Menu

Ma’had Aly Fadhlul Jamil

1. PENDAHULUAN

K
Kecamatan Sarang secara geografis, terletak di ujung timur Pantai Utara Kabupaten Rembang Jawa Tengah, dengan perbatasan sebelah timur Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, sebelah selatan Kecamatan Sedan, sebelah barat Kecamatan Kragan dan sebelah utara Laut Jawa. Kecamatan Sarang beribukota di Sarang, yang mana kotanya meliputi beberapa desa memanjang di Pantai Utara. Yaitu desa Temperak, Karangmangu, Bajing Jowo, Bajing Meduro, Sarang Meduro, Sendangmulyo, dan paling barat desa Kalipang. Jarak antara kota Sarang dengan kabupaten Rembang adalah + 45 Km. dengan ibukota propinsi Jawa Tengah (Semarang) + 156 Km.

Pusat pemerintahan berada di desa Kalipang (kantor Kecamatan), desa Sendangmulyo (Kantor Polsek, Koramil, dan Pasar), desa Sarang Meduro (Tempat Pelelangan Ikan), dan di desa Karangmangu terdapat beberapa Pondok pesantren, di antaranya Lembaga Pondok Pesanten Ma’hadul ‘Ulum Asy Syar’iyyah [LP2 MUS].

Desa-desa sepanjang pantai tersebut mayoritas penduduknya adalah nelayan (buruh maupun pemodal). Selain di sebut kota ikan (karena sumber kehidupan penduduknya dari hasil penangkapan ikan), Sarang juga dikenal sebagai kota santri (pusat Pondok Pesantren berada di desa Karangmangu).

2. SEJARAH BERDIRINYA LEMBAGA PONDOK PESANTREN MUS

Pada tahun 1850, bermula dari sebuah pengajian monolog di sebuah surau (musholla) oleh seorang tokoh di lingkungan masyarakat nelayan bernama KH. Ghozali Bin Lanah yang melihat kondisi masyarakat belum sepenuhnya melaksanakan ajaran-ajaran Islam. Akhirnya lahir sebuah lembaga pendidikan non formal (pondok pesantren pertama di Karangmangu Sarang). Dalam perkembangannya, lembaga ini menjadi salah satu prioritas bagi mereka yang ingin mendalami ilmu-ilmu agama Islam. Murid-muridnya tidak hanya berasal dari wilayah Sarang, akan tetapi banyak yang berasal dari luar daerah. Salah satu murid Beliau yang berpotensi adalah KH. Syua’ib bin KH. Abdurrozzaq yang selanjutnya diambil menantu oleh KH. Ghozali untuk meneruskan perjuangan Beliau dengan dibantu oleh KH. Fathurrohman (putra KH. Ghozali).

Pada tahun 1850, bermula dari sebuah pengajian monolog di sebuah surau (musholla) oleh seorang tokoh di lingkungan masyarakat nelayan bernama KH. Ghozali Bin Lanah yang melihat kondisi masyarakat belum sepenuhnya melaksanakan ajaran-ajaran Islam. Akhirnya lahir sebuah lembaga pendidikan non formal (pondok pesantren pertama di Karangmangu Sarang). Dalam perkembangannya, lembaga ini menjadi salah satu prioritas bagi mereka yang ingin mendalami ilmu-ilmu agama Islam. Murid-muridnya tidak hanya berasal dari wilayah Sarang, akan tetapi banyak yang berasal dari luar daerah. Salah satu murid Beliau yang berpotensi adalah KH. Syua’ib bin KH. Abdurrozzaq yang selanjutnya diambil menantu oleh KH. Ghozali untuk meneruskan perjuangan Beliau dengan dibantu oleh KH. Fathurrohman (putra KH. Ghozali).

Sepeninggal KH. Ghozali tongkat perjuangan dipegang oleh menantu beliau (KH. Syua’ib bin KH. Abdurrozzaq) dan dibantu oleh dua putra KH. Syua’ib (KH. Ahmad dan KH. Imam Kholil) pada tahun 1928 M. KH. Syua’ib meninggal dunia dengan menorehkan sejarah panjang perjuangan.

Dari tahun ke tahun, jumlah santri yang mengaji di lembaga ini semakin bertambah banyak. Hal ini menggugah keprihatinan KH. Ahmad Syu’aib yang melihat kurang memadainya fasilitas karena kurangnya tempat bermukim bagi para santri dari luar daerah. Akhirnya, KH. Ahmad dengan dukungan dan bantuan menantu Beliau, KH. Zubair Dahlan (ayahanda KH. Maimoen Zubair), berinisiatif untuk mendirikan lembaga baru yang diberi nama Ma’hadul ‘Ulum Asy-Syari’yyah (MUS).

Pondok pesantren ini terus menerus mengalami perkembangan yang berarti dari generasi ke generasi. Dari asuhan KH. Ahmad Syua’ib (w. 1967 M) kemudian diteruskan oleh putra Beliau, KH. Abdurrochim Ahmad (w. 21 Romadlon 1422 H / 2001 M) hingga sekarang Pondok Pesantren dengan jumlah 1.200 (terdiri dari 800santri putra dan 400 santri putri) ini diasuh oleh KH. M. Sa’id Abdurrochim dibantu oleh KH. M. Adib Abdurrochim dan KH. M. Ahdal Abdurrochim.

Sebagai institusi pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu agama, pesantren mempunyai peranan besar dalam proses transformasi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat sekitarnya. Karena bagaimanapun pesantren merupakan sub sistem komunitas yang lebih besar sehingga mampu mendapatkan kepercayaan yang besar dari masyarakat.

3. KEADAAN MASYARAKAT SEKITAR PESANTREN

Stabilitas ekonomi masyarakat Sekitar Pondok Pesantren MUS mayoritas penduduknya bermatapencaharian sebagai nelayan karena sesuai dengan letak geografisnya yang berada di tepi laut, sedangkan hanya sebagian kecil saja yang bercocok tanam dan berniaga. Secara umum dapat dikatakan bahwa masyarakat sekitar Pondok Pesantren ini tergolong kelas menengah. Sedangkan secara statistik keberagamaan masyarakat di sekitar Pesantren berkisar 99,9 % adalah penganut Agama Islam yang taat, sehingga sangat menunjang keberadaan Pondok Pesantren.

Respon masyarakat sekitar terhadap Pondok Pesantren dapat terlihat dari partisipasi dan antusias mereka dalam pengajian rutin yang sudah turun menurun, diadakan setiap satu bulan sekali tepatnya Rabu Wage (Selapanan). Di samping itu masyarakatpun dapat memanfaatkan para santri Pondok Pesantren MUS dalam kegiatan-kegiatan keagamaan semisal: kegiatan Maulidiyyah, Tahlil dan lain-lain.

Masyarakat sekitar Pondok Pesantren mempunyai hubungan erat yang dijalin oleh masyayikh dan para ustadz, agar mereka ikut merasa bertanggung jawab atas keamanan, kedisiplinan dan perkembangan Pesantren.

D. VISI MISI

1 VISI Ma’had Aly Fadhlul Jamil

Adalah menjadi basis pendidikan Islam dan kaderisasi ulama’ dengan spesialisasi fiqh-ushul fiqh.

2 MISI Ma’had Aly Fadhlul Jamil

  • Mengembangkan pesantren salaf secara keilmuan maupun secara kelembagaan.
  • Melahirkan kader ulama yang faqih, sehingga mampu menjawab problematika keagamaan dan mampu mengungkap tabir fitnah dan syubhat yang terjadi di tengahtengah masyarakat.
  • Mencetak kader ulama yang menguasai tradisi ulama salafus sholih, baik di bidang ilmiah maupun amaliyyah.
  • Menyelenggarakan studi agama secara mendalam melalui sistem perpaduan pendidikan pondok pesantren dan perguruan tinggi.
  • Mengkaji secara mendalam terhadap kitab-kitab turots (kitab-kitab klasik) dan mengembangkan kajian terhadap kitab-kitab mu’ashiroh (kitab-kitab kontemporer) yang masih merujuk pada kitab-kitab turots.
  • Meningkatkan kompetensi lulusan pesantren salaf melalui pengembangan wawasan dan pembekalan serta penguatan di bidang ilmu agama khususnya syariah.

E. KEGIATAN / PROGRAM UNGGULAN

Program studi Ma’had Aly Fadhlul Jamil adalah Fiqh dan Ushul Fiqh (Fiqh wa Ushuluhu) dengan kekhasan ijtihad nawazil. Dalam menjalankan program akademik, Ma’had Aly Fadhlul Jamil melestarikan (nguri-uri) tradisi khas pesantren seperti ngaji bandongan, ngaji sorogan, bahtsul masail, dan khitobah. Selain itu juga mengadopsi gaya pendidikan kekinian yang diperlukan untuk menunjang kemampuan mahasantri yaitu diskusi ilmiah, seminar dan penelitian.

a. Ngaji Bandongan

Ngaji bandongan adalah pengajian dengan menghatamkan satu kitab setiap satu tahun ajaran dengan satu ustadz tetap. Pengajian ini bertujuan untuk membiasakan santri dalam memahami kitab kuning.

b. Ngaji Sorogan Kolektif

Ngaji sorogan kolektif adalah membaca kitab materi oleh salah seorang murid dengan didengarkan oleh seluruh murid di dalam kelas kemudian diikuti penjelasan ustadz dan diskusi kelas. Metode ini di tujukan untuk melatih murid membaca kitabkitab literature di depan publik.

c. Musyawarah

Musyawarah dilaksanakan dalam setiap Tingkatan mencakup dua model musyawarah yaitu:

– Musyawarah Tekstual
Musyawaroh ini dilakukan dengan membaca satu kitab turots oleh seorang pembaca yang secara bergilir lalu menjelaskan maknanya dan kemudian didiskusikan bersama anggota musyawaroh. Materi musyawaroh tekstual meliputi sbb:

  • Qiroatunnas fiqh : Tingkat I
  • Qiroatunnas ushul fiqh : Tingkat II

– Musyawaroh Waqi’iyyah
Musyawaroh ini dilakukan mirip dengan pola musyawaroh yang dilakukan oleh lembaga bahsul masa’il NU, yaitu memilih permasalahan fiqh kontemporer lalu dicarikan hukumnya dari sumber sumber kitab turats secara bersama sama dengan melalui diskusi dan debat. Materi musyawaroh waqi’iyyah meliputi sbb:

  • Mengkaji fatwa : Tingkat III dan IV
  • Pertanyaan BM yang masuk ke pesantren : Tingkat III dan IV

d. Seminar / Diskusi Tematik Fiqh Dan Ushul Fiqh

Metode ini dilakukan dalam bentuk seminar atau diskusi dengan mengundang nara sumber dari kalangan ulama’ atau pakar dengan tema kajian sekitar fiqh dan ushul fiqh. Kegiatan ini dilakukan minimal satu kali setiap tahun ajaran baik dilaksanakan secara tertutup ataupun secara umum dengan mengundang masyarakat pesantren secara terbatas. .

e. Penelitian Dan Karya Tulis

Metode ini dilakukan dengan menugaskan dan melatih murid membuat penelitian atau karya tulis di bidang fiqh dan ushul fiqh.

f. Pelatihan Dan Ketrampilan

Selama mengikuti program takhossus santri akan mendapatkan pelatihan berbagai ketrampilan sesuai dengan kompetensi mereka, Keterampilan dalam menggunakan dan mengembangkan referensi islam/syari’ah elektronik; pelatihan kompetensi sebagai pengajar fiqh dan ushul fiqh; keterampilan dalam menyusun fatwa dan merumuskan jawaban bahsul masa’il; keterampilan dalam berdakwah melalui berbagai media pelatihan enterpreunership.