Kiai Rujukan Dalam Pilpres Dan Status Pemilu Serta Sanksi Salah Memilih Dan Money Politic  dalam Perspektif Syar’i

Kiai Rujukan Dalam Pilpres Dan Status Pemilu Serta Sanksi Salah Memilih Dan Money Politic dalam Perspektif Syar’i

Kiai Rujukan Dalam Pilpres Dan Status Pemilu Serta Sanksi Salah Memilih Dan Money Politic dalam Perspektif Syar’i

Oleh: KH. M. Said Abdurrochim (Pengasuh PP. MUS Sarang Rembang Jateng)

Saat ini, rakyat Indonesia dalam menghadapi Pilpres tahun 2024 sedang di ujung tanduk, dimana setiap suara dan pilihan kita akan berpengaruh menentukan arah masa depan negara sepeninggal pemerintahan yang meninggalkan beban masalah besar seperti menegakkan hukum, pemberantasan korupsi, dan kepastian hukum sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan. Dalam pemilu kita yang menganut prinsip demokrasi, pemenang yang akan memimpin bangsa ini adalah paslon yang mendapatkan suara rakyat terbanyak. Sebab itu, para paslon dan tim suksesnya melakukan kampanye dengan berbagai cara. Dari berbagai baliho, promosi media online, janji-janji manis dan kampanye darat masif dilakukan untuk mendekati dan mencuri simpati para pemilih. Selain itu, para calon dan timses juga menggandeng para tokoh publik, artis, dan kiai untuk menguatkan elektabilitas dan menggaet suara massa pengikut mereka. Kita juga tidak bisa tutup mata bahwa banyak juga serangan-serangan negatif untuk menjatuhkan paslon rival.

Maka tidak heran, dengan kontestasi ini, banyak orang terpengaruh trik-trik di atas dan tidak jarang dalam memilih presiden mendasarkan pada perasaan kesukaan pribadi, kebencian pribadi, atau perasaan dan kepentingan pribadi lainnya seperti dijanjikan diusung menjadi calon gubernur, menteri dan lainnya. Padahal di momen krusial ini, kita umat Islam dituntut untuk mengembalikan prinsip dasar dan khittah dalam menentukan calon presiden sesuai dengan nilai dan ajaran yang telah dicontohkan dan digariskan tentang pemilihan imamul a’dzam (presiden) ini yaitu memilih paslon yang lebih menetapi kriteria syarat syar’i serta kriteria yang bersifat afdaliyah (utama) dan tidak boleh memakai money politic dan cara kotor lainnya.

Baca selengkapnya unduh PDF di bawah ini

DOWNLOAD DISINI

Show 2 Comments

2 Comments

  1. Jalaluddin

    Benarkah AMIN paling layak syariat?
    Politisasi agama dalam ajang pesta demokrasi kini muncul kembali. Mungkin saja mereka-mereka yang mempolitisasi ini adalah orang-orang yang ketinggalan zaman dan informasi mengenai sejarah perkembangan praktik sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Apalagi dengan dibumbui insinuasi “tidak sesuai syariat” yang menjadi senjata andalan padahal itu adalah senjata makan tuan, menambah kebingungan masyarakat itu sendiri.
    Adaptasi Fikih Terkait Pemilihan Umum
    Sebagai salah satu pembaca dan pendengar kajian fikih, kami sedikit menemukan ketidak konsistensi pihak yang mempolitisasi agama tentang adaptasi fikih terkait pemilu. Dulu diawal-awal bersuara mereka menyatakan bahwa pemilu ini adalah baiat sehingga pilihan orang awam itu tidak sah. Tentunya ini hal yang lucu, kenapa? Karena yang membaiat presiden di Indonesia adalah MPR bukan rakyat biasa. Bukankah baiat MPR merupakan salah satu praktik pengangkatan presiden dalam kitab-kitab fikih?. Mungkin karena baru tahu hal tersebut akhirnya baru-baru ini menyatakan bahwa praktik pemilu di Indonesia adalah syahadah atau pemberian saksi. Nahasnya pilihan ini juga kurang tepat dan lucu juga. Bagaimana tidak lucu, padahal urusan syarat calon presiden dan wakilnya sudah diatur undang-undang dan yang menilai memenuhi persyaratan atau tidaknya adalah KPU selaku lembaga yang berwenang dan pastinya juga termasuk Ahlul Halli wal Aqdi karena ia bagian dari pada tokoh masyarakat. Ngapain juga masyarakat bersaksi bahwa calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat, terlebih lagi saksinya dihadapan bilik suara bukan dihadapan lembaga mahkamah. Kalaupun meragukan dan tidak setuju kenapa tidak dari dulu ikut bersuara dalam pembentukan undang-undang atau menyuarakan amandemen? Atau ikut menjadi bagian dari KPU? Tidak harus diri kita sendiri paling tidak orang yang kita anggap layak kita tempatkan di sana, tentunya tidak hanya modal menyuruh tapi juga memfasilitasi.
    Jadi, selama sudah dianggap memenuhi persyaratan oleh KPU, mereka para calon presiden maupun wakil presiden sudah layak untuk menjadi presiden baik menurut undang-undang maupun syariat jika undang-undangnya memang sudah sesuai syariat. Sehingga praktik pemilihan umum ini hanya menilai paslon mana yang nantinya akan lebih ditaati oleh rakyat atau disukai oleh rakyat, dan lebih ditaati oleh rakyat merupakan nilai plus sebagaimana yang dikatakan Izzuddin bin Abdissalam dalam Qowaid al-Ahkamnya. Dan hasil yang keluar nantinya lah yang diangkat oleh MPR. Jadi tidak perlu mengatasnamakan agama dan fikih untuk kampanye pemenangan. Cukuplah visi-misi yang dikampanyekan untuk pemenangan. Kalau memang tidak setuju dengan undang-undang dan teknisnya bawa saja ke MK untuk ditinjau ulang. Bukan bersuara ditengah kampanye, tidak akan ada hasilnya karena hanya dianggap suara yang lalu lalang ditengah pesta demokrasi.
    Amin Paling Taat Syariat?
    Salah satu senjata makan tuan yang dianggap senjata andalan adalah AMIN paling taat syariat menurut kaum yang mempolitisasi agama. Tapi benarkah hal demikian? Putrinya saja tidak memakai kerudung yang menjadi identitas paling terlihat dalam taat syariat. Bukankah itu kesalahan orang tuanya karena dari kecil tidak mendidik putrinya?. Keluarganya aja tidak diatur sesuai syariat apalagi rakyat?. Hal ini lah yang menjadikan kurangnya nilai integritas AMIN, ketika dikatakan lebih taat syariat malah mengamini dan tidak menolak dengan jujur. Hal ini juga yang menjadikan AMIN hanya memanfaatkan agama untuk kekuasaan semata.
    Termasuk juga alasan yang diungkapkan kaum yang mempolitisasi agama adalah AMIN lebih tahu masalah agama karena sering menjadi imam, khotib, dan penceramah agama. Padahal mereka belum menyebutkan sejak kapan itu terjadi? Kalau sejak menjabat gubernur DKI ya wajar saja kalau Anis menjadi imam dan khotib. Dalam fikih saja para pemimpin lebih didahulukan untuk menjadi imam dari pada orang yang afqah. Ini menunjukkan bahwa menjadi imam, khotib, dan penceramah agama tidak mengindikasikan bahwa AMIN lebih tahu masalah agama. Memangnya AMIN pernah diuji untuk menjawab masalah agama? Kalaupun diuji toh jawabannya nanti akan diserahkan kepada para pakarnya, bukankah itu sama saja nilai nol untuk pengetahuan keagamaan.
    Sudahi saja mendiskreditkan pihak-pihak yang tidak memilih AMIN atas nama agama. Bicara visi-misi saja yang ditekankan, dari debat saja kita sudah bisa menilai siapa yang punya kapasitas mumpuni untuk menjadi pemimpin di Indonesia ini. Jangan bawa agama, Indonesia bukan negara Islam. Apalagi bawa-bawa syarat menjadi imam a’dham menurut agama. Ujung-ujungnya ingin merubah sistem negara Indonesia menjadi khilafah, padahal itu hal yang sudah pernah diperdebatkan 70 tahun lalu. Tidak perlu membawa fatwa ulama-ulama luar negri yang sistem pemerintahannya dan kondisi sosial-politiknya tidak sama dengan Indonesia, terlebih mereka yang dari kalangan Ikhwanul Muslimin. Bawa saja fatwa ulama Nusantara yang ikut merumuskan sistem pemerintahan di Indonesia.

    • Arfan

      Menjawab Saudara Jalaluddin
      Takyif Fikih Pemilu
      Kami tidak setuju dengan saudara yang berpendapat bahwa adaptasi fikih terkait pemilu hanya sebatas mencari sosok pemimpin yang disukai rakyat sehingga tidak ada kaitannya dengan hukum Islam. Perlu saudara ketahui bahwa Islam sangat menjunjung musyawarah atau meminta masukan. Hal ini terbukti dalam kitab-kitab fikih urusan membeli barang dari seseorang saja hendaknya meminta masukan. Lalu bagaiamana sikap orang yang dimintai masukan? Disebutkan dia wajib menjawab dengan sikap jujur atau objektif dalam menilai. Bahkan jika penilaiannya negatif diperbolehkan untuk mengungkapkan sisi negatif tersebut secara jelas. Kami rasa praktik “dimintai masukan” atau istisyar merupakan praktik yang mendekati pemilu. Dalam hal ini rakyat dimintai masukan oleh KPU akan siapa yang paling tepat dijadikan pemimpin yang nantinya akan dilantik atau dibaiat MPR. Dan bentuk jawaban atau masukan dari rakyat adalah dengan mencoblos, ini sangat sejalan dengan praktik istisyar yang menganjurkan sebisa mungkin untuk tidak menyebutkan secara jelas sisi negatif.
      Politisasi Agama
      Saudara menuduh kelompok kami adalah kelompok yang mempolitisasi agama. Itu adalah tuduhan tak berdasar. Perlu saudara cermati bahwa kelompok kami bicara kampanye AMIN dalam posisi swbagai masyarakat dari kalangan agamawan, tentu saja yang kami nilai adalah sisi agamisnya. Bukankah itu sudah sangat sesuai dengan bidang kami.
      Kenapa AMIN?
      Jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya harus menilik berbagai sektor dan bidang yang menghiasi NKRI ini. Berhubung sektor dan bidang yang kami geluti adalah dunia pendidikan terlebih pendidikan Islam, maka jawabannya adalah AMIN mempunyai visi-misi merangkul lembaga-lembaga pendidikan Islam baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk diajak berpartisipasi di dalam bidang dan spesialisnya masing-masing seperti “membina santri dan lulusan lembaga pendidikan keagamaan khusus seperti Ma’had Ali yang menghasilkan ahli ilmu agama Islam dan juga lembaga sejenis di agama lain untuk meningkatkan pemahaman ilmu agama di masyarakat sekaligus memperkuat kesalehan sosial dan pemahaman agama yang moderat”. Ini mengindikasikan AMIN dalam mengatur negara berusaha menempatkan rakyat sesuai bidangnya serta tahu betul ragam macam rakyat serta kekhasan masyarakan yang menempati Indonesia. Ini tentunya menjadi syarat penting yang harus diketahui oleh seorang pemimpin bahkan syarat ini tertera di kitab-kitab fikih klasik. Bagaimana bisa seorang pemimpin akan menjalankan kepemimpinannya tanpa mengenali rakyat yang dipimpin?
      Kemudian terkait “lebih taat agama” padahal anaknya pak Anis tidak memakai jilbab adalah sebuah bahasa yang lebih baik dari pada mengungkapkan “lebih minim kefasikannya”. Karena bahasa “lebih minim kefasikannya” mengesankan bahwa para calon yang diusung adalah orang-orang yang buruk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *