Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, ribuan bahkan jutaan pemudik akan memadati jalanan untuk kembali ke kampung halaman. Bagi sebagian pemudik muslim yang sedang menjalani puasa Ramadhan, muncul pertanyaan bolehkah mereka membatalkan puasa selama dalam perjalanan mudik?
Di kalangan masyarakat awam, sering timbul kesalahpahaman bahwa orang yang sedang bepergian secara mutlak diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya. Padahal, menurut syariat Islam, terdapat ketentuan khusus kapan seseorang diperbolehkan membatalkan puasanya saat bepergian.
Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang hanya diperbolehkan membatalkan puasanya saat bepergian jika memenuhi syarat, yaitu telah memulai perjalanannya sebelum terbitnya fajar (shubuh).
Imam Rafi’i dalam Al-Aziz Syarh al-Wajiz menyatakan,
ولو أصبح صَائِمًا مقيمًا، ثُمَّ سَافَر لم يَجُزْ لَهُ أن يفطر في ذَلَكَ اليَوْمِ
“Barangsiapa mulai berpuasa di bulan Ramadhan dalam keadaan mukim, kemudian bepergian, maka dia tidak diperbolehkan untuk membatlkan puasa pada hari tersebut.”
Hal ini dikarenakan sebagian dari ibadah puasanya sudah dilakukan dalam keadaan mukim (tidak sedang bepergian). Dalam kasus separuh mukim-separuh bepergian, unsur mukim diutamakan berdasarkan kaidah fikih
اذا اجتمعت الحضر والسفر غلب الحضر
“Apabila dalam satu ibadah terdapat keadaan mukim dan keadaan musafir, maka hukumnya ikut pada keadaan mukim”
Para ulama menganalogikan hal ini dengan contoh seseorang yang memulai shalat di atas kapal dalam keadaan mukim, lalu kapal tersebut berlayar di tengah shalat. Secara ijma’ (konsensus) ulama, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat orang mukim.
Dengan demikian, para pemudik muslimin yang hendak memanfaatkan dispensasi tidak berpuasa karena bepergian, harus memastikan telah memulai perjalanan dan sudah keluar dari wilayah mukimnya (sekira sudah boleh melakukan shalat jama’) sebelum terbit fajar. Jika mereka baru memulai perjalanan setelah terbit fajar, maka mereka wajib melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.
📚 Rujukan:
- Al-Azīz Syarh al-Wajīz. Abdul Karim bin Muhammad al-Rafi’i. Darul Kutub Ilmiyyah. Juz 3. Hal. 217
_