KESETARAAN GENDER : ANTARA KEADILAN ISLAM DAN KEPONGAHAN FEMINISME

KESETARAAN GENDER : ANTARA KEADILAN ISLAM DAN KEPONGAHAN FEMINISME

Oleh : Abdullah Faqih Nur Shiddiq*)

Ilustrasi: Frans Gosali/Yayasan BaKTI

Sejak awal kedatangannya, Islam telah menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Praktek pembunuhan bayi perempuan yang lazim terjadi pada zaman Jahiliah, dilarang secara total setelah Islam menampakan wajah kepada publik. Islam juga memberikan ketentuan akikah bagi bayi perempuan, yang sebelumnya hanya dilakukan untuk ekspresi kebahagiaan kelahiran sosok bayi laki-laki tidak untuk bayi perempuan. Islam juga memberi hak kepada perempuan dalam memilih pasangannya. Perempuan memiliki hak menentukan mas kawin yang diakui sebagai milik penuh pribadi perempuan. Mempunyai hak warisan yang sebelumnya justru diperlakukan sebagai warisan mendiang suami. Memang dalam aturan agama terdapat perbedaan-perbedaan dalam hal pembagian hak, peran, dan tanggung jawab antara pria dan wanita. Namun semua itu berorientasi kepada kestabilan yang berpengaruh kepada kehidupan sosial antara laki-laki dan perempuan. Terbukti, di sepanjang sejarah, tidak ada umat Islam yang pernah menggugat aturan tersebut. Baru ketika peradaban Barat masuk ke dunia Islam, Islam banyak dikritik dan digugat. Apa yang diyakini oleh umat Islam tentang hak, peran, dan tanggung jawab mendapat tantangan wacana Barat dengan memunculkan isu kesetaraan gender. Tujuannya adalah kebebasan status dan persamaan peran antara laki-laki dan perempuan di segala aspek kehidupan. Anehnya para pemikir muslim terpengaruh dan menimbulkan wacana baru dalam dunia Islam. Konsep-konsep Islam tentang peran dan hak wanita dipertanyakan dan dibongkar dengan dalih tidak sesuai konteks zaman dan tidak adil bagi wanita itu sendiri. Mereka menuduh Islam memberi porsi lebih terhadap laki-laki ketimbang wanita di segala nilai kehidupan, seperti masalah kepemimpinan, hak berpakaian, bekerja, dan lain-lain. Makalah ini akan mencoba membandingkan konsep kesetaraan gender yang dibawa oleh feminisme dengan keadilan Islam. Tujuannya untuk menjawab sejauh mana perbedaan prinsip yang terkandung dalam konsep kesetaraan gender tersebut dengan prinsip keadilan Islam?, Dan apakah konsep kesetaraan gender sebagaimana diklaim oleh sebagian pemikir muslim tersebut sesuai dengan konsep keadilan Islam?.

Kesetaraan Gender

Secara istilah, gender mempunyai beberapa pengertian. Helen Tierney misalnya, mengartikan gender sebagai sebuah konsep kultural yang berusaha membuat pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional yang berkembang di masyarakat. Bagi H.T. Wilson, gender merupakan suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. Hilary M. Lips mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Linda L. Lindsey meyatakan bahwa semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai laki-laki atau perempuan adalah termasuk kajian gender.

Dari beberapa konsep pengertian gender di atas, gender merupakan konsep yang digunakan untuk membedakan identitas laki-laki dan perempuan dari segi status sosial dan budaya. Dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang dimaksud dengan kesetaraan gender adalah persamaan kondisi dan posisi bagi perempuan untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan. Konsep yang diusung untuk mengartikan kesetaraan gender secara garis besarnya hanya bertujuan untuk memposisikan wanita setara dengan laki-laki dalam hal apapun tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Ada dua teori yang menjelaskan asal pembentukan gender, apakah mulanya karena faktor biologis ataukah hanya murni kontruksi sosial?. Pertama, teori nature, yang memandang bahwa pembentukan sifat perempuan dan laki-laki ada hubungannya dengan, -bahkan tidak lepas dari- pengaruh perbedaan jenis kelamin. Konsekuensinya, peran gender antara laki-laki dan perempuan akan sulit diubah, karena ia bersifat kodrati. Bentuk fisik pria yang lebih besar dan kekar daripada wanita, misalnya, akan membuatnya memilih pekerjaan yang kasar, sementara wanita yang fisiknya lembut dan lebih lemah akan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kondisinya. Kedua, teori nurture, yang menganggap bahwa perbedaan sifat antara perempuan dan laki-laki itu bukan disebabkan oleh perbedaan biologis, melainkan karena adanya sosialisasi atau kulturalisasi (konstruksi sosial). Konsekuensinya, peran gender itu menjadi netral, berubah, dan bisa dipertukarkan. Sebab pada asalnya ia berasal dari ketiadaan yang kemudian dibentuk oleh sebuah komunitas masyarakat.

Asumsi dasar feminisme adalah teori yang kedua yaitu teori nurture, mereka menolak pemikiran yang menyatakan bahwa perbedaan sifat antara perempuan dan laki-laki bersumber dari pengaruh perbedaan jenis kelamin atau perbedaan biologis.

Feminisme

Feminisme berasal dari bahasa latin femina atau feminus yang merupakan kombinasi dari kata fe berarti iman dan mina atau minus yang artinya kurang, jadi femina artinya kurang iman. Penamaan ini membuktikan bahwa di Barat perempuan dianggap sebagai makhluk yang kurang iman, dalam pengertian makhluk sekunder atau kedua setelah lakilaki. Tidak heran dalam sejarahnya di Barat, perempuan sering kali menjadi korban inquisisi dan juga perkosaan. Konsepsi yang merendahkan tersebut menghasilkan suatu kesadaran sosial dan gerakan untuk melawan perlakuan diskriminatif tersebut. Feminisme adalah sebuah paham yang meyakini bahwa perempuan seharusnya mempunyai hak yang sama (equal) dengan laki-laki.[1]

Haluan pergerakan Feminisme merambah pada gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendefinisikan, membangun, dan mencapai kesetaraan gender di lingkup politik, ekonomi, pribadi, dan sosial. Dari beberapa aliran Feminisme, dapat disimpulkan bahwa tuntutan kesetaraan gender meliputi beberapa hal berikut ;

Pertama, kesamaan fisik laki-laki dan perempuan, yaitu daya dan kekuatannya sama. Kecuali ada beberapa fungsi khusus yang berkaitan dengan fungsi seksual dan segala macamnya yang berkaitan dengan hormon seksual pria dan wanita. Konsekuensinya, anggapan bahwa perempuan itu lemah, emosional, irasional, dan semacamnya justru mendeskreditkan perempuan. Apa yang dilakukan oleh laki-laki dengan otomatis juga dapat diperbuat oleh perempuan juga. Sehingga, peran gender dapat dipertukarkan oleh siapa pun.

 Kedua, kesamaan hak seksual. Maksudnya bahwa perempuan berhak untuk mendapatkan kenikmatan yang sama dalam hal berhubungan seksual. Dalam hal ini, perempuan sering kali hanya dijadikan obyek laki-laki. Laki-laki sering mengeksploitasi fungsi reproduksi perempuan. Lain lagi pelecehan yang diterima oleh perempuan, juga karena masalah seksual. Oleh karena itu, perempuan berhak memakai tubuhnya sekehendak pemiliknya. Termasuk dalam memperoleh kepuasan seksual, perempuan tidak bergantung pada laki-laki. Lesbianisme adalah contoh dari pada itu.

 Ketiga, kesamaan hak sosial. Salah satu tuntutan dari sebagian kaum feminis adalah perubahan sosial masyarakat. Aliran feminisme marxis dan sosialis misalnya, menginginkan penghilangan pembagian peran domestik bagi perempuan yang berhubungan dengan urusan keluarga dan kerumah tanggaan. Bagi mereka, perempuan yang sering dikaitkan dengan dunia domestik akan merasa kesulitan mengimbangi posisi laki-laki. Di samping akan memberi beban ganda terhadap perempuan bila ia berkarier di luar, urusan domestik pada akhirnya juga melestarikan lingkungan sosial yang didominasi oleh laki-laki.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *