عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ » (رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح
Terjemahan: Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Barangsiapa yang memberi hidangan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun.” (HR. Tirmidzi).
Narasi Fikih
Dalam litertur fifkih kita akan sering menemukan bahwa pemberian makan kepada orang yang berpuasa biasanya dicontohkan dengan memberi makanan utuh atau satu porsi penuh untuk dirinya berbuka atau makan di malam hari.
Itulah apa yang dikehendaki secara umum dari hadis di atas karena dalam teks fikih juga diterangkan sebenarnya ketentuan itu diperuntukan bagi orang yang mampu karena andai kata hanya mampu meberi satu butir kurma atau satu gelas air putih itu sudah dianggap masuk dalam hadis tersebut. Artinya dia yang memberi juga akan mendapat pahala atas pemberiannya.
Dengan melihat umumnya masyarakat yang terkadang hanya memberi pisang goreng, atau minuman botolan itu sudah cukup bagi mereka mendapatkan pahala memberi makan orang yang berpuasa.
Syekh al-Mubarakfuri dalam kitabnya tuhfatul Ahwadzi bahkan menjelaskan kalau yang terpenting adalah memberikan makanan atau minuman yang dapat mebatalkan puasanya atau dianggap telah berbuka.
Referensi:
Tuhfatul Ahwadzi karya Syekh al-Mubarakfuri Hal-58, Jus-10
Tuhfatul Muhtaj Karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami Hal-426, Jus-3
Contributor: A. Nuchbah Alam





tadalafil 10mg
tadalafil 10mg
prevacid 30 mg price
prevacid 30 mg price
sertraline hydrochloride 25 mg
sertraline hydrochloride 25 mg
https://shorturl.fm/a4bVF
finasteride brand names
finasteride brand names
semaglutida precio similares lunes
semaglutida precio similares lunes
semaglutide afvallen
semaglutide afvallen
ozempic doses pen
ozempic doses pen