Begitu tersebar berita keputusan ‘SEORANG MUSLIM DIPERBOLEHKAN MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM’ pada bahtsul masail GP Anshor di Jakarta yang diikuti sekitar 100 kiai muda se-Indonesia (Sumber: Harian Suara Merdeka [13/3], Jawapos.com [12/3], Liputan6.com [12/3]), KH. M. Sa’id Abdurrochim menginstruksikan Panitia Musyawarah Kubra Ke-51 (MK 51) untuk membuat asilah tambahan untuk MK 51 yang isinya sama dengan pembahasan pada bahtsul masail GP Anshor. Secara tegas Kiai Sa’id menilai hasil keputusan bahtsul masail GP Anshor tersebut aneh dan nyeleneh. Bahkan beliau menuturkan bahwa keputusan itu dapat melunturkan ghiroh Islamiyah kaum muslimin. Oleh karena itu, dengan MK 51 nanti, Kiai Sa’id berharap hasil keputusannya dapat dibaca dan diambil manfaatnya oleh khalayak umum dan sekaligus memberi pelajaran berarti bagi para kiai muda agar tidak mudah dalam mencetuskan hukum. Tentunya apa yang menjadi harapan Kiai Sa’id ini tidak berlebihan. Karena, dalam MK 51 nanti akan diikuti oleh masyayikh Sarang dan luar Sarang sebagai dewan mushohhih dan muharrir yang sudah tidak diragukan lagi kapasitasnya dalam mencetuskan suatu hukum. (Ahmad Faishol Rifqi)
1 Komentar
Pak saya boleh minta salinan keputusan tentang hukum shalawat aheloly.
Wassalamualaikum.