- Hak Talak (Cerai)
Menurut para feminis hak menjatuhkan talak bagi suami membuka peluang kesewenangan suami yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, hal tersebut perlu digugat. Padahal dalam Islam, kewenangan talak ini tidak dimaksudkan demikian.
Pada dasarnya sifat semena-semena itu timbul dari sifat ego yang tidak dikondisikan. Kita sepakat bahwa semua orang mempunyai ego yang melekat di dalam diri individu masing-masing, konsep ini pun tidak bisa ditentang begitu saja, karena ini semua timbul dari sifat manusiawi, sehingga sifat otoriter pun bisa timbul dari diri semua orang, perempuan sekalipun.
Oleh karena itu statement feminisme yang mengatakan bahwa hak talak (cerai) yang diberikan kepada seorang suami bisa berpotensi berprilaku semena-mena pada istrinya, mungkin bisa lebih dicerna sedikit dengan akal sehat. Yakni andaikan hak talak diberikan kepada seorang istri, potensi semena-mena pun juga mungkin terealisasi, karena inti atau akar masalah berada pada 1 point yaitu ego yang didepankan bukan logika yang sehat.
Bukankah lebih baik Ketika menyelesaikan masalah dengan cara yang penuh dengan ketenangan hati dan rasio yang jernih? Dan itu pun lebih bisa menghasilkan solusi yang lebih tepat dari pada hanya menggunakan ego masing-masing. Bukankah seperti itu?.
Islam menetapkan hak perceraian di tangan suami, dikarenakan suamilah yang wajib membayar mahar dan memenuhi kebutuhan keluarga. Di samping itu, bila hak perceraian di tangan istri, maka yang dicerai mendapatkan rugi. Rugi karena kehilangan istri, kehilangan mas kawin, dan membelanjai istri serta anak-anaknya. Selain itu, adanya pertimbangan psikologis bahwa emosi laki-laki lebih stabil dibanding wanita. Sebab Wanita mengalami siklus haid atau nifas, dimana psikologi perempuan pada saat menjelang dan pada saat terjadinya cenderung tidak stabil[11], sehingga mengakibatkan rentan ketidakstabilan dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan.
Kesimpulan
Pemahaman yang diusung oleh feminisme, bahwa hak, peran, dan status perempuan dikehidupan sosial harus disetarakan dengan laki-laki, adalah hal yang secara rasional dianggap absurd. Mereka menuntut untuk memposisikan perempuan di posisi yang secara naluri serta psikisnya tidak mampu, itu hanya akan membuat ketimpangan yang berujung negatif untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sebagai contohnya adalah aliran feminisme radikal yang berasumsi kepuasan seksual dapat juga didapatkan dari sesama jenis, tidak perlu hanya kepada laki-laki. Jika asumsi ini terus dikembangkan dapat memberi konsekuensi yang fatal untuk lingkungan sosial, lesbianisme akan meningkat dan peran sebagai seorang perempuan yang seharusnya berdampingan dengan laki-laki akan hilang, sehingga kehidupan sosial akan rancau dan tidak bisa dikondisikan.
Paham feminisme sangat kontras dengan apa yang diharapakan oleh Islam. Islam sama sekali tidak pernah mendiskriminasi perempuan, adapun ada hal yang telah ditetapkan oleh Islam dan dianggap ketetapan tersebut adalah bentuk pendiskrimasian terhadap perempuan adalah tidak benar. Karena tujuan Islam sebenarnya adalah memberikan hak kepada yang bersangkutan dengan melihat posisi serta psikis yang dimiliki, sehingga tidak akan terjadi ketimpangan dalam melaksanakan tugas dan amanah yang telah diberikan. Tujuan Islam pun telah terbukti benar oleh fakta empiris yang ada, bahwa psikologisnya perempuan lebih rendah ketimbang laki-laki, dan fitrah serta kodratnya memang demikian, jadi jangan pernah menganggap hukum Islam adalah hukum yang mendiskriminasi perempuan.
Menurut analisis yang ada paham-paham yang diusung oleh feminisme hanya berorientasi kepada ego serta nafsu yang mengarahkan mereka untuk melakukan hal-hal yang negatif. Bahkan semestinya yang mereka usung bertolak belakang dengan rasional. Dan semua itu pasti berbeda dengan paham yang diusung oleh Islam.
Islam sebagai rahmat bagi semua alam juga merupakan rahmat bagi wanita. Oleh karena itu tidak ada ketentuan agama yang dapat dipahami sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Islam yang norma-normanya berasal dari wahyu Ilahi, telah menempatkan perempuan pada posisi yang sangat terhormat dan mulia sebagai sosok yang telah melahirkan kita dan sebagai pembentuk karakter pemimpin masa depan sesuai dengan kodrat dan tabiatnya, sama dengan kaum laki-laki dalam masalah kemanusiaan dan hak-haknya.
Seharusnya para feminis tidak perlu lelah untuk menggugat kesetaran, melainkan bangga dengan keadilan yang telah dicerahkan oleh Islam, yaitu memposisikan perempuan sebagai ibu para pemimpin dan mendapatkan bagian waris yang dimiliki penuh oleh dirinya tanpa harus dibagikan kepada suami. Dan seharusnya para feminis tidak perlu repot-repot untuk menggugat hak talak yang sebenarnya tidak ada perbedaan antara suami dan istri, karena gugatan mereka telah terpenuhi.
Statement feminisme yang mengatakan bahwa hak talak (cerai) yang diberikan kepada seorang suami bisa berpotensi berprilaku semena-mena pada istrinya, mungkin bisa lebih dicerna sedikit dengan akal yang sehat. Yakni andaikan hak talak diberikan kepada seorang istri, potensi semena-mena pun juga mungkin terealisasi, karena inti atau akar masalah berada pada 1 point yaitu ego yang didepankan bukan logika yang sehat.
Hukum Islam sebagai rule and way of life untuk mengimplementasikan nilai-nilai keislaman senantiasa bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang stabil dan baik, penuh kemaslahatan yang indikasinya antara lain berupa keselamatan, kesehatan, ketentraman, kesejahteraan, kebahagiaan dan tentu saja kemajuan. Dalam konteks nilai-nilai Islam berpandangan bahwa penyaluran hasrat biologis seksualitas hanya dihalalkan melalui jalur pernikahan yang sah. Sebaliknnya, segala bentuk kejahatan dan pelanggaran terhadap susila diantisipasi dan diberi sanksi hukum yang sangat tegas. Terlalu banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keutamaan dan keunggulan perempuan, terbukti dengan adanya surat An-Nisa’, yang mayoritas ayatnya menjelaskan aturan, hak, serta posisi perempuan perspektif Islam. Segala bentuk yang telah difinalkan oleh Islam adalah sebuah hukum yang tidak bisa dirubah begitu saja.
*) Mahasantri Semester I Marhalah Ula Ma’had Aly Fadhlul Jamil PP. MUS
[1] Lihat, Oxford Learner’s Pocket Dictionary, (London: Oxford University Press, 1995), 153.
[2] Fakhruddin Muhammad Ar-Razi, Tafsir Al-Fakhrur Razi, [Beirut, Darul Fikr: tth.], juz IX, halaman 235.
[3] Lihat Hasan Mas’udi, Taisir al-Khalaq fi Ilmi Al-Akhlaq.
[4] Said Hawwa, Al-Islam, halaman 397.
[5] https://www.gatra.com/detail/news/491439/gaya-hidup/gow-beban-single-parent-wanita-di-masa-pandemi-lebih-berat
[6] ‘Abbas Mahmud al-‘Aqqad, Al-Mar’ah fi al-Qur’an, (Beirut: Mansyurah al-Maktabah al-‘Asriyyah, T. Th), halaman 5.
[7] Ibn Jarir al-Tabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil ay al-Qur’an, Juz VII, (Beirut: Muassasah al-Risalah), halaman 290.
[8] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Juz 2, (Beirut : Dar al-Tayyibah, 1999), halaman 292.
[9] Yusuf al-Qardhawi, Min Fiqh al-Daulah, (Kairo: Maktabah Nahdah al-Misriyyah, 1985), halaman 162.
[10] Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi, Al-Mar’ah …, 74-75
[11] M. Quraish Shihab, Perempuan dari …, 301.




