عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ لِرَسُولِ اللهِ ﷺ مُؤَذِّنَانِ: بِلَالٌ، وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ»، قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا. (متفق عليه). زَادَ البُخَارِيُّ: وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ.
Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memiliki dua orang muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Ibnu Umar berkata: “Jarak antara keduanya tidaklah ada kecuali sekadar yang satu turun dan yang satu naik.” (Muttafaq ‘Alaih). Imam Bukhari menambahkan: “Dan Ibnu Ummi Maktum adalah seorang pria buta, ia tidak akan menyerukan adzan sampai dikatakan kepadanya: ‘Engkau telah masuk waktu pagi, engkau telah masuk waktu pagi’.”
Kasus Fikih
- Waktu Adzan Subuh yang di dahulukan: Secara umum, adzan tidak sah dan tidak boleh dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat (berdasarkan konsensus/ijma’ para ulama’). Namun, khusus untuk shalat Subuh, para ulama’ tegas dan jelas meperbolehkan adzan sebelum waktu yang ditentukan (yakni mulai tengah malam) berdasarkan hadis tersebut.
- Tujuan Adzan Sebelum Waktu: Adzan sebelum subuh sebenarnya bukan sekedar kebolehan tanpa tujuan, Namun karena pada waktu itu kondisi manusia bervariasi: ada yang masih junub atau berhadas besar maka butuh mandi, ada juga yang sedang tidur (perlu bangun), ada pula yang ingin sahur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Adzan ini bertujuan agar mereka bisa bersiap-siap sehingga tetap mendapatkan keutamaan awal waktu saat fajar tiba.
- Kesunnahan Memiliki Dua Muadzin: Dari hadis diatas juga menghasilakan hukum Disunnahkannya setiap masjid atau tempat shalat untuk memiliki dua orang muadzin. Hal ini hukumnya sunnah karena Ta’assiy (mengikuti teladan/perbuatan) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjuk Bilal dan Ibnu Ummi Maktum secara resmi.
Keterangan ini Berdasar dan disari dari kitab Mughni al-Muhtaj karya al-Khathib asy-Syirbini, Hal-326 dan Hal-327, Juz-1.
Oleh: Ahmad Nuchbah Alam






