CARA JITU BORONG PAHALA PUASA  TANPA PUASA EKSTRA

CARA JITU BORONG PAHALA PUASA TANPA PUASA EKSTRA

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ » (رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح

Terjemahan: Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Barangsiapa yang memberi hidangan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun.” (HR. Tirmidzi).

 

Narasi Fikih

Dalam litertur fifkih kita akan sering menemukan bahwa pemberian makan kepada orang yang berpuasa biasanya dicontohkan dengan memberi makanan utuh atau satu porsi penuh untuk dirinya berbuka atau makan di malam hari.

Itulah apa yang dikehendaki secara umum dari hadis di atas karena dalam teks fikih juga diterangkan sebenarnya ketentuan itu diperuntukan bagi orang yang mampu karena andai kata hanya mampu meberi satu butir kurma atau satu gelas air putih itu sudah dianggap masuk dalam hadis tersebut. Artinya dia yang memberi juga akan mendapat pahala atas pemberiannya.

Dengan melihat umumnya masyarakat yang terkadang hanya memberi pisang goreng, atau minuman botolan itu sudah cukup bagi mereka mendapatkan pahala memberi makan orang yang berpuasa.

Syekh al-Mubarakfuri dalam kitabnya tuhfatul Ahwadzi bahkan menjelaskan kalau yang terpenting adalah memberikan makanan atau minuman yang dapat mebatalkan puasanya atau dianggap telah berbuka.

Referensi:

Tuhfatul Ahwadzi karya Syekh al-Mubarakfuri Hal-58, Jus-10

Tuhfatul Muhtaj Karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami Hal-426, Jus-3

 

Contributor: A. Nuchbah Alam

Show 8 Comments

8 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *