Kapan Bersedekah, Kapan Mendahulukan Kewajiban?
Oleh : M. Shohihul Humam
Di tengah meningkatnya gaya hidup konsumtif dan hedonis, Banyak orang rela menghabiskan uang untuk memenuhi gaya hidup dan keinginan pribadi, tetapi enggan mengeluarkan sebagian hartanya untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan. Sebaliknya, ada pula orang yang begitu bersemangat bersedekah hingga mengabaikan kewajiban nafkah, pelunasan utang, atau kewajiban lain.
Kedua sikap tersebut menunjukkan pentingnya menempatkan sedekah secara proporsional. Karena itu, perlu dipahami kapan seseorang yang masih memiliki kewajiban tetap dianjurkan untuk bersedekah.
Hukum Asal Sedekah adalah Sunnah
Pada dasarnya sedekah merupakan perbuatan yang disunnahkan. Dan yang paling utama adalah sedekah dengan kerelaan dirinya sendiri dengan tanpa memperlihatkan raut susah. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Saw,
ุฎูููุฑู ุงูุตููุฏูููุฉู ุนููู ุธูููุฑู ุบูููู
โSedekah terbaik adalah saat tampak tidak kesusahanโ (HR. Bukhari, 1427)
Meskipun sedekah dianjurkan, syariat tetap mendahulukan pemenuhan kebutuhan dan kewajiban. Karena itu, perlu dipahami terlebih dahulu batas kebutuhan yang menjadi ukuran kesunnahan sedekah.
Kebutuhan yang Harus Didahulukan
Kebutuhan merupakan segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk mempertahankan hidup dan mencapai kesejahteraan. Kebutuhan seseorang tidak dapat disamaratakan karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat pendapatan, jenis pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Realitas ini selaras dengan standar kecukupan dalam fikih yang tidak ditentukan oleh nominal tertentu, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Berdasarkan standar tersebut, terdapat tiga kondisi yang menjadi acuan kapan harta dipertahankan dan kapan kelebihannya perlu dikeluarkan,
1. Belum Melebihi Kebutuhan Pokok,
Yakni hanya memiliki kebutuhan pangan sehari semalam dan kebutuhan sandang di setiap musimnya, maka tidak ada anjuran bersedekah. Imam Ibnu Qasim al-Abadi dalam Hasyiyah al-Ghurar al-Bahiyyah mengatakan,
ุฃูููู ุงููู ูุฑูุงุฏู ุจูุงููููููุงููุฉู ููููุง ู ูุง ููููููููู ููููููู ููู ููููุณูููุฉู ููุตููููู ููุง ู ูุง ููููููููู ููู ุงููุญูุงูู ููููุทู ููููุง ู ูุง ููููููููู ููู ุณูููุชููู
โYang dikehendaki mencukupi kebutuhan (dalam anjuran bersedekah ini) adalah kebutuhan pangan yang sudah cukup untuk sehari semalam dan kebutuhan sandang di setiap musimnya. Bukan kebutuhan seketika itu saja atau bahkan kebutuhan sampai satu tahunโ.
Bahkan seseorang berhak memenuhi nafkah bagi orang-orang yang wajib ia nafkahi dan melunasi hutang yang ia tanggung terlebih dahulu. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam Rafiโi dan Imam Nawawi. Dijelaskan dalam kitab Minhaj at-Thalibin karya Imam Nawawi,
ููู ููู ุนููููููู ุฏูููููุ ุฃููู ูููู ู ููู ุชูููุฒูู ููู ููููููุชูููุ ููุณูุชูุญูุจูู ุฃููู ููุง ููุชูุตูุฏูููู ุญูุชููู ููุคูุฏูููู ู ูุง ุนููููููู. ููููุชู: ุงููุฃูุตูุญูู ุชูุญูุฑููู ู ุตูุฏูููุชููู ุจูู ูุง ููุญูุชูุงุฌู ุฅููููููู ููููููููุฉู ู ููู ุชูููุฒูู ููู ููููููุชูููุ ุฃููู ููุฏููููู ููุง ููุฑูุฌูู ูููู ููููุงุกูุ ููุงูููููู ุฃูุนูููู ู.
โBagi orang yang masih punya hutang atau punya keluarga yang wajib ia nafkahi sunnah baginya tidak sedekah sampai menunaikan kewajibannya. (Imam Rafiโi) Menurut saya (Imam Nawawi) Pendapat paling Sahih haram sedekah dengan harta yang wajib ia nafkahkan pada keluarganya atau untuk melunasi hutang yang tidak diharapkan bisa dilunasi, Wallahu Aโlamโ.
2. Telah Melebihi Kebutuhan Pokok,
Tetapi belum mencapai kebutuhan satu tahun, maka dianjurkan (sunnah) bersedekah sebagian hartanya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj,
ุฃูู ููุง ุงูุชููุตูุฏูููู ุจูุจูุนูุถู ุงููููุงุถููู ุนููู ุฐููููู ููููุณูููู ุงุชููููุงููุง
โMemberi sedekah sebagian hartanya yang lebih dari kebutuhan tersebut (kebutuhan pertama) hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulamaโ
Adapun memberikan seluruh lebihan kebutuhan pokoknya terdapat selisih pendapat dari Ulama,
ููู ููู ููุถููู ุนููู ุญูุงุฌูุชููู ููุญูุงุฌูุฉู ุนูููุงูููู ููุนููู ุฏููููููู ู ูุงููุ ูููู ููุณูุชูุญูุจูู ูููู ุงูุชููุตูุฏูููู ุจูุฌูู ููุนู ุงููููุงุถูููุ ููููู ุฃูููุฌููู. ุฃูุญูุฏูููุง: ููุนูู ูุ ููุงูุซููุงููู: ููุงุ ููุฃูุตูุญููููุง: ุฅููู ุตูุจูุฑู ุนูููู ุงููุฅูุถูุงููุฉูุ ููููุนูู ูุ ููุฅููููุงุ ููููุง.
โSeorang yang telah melebihi kebutuhan pokoknya dan tidak punya tanggungan utang, apakah sunnah mensedekahkan seluruh kelebihannya?. Ada beberapa pendapat, pertama sunnah, kedua tidak, dan pendapat yang paling sahih ketika ia mampu bersabar tertimpa kefakiran pada dirinya maka sunnah dan andaikan tidak maka tidak sunnahโ
3. Telah Melebihi Kebutuhan Satu Tahun,
Maka tidak berhak menyimpan hartanya dan harus diberikan kepada orang yang membutuhkan. Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Abdurraแธฅmฤn bin Muแธฅammad Bฤ ‘Alawฤซ dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin,
(ู ูุณูุฃูููุฉู: ู) ู ููู ุงููุญูููููู ุงููููุงุฌูุจูุฉู ุดูุฑูุนูุง ุนูููู ููููู ุบูููููู ููุญูุฏููู ู ููู ู ููููู ุฒูููุงุฏูุฉู ุนูููู ููููุงููุฉู ุณูููุฉู ูููู ููููู ูู ููููููุ ุณูุชูุฑู ุนูููุฑูุฉู ุงููุนูุงุฑููุ ููู ูุง ููููู ุจูุฏููููู ู ููู ู ูุจููุญู ุชูููู ููู ูุ ููุฅูุทูุนูุงู ู ุงููุฌูุงุฆูุนู.
โTermasuk dari hak yang diwajibkan syariat khusus bagi orang kaya -yakni orang yang memiliki kecukupan finansial selama satu tahun untuk kebutuhannya dan keluarga yang wajib ia nafkahi- adalah memberikan sandang yang dapat menutupi aurat serta menjaga fisiknya dari hal yang dapat membahayakan dan memberi makan orang yang kelaparanโ
Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa standar kecukupan dalam fikih bertujuan membentuk sikap hidup yang proporsional, bukan hedonis. Ketika kebutuhan yang wajar telah terpenuhi, seseorang tidak sepatutnya menjadikan keinginan yang terus bertambah sebagai alasan untuk menunda berbagi kepada sesama.
Kerelaan Keluarga atau Pemilik Hak sebagai Pengecualian
Meskipun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Namun dapat melihat dari kerelaan dari pemilih hak diantaranya kerelaan keluarganya. Imam Qolyubi dalam kitab Hasyiyah ala al-Mahalli memberikan perincian hal tersebut,
ููุนูู ูุ ุฅููู ุฃูุฐููู ู ููู ุชูููุฒูู ููู ููููููุชููู ููููู ูุชูุตูุฏูููู ููู ุงูุชููุตูุฏููููุ ููููุฏูุฑู ุนูููู ุงูุตููุจูุฑูุ ููู ู ููุญูุฑูู ู ุงูุชููุตูุฏูููู.
โHal itu dibenarkan, namun jika keluarga yang ditanggung memberi izin untuk bersedekah dan mereka mampu untuk sabar maka bersedekah tidak dilarangโ
Hal yang sama juga berlaku dalam persoalan utang. Dikatakan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj,
ุฃูู ููุง ุฅุฐูุง ุธูููู ููููุงุกู ุงูุฏูููููู ู ููู ุฌูููุฉู ุธูุงููุฑูุฉูุ ูููููู ุนูููุฏู ุญูููููู ุงููู ูุคูุฌูููู ููููุง ุจูุฃูุณู ุจูุงูุชููุตูุฏูููู ุญูุงููุงุ ุจููู ููุฏู ููุณูููู ููุนูู ู ุฅูู ููุฌูุจู ุฃูุฏูุงุคููู ููููุฑูุง ููุทูููุจู ุตูุงุญูุจููู ููููุ ุฃููู ููุนูุตูููุงูููู ุจูุณูุจูุจููู ู ูุนู ุนูุฏูู ู ุนูููู ู ุฑูุถูุง ุตูุงุญูุจููู ุจูุงูุชููุฃูุฎููุฑู ุญูุฑูู ูุชู ุงูุตููุฏูููุฉู ููุจููู ููููุงุฆููู ู ูุทูููููุง
โApabila seseorang memiliki dugaan kuat bahwa utangnya tetap dapat dilunasi melalui sebab yang nyata walaupun sudah jatuh tempo, maka ia diperbolehkan bersedekah pada saat itu. Bahkan bersedekah dapat kembali berstatus sunnah dalam kondisi tersebut.
Namun, apabila utang tersebut wajib segera dibayar karena telah ditagih oleh pemiliknya, atau karena penundaan pembayarannya menyebabkan dirinya berdosa, sementara ia tidak mengetahui adanya kerelaan dari pihak pemberi utang untuk menunda pembayaran, maka haram baginya bersedekah sebelum melunasi utangnya, dalam keadaan apa pun.
Dengan demikian, kerelaan keluarga dan kreditur menjadi acuan utama yang menghilangkan kekhawatiran terabaikannya hak mereka sehingga kesunnahan sedekah tetap berlaku.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa prinsip proporsionalitas dalam bersedekah menuntut seseorang menyeimbangkan antara kepedulian kepada sesama dan pemenuhan kewajiban, sehingga tidak ada hak yang terabaikan. Wallahu Aโlam bis Shawab
Referensi
Aแธฅmad bin Qฤsim al-‘Abbฤdฤซ, แธคฤsyiyah al-‘Abbฤdฤซ ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah fฤซ Syarแธฅ al-Bahjah al-Wardiyyah, Jilid IV, [Kairo: al-Maแนญba’ah al-Maimaniyyah, t.t.], 82
Imam an-Nawawi, Minhฤj aแนญ-แนฌฤlibฤซn wa ‘Umdat al-Muftฤซn fi al-Fiqh, [Beirut: Dฤr al-Fikr, t.t.], 203
Ibnu Hajar al-Haitami, Tuแธฅfatul Muแธฅtฤj fฤซ Syarแธฅil Minhฤj, Jilid VII, [Kairo: al-Maktabah at-Tijฤriyyah al-Kubrฤ, t.t.], 182
Imam al-Nawawi, Raudhah al-แนฌฤlibฤซn wa ‘Umdah al-Muftฤซn, [Beirut: Al-Maktab al-Islฤmฤซ] jil. 2, hlm. 342.
Abdurraแธฅmฤn bin Muแธฅammad Bฤ ‘Alawฤซ, Bughyah al-Mustarsyidฤซn, [Beirut: Dฤr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.], 313.
Al-Qalyลซbฤซ, Syihฤb al-Dฤซn,. แธคฤsyiyah Qalyลซbฤซ. Beirut: Dฤr al-Fikr. Jil 3, hlm. 206.
https://www.unisbank.ac.id/v3/mengenal-kebutuhan-hidup-dan-faktor-pembentuknya.