Mudik atau Tidak ?
Fenomena Mudik dalam Perspektif Fikih
Dan Pencapresan Bapak Ridlwan Kamil
Oleh :
KH. M. Said Abdurrochim
(Pengasuh PP. MUS Sarang Rembang Jateng)
Salah satu kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku di masyarakat Indonesia adalah mudik lebaran dalam rangka bersilaturahmi dan memohon maaf kepada keluarga yang ada di daerahnya masing-masing atas kesalahan yang berkaitan dengan hak-hak manusia. Dalam pandangan Islam kebiasaan ini merupakan bagian dari amal-amal kebaikan yaitu silaturahmi dan minta maaf dalam hal yang berkaitan dengan tanggungan hak manusia. Meminta maaf merupakan bagian dari kewajiban sebagai bagian dari syarat bertaubat, yang mana bertaubat itu hukumnya wajib sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
وعن أبي هريرة رضي الى عنه عن النبي قال: من كانت عنده مظلمة لأخيه من عرضه أو من مال فليتحلله منه اليوم
Artinya : Barangsiapa mempunyai tanggungan penganiayaan berupa kehormatan atau harta kepada saudaranya, maka supaya memohon kehalalan dihari itu juga.
Sebagai bangsa indonesia kita patut bersyukur, kebiasaan mohon maaf (; istihlal) merupakan hal baik dari segi agama telah mengakar di indonesia dengan istilah Halal bi Halal. Kebiasaan ini dilakukan di sela-sela kita saat bersilaturahmi dan memberi ucapan selamat hari raya. Orang yang pertama mengistilahklan halal bi halal ialah KH. Wahab Hasbullah. Karena itu, kebiasaan ini bisa dikatakan sebagai islam nusantara. Dalam artian suatu ajaran islam yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat nusantara.
Tapi ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita bersama ketika hendak mudik :
1. Bahwa minta maaf itu tidak hanya di hari raya saja. Akan tetapi, keharusan minta maaf ini harus seketika disaat melakukan kesalahan yang bersifat hak manusia. Walaupun permintaan maaf tetap baik-baik saja ketika diulangi lagi pada saat hari raya. Demikian ini, agar betul-betul kita yakin bebas dari segala kesalahan sehingga kita betul-betul suci dari segala dosa setelah melakukan dan memperbanyak aktifitas ibadah di bulan Ramadan.
2. Bagi para pemudik yang mempunyai hutang, harus meminta izin mudik kepada orang yang menghutanginya sebelum mudik.
3. Mudik supaya diniati yang baik yaitu untuk bersilaturrahmi, bermaaf-maafan dan mengucapkan selamat hari raya kepada keluarga, saudara, teman, dan tetangga. Bukan malah digunakan untuk memamerkan karena kesombongan atas kekayaan, baju mewah, mobil mewah dan lain-lain.
4. Jangan melakukan mudik yang menimbulkan takalluf (memaksakan diri) karena hal ini dilarang dalam agama, seperti dalam hadis nabi tentang larangan takalluf.
Termasuk takalluf ialah mudik disaat masih punya tanggungan hutang tapi uangnya untuk biaya mudik, bukan digunakan untuk melunasi hutang atau mudik memakai uang hutangan yang dirasa berat baginya untuk melunasi. Apabila terjadi takalluf sayogyanya janganlah mudik. Toh kita tahu, seperti keterangan dalam kitab-kitab fikih, bahwa memohon maaf (; istihlal) itu bisa dilakukan lewat surat atau via telepon genggam (HP). Begitu juga silaturahmi bisa dilakukan dengan kirim salam atau kirim bingkisan dan memberi ucapan selamat hari raya juga bisa dilakukan lewat surat atau via telepon genggam (HP). Cara-cara seperti ini sudah bisa dianggap melakukan kesunahan silaturahmi dan kesunahan memberi ucapan selamat hari raya.
5. Dan bagi orang-orang yang mempunyai harta lebih untuk biaya hidup, harus mempertimbangkan apakah sudah melakukan kewajiban sebagai orang yang mampu yaitu memberi biaya hidup bagi para fakir miskin sebelum melakukan mudik ?. Karena, membantu orang muslim hukumnya wajib bagi orang yang mampu selain kewajiban zakat. Sementara mudik itu hanya salah satu wasilah untuk melakukan kesunahan.
Bagi santri pondok pesantren sebaiknya berada di pesantren saja, jangan mudik. Karena Imam Ghazali dalam kitabnya Minhaj al-Abidin berkata : “Tempat paling baik itu di pondok pesantren, karena paling aman dari godaan maksiat.” Kecuali sangat merindukan orangtua, untuk mushahabah bil ma’ruf pada mereka (menemani orangtua dengan baik) atau ada permohonan dari orang tua (ayah atau ibu) untuk supaya mudik (pulang ke rumah), maka hukumnya mudik di hari liburan pesantren hukumnya wajib, karena anak pondok (santri) tidak harus mendapatkan izin dari orang tua ketika meninggalkan rumah untuk mondok di pesantren. Hal itu, bila masih dalam keadaan belajar ilmu agama pada gurunya, tidak masa liburan. Oleh karenanya, ketika pondok pesantren libur dan tidak ada kegiatan belajar mengajar, maka anak di pesantren harus mematuhi permintaan dari orang tua supaya mudik.
Kami memohon kepada pemerintah yang pada tahun ini melarang mudik termasuk kepada para santri, supaya jangan berlebihan ketika memberikan sanksi kepada para pelanggar kebijakan ini, akan tetapi sanksi tersebut cukup di suruh kembali, dan supaya adil dalam melaksanakan kebijakan ini. Maka siapa saja yang pulang kampung dari perantauan baik untuk lebaran di kampung halaman atau untuk tujuan yang lain agar tetap tidak diperbolehkan pulang kampung atau bentuk-bentuk keadilan yang lain. Dan pemerintah supaya memperhatikan nasib orang-orang yang paling kena dampak atas kebijakan pelarangan mudik ini, dengan memberi bantuan biaya hidup kepada mereka.
Kami sebetulnya juga terkena dampak pelarangan mudik ini, karena kami punya rumah makan, tepatnya dipantura perbatasan jatim-jateng yang biasanya selalu ramai. Namun, gara-gara adanya kebijkan ini kami kehilangan untung puluhan juta rupiah. Sudahlah tidak apa-apa, tapi yang penting bagi mereka yang paling terkena dampak pelarangan mudik ini supaya diberi bantuan.
Kami menilai usulan dari gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil yang mengusulkan mudik bagi para santri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, adalah usulan yang arif dan bijaksana, karena usulan ini tidak memberatkan bagi para santri yang mayoritas berusia remaja dan satu tahun penuh tidak berjumpa dengan orangtuanya. Tentunya mereka masih membutuhkan sentuhan kasih sayang langsung dari orangtua, dan hal ini bisa dilakukan bila diperbolehkan mudik.
Dan masih banyak lagi usulan dan kebijkan bapak Ridlwan Kamil, selaku gubernur jawa barat yang menarik perhatian kami. Disamping beliau adalah sosok yang agamis dan inovatif. Karena itu, kami menggadang-gadang Bapak Ridwan Kamil sebagai calon Presiden RI kita pada tahun 2024 nanti, dan harapan kami para kiai dan santri juga satu suara mendukung pak Ridlwan Kamil sebagai capres dan dukungan ini sebaiknya dimulai dari sekarang, agar elektabilitas pak Ridlwan Kamil sebagai capres tinggi. Ketika elektabilitasnya tinggi, diharapkan mendapatkan dukungan dari partai-partai. Semoga pak Ridlwan Kamil menjadi Presiden RI. Amin.
Ada sebuah hadits “Sebaik-baiknya pemimpin ialah pemimpin yang tidak memberatkan rakyat”. Karena melarang sesuatu yang hukum aslinya boleh seperti mudik, itu menimbulkan resiko hukum yang berat. Karena salah dalam membuat kebijakan atas dasar memberi kemudahan itu lebih baik dari pada kebijakan yang salah dalam kebijakan yang memberatkan. Dan silaturrahmi secara langsung tentunya lebih baik dan afdhol daripada hanya lewat surat atau HP. Dalam permasalahan pemerintah melarang mudik, merupakan larangan yang memberatkan. Sementara bahaya yang ditimbulkan dari mudik belum diyakini, bisa jadi untuk menanggulangi penularan corona ketika bermudik, cukup dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Padahal kebijakan larangan mudik ini, masyarakat banyak yang merasa dirugikan dan mengurangi ke-afdhal-an silaturrahmi.
Adapun ketentuan dan syarat-syarat diperbolehkannya mudik seperti yang kami sebutkan diatas, itu hanya berlaku bagi individu orang-orang tertentu yang bersifat parsial. Meskipun demikian, kita wajib mengikuti larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, bila dilanggar akan menimbulkan kerugian jiwa atau harta, seperti terkena sanksi yang dilakukan pemerintah. Wallahu A’lam.
Sarang, 19 Ramadan 1442 H / 01 Mei 2021 M


