Kunci Sah Puasa Saat Terjadi Muntah

Kunci Sah Puasa Saat Terjadi Muntah

Dalam kajian fiqih, niat dan usaha (ikhtiyar) memegang peranan kunci dalam sah atau tidaknya sebuah ibadah. Salah satu pembahasan yang sering memicu diskusi adalah hukum muntah saat berpuasa. Dalam hal ini dua pembahasan yang menarik. Sebelum lanjut kita ketahui dulu definisi muntah yang dapat membatalkan puasa.

Definisi Istiqa’ah (Sengaja Muntah) adalah Jika kita sengaja melakukan gerakan atau rangsangan (seperti memasukkan jari atau mencium bau busuk dengan sengaja) agar muntah, maka proses ini disebut Istiqa’ah. Secara otomatis, puasa kita gugur pada detik itu juga. Andaikan tidak disengaja maka tidak membatalkan.

Pada definisi ini, kunci antara batal dan tidak berada di kesengajaannya oleh karena itu walaupun setelahnya dia yakin tidak ada sisa-sisa muntahan yang Kembali ke perut puasanya tetap batal. Karena apa, kesengajaan untuk mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh dan hal inilah yang mempengaruhi keabsahan puasa.

Namun juga ada kasus dimana seorang yang berpuasa kalah oleh muntahnya. Dengan artian kondisi tubuh yang tidak terkendali dan memaksanya untuk muntah. Selama muntah itu terjadi secara spontan entah seperti ketika sakit atau mual yang tak tertahankan. Dalam hal ini syariat memberikan keringanan. Puasanya tetap dapat dilanjutkan atau bisa dibilang puasanya tetap aman. Sekian semoga bermanfaat.

Keterangan ini dapat kalian koreksi pada kitab  Mughni al-Muhtaj karya Imam al-Khatib asy-Syarbini Halaman 154, Jus 2.

 

Contributor: Saiful Anwar

Show 10 Comments

10 Comments

  1. Javier3181

    Monetize your traffic instantly—enroll in our affiliate network!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *