Hadis Pertama
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: “تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجَرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ“
Terjemahan: Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Bersahurlah kalian, meskipun hanya dengan seteguk air.” (HR. Ibnu Hibban)
Hadis Kedua
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: “تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً“
Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya sahur itu terdapat keberkahan didalamnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Fikih hadis
Integrasi (penggabungan) kedua hadis ini menetapkan dua hukum penting dalam berpuasa:
- Pertama: Hukum sahur adalah sunnah yang sangat dianjurkan sebagai bentuk ketaatan dan ketahanan tubuh di pagi mendatang.
- Kedua: Sahur tidak memiliki batas minimal makanan ataupun minuman; legalitas dan keberkahannya tetap sah walaupun hanya dengan sedikit asupan makanan ataupun hanya seteguk air mineral.
Referensi:
Asnal Mathalib fi Syarh Rawdh ath-Thalib Karya Syekh Islam Zakariya al-Anshari. hal 420 jus 1.
Oleh: Achmad Nuchbah Alam






