Keadilan Islam
Dalam Islam, prinsip keadilan tidak dapat terlepas dari ajaran tauhid. Tauhid adalah tindakan yang menegaskan bahwa Allah itu Esa, Pencipta yang mutlak dan transenden, Penguasa dari segala yang ada, sementara yang lain adalah makhluk atau ciptaan-Nya. Allah Sang Pencipta memiliki entitas yang jelas berbeda dengan makhluk-Nya. Pembedaan ini membawa konsekuensi bahwa tidak ada yang setara dengan Allah, sementara semua manusia (laki-laki dan perempuan), kedudukannya setara sebagai makhluk-Nya. Segala aktivitas manusia akan terikat dan menjalani hidup sesuai dengan kehendak Tuhan. Semuanya sama-sama mengemban tugas dan tanggung jawab. Yang membedakannya terletak pada nilai ketakwaannya (Q.S. al-Hujurat: 13).
Kaum feminis memandang laki-laki dan perempuan sama dalam segala hal, kecuali biologisnya saja. Faktor biologis ini pun dibatasi hanya pada bentuk dan fungsi kelaminnya saja, yakni menstruasi dan hamil. Lepas dari itu, perempuan bebas dan tidak terikat oleh apapun. Batasan antara laki-laki dan perempuan menjadi tidak ada. Sifat, kecenderungan, tindakan, dan perilakunya, dipandang berasal dari konstruksi budaya masyarakat. Hal ini bertentangan dengan realitas bahwa perempuan tidak hanya berbeda dalam hal jenis kelaminnya. Sifat, kecenderungan, dan perilaku mereka juga berbeda.
Berbeda dengan kaum feminis yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua individu yang berdiri sendiri, sementara Islam memandang perempuan dan laki-laki itu adalah dua entitas yang berpasangan. Sebagaimana layaknya ciptaan lain yang juga berpasangan (QS. al-Dzariyat: 49 dan al-Rum: 21). Maksudnya bahwa keduanya memiliki persamaan sekaligus juga perbedaan. Mereka sama karena kedudukannya sebagai hamba Allah (QS. al-Dzariyat: 13, al-An’am: 165, dan al-Baqarah: 30). Mereka memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab yang sama akan hal tersebut. Akan tetapi keduanya berbeda fungsi, sesuai dengan fitrah atau kodrat masing-masing. Fitrah atau kodrat manusia dalam Islam tidak sekedar fisik semata, melainkan psikis dan rohani juga. Selain itu berpasangan juga mengandung arti bahwa tiap individu saling membutuhkan satu dengan yang lain. Itu adalah bukti bahwa manusia tidak akan pernah mampu hidup tanpa adanya kolaborasi dengan yang lain. Perbedaan pandangan mengenai identitas perempuan di atas mempengaruhi cara pandang kesetaraan gender dan keadilan Islam tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Menurut feminis manusia adalah individu yang lebih mementingkan dirinya sendiri. Sifat inilah yang mengakibatkan diferensiasi dan akhirnya mengakibatkan penindasan. Sementara Islam memandang laki-laki dan perempuan saling membutuhkan, menghormati, dan menyayangi.
Dalam beberapa aspek kehidupan, kaum feminis biasanya menggugat hukum Islam yang dianggap deskriminasi satu pihak. Beberapa contoh yang biasa digugat mereka adalah perihal hak waris, kepemimpinan dalam keluarga, dan pengajuan perceraian. Berdasarkan hal itu, kemudian mereka menawarkan cara pandang baru yang tentunya bersifat menggugat, menyalahkan, dan mendekonstruksi. Hasil produk pikiran yang ditawarkan sudah barang pasti terpengaruh doktrin Barat yang sekuler. Walhasil, apa yang ditawarkan jauh dan bertolak belakang dari nilai-nilai keislaman.
- Hak Waris
Terkait hak waris, mereka mempermasalahkan QS. al-Nisa: 11. Ayat ini banyak digugat oleh para feminis. Mereka menyatakan pembagian warisan sebagaimana tertera pada ayat di atas bukanlah ketetapan yang final. Sebab, pada hakikatnya, al-Qur’an menghendaki perolehan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Artinya ketetapan warisan 2:1 itu dapat berubah menjadi 1:1. Pembagian ini (1:1) pada masa Nabi SAW tidak dilakukan karena sistem yang dianut kala itu masih bersifat patriarkat. Di samping itu, bila dilihat dari aspek sosial ekonomi pada saat itu, beban keluarga atau nafkah sepenuhnya menjadi tanggung jawab laki-laki, sehingga perolehan harta laki-laki harus lebih banyak. Inilah latar sosial yang melahirkan rumusan 2:1. Bila saat ini banyak perempuan sudah bekerja dan tidak jarang dari mereka menjadi tulang punggung keluarga, maka pembagian tersebut (2:1) dapat berubah.
Argumen mereka di atas terbukti sangat lemah. Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan, Surat An-Nisa ayat 13-14 merupakan penegasan dari Allah agar manusia mematuhi hukum-hukum yang telah disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya. Pada penafsiran frasa: تِلْكَ حُدُودُ اللهِ “Itulah batas-batas hukum Allah”, Sebagian ulama berpendapat frasa tersebut mencakup semua hukum yang dijelaskan dari awal surat, yaitu hukum harta anak yatim, hukum pernikahan dan hukum waris. Karena ketentuan isyarat kembali pada hukum yang paling dekat “ أن الضمير يعود إلى أقرب المذكورات ” tidak berlaku dalam ayat ini. Sebab tidak ada faktor apapun yang menghalangi isyarat itu untuk kembali pada seluruh hukum yang telah dijelaskan sejak awal surat sehingga isyarat itu harus dikembalikan pada seluruh hukum tersebut, meskipun letaknya cukup jauh selisih beberapa ayat.[2]
Di samping karena ketetapan waris itu sendiri sudah dianggap finalmenjadikan argumen untuk tidak menerapkan ketetapan warisan 2:1itu sangat jauh dari kata benar, juga dalam memahami hak waris ia memakai perspektif kesetaraan bukan perspektif keadilan atau sikap tawassuth (ketengah, tidak condong).[3] Artinya terpenuhinya hak tiap bagian dalam suatu sistem dengan sangat baik. Keadilan Islam dalam masalah waris adalah tepat dengan perspektif ini. Pemberian warisan untuk anak laki-laki sebanyak dua kali lipat didasarkan atas keseimbangan sistem hubungan dalam keluarga yang berkaitan erat dengan kewajiban laki-laki dalam hal menafkahi keluarga. Bagian dua milik laki-laki tersebut sebenarnya juga untuk diberikan pada istri dan keluarganya, sementara bagian perempuan yang hanya satu tidaklah demikian. Harta yang satu itu hanya miliknya seorang. Jika perempuan itu menikah, keperluan hidupnya akan ditanggung oleh suaminya, sementara bagiannya yang satu itu akan tetap menjadi miliknya tanpa perlu membagikannya kepada seseorang lagi.
Adapun perempuan yang bekerja meski sebenarnya dia berhak untuk mendapatkan nafkah dan pembiayaan dari suaminya sebagai imbalan keharusannya tinggal dirumah, tetapi kalau dia keluar bekerja yang dibenarkan hukum Islam dan atas seizin suaminya, ia mendapatkan pahala dan tetap menerima nafkah dari suaminya. Tetapi jika keluarnya tanpa seizin dan kerelaan suaminya, maka gugurlah pembiayaan untuknya dan keduanya berserikat dalam pembiayaan
Bukankah rumah dan anak-anak memerlukan orang yang mengurusinya? Kalau demikian, kita memerlukan seorang pembantu. Jika seperti ini, bukankah kita telah mempekerjakan orang untuk mengurus urusan rumah tangga, yang semestinya dikerjakan sang istri, dan hasilnya pun sama? Bukankah pertumbuhan anak lebih baik didalam asuhan ibunya, setiap eksperimen sarjana pendidikan selalu menetapkan penitipan anak kepada baby sister tidak seperti dalam asuhan ibunya sendiri, pertumbuhan anak tidak akan sempurna kecuali dibawah asuhan ibunya.
Bukankah lebih terhormat bagi perempuan, jika seluruh keperluan dan pembiayaan hidupnya dijamin oleh sang suami dari pada dia harus bekerja di luar rumah dan mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan karakter feminimnya?[4].
Islam sangat detail dalam masalah yang berhubungan dengan perempuan, mana yang lebih baik untuknya. Islam tidak pernah membiarkan hati perempuan dipermainkan dan disakiti. Perempuan adalah sosok yang sangat urgen dalam kehidupan, tanpa adanya mereka semua manusia di semesta alam ini tidak akan pernah ada, betapa mulianya mereka yang telah mengandung kita sampai 9 bulan, melahirkan kita dengan taruhan antara hidup dan mati, menyusui, mendidik kita dengan kelembutan dan kasih sayang, yang telah memberi kehangatan jika dingin datang menghampar kita, memberikan kebahagiaan yang tidak pernah hilang sampai ajal menjemput kita, yang menenangkan hati jika kita sedang patah hati, yang selalu ada disamping kita, meski telah ribuan kali kita menyakiti hatinya, yang rela memberikan seluruh jiwa, raga serta nyawanya untuk kita selalu bisa berkembang dan menjadi sosok yang berguna bagi seluruh manusia, yang selalu menyebut nama kita disetiap doanya dan seluruh kebaikan mereka yang tidak mungkin disebutkan satu per satu. Entah bagaimana kita bisa membalas ketulusan cinta mereka? apakah itu mungkin kita lakukan?.
Oleh karena itu, Islam memberikan solusi kepada perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, yaitu sang istri diperbolehkan menuntut cerai kepada suami jika memang suami tidak memberikan nafkah kepadanya. Terjadinya praktek yang sangat mengenaskan bagi kaum perempuan pada zaman sekarang disebabkan kekeliruan berfikir dalam menentukan solusi yang tepat untuk mereka, kenapa mereka tidak mengambil solusi yang telah disodorkan oleh Islam?, melainkan mengambil jalan yang membuat mereka jatuh dalam keterpurukan. Oleh karena itu, tidak bisa sama sekali mengklaim bahwa ketetapan Islam bukanlah ketetapan yang final.
- Kepemimpinan Dalam Keluarga
Dengan kaca mata kesetaraan, kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan dalam keluarga bukanlah hal yang tetap. Menurut Feminis, perempuan dapat menggantikan laki-laki bila syarat-syarat dalam ayat al-Qur’an mengenai kepemimpinan itu dapat dipenuhi, yakni memberi nafkah dan keistimewaan dalam hal fisik dan psikologis. Baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak bebas dalam kepemimpinan. Ketentuan memimpin bukanlah bersifat kodrati, dapat berubah, dan dapat dipertukarkan antara perempuan dan laki-laki. Menurut mereka, ayat kepemimpinan itu hanya menunjukkan fakta sosial, bukan suatu perintah.
Dalam Islam, kepemimpinan rumah tangga diserahkan kepada laki-laki (QS. al-Nisa: 34). Hal ini berdasarkan atas prinsip keadilan. Salah satu prinsip keadilan adalah meletakkan sesuatu sesuai dengan kapasitas masing-masing. Selain seorang laki-laki diberikan anugrah kelebihan alamiah yang dari segi fisik maupun psikis, tugas status pemimpin tersebut bukan hanya tentang soal kewajiban memberi nafkah, akan tetapi tugas ini adalah tugas yang berat. Karena menuntut kerja keras, tenaga yang melelahkan, aktifitas yang berkesinambungan, dan mengatur seluruh urusan, sehingga sangat memberatkan bagi perempuan untuk diberikan tugas yang lebih dari sekedar perawatan dan pendidikan anak sekaligus.
Bisa kita lihat cerminannya pada fenomena single parent, betapa beratnya selain sebagai seorang ibu rumah tangga yang mengayomi anak-anaknya sekaligus memiliki peran sebagai seorang ayah yang menjadi tulang punggung keluarga. Semua orang pasti setuju kalau keadaan seperti ini bukanlah keadaan normal, sehingga pastinya tidak ada yang akan punya harapan untuk masuk dalam kondisi seperti itu. Ketua Komunitas Perempuan Cerdas Karanganyar, Istinah, “Tidak semua wanita single parent kuat menghadapi hidup terutama di tengah pandemi ini. Mereka harus bekerja di luar dengan risiko penularan. Sedangkan anak-anaknya juga menghadapi masalah pendidikan akibat pandemi juga,”.[5]
Ketika kita benar-benar menerapkan status pemimpin kepada perempuan berarti sama halnya kita mengantarkannya pada suatu keadaan yang sebenarnya tidaklah normal dan hal tersebut secara tidak langsung kita menyiksa mereka dalam keadaan tersebut.
juga[6]. Pendapat mereka di atas jelas menganggap bahwa perbedaan laki-laki dan perempuan hanya terletak pada jenis kelaminnya saja, sedang yang lain sama. Padahal telah diuraikan di atas bahwa perbedaan keduanya menyangkut keseluruhan fisik, pikir, dan psikisnya.
Penafsiran “al-qawwamah” pada QS. al-Nisa: 34, yang hanya diartikan sebagai pemberi nafkah, sepertinya kurang tepat. Sebab, para ulama tidak pernah menafsirkan seperti itu. Al-labari misalnya, mengartikan qawwamah dengan pelaksana tugas (tanfidz al-amr) dan pelindung (protector)[7]. Ibn kasir mengartikannya dengan leader rumah tangga karena menurutnya laki-laki lebih baik dari perempuan[8]. Yusuf Qardhawi mengartikannya dengan tanggung jawab dan amanah[9]. Jadi cakupan makna lafal qawwamah lebih luas, menyangkut kelebihan fisik, pikir, psikis, dan harta. Anggapan banyak tokoh feminis muslim bahwa pemberian nafkah suami menunjukkan kepemilikan suami atas istrinya, adalah pandangan yang keliru. Menurut Mutawalli al-Sya’rawi, qawwamah tidak bermakna kepemilikan dan diskriminasi. Alasannya, karena istri bukan milik suami[10]. Salah satu bukti bahwa pernikahan bukan kepemilikan adalah bahwa tidak ada suami yang mau bermitra atau berkongsi yang ada hubungannya dengan istrinya, dan istri akan berontak jika mengetahui bahwa suaminya dengan perempuan orang lain, padahal salah satu ciri bukti kepemilikan adalah sedianya orang untuk bermitra mengenai hartanya kepada orang lain. Kepemimpinan dalam Islam adalah jabatan dan amanah yang akan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat seperti yang tertera dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Kian tinggi sebuah amanah, kian berat beban yang dipikul. Jadi jabatan itu bukan sesuatu yang nyaman. Pahala seseorang tidak diukur dari jabatannya, melainkan bagaimana ia melaksanakan amanahnya dengan baik. Menjadi pemimpin sangat berat, tidak hanya fisik, kestabilan emosi juga dibutuhkan. Dan jika hal ini dibebankan kepada perempuan maka akan sangat memberatkan.




