BASAHI  TUBUH SAAT PUASA MASIH UTUH

BASAHI TUBUH SAAT PUASA MASIH UTUH

عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَالْعَطَشِ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Telah menceritakan kepadaku orang yang melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari yang sangat panas, beliau menyiramkan air ke atas kepala beliau karena cuaca panas yang sangat menyengat dan rasa haus, padahal beliau sedang dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud(

Di tengah teriknya matahari saat menjalankan ibadah puasa, terkadang rasa haus terasa sangat menggangu di dalam literatur fikih klasik, kondisi ini telah dibahas secara mendalam untuk memberikan panduan bagi umat Islam agar tetap bisa menjalankan puasanya dengan nyaman tanpa tanang

Mengacu pada hadis diatas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa bagi orang yang sedang berpuasa, diperbolehkan baginya untuk membasahi tubuh atau menyiramkan air ke kepalanya  dalam hal ini terdapat dua kondisi yang menyertainya:

Pertama, adalah diperbolehkan nya orang yang berpuasa untuk berendam. Kedua, diperbolehkan juga bagi mereka untuk menyiramkan air ke anggota badan. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menyegarkan diri dari panas yang menyengat selama waktu puasa. Secara hukum, hal ini dianggap sebagai bentuk kemudahan dan tidak membatalkan puasa selama air tersebut tidak tertelan atau masuk ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Walaupun diperbolehkan perbuatan ini tetap membahanyakan dan sebaiknya dihindari karena ditakutkan akan adanya air yang masuk kedalam tubuh Ketika berendam atau mandi untuk menyegarkan badan.

Referensi: Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 6, Halaman 347.

 

Contributor: Ahmad Nuchbah Alam

Show 15 Comments

15 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *