama’ fikih seperti yang diterangkan Imam Fakhrudin ar-Razi dalam tafsirnya;

 

 

وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ: وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي «تَفْسِيرِهِ» عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجُوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ، لِأَنَّ قَوْلَهُ: وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ عَامٌّ فِي الْكُلِّ

[الرازي، فخر الدين، تفسير الرازي = مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير، ٨٧/١٦]

 

“Perlu difahami bahwa, makna yang tersurat dari lafadz dalam firman Allah “fi sabilillah” tidak mengkerucut pada setiap peperangan. Karena makna inilah Imam al-Qofal, dalam tafsirnya, mengutip pendapat sebagian fuqoha’ bahwa boleh mentasarufkan zakat pada semua arah kebaikan, seperti mengkafani orang meninggal, membangun benteng, membangun masjid, karena firman Allah wa fi sabilillah sangat umum.”

 

Namun, jika memaknai demikian akan menimbulkan kontradisi dengan makna ayat itu sendiri. Karena didalam ayat menggunakan lafadz “إنما” yang mengartikan bahwa mustahiq zakat terbatas terhadap 8 golongan tersebut, sehingga ketika dimaknai ” semua arah kebaikan” maka akan memasukan mustahiq yang sangat banyak sekali dan sangat umum. Tentu hal ini akan membuat makna lafadz “إنما” ini mulghoh (tidak berfungsi). Sedangkan didalam ayat tidak ada redaksi yang mengarahkan lafadz إنما tidak difungsikan. Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili memberikan kritikan terhadap hal ini. Dalam kitabnya al-fiqh al-islami wa adilatuhu beliau berkata;

اتفق جماهير فقهاء المذاهب  على أنه لا يجوز صرف الزكاة إلى غير من ذكر الله تعالى من بناء المساجد والجسور والقناطر والسقايات وكري الأنهار وإصلاح الطرقات، وتكفين الموتى، وقضاء الدين، والتوسعة على الأضياف، وبناء الأسوار وإعداد وسائل الجهاد، كصناعة السفن الحربية وشراء السلاح، ونحو ذلك من القرب التي لم يذكرها الله تعالى مما لا تمليك فيه؛ لأن الله سبحانه وتعالى قال: {إنما الصدقات للفقراء} [التوبة:60/ 9] وكلمة «إنما» للحصر والإثبات، تثبت المذكور وتنفي ماعداه، فلا يجوز صرف الزكاة إلى هذه الوجوه؛ لأنه لم يوجد التمليك أصلاً.

 

[ الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، ١٩٥٨/٣]

 

“Mayoritas Ulama’ madzhab sepakat : tidak boleh mentasarufkan zakat pada selain yang telah disebutkan Allah, seperti membangun masjid, jembatan, mendalamkan sungai, memperbaiki jalan, mengkafani orang meninggal, membayarkan hutang, menghormati tamu, membangun pasukan pemanah, dan menyediakan perlengkapan jihad seperti, membuat perahu militer dan membeli persenjataan perang, dan macam-macam amal qurob (mendekat kepada Allah) yang lain selain yang telah disebutkan Allah, yang tidak ada tamlik (memberikan kepemilikan) didalamnya. Karena Allah SWT menyebutkan (dengan redaksi) إنما الصدقات للفقراء , sedangkan kalimat إنما adalah bermakna hasr (membatasi) dan isbat (menetapkan), yang menetapkan apa yang disebut dan menafikan selainnya. Maka tidak boleh mentasarufkan zakat kepada yang disebut diatas karena tidak ditemukan (makna) tamlik (memberikan kepemilikan) sama sekali.”

 

Setelah memberikan kritik atas pemaknaan sabilillah secara umum, Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili menampilkan pengusung pendapat tersebut dan juga tak lupa beliau menambahkan apa yang dikatakan Imam Malik RA yang mengatakan bahwa beliau tidak menjumpai khilaf atas makna sabilillah selain makna “peperangan” yang memberikan kesan bahwa beliau, Syaikh Wahbah az-Zuhaili pribadi tidak setuju dengan pemaknaan tersebut, tepat dibawah redaksi diatas beliau berkata;

 

لكن فسر الكاساني في البدائع سبيل الله. بجميع القرب، فيدخل فيه كل من سعى في طاعة الله وسبيل الخيرات إذا كان محتاجاً؛ لأن «في سبيل الله» عام في الملك، أي يشمل عمارة المساجد ونحوها مما ذكر، وفسر بعض الحنفية «سبيل الله بطلب العلم ولو كان الطالب غنياً». قال أنس والحسن: «ما أعطيت في الجسور والطرق، فهي صدقة ماضية».

وقال مالك: سبل الله كثيرة، ولكني لا أعلم خلافاً في أن المراد بسبيل الله ههنا الغزو.

 

 

“Akan tetapi, al-kasani menafsirkan dalam kitabnya al-Bada’i’, sabilillah adalah semua macam amal qurab, maka memasukan setiap orang yang berada dalam ketaatan Allah dan segala jalan kebaikan jika memang membutuhkan. Karena makna fi sabilillah umum dalam kepemilikan, yaitu mencakup pembangunan masjid dll yang telah disebut diatas. Dan sebagian Ulama’ Hanafiah menafsiri bahwa sabilillah adalah pencari ilmu (agama) walaupun mereka kaya. (Sohabat) Anas dan al-Hasan berkata:  Sedekah yang telah kamu berikan untuk pembagunan jembatan dan jalan adalah sedekah yang sah.

Imam Malik: jalan-jalan menuju Allah banyak sekali. Akan tetapi Saya tidak menjumpai perbedaan pendapat bahwa yang dikehendaki sabilillah dalam bab ini adalah (memang) peperangan.”

 

Ulama’ lain yang mengkritik pentasarufan zakat diluar 8 golongan yang disebutkan dalam ayat adalah Ibnu Qudamah. Beliau menitik beratkan pada lafadz إنما  yang mempunyai faidah hasr (membatasi) dan istbat (menetapkan lafadz yang disebutkan setelahnya dan menafikan selainnya);

 

قال ابن قدامة: ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع الزكاة إلى غير هذه الأصناف إلا ما روى عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة ماضية. والصحيح الأول، لأن الله تعالى قال: “إنما الصدقات للفقراء” وإنما للحصر تثبت المذكور وتنفي ما عداه والمذكور في الآية ثمانية أصناف.

[السبكي، محمود خطاب، الدين الخالص أو إرشاد الخلق إلى دين الحق، ٢٥٨/٨]

 

“Ibnu Qudamah: Aku tidak menjumpai perbedaan pendapat diantara ahlu ilmi bahwa: tidak boleh menyerahkan zakat pada selain 8 golongan ini kecuali pendapat yang diriwayatkan oleh Anas dan al-Hasan, yang mengatakan: sedekah yang telah engkau berikan dalam (pembangunan) jembatan-jembatan dan jalan-jalan adalah sedekah yang sah. Sedangkan lafadz انما bermakna Hasr, menetapkan apa yang disebutkan dan menafikan selainnya. Dan yang disebutkan didalam ayat adalah 8 golongan.”

 

 

Kesimpulan: sejumlah Ulama’ ada yang menafsiri sabilillah sebagai sabilulkhoir sehingga membuat makna menjadi sangat global, akan tetapi pendapat tersebut menuai kritikan pada redaksi ayat yang menggunakan lafadz انما yang mempunyai makna hasr yang membuat pemaknaan bertolak belakang.

 

PENDAPAT KETIGA : SABILILLAH TERMASUK ULAMA’:

 

 

Pendapat yang ketiga ini kami temukan dalam kitab ar-Raudlah an-Nadiyyah karya Syaikh Sidhiq Hasan Khan. Beliau shorih menyebutkan bahwa Ulama’ adalah termasuk bagian sabilillah. Kutipan ini juga diambil Syaikh Yusuf al-Qardlawi dalam Fiqh az-Zakat karya beliau, dan beliau memberikan keterangan bahwa ini adalah pendapat ahlu hadist yang mustaqil (tidak terikat/bebas).

 

ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد الأنام ,

 

[صديق حسن خان ,الروضة الندية شرح الدرر البهية ط المعرفة ,1/207]

 

“Termasuk bagian sabilillah adalah mentasarufkan kepada Ulama’ yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan bidang agama muslimin. Karena mereka berhak mendapat bagian dari harta Allah SWT entah mereka kaya ataupun miskin. Bahkan, mentasarufkan kepada mereka termasuk hal yang utama. Karena Ulama’ adalah pewaris para Nabi dan pemangku agama. Sebab mereka terjagalah generasi Islam dan syari’at sayidul anam.”

 

ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﺍﻟﻨﺪﻳﺔ ﻟﻠﺴﻴﺪ ﺻﺪﻳﻖ ﺣﺴﻦ ﺧﺎﻥ، ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻠﻴﻦ ﻗﺎﻝ : ” ﺃﻣﺎ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﻫﻨﺎ : ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﺇﻟﻴﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ، ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﺩ – ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺃﻋﻈﻢ ﺍﻟﻄﺮﻕ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ – ﻟﻜﻦ ﻻ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﺧﺘﺼﺎﺹ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻬﻢ ﺑﻪ . ﺑﻞ ﻳﺼﺢ ﺻﺮﻑ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻃﺮﻳﻘًﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ . ﻫﺬﺍ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻵﻳﺔ ﻟﻐﺔ، ﻭﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺍﻟﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻲ ﺍﻟﻠﻐﻮﻳﺔ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﻨﻘﻞ ﻫﻨﺎ ﺷﺮﻋًﺎ، ﺛﻢ ﻗﺎﻝ : ﻭﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ ” ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ” ﺍﻟﺼﺮﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ ﺑﻤﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﺪﻳﻨﻴﺔ، ﻓﺈﻥ ﻟﻬﻢ ﻓﻲ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻧﺼﻴﺒًﺎ، ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻧﻮﺍ ﺃﻏﻨﻴﺎﺀ ﺃﻭ ﻓﻘﺮﺍﺀ . ﺑﻞ ﺍﻟﺼﺮﻑ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻬﺔ ﻣﻦ ﺃﻫﻢ ﺍﻷﻣﻮﺭ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﺭﺛﺔ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻭﺣﻤﻠﺔ ﺍﻟﺪﻳﻦ . ﻭﺑﻬﻢ ﺗﺤﻔﻆ ﺑﻴﻀﺔ ﺍﻹﺳﻼﻡ، ﻭﺷﺮﻳﻌﺔ ﺳﻴﺪ ﺍﻷﻧﺎﻡ ” ﺃﻫـ ‏( ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﺍﻟﻨﺪﻳﺔ : 1/206 – 207 ).

 

ﻓﻘﻪ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ – ﻳﻮﺳﻒ ﺑﻦ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺍﻟﻘﺮﺿﺎوي ‏(ﺝ 2: / ﺹ 105)

 

“Dan didalam Ar-raudlah an-Nadiyyah, Sayid Hasan Khan, beliau adalah penganut madzhab ahli hadist mustaqil (tidak terikat/bebas) : adapun sabilillah, maka yang dimaksud disini adalah jalan menuju Allah SWT. Sedangkan Jihad, walaupun jalan teragung menuju Allah SWT, akan tetapi tidak ada dalil yang mengkhususkan bagian ini (sabilillah) dengan makna jihad. Namun sah saja memberikan zakat kepada setiap hal yang bisa dikatakan jalan menuju Allah Azza wa Jalla. Ini adalah makna ayat secara etimolog (bahasa). Dan hal yang wajib adalah tetap pada makna bahasa selagi tidak ditemukan makna syara’.

Kemudian beliau berkata: Termasuk bagian sabilillah adalah mentasarufkan kepada Ulama’ yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan bidang agama muslimin. Karena mereka berhak mendapat bagian dari harta Allah SWT entah mereka kaya ataupun miskin. Bahkan, mentasarufkan kepada mereka termasuk hal yang utama. Karena Ulama’ adalah pewaris para Nabi dan pemangku agama. Sebab mereka terjagalah generasi Islam dan syari’at sayidul anam.”

 

Berbeda halnya dengan pemahaman Ulama’ termasuk sabilillah, Syaikh Abdullah al-‘Abilan dalam kitab beliau an-Nukat al-‘ilmiyyah ‘ala ar-Raudlah an-Nadiyyah, Syarah dari kitab ar-Raudlah an-Nadiyyah, mencoba mengarahkan pemahaman redaksi tersebut dengan mengatakan: yang dimaksudkan adalah mewakilkan zakat tersebut kepada para Ulama’ untuk mentasarufkan zakat kepada mustahiqnya. Karena mereka terpercaya dan lebih mengenali mustahiq zakat, bukan mereka mengambil karena bagian mereka pribadi karena hal tersebut tidak ditemukan dalil, baik dalam kitab ataupun hadist.

 

مراده -والله أعلم- أن يوكل العلماء بصرف الزكاة على أهلها؛ وذلك لأمانتهم، وعلمهم بالمستحق، لا أنهم يأخذون لحظ أنفسهم وهذا لا دليل عليه؛ لا من الكتاب، ولا السنة، ولا الأثر.

 

[عبد الله العبيلان، النكت العلمية على الروضة الندية، صفحة ٢٧٨]

 

“Yang dimaksud: -wallahu a’lam- mewakilkan pentasarufan zakat kepada Ulama’ untuk diserahkan kepada mustahiqnya, karena amanah dan wawasan mereka terhadap mustahiq. Bukan karena mereka mengambil atas bagian dirinya pribadi dan hal itu tidak ditemukan dalilnya, baik didalam Qur’an ataupun Hadist.

 

 

KESIMPULAN:

 

Dari tiga pendapat diatas dapat disimpulkan:

1. Mayoritas Ulama’ madzhahib sepakat bahwa makna sabilillah adalah perang. Sehingga mustahiq zakat adalah tentara jihad tersebut. Mereka hanya berselisih dalam kriteria tentara yang berhak menerima.

2. Walaupun makna sabilillah begitu luas akan tetapi kata sabilillah sering sekali ditujukan memaknai jihad. Sebagian besar ayat didalam al-Qur’an mengaitkan sabilillah dengan jihad / peperaangan.

3. Walaupun ada pendapat yang memaknai sabilillah sebagai sabilulkhair (semua jalan kebaikan) namun hal ini memiliki kelemahan dari segi pemaknaan redaksi ayat yang menggunakan lafadz انما yang memberi faidah hasr. Karena dengan diartikan sabilulkhair akan banyak sekali yang masuk sebagai penerima zakat karena segala bentuk kebaikan masuk dalam kriteria.

4. Pendapat yang mengatakan Ulama’ termasuk sabilillah dalam bab zakat hanya diusung sedikit Ulama’ saja. Hal ini dikarenakan tidak terdapat dalil dari al-Qur’an ataupun hadist. Bahkan dalam Syarah kitab yang menerangkan pun mengarahkan bahwa yang dimaksud adalah mewakilkan penyerahan zakat kepada Ulama’, disamping mereka amanah mereka juga punya wawasan tentang mustahiq.

 

Wallahu a’lam

Sarang, 28 Ramadlan 1442

 

 

Facebook Comments Box


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 Komentar

  1. Anonymous

    Apresiasi sekali untuk santri sarang khususnya admin ini, kembangkan terus min, mantap👍

    Reply
It's all shown
Read More

Menjawab Tuduhan Bid’ah Berdoa di Akhir dan di Awal tahun

25 June 2025 - 18:24

Esensi Sholawat Nabi

1 October 2024 - 18:53

Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia

30 September 2024 - 18:55

Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin”

24 September 2024 - 16:44

Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah

17 September 2024 - 19:27

Trending on Artikel

Discover more from PP. MUS Sarang

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

batmantoto batmantoto situs togel
toto slot
slot88