Menu

Dark Mode
Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang Makna Jihad Membela Tanah Air di Era 5.0 MERAPATKAN BARISAN UNTUK PEMENANGAN AMIN DALAM PERSPEKTIF SYAR’I HUKUM MENYINGKAT KALIMAT THOYYIBAH! Meredam Fanatik ; Menguatkan Persatuan Dalam Pesta Politik. MENYAMBUT TAHUN POLITIK: HINDARI KONFLIK, PAKAI EMPATIK Setelah Komunisme,Masih Ada Kapitalisme Yang Perlu Dilawan! Malam Penuh Cinta Kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. MENGKAJI FIKIH DALAM PEMBERONTAKAN G30SPKI Sudahkah Kita Cinta Kepada Rasulullah? MEWASPADAI KEBANGKITAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA SEJARAH PKI PECI PUTIH; NUANSA BARU DALAM JAMA’AH MAKTUBAH Menyorot Fenomena Paham Islam-Kiri di Indonesia: Konvergensi atau Paradoks? KEBOHONGAN CITA-CITA MARXISME PRINSIP PENGELOLAAN HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM ; Menolak Tawaran Komunisme dalam Melawan Kapitalisme Kerusakan Ideologi Marxisme Perspektif Teologi Islam JEJAK HITAM PKI DARI IDELOGI KOMUNIS HINGGA SEJARAH KEJAHATAN DAN PENGIANATAN G30S Ku Putuskan Untuk …. Knock Out Rebahan ; Bangkit Sambut Masa Depan Ny. Hj. Chalimah Abdurrochim : Ibunda Hebat Di Balik Pengasuh PP. MUS Sarang BELA NEGARA INDONESIA MENURUT PANDANGAN ISLAM Esensi Sholawat Nabi Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin” Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah Menyingkap Kehadiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallama Saat Perayaan Maulid Muhammad Sang Nabi Pertama

Fatawa

BOLEHKAH MENJADI IMAM SHOLAT IDUL ADHA DUA KALI DI HARI YANG BERBEDA?

badge-check


					BOLEHKAH MENJADI IMAM SHOLAT IDUL ADHA DUA KALI DI HARI YANG BERBEDA? Perbesar


Oleh : M. Ahsanul Haris ( Mahasantri MAFJ Tingkat 5 )

Di Indonesia, seringkali terjadi perbedaan awal bulan Syawwal antara dua organisasi besar Islam, yaitu NU dan Muhammadiyah. Perbedaan ini dapat menimbulkan perbedaan hari raya dan waktu pelaksanaan sholat Idul Fitri. Hal yang sama dapat terjadi di bulan Dzulhijjah, di mana waktu pelaksanaan sholat Idul Adha juga bisa berbeda.
Permasalahannya, ada sebagian orang yang ditunjuk menjadi imam sholat Idul Adha dua kali di hari yang berbeda, untuk hari pertama ia menjadi imam di wilayahnya sendiri dan hari kedua ia diberi tugas menjadi imam serta memberikan khutbah di wilayah lain.
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi imam tersebut untuk melaksanakan sholat Idul Adha dua kali di hari yang berbeda?
Jawaban :
Penentuan hari raya di Indonesia antara NU dan Muhammadiyah sering kali terjadi perbedaan, Akan tetapi perbedaan diantara keduanya tidak menjadi masalah, karena keduanya mempunyai dasar masing-masing. Ormas NU dalam menentukan awal bulan menggunakan metode ru’yah, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab, dimana keduanya telah diakui secara syara’.
Keputusan Awal bulan yang berbeda, berimbas pada pelaksanaan sholat id di hari yang berbeda. Dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak boleh melaksanakan sholat Idul Adha semuanya, karena shalat Id yang kedua tidak bisa disebut i’adah (mengulang) karena sudah di luar waktu, juga tidak bisa disebut qadla’ karena kemarin ia telah melaksanakan shalat id secara sah.
Dengan demikian, status shalat Idul Adha yang kedua adalah fasidah yang tidak boleh dilakukan, karena dalam kondisi semacam itu seseorang tidak disunnahkan mengulangi sholat Idul Adha, meskipun mendapat tugas menjadi khathib sekaligus menjadi imam.
Kendati demikian, tidak semua shalat id yang dilakukan dua kali dianggap salah. Justru ada yang dianjurkan, yakni ketika terjadi syubhah ar-rukyah (kekaburan rukyah). Misalnya, ada seseorang yang yakin melihat bulan, sayangnya ia tidak mungkin bersaksi, karena validitas dan kredibilitasnya diragukan. Oleh karena itu, secara pribadi ia wajib berbuka (lantaran secara pribadi ia yakin bahwa saat itu tanggal 1 Syawwal) dan salat Id sendirian. Lalu, ketika masyarakat melaksanakan ‘id berjamaah, ia boleh ikut kembali dengan berniat melakukan sholat sunah mutlak atau sholat dhuha.


Facebook Comments Box


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menggapai Sunnah di Bulan Dzulhijjah

5 June 2024 - 19:14

Dahsyatnya Ampunan di Bulan Ramadhan

27 March 2024 - 18:18

AMALAN MALAM NISHFU SYA’BAN

24 February 2024 - 15:06

Kiai Rujukan Dalam Pilpres Dan Status Pemilu Serta Sanksi Salah Memilih Dan Money Politic dalam Perspektif Syar’i

21 January 2024 - 14:09

Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang

29 December 2023 - 06:25

Trending on Artikel

Discover more from PP. MUS Sarang

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading