PENAMBAHAN ASILAH MK-51 PP. MUS TERKAIT HASIL BAHTSUL MASAIL TERBARU GP ANSOR
Begitu tersebar berita keputusan ‘SEORANG MUSLIM DIPERBOLEHKAN MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM’ pada bahtsul masail GP Anshor di Jakarta yang diikuti sekitar 100 kiai muda se-Indonesia (Sumber: Harian Suara Merdeka [13/3], Jawapos.com [12/3], Liputan6.com [12/3]), KH. M. Sa’id Abdurrochim menginstruksikan Panitia Musyawarah Kubra Ke-51 (MK 51) untuk membuat asilah tambahan untuk MK 51 yang isinya sama dengan pembahasan pada bahtsul masail GP Anshor. Secara tegas Kiai Sa’id menilai hasil keputusan bahtsul masail GP Anshor tersebut aneh dan nyeleneh. Bahkan beliau menuturkan bahwa keputusan itu dapat melunturkan ghiroh Islamiyah kaum muslimin. Oleh karena itu, dengan MK 51 nanti, Kiai Sa’id berharap hasil keputusannya dapat dibaca dan diambil manfaatnya oleh khalayak umum dan sekaligus memberi pelajaran berarti bagi para kiai muda agar tidak mudah dalam mencetuskan hukum. Tentunya apa yang menjadi harapan Kiai Sa’id ini tidak berlebihan. Karena, dalam MK 51 nanti akan diikuti oleh masyayikh Sarang dan luar Sarang sebagai dewan mushohhih dan muharrir yang sudah tidak diragukan lagi kapasitasnya dalam mencetuskan suatu hukum. (Ahmad Faishol Rifqi)
Bagikan artikel ini:
Postingan Terkait
Baca Juga!
Sajadah Jumbo
08 October 2026Merajut Toleransi Dari Kalam Ilahi
05 October 2026Sejarah Keislaman ‘Amr Bin ‘Ash
22 September 2026Kapan Bersedekah, Kapan Mendahulukan Kewajiban?
20 September 2026KH. M. Syu’aib Jalaluddin Ridwanullah Adib
18 September 20261 Komentar
Anonymous
17 May 2021, 05:42Pak saya boleh minta salinan keputusan tentang hukum shalawat aheloly.
Wassalamualaikum.