Dalam beberapa keterangan fikih dijelaskan bahwa doa berbuka puasa dianjurkan dibaca setelah seseorang benar-benar berbuka. Hal ini dipahami dari ungkapan عقب الفطر, yaitu setelah terjadinya sesuatu yang menjadikan puasa batal, bukan sebelum berbuka dan bukan pula tepat saat hendak berbuka.
Para ulama menerangkan bahwa urutan amalan memiliki makna tersendiri. Ketika waktu magrib tiba dan adzan berkumandang, seseorang dianjurkan segera membatalkan puasanya terlebih dahulu, meskipun hanya dengan seteguk air atau sebutir kurma. Setelah proses berbuka terjadi, barulah doa berbuka dibaca sebagaimana yang diajarkan.
Sedangkan dalam praktik sehari-hari, sebagian orang terbiasa membaca doa sebelum berbuka. Kebiasaan ini sering terjadi karena mengikuti tradisi yang umum dilakukan. Namun melalui penjelasan fikih, kita diajak untuk memperhatikan kembali cara amalan ibadah yang kita lakukan agar lebih sesuai dan lebih tepat.
Dengan penjelasan ini, kita diharapkan dapat melaksanakan buka puasa dengan lebih tertib dan sesuai tuntunan. Semoga Allah menerima puasa dan seluruh amal ibadah kita, serta memberikan keberkahan dalam setiap amal yang kita lakukan.
Referensi:
kitab Ianathu Thalibin Karya: Sayyid Bakri bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi Hal-279, Jus-2
Oleh: Saiful Anwar






