Menu

Bahtsul Masail

Sajadah Jumbo

📅 08 Oct 2026 ✍️ Oleh: admin
Sajadah Jumbo

Oleh : M. Shohihul Humam

Dalam beribadah kepada Allah SWT kita juga harus menjaga hubungan kepada makhluk sekitar. Shalat di masjid yang menjadi tempat umum ibadah umat islam harus digunakan secara semestinya. Abai kepada hak orang lain bukanlah prinsip dari Islam itu sendiri.

Menggelar sajadah jumbo di Masjid mempunyai ketentuan sebagai berikut,

1. Menggunakan tempat sesuai dengan kadar kebutuhan untuk melakukan salat.

Imam Suyuthi dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa mengutip pendapat Syaikh Ibn al-Hajj dalam kitab Madkhal,

ليس للإنسان في المسجد إلا موضع قيامه وسجوده وجلوسه وما زاد على ذلك فلسائر المسلمين
“Seseorang di masjid hanya berhak atas tempat berdiri, sujud, dan duduknya. Selebihnya adalah hak kaum muslimin yang lain”. (Al-Ḥāwī lil-Fatāwī, jilid 1, hlm. 169 — Jalāluddīn as-Suyūṭī (w. 911 H)).

Oleh karenanya, setiap orang muslim berhak menggunakan tempat di masjid. Namun, menggelar sajadah yang sudah keluar dari batas haknya maka tidak diperbolehkan kecuali seperti ketentuan setelah ini.

2. Mempersilahkan orang lain untuk menempati sajadahnya.

Hak orang lain terpenuhi bisa diwujudkan dengan mempersilahkan untuk menempati sajadah jumbonya. Dalam kutipan Imam Suyuthi sebelumnya terdapat perincian,

فإذا بسط لنفسه شيئا ليصلي عليه احتاج لأجل سعة ثوبه أن يبسط شيئا كبيرا ليعم ثوبه على سجادته فيكون في سجادته اتساع خارج فيمسك بسبب ذلك موضع رجلين أو نحوهما
“Seseorang menggelar sajadah untuk salat, dan karena lebar pakaiannya ia perlu menggelar sajadah yang besar agar pakaiannya cukup di sajadah. Dengan hal ini, sajadah tersebut punya bagian lebih yang tidak digunakan. Ia menahan tempat dua orang atau bahkan lebih.
إن سلم من الكبر من أنه لا ينضم إلى سجادته أحد، فإن لم يسلم من ذلك وولى الناس عنه وتباعدوا منه هيبة لكمه وثوبه وتركهم هو ولم يأمرهم بالقرب إليه فيمسك ما هو أكثر من ذلك فيكون غاصبا لذلك القدر من المسجد
Jika dia tidak sombong sampai tidak ada orang yang tidak mau bergabung ke sajadahnya, maka tidak menjadi persoalan. Bila ia menampakkan kesombongannya (pamer), orang-orang menjauh darinya karena segan pada lengan baju dan pakaiannya yang bagus, sementara ia membiarkan mereka dan tidak menyuruh mereka mendekat. Maka ia menahan tempat yang lebih banyak lagi. Ia pun menjadi penggasab tempat itu” (Al-Ḥāwī lil-Fatāwī, jilid 1, hlm. 169 — Jalāluddīn as-Suyūṭī (w. 911 H)).

Hal ini menjadi solusi bagi orang yang hendak melakukan salat dengan membawa sajadah terlalu besar. sudah tidak menjadi masalah jika ia mempersilahkan orang lain untuk ikut menggunakan sajadah.

3. Tetap menggunakan tempat ketika sajadah digelar

Setelah menggelar sajadah ia harus selalu duduk di sajadah itu dan tidak boleh meninggalkannya kecuali ada udzur seperti ingin buang hajat. Dengan ini, Boking tempat sebelum waktu salat ditunaikan tidak diperbolehkan.

Menurut Imam al-Barmawi makruh dan pendapat Mu`tamad dari Imam Syibramalisi bahkan haram. Hal ini dikutip Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab Ianah at-Thalibin,

وعبارة البرماوي: ويكره بعث سجادة ونحوها، لما فيه من التحجير مع عدم إحياء البقعة، خصوصا في الروضة الشريفة. اه.
“Redaksi al-Barmawi: Makruh mengirim (orang untuk menggelarkan) sajadah dan sejenisnya, karena ada pembatasan fasilitas tanpa menghidupkan (memanfaat) tempat itu, apalagi di Raudhah Syarifah. Selesai.
وظاهر عبارة ح ل أن البعث المذكور حرام. ونصها: ولا يجوز أن يبعث من يفرش له نحو سجادة لما فيه إلخ
Redaksi al-Halabi secara eksplisit menunjukkan bahwa penggelaran tersebut haram. Redaksi asli: Tidak boleh mengirim orang untuk menggelarkan sajadah dan sejenisnya, karena di dalamnya terdapat dst.
وقول م ر: بل قد يقال بتحريمه، أي تحريم الفرش في الروضة. قال ع ش عليه: هذا هو المعتمد اه.
Adapun pendapat Imam Ramli, “bahkan bisa dikatakan haram”, maksudnya haramnya menggelarkan sajadah di Raudhah. ‘Ali Syibramallisi berkata tentangnya: Inilah pendapat yang mu’tamad. Selesai.” I’ānatuth Thālibīn ‘alā Ḥalli Alfāẓi Fatḥil Mu’īn, jilid 2, hlm. 109 — al-Bakrī ad-Dimyāṭī (w. 1310 H)

Tidak abai kepada hak orang lain adalah hal penting untuk selalu diperhatikan sebagaimana di kitab Ianah at-Thalibin tadi dan bukan sekedar nyaman beribadah.

Kesimpulan :

Beretika dengan sesama makhluk merupakan pondasi untuk menyempurnakan ibadah seorang hamba. Ketentuan inilah yang menjadi dasar beribadah bukan hanya tentang bagaimana khusyuk menghamba pada Sang Khaliq tapi juga mempertimbangkan hak yang juga dimiliki oleh orang lain.

Sajadah besar tidak menjadi masalah. Beretika dengan mempersilahkan inilah yang penting.

1 Komentar

megawin777login

11 October 2026, 01:51

Finally found a site that doesn’t lag during peak hours. The interface is super intuitive and getting started was a breeze. Check out megawin777login if you want a smooth experience.