AHWA MEMILIH PEMIMPIN TERTINGGI NU SYURIAH (ULAMA) & KETUA UMUM
Oleh:
KH. Muhammad Said Abdurrochim
Rais Syuriah PCNU Lasem
Pengasuh Ponpes MUS Sarang Rembang
Mukaddimah
الحمد للّه والصلاة والسلام على رسول اللّه وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
Menjelang Muktamar NU ke-35 di Jombang muncul desakan yang kuat dari warga NU struktural dan kultural yang prihatin melihat Muktamar-Muktamar NU yang lampau untuk membenahi tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU dan menyempurnakan pemilihan Rais Syuriah PBNU, sehingga lebih sesuai dengan mekanisme AHWA dan agar dalam pemilihan Ketua Umum PBNU bersih dari cara-cara kotor seperti pakai uang, memfitnah, dan intrik-intrik untuk menjatuhkan rival. Dan ketika ada calon ketua PBNU yang dianggap ideal dan layak didukung, tentunya dari pendukung calon ini akan berusaha supaya calonnya terpilih dan tergoda bermain uang untuk mengimbangi rivalnya yang bermain uang juga, sehingga yang muncul dan terpilih bukan Ketua Umum yang ideal dan terbaik, tapi yang bisa menang adalah yang pandai-pandai melakukan pendekatan dan membuat jaringan serta tim pemenangan yang kuat, termasuk kuat pendanaan, sehingga pemilihan ini dibuat ajang transaksional materi atau kepentingan. Dan ketika terjadi rivalitas yang panas dalam pemilihan Ketua Umum PBNU, efek negatifnya masih berkelanjutan sehingga terjadi kubu-kubuan.
Hal-hal negatif yang muncul dari pemilihan langsung oleh PCNU dan PWNU ini sudah sangat jelas dan nyata. Dan sungguh disayangkan, masih banyak elemen pengurus NU yang masih menginginkan pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan seperti kebiasaan sebelumya, yaitu pemilihan langsung oleh semua Ketua Tanfidziyah PC & PW-NU tanpa menghiraukan dan mempertimbangkan efek negatif dari tata cara seperti ini. Apakah kita tidak takut marwah dan kepercayaan masyarakat kepada NU akan semakin jatuh?
Dan hal ini telah meresahkan berbagai pihak, baik dari kalangan pengurus NU maupun warga Nahdhiyyin. Karena itu, salah satu aktifis NU meminta kami untuk menulis tentang masalah memilih pemimpin NU. Dan agar pembahasan ini lebih sempurna, kami wujudkan dalam bentuk buku dengan beberapa bab yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan struktur NU dan dasar pijakan dari beberapa nash tentang kepemimpinan ulama sebagai pemimpin tertinggi NU.
Harapan kami Pengurus NU dan tentunya warga NU pun berharap agar dalam pelaksanaan pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Umum PBNU bisa menyuguhkan proses pemilihan yang syar’i namun tetap menarik dan diikuti dengan riang gembira karena dilaksanakan secara proporsional dan demokratis sebagai organisasi yang Go Public dengan melibatkan seluruh elemen NU dan bersih dari money politic, sportif dan berkualitas. Karena prosesnya tidak hanya mengedepankan election tetapi juga selection, sehingga bisa memunculkan Rais Aam Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PBNU yang ideal dan terbaik.
Dan AHWA mengangkat satu dari 9 orang untuk menjadi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui musyawarah mufakat atau voting oleh AHWA dan 8 sisanya menjadi Anggota Tanfidziyah. Mekanisme semacam ini membuat proses pencalonan dan suasana kontestasinya lebih tentram karena tidak terlalu mengundang calon untuk berebut menjadi nomor satu, dan bisa mengakomodir delapan calon sehingga tidak ada pihak yang merasa terlalu terkalahkan. Dan rasa tanggung jawab atas organisasi tidak hanya tertumpu pada satu orang yang terpilih, melainkan sama dipikul oleh delapan orang lainnya yang diangkat oleh AHWA. Sehingga hal ini akan lebih maslahat dan menguntungkan untuk organisasi NU dibanding pemilihan secara voting dengan mempertemukan dua kandidat secara langsung yang dapat berpotensi memunculkan polarisasi di kalangan Nahdhiyyin.
Dalam tulisan ini, Kami menawarkan cara pemilihan secara demokratis dan proporsional yang menghasilkan sosok pemimpin yang terbaik dan ideal dengan tetap bisa diikuti dengan riang gembira seperti gambaran nilai-nilai positif pemilihan yang kami sampaikan di atas. Dan perlu dimengerti oleh para pembaca bahwa keseluruhan isi tulisan ini tidak mewakili institusi PCNU Lasem, tapi murni pendapat pribadi penulis yang belum tentu benar dan juga belum tentu pendapat yang terbaik. Oleh karena itu, kami tidak bermaksud mengatur atau menggurui para petinggi pengurus NU atau peserta Muktamar Jombang ke-35. Karena Sebagian ulama mengatakan,
Dan segala apapun yang telah menjadi ketetapan dan peraturan NU yang telah berjalan -selama tidak bertentangan dengan syariat- adalah yang terbaik menurut para pendahulu selama belum ada perubahan.
Dengan demikian, marilah kita menyadari bahwa jabatan yang mengurusi umat Islam ini adalah pengabdian, karena itu tidak baik dikontestasikan secara bebas dan berlebihan. Bila hal ini tidak direm dan dikendalikan, maka akan terjadi perebutan jabatan yang tidak pantas dilakukan oleh ormas keagamaan seperti Nahdhatul Ulama.
Semoga yang kami tulis ini bisa bermanfaat. Dan semoga Allah Swt menjaga kita semua dari segala godaan dan marabahaya yang ada di muka bumi ini. Amin
PERAN ORGANISASI ISLAM DALAM NEGARA
Organisasi adalah wadah perkumpulan orang yang disatukan untuk mencapai tujuan bersama. Salah satunya adalah organisasi NU yang bertujuan untuk berkhidmah pada masyarakat berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang didasari ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dan madzhab empat untuk mencapai izzul islam wal muslimin.
Dalam pandangan Islam, organisasi adalah al-hilf (aliansi) dan juga ada yang mengatakan bagian dari al-baiat al-khassah (janji kesetiaan dan loyalitas secara khusus). Karena baiat ada dua; Pertama, baiat kubro (besar), yakni baiat rakyat pada presiden untuk patuh kepada pemimpin negara dengan memilihnya secara langsung lewat pemilu langsung maupun tidak langsung melalui MPR. Kedua, baiat sughro (kecil), yakni baiat antar kaum muslimin untuk menjalankan urusan tertentu yang tidak bertentangan dengan baiat kubro, seperti baiat anggota organisasi kepada pucuk pimpinannya untuk menjalankan keputusan organisasi. Dan Nabi pun pernah menerima kesanggupan membaiat sebagian sahabat untuk menjalankan urusan tertentu. Adapun mengenai hadis Nabi saw yang mengatakan,
Para ulama mengatakan bahwa hadis ini merupakan hadis yang tidak melegalkan lagi aliansi yang telah dilakukan pada zaman Jahiliyah. Setelah Islam datang, Nabi memerintahkan aliansi-aliansi yang dilakukan pada zaman Jahiliyah tersebut supaya ditiadakan. Aliansi semacam ini yang dimaksudkan adalah aliansi yang mengusung kesepakatan yang tidak dibenarkan dalam Islam, seperti aliansi yang ada unsur kezaliman di dalam kesepakatannya. Adapun aliansi pada zaman Jahiliyah yang mengusung hal-hal yang positif, maka Nabi saw memerintahkan supaya dipertahankan dan bahkan Islam mendukung dan menguatkan. Nabi saw bersabda,
Di masa sekarang, apapun untuk bisa mencapai hal yang diinginkan dengan sukses dan berhasil secara maksimal harus tertata dan terorganisir dengan baik. Dalam hal yang skopnya lebih kecil, seperti mengurusi siswa dan mengurusi guru saja untuk bisa berhasil harus dikelola melalui organisasi apalagi mengurusi kemaslahatan dan kepentingan umat Islam yang lebih luas, tentunya sangat membutuhkan organisasi. Karena itu, para ulama zaman sekarang sepakat bahwa mendirikan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan hukumnya fardlu kifayah, karena banyak sekali urusan dan tanggung jawab umat Islam yang bersifat fardlu kifayah tidak bisa sempurna dan berhasil secara maksimal kecuali diatur dan terkoordinir lewat organisasi. Para ulama mengatakan,
Dan tugas mengurusi kemaslahatan umat islam secara khusus di Indonesia kurang maksimal tidak seperti zaman kerajaan Islam dahulu, karena Indonesia bukan negara Islam, di mana tugas negara Islam adalah hirasatuddin wad dunya (menjaga agama dan dunia), dan fungsi negara yang demikian tidak bisa diterapkan secara maksimal di Indonesia. Meskipun pemerintahan Indonesia sudah mempunyai Kementrian Agama, namun tugasnya tidak fokus mengurusi umat Islam saja. Dan adanya BIMAS Islam, KUA, Penyuluh Agama Islam, Kementrian Haji, dll pun masih kurang maksimal untuk memenuhi tugas mengurus umat Islam. Oleh karena itu, urusan kemaslahatan umat Islam Indonesia termasuk mengurusi aset-aset ormas seperti wakaf, hibah dan lain-lain sebagai bentuk hirasatuddin banyak ditangani dan dibantu ormas Islam yang dibentuk oleh AHWA di mana bagian dari elemen AHWA ini adalah ulama’.
Imam al-Juwaini berkata:
“Ketika zaman terjadi kekosongan kepemimpinan, tidak ada pemimpin negara yang mempunyai keberanian, kapasitas dan pengetahuan agama. Maka segala urusan diserahkan kepada ulama’. Wajib bagi semua rakyat dari berbagai lapisan untuk merujuk pada ulama’ mereka dan mengajukan semua permasalahan kepemimpinan pada pendapat ulama’. Jika mereka melakukan hal tersebut, maka mereka tercerahkan pada jalan yang lurus. Dan jadilah ulama’ negeri sebagai pemimpin umat.”
Di sisi lain, organisasi juga mempunyai keterkaitan dan hubungan dengan anggotanya yang tidak termasuk AHWA, karena pada dasarnya organisasi adalah sebuah perserikatan yang dilandasi dengan ikatan untuk tujuan bersama dan kesanggupan untuk menjadi anggota organisasi beserta segala peraturan dan tanggung jawab sebagai anggota organisasi. Karena itu, status organisasi adalah milik bersama bagi semua anggota organisasi. Dan organisasi yang mempunyai visi-misi dan program-program di atas membutuhkan kepemimpinan yang mengatur segala urusan organisasi tersebut. Dan karena NU ini adalah organisasi yang mengurusi umat Islam dan bersifat keagamaan tentunya yang menjadi pimpinan organisasi NU ini haruslah sosok pemimpin yang menetapi syarat-syarat pemimpin umat Islam.
Dan pada dasarnya kekuasaan tertinggi dan pemilik organisasi adalah anggota organisasi. Namun karena pengangkatan pimpinan ini tidak bisa dilakukan oleh semua anggota organisasi, karena anggota organisasi bermacam-macam latar belakang pendidikan kemampuan agama dan sebagainya, sehingga banyak yang tidak menetapi syarat-syarat anggota AHWA dan syarat-syarat seorang pemimpin umat Islam, maka dalam membentuk kepemimpinan organisasi NU ini harus diserahkan kepada anggota organisasi yang mempunyai kriteria kewenangan untuk mengangkat pemimpin umat Islam yaitu AHWA.
KESAMAAN STRUKTUR NU DENGAN NEGARA
Para ulama’ dan ilmuwan modern semua sepakat bahwa apapun itu selalu ada perubahan dan perkembangan, Masalah hukum dapat berubah dan berkembang, karena hukum itu ada yang tsawabit (hukum yang tetap) dan ada yang mutaghayyirat (hukum yang bisa dirubah karena illat hukum, kondisi dan perubahan keadaan). Begitu juga tata negara, dapat selalu berkembang. Sayyidina Umar dalam mengatur negara pada masa khilafahnya melakukan perubahan besar. Perubahan ini diadopsi dari sistem pemerintahan di luar pemerintahan Islam. Dan di masa Nabi juga pernah mengadopsi strategi perang dengan membuat parit menyontoh strategi pemerintahan persia setelah Salman al-Farisi memberi masukan.
Dalam tata negara modern ada kesepakatan bahwa sistem pemerintahan yang terbaik itu terdiri dari Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bertugas mengangkat Presiden. Begitu juga dalam tata kelola organisasi Islam, apalagi organisasi yang besar seperti NU sebaiknya juga ada AHWA (MPR) untuk mengangkat pucuk pimpinan tertinggi organisasi, yaitu Rais Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah, karena pada dasarnya, ormas keagamaan ini membantu sebagian tugas pemerintah, yaitu hirasatuddin, karena itu dalam struktur organisasi keagamaan juga diupayakan sebisanya disamakan seperti dalam struktur pemerintahan.
Dan alhamdulillah di dalam organisasi NU sudah menerapkan sistem ini, yaitu ada Syuriah (DPR), Tanfidziyah (Eksekutif), AHWA (MPR) yang memilih Rais Aam. Karena itu, yang diperlukan hanya pembenahan dan penyempurnaan dalam mengaplikasikan sistem ini dalam organisasi NU.
Dan menurut kami, penerapan sistem AHWA dalam organisasi itu sangat tepat, seperti dalam sistem pemerintahan, karena kedaulatan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Begitu juga kedaulatan tertinggi dalam organisasi dipegang oleh anggota organisasi yang diwakili oleh AHWA, karena itu AHWA lah yang berhak mengangkat Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah. Dan AHWA dibentuk dan diangkat dalam forum tertinggi organisasi yaitu Muktamar.
Dan sah-sah saja organisasi Islam tata kelolanya kita samakan dengan tata kelola negara, karena fungsi organisasi Islam itu pada dasarnya membantu salah satu fungsi negara yaitu hirasatuddin dimana fungsi ini dibantu oleh AHWA yaitu ulama dan tokoh masyarakat dengan mendirikan organisasi Islam. Karena negara tidak bisa maksimal dalam menjalankan tugas hirasatuddin. Dan AHWA membantu pemerintah dalam menjalankan tugas hirasatuddin ini sah-sah saja karena pada dasarnya yang mengangkat kepala negara adalah AHWA.
Dan dalam sistem pemerintahan modern, MPR punya kewenangan yang berbeda dengan Eksekutif, Legislatif (DPR) dan Mahkamah Agung (Yudikatif). Begitu juga menurut kami, dalam sistem organisasi, Tanfidziyah (eksekutif), Syuriah (DPR) dan AHWA (MPR) dan Majelis Tahkim (Yudikatif), keempat lembaga ini dipisah dan tidak berwenang mengurusi rumah tangga lembaga lainnya.
Kesamaan organisasi NU dengan tata kelola negara hanya dalam strukturnya, bukan masalah kedudukan dan kewenangannya seperti pemerintah, tetapi kedudukan dan kewenangan tersebut hanya terbatas pada organisasi NU.
Ketentuan demokrasi yang semacam ini sah menurut syar’i berdasarkan mashalih mursalah, karena ada kemaslahatan dalam pengelolaan negara dengan cara seperti ini. Karena itu dibenarkan, dalam berorganisasi mengacu ketentuan semacam ini.
ULAMA NU SEBAGAI PEMIMPIN TERTINGGI
Nahdlatul Ulama (NU) sejak awal berdirinya merupakan jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang lahir dari rahim tradisi pesantren dan dipimpin oleh para ulama. Keberadaan ulama dalam NU (Kebangkitan Ulama) bukan sekadar simbol pengagungan ulama, melainkan menjadi sumber otoritas ilmiah yang menentukan arah pemikiran, kebijakan, dan identitas organisasi.
Dalam sejarahnya, para pendiri NU menempatkan ulama sebagai penjaga kemurnian akidah Ahlussunnah wal Jamaah, pengawal mazhab fikih, serta pembimbing umat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, keagamaan, dan kebangsaan. Oleh karena itu, kekuatan utama NU sesungguhnya terletak pada supremasi ilmu dan otoritas keulamaan, bukan hanya pada kekuasaan administratif yang diatur dalam organisasi. Karena itu, sudah menjadi omongan turun-temurun sejak dahulu bahwa NU itu fikih yang dipahami oleh para kiai NU secara mendalam dan diaplikasikan dalam organisasi NU.
Dengan fungsi ulama yang sedemikian rupa, sejak NU dilahirkan, maka ulama dalam organisasi Nahdlatul Ulama, yaitu Rais Syuriah dan anggota Syuriah merupakan pemimpin tertinggi yang memegang otoritas tertinggi untuk mengeluarkan fatwa keagamaan dan memutuskan sekaligus menetapkan kebijakan strategis organisasi setelah mendapat pertimbangan dari Tanfidziyah.
Kepemimpinan tertinggi Rais Syuriah dan Syuriah ini disebut sebagai wilayatul faqih. Dan semua warga NU khususnya, dan umat Islam secara keseluruhan harus tunduk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh ulama NU. Bahkan ulama NU berhak memberi sanksi bagi yang tidak tunduk pada fatwa tersebut. Hal ini akan membuat organisasi NU semakin berwibawa dan anggota NU mudah diatur karena terikat dengan intruksi dan fatwa ulama, sehingga loyalitas anggota NU dapat semakin kokoh dan kuat. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan,
Istilah wilayatul faqih tersebut tidak seperti wilayatul faqih dalam kelompok aliran Syi’ah di mana kepemimpinan wilayatul faqih sebagai otoritas kekuasaan tertinggi dalam negara yang harus diyakini sebagai rukun islam. Tetapi, yang kami maksud wilayatul faqih ini dalam skop organisasi terbesar di Indonesia yaitu NU, yaitu otoritas kekuasaan ulama dalam organisasi melalui bai’at sughro dalam organisasi, bukan dalam wilayah baiat kubro yang berarti kekuasaan dan kekuatan dalam mengatur negara tetap di tangan presiden dan kita tetap tunduk dan patuh kepada kepala negara yang kita angkat lewat bai’atul kubro (mengangkat Presiden), sedangkan ulama kewenangannya hanya memberi masukan dan nasihat.
Supremasi ulama merupakan prinsip yang menempatkan otoritas keilmuan sebagai landasan tertinggi dalam tata kelola organisasi. Supremasi ini tidak dimaksudkan sebagai dominasi individu dan mempersempit ruang gerak Tanfidziyah dalam menjalankan program-programnya melainkan sebagai penguatan kedudukan institusi ulama agar setiap kebijakan organisasi tetap berpijak pada nilai-nilai syariat, manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, dan tradisi keilmuan ulama.
Dasar prinsip menempatkan ulama pada posisi tertinggi ada dalam nash-nash kitab-kitab fikih berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Seperti ketika pada suatu zaman terjadi kekosongan kepemimpinan negara yang mempunyai kapasitas pengetahuan agama yang mendalam, maka segala urusan diserahkan kepada ulama’.
Syaikh Ibnul Qayyim berkata dalam I’lamul Muwaqqi’in,
Dan Imam ar-Razi mendukung pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud ulil amri adalah ulama. Beliau mengatakan dalam redaksi kitab tafsirnya,
Imam Ibnul Arabi mengatakan dalam kitab Ahkamul Qur’an,
Dan salah satu bukti bahwa ulama itu mempunyai kedudukan tinggi adalah bahwa ulama itu tidak bisa lepas dari bangunan ahlussunnah wal jamaah yang mana kita diperintahkan untuk berpegang pada ahlussunnah wal jamaah. Nabi Muhammad bersabda,
Imam as-Syathibi dalam kitab al-I’tihsom mengatakan bahwa al-jamaah yang kita harus tunduk dan taati itu ada dua arti. Satu, jamaah yang bersepakat untuk baiat memilih presiden. Ketika kita sudah memilih presiden, kita harus patuh kepada presiden dan tidak boleh makar. Kedua, jama’ah diartikan sebagai para ulama mujtahidin yang mendalami ilmu fikih dan hadits. Barangsiapa keluar dan tidak tunduk kepada ulama ini, maka keluar dari jama’ah yang diperintahkan oleh agama agar berpegang teguh pada jama’ah. (selesai). Dengan dasar pijakan dari nash-nash di atas, maka ulama harus menjadi pemimpin umat, termasuk dalam organisasi NU.
Dan pemilihan pemimpin umat islam dari kalangan ulama harus dilakukan. Dan karena ulama jumlahnya sangat banyak, maka harus di-tandhim (diorganisir) dengan mengangkat salah satunya menjadi pemimpin agar ditaati, karena tidak akan ada ketaatan kecuali dengan adanya kepemimpinan. Padahal umat Islam harus taat dan loyal pada pimpinan ulama. Sayyidina Umar berkata,
Rais ‘Aam Syuriah PBNU mutlak harus dari Ulama, karena Rais ‘Aam Syuriah PBNU termasuk pemimpin organisasi yang bersifat diniyyah. Imam Sya’roni berkata, Ulama sepakat bahwa tidak layak menjadi pemimpin thariqah kecuali orang yang luas pengetahuan agamanya. Thariqah yang dimaksud tersebut adalah bermakna umum tidak hanya sebatas amalan wirid-wirid saja. Bahkan, setiap amalan yang bisa dijadikan sebagai media mendekatkan diri kepada Allah Swt tercakup di dalamnya, seperti mengajar dan aktif di organisasi keagamaan.
AHLUL HALLI WAL AQDI
Yang dikehendaki dari Ahlul halli wal aqdi adalah sekelompok orang dari kalangan kaum muslimin yang dipandang paling baik agama, akhlak, kecemerlangan ide dan pengaturannya. Mereka diambilkan dari luar pengurus harian yang terdiri dari Mustasyar dan A’wan PBNU ditambah utusan golongan dari tokoh-tokoh kyai dan tokoh-tokoh masyarakat NU kultural, utusan lembaga pondok pesantren dan perguruan tinggi.
Mekanisme pemilihan Rais Aam Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah melalui seleksi AHWA ini karena semata-mata melihat kondisi pengurus PC dan PWNU yang begitu banyak dan majemuk serta latar belakang pendidikannya juga berbeda-beda, sehingga cara pandang mereka memilih pimpinan juga berbeda. Hal ini membuat mereka sulit untuk menyamakan persepsi dalam memilih Rais Aam Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah yang baik dan ideal, karena kapasitas kemampuan mereka masih di bawah Mustasyar dan A’wan PW dan PBNU. Bahkan, dari sebagian mereka analisanya belum menjangkau para kandidat dan figur-figur seperti apa dari mereka yang pantas memimpin organisasi NU. Atau justru dalam menjatuhkan pilihan mereka ditumpangi oleh ambisi pihak-pihak lain yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi atau golongannya saja. Melihat fenomena yang demikian, maka diperlukan ketelitian dalam menentukan pilihan pemimpin, dikarenakan betapa vitalnya peran dan tanggungjawab yang diembannya. Untuk itu syariat islam menggantikan kedudukan memilih calon ini dengan menyerahkan pemilihan tersebut kepada pihak yang mempunyai keahlian, kapabel, kompeten dan kebijaksanaan dalam memilih pemimpin, yakni Ahlul Halli wal Aqdi.
Hal ini terbukti, sering kali pemilihan ketua atau ppemimpin setelah terpilih ternyata sangat mengecewakan dan tidak bisa diharapkan lagi untuk memajukan organisasi. Hal ini semua diakibatkan karena yang memilih pemimpin tidak sepenuhnya sosok-sosok AHWA yang merupakan ahli dalam memilih pemimpin di mana agama Islam sangat menjunjung tinggi dan menghargai kedisiplinan bidang ilmu atau spesialisasi ilmu termasuk disiplin ilmu dalam bidang memilih pemimpin. Allah Swt berfirman,
Allah Swt juga berfirman,
Karena itu, untuk memperoleh pemilihan yang benar dalam suatu masalah, kita harus mengambil dan merujuk kepada orang yang membidanginya. Dan dalam memilih pemimpin umat Islam itu bidangnya AHWA, karena setiap bidang ilmu punya pakar spesialisnya masing-masing. Lebih-lebih lagi AHWA harus mengumpulkan dua unsur yang mempunyai spesialisasi masing-masing yaitu :
- 1. Ulama, karena organisasi NU walaupun pengurus Tanfidziyah, tetap idealnya punya kemampuan cukup dalam bidang ilmu agama,
- 2. Tokoh masyarakat yang punya banyak pengalaman dalam masalah karakter kepemimpinan, manajerial, visioner dan cara komunikasi yang bagus, dll.
AHWA dari unsur ulama untuk memilih Rais Syuriah dan AHWA dari unsur ulama dan unsur tokoh masyarakat untuk memilih Ketua Umum Tanfidziyah.
A. Pemilihan Demokratis dan Proporsional Melalui AHWA
Eksistensi serta jati diri organisasi adalah merupakan bagian dari bai’at khasshah (janji kesetiaan dan loyalitas secara khusus) dan juga hilf (aliansi) yaitu berkumpulnya komunitas masyarakat yang mempunyai tujuan dan arah yang disepakati bersama-sama. Dan untuk mengatur keberhasilan tujuan bersama ini dibutuhkan seorang pimpinan. Karena itu, pimpinan ini seharusnya adalah orang yang mendapatkan persetujuan dari semua anggota organisasi tersebut, tetapi hal ini sulit diwujudkan sebab terdapat persyaratan bahwa yang menunjuk pimpinan organisasi Islam itu harus orang yang menetapi syarat AHWA. Oleh karenanya, dalam pengangkatan pimpinan organisasi yang lebih tepat adalah menggunakan sistem AHWA yang mewakili semua anggota organisasi. Terlebih dalam konteks NU sebagai organisasi keagamaan, bukan organisasi profesi, tentunya dalam memilih pemimpin harus disesuaikan dengan sistem syar’i yaitu syuro perwakilan yang diwujudkan dalam bentuk sistem pemilihan Ahlul Hallii Wal Aqdi.
Nahdlatul Ulama juga merupakan organisasi besar yang warganya lebih dari 100 juta tersebar di seluruh Indonesia, dan terdiri dari beberapa latar belakang baik etnis, suku, maupun pendidikan, ada yang dari lulusan pesantren dan ada yang tidak lulusan pesantren, bahkan yang dari non pesantren lebih dari 75 persen warga NU. Dengan demikian, tentunya membutuhkan partisipasi dan keterlibatan para tokoh tidak hanya dalam hal pelaksanaan program-program NU saja, tapi juga dibutuhkan keterlibatan para ulama dan tokoh-tokoh NU di luar pengurus harian yang jumlahnya ribuan dalam hal penentuan calon pemimpin, agar mereka merasa ikut memiliki NU. Sementara ini, kebanyakan tokoh NU tidak merasa memiliki NU, karena mereka merasa hanya menjadi NU kultural.
Dan ketika organisasi itu anggotanya ratusan juta seperti NU, tentunya tidak cukup jika AHWA hanya berjumlah hitungan jari, tetapi harus lebih dari jumlah tersebut, bahkan lebih bagus untuk diperbanyak agar bisa mewakili provinsi seluruh Indonesia, dan provinsi-provinsi yang warga NU-nya padat hendaknya AHWA-nya ditambah, sehingga perwakilan warga NU dalam menunjuk pimpinan pusatnya dapat terakomidir, tidak hanya memasukkan kiai sepuh berjumlah sembilan sebagai mustasyar PBNU dan sebagai pemimpin spiritual yang dibuat rujukan dan dipatuhi saran dan nasehatnya, meskipun tetap dalam koridor ketentuan syariah yaitu الشورى غير ملزمة (hasil petunjuk mustasyar tidak mengikat) kecuali petunjuk mustasyarnya meluruskan NU yang menyimpang dari syariat atau menabrak peraturan yang disepakati.
Dalam pandangan Islam, seorang pemimpin membutuhkan legitimasi yang kuat. Hal inilah yang menjadi alasan kenapa kepala negara harus dari salah seorang kabilah Quraisy seperti dalam hadits,
Karena pada waktu itu kelompok Quraisy menjadi kelompok mayoritas. Dan ketika kepala negara dari kelompok Quraisy, maka legitimasi kepala negara tersebut akan menjadi kuat sehingga lebih mudah dalam mengatur negara yang melibatkan masyarakat dan lebih ditaati oleh mereka.
Dan tidak bisa dipungkiri bahwa seorang pemimpin organisasi jika dipilih dengan melibatkan banyak kiai dan tokoh masyarakat yang merepresentasikan kewilayahan sebagai perwakilan daerah yang terhimpun dalam AHWA akan menjadikan pemimpin tersebut kuat legitimasinya. Dan rasa tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan program-program NU akan lebih kuat daripada sekedar ditunjuk oleh Rais Aam atau AHWA yang jumlahnya hanya hitungan jari karena AHWA yang memilih Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah jumlahnya banyak. Dan warga NU di bawah juga merasa memiliki NU, karena para kiai dan tokoh masyarakatnya banyak yang ikut terlibat memilih pucuk pimpinan NU melalui lembaga AHWA. Oleh karenanya, semakin banyak AHWA, maka dengan sendirinya banyak yang loyal dan taat pada pemimpin yang diangkatnya. Dan dampaknya, program dan kebijakannya akan dipatuhi oleh banyak anggota organisasi, karena AHWA-nya banyak. Dan tiap-tiap AHWA dari kiai dan tokoh masyarakat memunyai masa akar rumput yang banyak.
Karena secara umum, warga NU tidak akan rela menyerahkan kepemimpinan atasannya kecuali kepada orang yang mereka anggap memiliki kelebihan dan kecocokan. Karena itu, kecocokan warga NU level bawah kepada pemimpinnya merupakan hal yang penting. Nabi saw bersabda dalam sebuah hadis,
Hadis ini menerangkan bahwa imam salat sebaiknya dicintai oleh makmumnya. Namun, juga dapat dipahami dari hadis ini bahwa seorang pemimpin itu sebaiknya yang disenangi oleh warganya, bukan malah dibenci.
Dan ketika seseorang menjadi pemimpin dengan dipilih oleh banyak AHWA, maka akan semakin banyak massa yang senang padanya karena didukung oleh massa pengikut AHWA.
Kenapa AHWA harus dibatasi dengan hitungan jari? Padahal memperbanyak AHWA banyak sekali nilai positifnya. Di samping itu, kandidat yang biasanya dicalonkan menjadi AHWA ini lumrahnya sudah sepuh-sepuh, padahal dapat dimungkinkan salah satunya dipilih menjadi Rais Aam, karena itu saya yakin banyak yang tidak bersedia menjadi Rais Aam Syuriah PBNU.
Memang betul, menurut sebagian Ulama, yang mengangkat pemimpin umat islam tidak harus banyak, yang penting ada pengangkatan tiga atau empat dari sebagian AHWA unsur ulama dan sebagian AHWA unsur tokoh masyarakat. Hal itu dianggap cukup karena faktor sulitnya transportasi untuk mengumpulkan AHWA dari ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang banyak pada waktu itu. Karena itu fikih memberi ketentuan,
Tetapi masalah mengumpulkan AHWA sekarang sudah tidak perlu dipermasalahkan, karena alat transportasi sekarang sudah cepat, tidak seperti dahulu memakai unta dan kebanyakan orang-orang yang berkriteria AHWA yaitu ulama dan tokoh masyarakat mayoritas sudah mempunyai kendaraan mobil, sehingga mudah untuk mengumpulkan AHWA yang banyak.
Dan kenapa AHWA harus banyak? karena ketika terjadi deadlock akibat semua saling mempertahankan pendapat masing-masing bahwa calon yang terbaik adalah pilihan mereka masing-masing, sehingga tidak mencapai musyawarah mufakat maka akan diadakan voting. Dan ketika terjadi voting, tentunya jumlah AHWA harus jumlah ideal untuk melakukan voting. Sehingga para calon dan anggota AHWA puas dengan proses voting tersebut.
Di samping itu, saat AHWA diperbanyak, maka akan lebih banyak memunculkan pendapat untuk mencari sosok pemimpin yang lebih ideal dan terbaik sehingga lebih mengimplementasikan Firman Allah,
Karena salah satu yang menjadikan pendapat itu lebih unggul adalah ketika ada murajjihat (hal-hal yang mengunggulkan). Dan salah satu murajjihat adalah ar-ra’yu al-aktsar (pendapat yang didukung oleh ulama banyak). Oleh karenanya, ketika AHWA lebih banyak, tentunya hasilnya akan lebih unggul.
Karena besarnya Organisasi NU ini, tentunya NU menjadi gudangnya tokoh-tokoh kiai dan masyarakat yang memiliki kriteria AHWA. Dan karena organisasi ini bentuknya perserikatan dan perkumpulan, tentunya mereka semua punya hak untuk memilih pimpinannya. Dan ketika mereka yang berkriteria AHWA meminta supaya diikutkan memilih Rais Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah, lalu apa alasan kita menolak? Padahal jumlah AHWA masih sedikit, bisa dihitung dengan jari. Dalam kitab al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyyah, Ibnu Hajar berkata,
Dalam ibarat di atas, yang dimaksud ahlul ikhtiyar adalah AHWA. Ibarat ini menjelaskan ketika yang mengangkat qadhi hanya sebagian ahlul ikhtiyar, maka hendaknya ada kerelaan dari sebagian ahlul ikhtiyar lainnya yang tidak ikut memilih.
Dan Kami yakin semua tokoh-tokoh NU pasti mereka punya keinginan memilih pimpinannya, karena itu Mukatamar seharusnya menampung keinginan tersebut, sebab mereka juga ikut memiliki NU dan telah mengorbankan tenaga dan hartanya untuk NU. Selama ini yang kita rasakan warga NU tidak begitu peduli dan tidak merasa memiliki NU, salah satu buktinya adalah program KARTANU yang bisa dikatakan tidak berhasil karena baru bisa membuat KARTANU untuk warga NU berjumlah jutaan sedangkan warga NU berjumlah lebih dari seratus juta. Padahal seorang dianggap anggota organisasi dan terikat dengan segala ketentuannya apabila sudah menyatakan kesanggupannya masuk dalam organisasi tersebut. Dan ketika NU membuat program iuran bulanan juga bisa dikatakan tidak ada yang berhasil. Hal ini menunjukkan mayoritas warga NU belum merasa memiliki NU, mereka hanya NU kultural padahal program iuran bulanan ditambah Gerakan Koin NU ini akan menyelamatkan NU dari ketergantungan pihak lain dan NU akan mandiri dan mampu berbuat banyak untuk kemajuan NU.
B. Ahlul Halli Wal Aqdi (Demokrasi Perwakilan), Cara Bersih dan Berkualitas Memilih Pimpinan NU
Sudah menjadi pemandangan umum bahwa ketika Muktamar dilangsungkan, yang menjadi perbincangan utama di kalangan warga NU serta peserta Muktamar adalah siapa calon Rais Syuriah dan siapa calon Ketua Umum Tanfidziyah, bahkan banyak pengurus teras NU mulai dari PC hingga PB sejak Muktamar dimulai sudah saling sibuk sendiri-sendiri untuk menggalang dukungan agar dia lolos terpilih atau menjadi tim sukses calonnya sendiri-sendiri, sehingga konsentrasi anggota Muktamirin kurang fokus membahas program-program NU dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus PBNU. Karena itu, masalah pemilihan Rais dan Ketua PBNU ini yang paling tepat ditangani oleh AHWA yang anggotanya tidak bagian dari Pengurus Harian yaitu Syuriah (legislatif) maupun Tanfidziyah (eksekutif). Dan AHWA tersebut dari luar pengurus harian yaitu Mustasyar dan A’wan PWNU dan PBNU, ditambah utusan golongan dari tokoh-tokoh kyai dan tokoh-tokoh masyarakat NU kultural, utusan lembaga pondok pesantren dan perguruan tinggi. Setelah di seleksi lewat pansel, kemudian dita’yin oleh PC dan PWNU.
Dan penta’yinan ini ada dua fungsi. Pertama, secara tidak langsung pengurus harian NU ikut membantu pemilihan sehingga merasa dilibatkan, meskipun pada dasarnya PC dan PW tidak berhak memilih AHWA dan Ketua Umum Tanfidziyah. Kedua, memberi kelonggaran pilihan yang terbatas kepada PC dan PWNU setelah calon dipilih oleh Pansel.
Lalu, kenapa yang memilih Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PBNU harus AHWA? Karena AHWA lebih independen dan bersih dari kepentingan-kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan kemajuan NU ke depan, sebab mereka di luar struktur kepengurusan harian NU yang tugasnya hanya memilih meskipun mereka punya hak diangkat menjadi pengurus baru PBNU. Berbeda bila yang memilih Rais Aam Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah adalah pengurus cabang, pengurus wilayah dan Pengurus Besar NU, mekanisme seperti ini membuka peluang akan digunakan untuk kepentingan seperti kepentingan kekuasaan dengan mengarahkan cabang-cabang untuk memilih seseorang tertentu menjadi Rais Amm Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah. Karena itu, Fikih mengkategorikan AHWA sebagai lembaga tersendiri yang tidak dicampuradukkan dengan pihak yang diangkat, yaitu Syuriah dan Tanfidziyah. Artinya, pihak yang sudah diberi jabatan, yaitu Syuriah dan Tanfidziyah tidak boleh mengurusi pengangkatan yang selevel apalagi di atasnya dengan mengangkat seorang menjadi AHWA untuk mengangkat Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah, kecuali Syuriah atau Tanfidziyah mengangkat pejabat dan petugas di bawahnya yang membantunya seperti mengangkat lembaga dan BANOM NU.
Dan banyak ke-madharat-an ketika Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dipilih langsung oleh Tanfidziyah PC & PWNU, seperti yang terjadi pada Muktamar Makassar, Jombang, dan Lampung sehingga marwah NU ternodai.
Dalam hal mengangkat kepala negara dan mengangkat pemimpin yang mengatur urusan umat Islam sudah ada lembaga yang mengatur mekanismenya, yaitu Pertama, Kepala negara mengangkat bawahannya seperti menteri, hakim, qadhi, dan lain-lain. Kedua, AHWA (MPR) mengangkat kepala Negara. Namun, perlu dipahami AHWA ini tidak hanya mengurusi pengangkatan Kepala Negara saja, tapi dalam skop yang lebih kecil juga punya jabatan dan kewenangan. Seperti ketika seorang nadzir wakaf dalam jabatannya melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela, maka kewenangan nadzir tersebut diambil oleh hakim sebagai orang yang mengurusi wakaf.
Dan ketika hakim tersebut juga melakukan pelanggaran dan tindakan yang tercela, maka kewenangan nadzir diambil alih oleh AHWA dan Shulahaul Balad (orang-orang saleh daerah).
Hal ini menunjukkan bahwa AHWA punya kewenangan dan kekuatan setelah hakim. Tidak hanya untuk mengangkat kepala negara saja, tapi AHWA juga punya posisi kekuasaan di bawah, seperti menjadi nadzir.
Dan karena memilih seorang pemimpin umat Islam ini membutuhkan ketelitian dan kejelian ”Sudahkah para calon–calon pemimpin umat Islam itu sesuai dengan kriteria syar’i?”, maka syariat memberi otoritas penuh kepada AHWA untuk memilih pemimpin yang paling menepati syarat. Hal ini tentunya membutuhkan pertimbangan yang jernih, sehingga tidak ada kepentingan kedekatan pribadi, disuap, dan lain-lain.
Mencari figur calon pemimpin yang sempurna itu memang sulit, tetapi bukan berarti tidak ada kewajiban syar’i untuk memilih figur yang mendekati sempurna dengan memilih calon yang lebih mendekati syarat wajib seorang pemimpin umat Islam ditambah dengan kriteria-kriteria pelengkap lainnya. Seperti memilih pemimpin dengan mempertimbangkan yang lebih diterima dan disenangi oleh anggota organisasi karena punya pengaruh yang lebih kuat atau dalam istilah tasawuf disebut jah (kedudukan), yaitu condong dan senangnya hati masyarakat kepada mereka. seperti disebutkan dalam hadis sahih bahwa sebaik-baik pemimpin adalah yang dicintai rakyatnya dan mencintai mereka, sedangkan seburuk-buruk pemimpin adalah yang saling membenci dengan rakyatnya (HR. Muslim dari ‘Auf bin Malik). Tetapi tetap harus diimbangi dengan lebih memprioritaskan memilih pemimpin yang lebih menetapi syarat syar’i.
“Lalu apa ada jaminan kalau Ketum Tanfidziyah dipilih AHWA tidak akan terjadi hal yang negatif, seperti akan menerima uang supaya memilih calon ketum PBNU tertentu?”. Kekhawatiran seperti ini dalam pandangan syar’i tidak perlu ada, karena proses pemilihan ini sesuai standar syar’i dengan menyerahkan amanah pemilihan ini kepada orang-orang berkompeten yang dipasrahi oleh syariat untuk memilih pemimpin umat Islam yaitu AHWA.
Dan untuk menghindari hal-hal negatif tersebut, calon AHWA ditempatkan di lokasi khusus yang betul-betul steril dari dunia luar, dan calon-calon Rais Aam, dan calon Ketua Umum Tanfidziyah juga ditempatkan di lokasi yang terpisah dari calon AHWA. Dan pengumuman hasil pemilihan AHWA, calon Rais Aam, dan calon Ketua Umum Tanfidziyah diumumkan di waktu pemilihan. Cara ini lebih demokratis tanpa melanggar syar’i daripada PC dan PW-NU mengajukan nama, kemudian Rais Aam terpilih memilih dari pilihan PC dan PW-NU dengan persetujuan AHWA, karena cara seperti ini tidak demokratis dan masih terbuka lebar untuk penggalangan dukungan karena pemilihnya sudah diketahui yaitu ketua PC dan PW-NU.
Dengan mekanisme pemilihan lewat AHWA seperti diuraikan di atas diharapkan dalam proses pemilihan ini bersih dari risywah dan proses pemilihannya tidak hanya election tetapi juga mengedepankan selection, sehingga dengan sistem baru yang diyakini lebih demokratis, yaitu Syura berperwakilan, tanpa menabrak ketentuan-ketentuan syar’i bisa menghasilkan pimpinan terbaik dan ideal untuk NU. Hal ini sejalan dengan keputusan PBNU bahwa pemilihan presiden sesuai dengan hukum syar’i dipilih oleh AHWA (MPR). Begitu juga seharusnya dalam pemilihan Rais Amm dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dipilih oleh AHWA secara langsung. Hal ini sesuai dengan jargon yang dibuat pegangan oleh masyarakat Nahdhiyyin yaitu,
Dan AHWA yang memilih Rais Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah termasuk bagian dari peserta Muktamar yang mempunyai hak untuk menilai kinerja kepengurusan PBNU setelah mendengarkan laporan pertanggungjawaban Syuriah dan Tanfidziyah dalam Muktamar lima tahun kepemimpinan yang dipilih oleh AHWA.
Adapun masa jabatan AHWA mulai disahkan di muktamar dan selesai sampai muktamar berikutnya karena itu AHWA berhak mencopot syuriah dan tanfidziyah bila melakukan kesalahan yang fatal.
AHWA dari unsur ulama boleh memberhentikan Rais Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah bila melanggar syariat. Karena jika melanggar syariat, maka legalitas berfatwa dan pendapatnya seputar keagamaan yang menjadi tugas pokoknya sebagai pimpinan NU sudah tidak berlaku dan tidak bisa dibuat pijakan secara syar’i.
Imam al-Ghozali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin berkata: Jika pada suatu daerah tidak ada ulama kecuali ahli fikih yang fasik, maka wajib untuk berhijrah, karena tidak diperbolehkan mengikuti fatwa orang fasik. Bahkan ’adalah (taat syari’at) disamping menjadi syarat dalam meriwayatkan, juga menjadi syarat agar fatwa bisa diterima. Dan jika ulama tersebut dikenal kefaqihannya, dan tidak diketahui apakah sebenarnya dia taat syariat ataukah fasiq, maka pendapatnya tetap dapat diterima selama tidak ditemukan ulama yang telah jelas keadilannya (ketaatan syariatnya). Jika dia diketahui memakai sutra atau pakaian campuran yang sutranya lebih dominan, menaiki kendaraan dengan beralaskan emas, maka dia jelas fasik dan pendapatnya tidak bisa diterima, maka hendaknya mencari ulama lainnya. (selesai)
C. Kriteria dan Kewenangan Ahlul Halli wal Aqdi
Syariat Islam telah mengatur tata cara memilih pemimpin umat Islam, yaitu bisa dilakukan dengan cara voting terbatas atau musyawarah mufakat melalui AHWA. Islam menolak pemilihan langsung secara liberal yang lebih menonjolkan election bukan selection dan didasarkan hanya rasa suka tanpa mempertimbangkan kriteria dan syarat seorang pemimpin umat Islam.
Dan AHWA terbagi menjadi dua klaster. Satu, klaster ulama. Dua, klaster Tokoh Masyarakat. Klaster pertama lebih mengamati kealiman calon Ketua Umum Tanfidziyah. Klaster kedua lebih fokus mengamati kecakapan dan kapasitas kemampuan memimpin dan me-manage organisasi.
Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthoniyyah, Imam Mawardi berkata, bahwa AHWA harus mempunyai kriteria, yaitu Pertama, Harus adil, artinya orang Islam yang bertakwa dan tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil yang dilakukan secara terus-menerus. Dalam hal ketaatan syariat dan ketakwaan, AHWA tidak harus sampai tingkatan al-arifin, ash-shiddiqin dan al-muqarrobin. Kedua, Menguasai ilmu pengetahuan yang luas, sehingga dia mengetahui orang yang berhak menjadi pemimpin. Ketiga, Mempunyai nalar, pendapat, dan kebijakan yang cermat, sehingga ia bisa memilih pemimpin yang lebih maslahah. Selesai
Kriteria menguasai ilmu pengetahuan yang luas sebagai anggota AHWA tidak harus dari tingkatan ulama semua fan ilmu agama, karena seringkali ditemukan dalam pembahasan fikih yang mensyaratkan harus seorang ulama, maksudnya adalah ulama dalam bidang tertentu saja, seperti syarat alim fil wali al-muhakkam, cukup alim dalam bab nikah. Dan bisa juga ulama dalam AHWA yang dimaksud ulama fi babil imamah, karena ulama kelas tinggi pada zaman dahulu selalu menghindar dari urusan kedudukan dan kekuasaan. Dan proses pengangkatan kepala negara lewat AHWA banyak menimbulkan kekacauan karena itu pada zaman dahulu kebanyakan pengangkatan pengganti raja lewat penunjukan langsung dari raja, jarang sekali melalui AHWA.
Dan para ulama muta’akhirin dalam mendefinisikan kemampuan ulama dalam bidang tertentu kebanyakan mendefinisikannya secara majaz, seperti kriteria al-hafidz al-musnid dalam bidang Hadis. Di masa ulama salaf terdahulu, al-hafidz al-musnid harus hafal ratusan ribu Hadis matnan wa sanadan (hafal matan hadis dan sanadnya). Tetapi di zaman ulama muta’akhirin tidak harus hafal matnan wa sanadan, tetapi cukup bidang ilmu Hadis tersebut digeluti dan ditekuni.
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam as-Sulthoniyyah yang menjelaskan tugas AHWA beliau berkata, ”Apabila AHWA menerima pengajuan kandidat-kandidat calon pemimpin maka supaya berkumpul untuk memilih salah satu dari mereka dengan mencari rekam jejak para kandidat yang lebih memenuhi kriteria syar’i, kemudian mereka mendahulukan calon yang paling ideal dan paling sempurna kriteria syar’inya.” Selesai.
D. Larangan Bagi AHWA Dalam Proses Pemilihan Pemimpin
Dalam memilih seorang pemimpin, AHWA tidak boleh menerima imbalan atau apapun untuk meloloskan orang yang memberi imbalan supaya memilih calon tertentu, meskipun itu dibungkus dengan nama hadiah, uang transport, dan lain-lain. Karena memilih pemimpin berkaitan dengan hati nurani yang dijiwai dan dipandu dengan nilai-nilai agama, sehingga AHWA harus menjaga kehormatannya. Jangan sampai hati AHWA digadaikan untuk mendapatkan materi. Sebab menurut sebagian lama hati nurani tidak boleh dibeli. Dan AHWA harus menempatkan masalah memilih pemimpin sebagai tanggunggjawab untuk melahirkan pemimpin yang bertakwa, amanah, dan jujur, di samping punya kecakapan serta keahlian yang mampu memajukan NU. Dan untuk mewujudkan tujuan ini, tentunya dalam menentukan calon pemimpin, AHWA harus bersih dari kepentingan, salah satunya kepentingan materi. Dan bila AHWA terbukti menerima uang, maka status AHWA akan gugur. Konsekuensinya dia tidak berhak memilih.
Allah berfirman,
Seperti kita ketahui bahwa memilih pemimpin itu bagian dari syahadah Karena itu, dalam memilih pemimpin umat Islam harus karena Allah (sesuai tuntunan syariat). Maka, barang siapa yang bersaksi dengan memilih pemimpin hanya berdasarkan calon kandidat adalah kerabatnya, temannya, dari daerah sendiri, atau satu suku dan ras padahal tidak tipe pemimpin yang terbaik dan ideal, maka sungguh orang tersebut telah melanggar ayat di atas dan termasuk dari mudahanah yang dilarang agama. Dijelaskan dalam kitab Mirqatus Su’ud, mudahanah adalah sikap membiarkan ketidakberesan terjadi padahal ia mampu menghilangkannya demi menjaga hubungan pertemanan, kekeluargaan dan lain-lain. (Selesai)
Dan AHWA dalam memilih pemimpin harus memprioritaskan syarat wajib seorang pemimpin umat Islam dan tidak boleh mengesampingkan syarat wajib tersebut, seperti mempertimbangkan kedekatan keluarga dan pribadi karena sudah kenal atau akrab, atau hubungan emosional sesama alumni pondok yang sama, atau karena ikatan komunitas, atau dilatarbelakangi karena satu daerah. Padahal dalam menentukan pilihan pemimpin tidak boleh mempertimbangkan hal-hal seperti ini atau pertimbangan lain yang tidak ada kepentingan untuk kemajuan organisasi, tapi harus mengedepankan pertimbangan syarat syar’i seorang pemimpin umat Islam yaitu integritas, kapabilitas dan kredibilitas. Karena itu, dalam memilih tidak boleh hanya atas dasar kesukaan hati. Nabi saw bersabda,
Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Qordhowi mengatakan, “Memilih pemimpin itu bagian dari syahadah”. Artinya memilih seorang pemimpin itu mengandung unsur penyaksian bahwa orang yang dipilih itu betul-betul memenuhi kriteria seorang pemimpin. Karena itu, AHWA harus menepati syarat seorang syahid. Dan AHWA tentunya harus tahu kriteria, tabiat, dan prilaku calon pemimpin tersebut. Menurut pendapat ulama kontemporer ini orang yang bisa memilih pemimpin ini lebih longgar, yaitu yang memilih merupakan sosok seseorang yang berkriteria syahid, tidak harus berkriteria AHWA. Dan para ulama salaf mengatakan syarat AHWA juga harus menepati syarat seorang syahid. Dan syahid (pemilih) harus tahu betul Masyhud lah (sosok yang dipilih) agar tahu betul kredibilitas dan kapabilitasnya sehingga layak dipilih.
Dan bila AHWA yang punya hak suara berpaling dari figur yang baik dan layak secara syar’i dengan memilih figur lain, karena dilatarbelakangi kesamaan golongan atau karena dendam yang terselip di hati kepada calon yang paling layak tersebut atas dasar ketidaksukaan pribadi, maka dengan begitu AHWA benar–benar telah berkhianat pada Allah, Rasulullah, dan kaum Muslimin serta termasuk golongan yang terperosok ke dalam sinyalemen (peringatan) larangan Allah Swt yang terdapat dalam Firman-Nya,
Para Ulama kontemporer mengatakan bahwa memilih pemimpin adalah bentuk pengakuan dan penyaksian. Karena itu, apabila AHWA memilih calon yang tidak memenuhi kriteria syar’i, maka mereka sama saja melakukan kesaksian dusta di hadapan Allah Swt dan umat manusia. Cukuplah untuk menunjukkan bahwa kesaksian dusta ini termasuk dosa besar adalah karena dia disandingkan dengan dosa syirik dalam Firman Allah Swt,
Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Muhammad saw bersabda,
Dan Rasulullah saw sudah mengingatkan kepada umatnya untuk memilih pemimpin yang paling utama. Dan beliau memberi ancaman sanksi pengkhianatan kepada Allah, Rasul, dan umat Islam bila salah dalam memilih. Beliau bersabda,
Konsekuensi dari khianat ini seperti diterangkan dalam kitab Subulus Salam adalah menanggung beban telah berbuat zalim kepada umat di hari Kiamat dan harus meminta halal kepada umat yang sangat banyak itu.
Jika AHWA sudah memberikan kesaksian (memilih) dengan memilih yang terbaik melalui data yang mereka ketahui tentang calon pemimpin, dan di kemudian hari orang yang diberi kesaksian baik (dipilih) itu ternyata setelah menduduki jabatannya memperlihatkan hal yang sebaliknya, maka AHWA tidak dikenai dosa. Allah Swt berfirman,
LEMBAGA SYURIAH NU
Syuriah sebagai Lembaga tertinggi NU memiliki peran sebagai pengawas dan pengontrol. Oleh karenanya, Syuriah harus menegur pengurus NU yang melontarkan pandangan-pandangan yang tidak sesuai dengan syariah dan akidah Ahlussunnah wal Jama’ah terutama yang keluar dari nash-nash yang qoth’iyyatud dalalah.
Dan sebagai Lembaga Tertinggi, Syuriah sebaiknya lebih banyak berbicara di ruang publik, karena umat menunggu pandangan, pendapat, dan sikap Syuriah mengenai persoalan keagamaan dan mengenai masa kini dan masa depan umat Islam.
Dalam sistem syari’at Islam, struktur formal Syuriah terbagi menjadi beberapa macam: ada Syuriah yang dijadikan pijakan para mufti dalam mengeluarkan setiap fatwa–fatwanya, ada Syuriah yang dijadikan penasehat raja atau presiden dalam masalah non-keagamaan, meskipun masih menjadi perdebatan Ulama “Wajibkah raja tunduk pada putusan Ahlus Syura?”, dan lain-lain. Dan dengan adanya spesifikasi macam-macam Syuriah tersebut, bisa disimpulkan bahwa para anggota Syuriah tidak harus dari kalangan Ulama, kecuali Syuriah yang dijadikan pijakan dalam mengambil keputusan atas legalitas hukum syar’i.
Dengan demikian, anggota Syuriah idealnya terdiri dari Ulama’ dan Non-Ulama. Dari kalangan Ulama melibatkan para kiai yang mempunyai kapasitas keilmuan, kesalehan, dan keikhlasan serta kemampuan membimbing, mengawal, dan mengawasi perjalanan organisasi dan umat.
Dan terdiri juga dari kalangan Non-Ulama yang ahli dalam bidang manajemen keuangan, perencanaan program jangka pendek/panjang dan bidang-bidang lain yang diperlukan keahlian khusus untuk pengawasan kebijakan dan program-program Tanfidziyah. Mengingat peran Syuriah yang begitu vital dan urgen, tidak hanya menyangkut masalah keagamaan saja, tapi juga melakukan pengawasan kepada Tanfidziyah, maka melibatkan para ahli tenaga profesional yang berkompeten untuk dimasukkan dalam Syuriah adalah keniscayaan, walaupun dengan jumlah yang terbatas
Adapun syarat pokok Rais Amm Syuriah atau bisa disebut sebagai Amirul Jama’ah. yang memimpin Lembaga Syuriah adalah sebagai berikut,
Pertama, ‘Adalah (kredibel atau taat Syariat). Syarat seorang pemimpin umat Islam harus taat syariat sudah menjadi kesepakatan Ulama. Karena itu, orang yang tidak menganggap ini sebagai syarat dan menurut mereka yang penting pemimpin harus kompeten dan adil kepada warganya adalah pandangan liberal yang keluar dari Ahlussunnah wal Jamaah. Syarat ketaatan syariat ini penting karena harus terwujud dalam karakter dan tabiat yang tertancap dalam hati, sehingga tabiat syariat ini menjadi kendali yang kuat untuk mengekang dari perbuatan yang dilarang agama seperti korupsi, tidak jujur dan tidak amanah. Karena itu, orang yang kelihatan taat syariat seperti sholatnya baik, tapi melakukan korupsi maka dia belum taat syariat karena dalam dirinya tidak ada karakter dan tabiat yang mengekang dari korupsi yang dilarang agama.
Agama mensyaratkan taat syariat ini tujuannya agar pengurus NU yang diamanati tanggung jawab, -salah satunya ialah tanggung jawab menjaga keuangan dan mengembangkan aset- dia bisa betul-betul amanah, karena orang yang tidak taat syariat itu di mata agama belum dianggap amanah. Dan dalam kitab fikih dijelaskan bahwa syarat orang itu ‘adil (taat syariat) dia harus bisa menjaga muruah (harga diri). Karena itu, Calon Ketua PBNU harus bisa menjaga harga diri dengan menghindari ucapan, tindakan, dan perbuatan yang bisa menjatuhkan muruah-nya (harga diri).
Karena dalam kitab fikih dijelaskan bahwa syarat orang itu ‘adil (taat syariat), dia harus bisa menjaga muruah (harga diri). Berarti orang fasik (tidak taat syariat) tidak bisa dicalonkan sebagai Rais ’Amm Syuriah maupun Ketua Umum PBNU. Banyak pemimpin yang tidak layak memimpin karena terdapat penghalang syar‘i yang jelas seperti kefasikan, kehinaan akhlak, atau kebodohan dalam ilmu agama. Syarat ini penting karena manusia biasanya mengikuti agama pemimpin mereka. Kalau pemimpinnya baik, maka umat yang dipimpin akan ikut baik karena mendapatkan contoh akhlak dan moral dari pemimpin yang baik. Karena masyarakat itu ala dini mulukihim (mengikuti perilaku agama pemimpinnya).
Rais Syuriah dan Ketua Umum PBNU disyaratkan harus ‘adalah (taat syariat) tidak harus sampai tingkat tinggi yaitu ‘arifin, shiddiqin, dan muqorrobin tapi cukup tingkatan abror. Karena Rais Syuriah dan Ketua Umum PBNU ini ulama dhahir bukan ulama bathin yang mempunyai tugas yang berhubungan dengan pekerjaan dan amal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat sehingga prioritasnya memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan berbeda dengan para ubbad (orang yang fokus beribadah mahdhah (murni) seperti shalat puasa dan lain-lain). Kiai yang punya maqam seperti ini tujuan utamanya mencapai maqam al-arifin, ash-shiddiqin, dan al-muqarrobin. Dalam kitab fikih dikatakan ketika tidak ada pemimpin yang sempurna dalam adalah (taat syariat), maka harus memilih yang aqollu fisqan (yang sedikit melanggarnya pada syariat).
Bekerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan progam-progam yang didanai pemerintah sebetulnya tidak masalah, tapi kalau terlalu banyak, ini ada kesan negatif bahwa NU terlalu tergantung pada pemerintah. Dan sudah bukan rahasia lagi, bahwa dewasa ini PBNU menjalin hubungan dengan lembaga non-muslim dan Syi’ah, sedangkan alasan yang kami dengar ialah untuk mendapatkan bantuan dana. Hal ini jelas dapat menjatuhkan kehormatan (muruah) pribadi dan organisasi NU, karena manusia itu diperbudak kebaikan orang lain (al insan ’abdul ihsan). Dan kita tahu, lembaga tersebut memberi bantuan tidak gratis, tapi ada tujuan untuk merusak Islam dan Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Kedua, punya akidah yang benar yaitu Ahlussunnah wal Jamaah dan meyakini bahwa syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu, sosok Rais Syuriah dan Ketua Umum tidak boleh berpaham Sekuler dan Liberal. Hal ini penting sekali karena Nabi saw takut akan munculnya pemimpin sesat ini. Seperti dalam hadis Nabi Saw,
Syekh al-Manawi dalam kitab Faidh al-Qodir berkata,
Ketiga, Kifayah (kecakapan dan kemampuan) atau ihtida’ ilat tasarruf (mengetahui tugasnya dengan baik) atau ahliyyah (punya keahlian) atau istilah umumnya kapabel atau punya kapabilitas dan kapasitas.
Karena Pada dasarnya kepemimpinan itu harus diserahkan kepada orang yang berkompeten. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda, “Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggu saja kehancurannya”. Dan yang dimaksud berkompeten serta kapabel dalam kepemimpinan ialah orang–orang yang memiliki kelebihan–kelebihan tertentu dan sifat–sifat yang layak untuk menjalankan tugas–tugasnya.
Tiga syarat ini harus dipenuhi karena tugas yang lebih ringan saja harus menepati tiga syarat tersebut, seperti menjadi Nadzir, Washi, dan lain-lain. Apalagi sebagai pemimpin umat Islam yang juga mengelola wakaf, sadaqah, hibah, dan lain-lain seperti NU, tentunya juga harus menepati syarat ini. Hal ini berbeda dengan memilih pemimpin yang tidak mengurusi kepentingan umat Islam, seperti memimpin organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan profesi.
Dengan tiga syarat wajib ini diharapkan tidak muncul pemimpin yang disebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, beliau menyebutkan bahwa Nabi saw bersabda, “Pemimpin kaum adalah yang paling hina”. Dan diriwayatkan oleh imam Tabrani dalam kitab al-Awshat dari hadis riwayat Anas bin Malik, Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya di hadapan Kiamat terdapat beberapa tahun penipuan, di waktu itu orang yang dipercaya akan tetap dipercaya namun yang berbicara adalah orang Ruwaibidhah. Lalu dikatakan, “Siapa itu Ruwaibidhah.?” jawab Nabi, “Yaitu orang fasik (tidak taat syariat) yang berbicara urusan umat”.
Syarat Kifayah bagi Rais ‘Amm Syuriah PBNU adalah bahwa dia harus seorang yang alim dalam ilmu agama. Karena Rais Syuriah tugasnya memberi petunjuk dan arahan yang berkaitan dengan agama dan agar sesuai dengan nama NU yaitu kebangkitan ulama.
Adapun standar keulamaan Rais Syuriah dia sudah mengetahui dan memahami kitab-kitab turats yang biasa diajarkan di pondok pesantren, seperti hadits Shahih Bukhari Muslim dll, tafsir jalalain, mukhtashar ibnu katsir, ushul fiqh seperti jam’ul jawami’, qawaidul fiqh seperti al-asybah wan nadhai, fiqh kitab al-Iqna’, fathul wahab. Kalau kitab-kitab ini adalah standar keilmuan kiai Jawa. Kalau kita jujur, kitab fikih seperti ini baru tingkatan al-mutawassith, tapi problemnya sudah tidak ada lagi masyayikh yang mengajar kitab-kitab fikih yang mabsuthat (lebih luas pembahasannya). Sepengetahuan kami, syaikh terakhir yang mengajar kitab fikih mabsuthat seperti al-Majmu’, Mughnil Muhtaj, Asnal Mathalib, dll. itu guru kami as-Syaikh Ismail Usman az-Zain. Kalau di Indonesia, mungkin saja yang terakhir mengajar kitab mabsuthat itu Abuya Dimyathi Pandeglang.
Dan para Ulama mengatakan bahwa yang dikehendaki dengan ahlul ‘ilmi adalah Ulama ahli fikih, hadis, dan tafsir. Karena al dalam lafadz al-‘ilmi memiliki faedah lil ‘ahdi (diketahui maksudnya), yaitu ilmu fikih, hadis, tafsir, dan ilmu alat yang mendukung untuk memahaminya.
Sayyid Alawi bin Abdurrahman as-Saqqaf berkata dalam kitab Fawaid al-Makiyyah, mengutip dari Syaikh Muhammad Ahdal dalam kitab Nasyr al-A’lam tentang kaidah yang disebutkan Syaikh Ahmad Zarruq dalam kitab Qawaid Tasawwuf,
Dan sejauh mana kemampuan seseorang sehingga disebut Ulama? Imam Sya’roni berkata dalam Kitab beliau al-Mizan al-Kubro: Ulama sepakat bahwa seseorang tidak bisa dikatakan alim kecuali dia mampu mengkaji pertentangan beberapa pendapat ulama dan mengetahui darimana mereka mengambil dalilnya yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Karena itu menurut kami seorang yang telah mempelajari kitab Bulughul Marom dan Syarahnya atau Bidayatul Mujtahid atau sejenisnya serta Tafsir Ayatil Ahkam sudah dapat dikatakan Ulama. Tapi kitab seperti ini baru tingkatan iqtishad (sedang). Karena itu, untuk mencapai tingkatan istiqsha’ (tinggi), harus mempelajari dan memahami kitab Tafsir Ahkam dan Ahadits Ahkam yang lebih besar.
Dan sebagian ulama mengatakan bahwa seseorang yang telah dipahamkan Allah tentang ilmu agama sebagaimana dalam hadis,
adalah orang yang sudah mempelajari kitab al-Irsyad (tebalnya ± 321 halaman, cetakan Dar al-Minhaj), karena itu sudah cukup dianggap faqih, tetapi belum cukup untuk dibuat standar faqih yang tingkat istiqsho’ (tingkat tinggi). Imam Ghazali dalam tingkatan istiqsha’ (tingkatan tinggi) ini menstandarkan bila faqih tersebut mempelajari dan memahami kitab al-Basith dalam fan fiqih karya Imam al-Ghazali, dan tingkat tinggi lagi bila sudah mencapai tingkatan mufti, karena itu, bila Rais Aam Syuriah PBNU sekaligus sebagai mufti, maka harus mempunyai kedalaman ilmu agama yang lebih tinggi setingkat mufti.
Dan Rais Syuriah disyaratkan juga ilmu serta perilakunya terdapat nilai-nilai ketasawufan Sebagian ulama mengatakan من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق, salah satunya punya khosyah kepada Allah. Allah berfirman,
Karena dengan sifat ini, Rais Syuriah akan bertindak dan mengambil kebijakan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan ajaran dan perintah Allah. Karena Nabi bersabda,
Dan Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ menjelaskan dengan jelas tentang perbedaan antara Ulama Akhirah dan Ulama Dunia. Karena itu, ketika ada beberapa calon yang sama-sama alimnya, maka dipilih yang punya kelebihan wara’ dan zuhud yang lebih unggul.
Dalam hal keobjektifan memilih orang yang berkaitan dengan tugas keilmuan dan keagamaan ini, perlu kita mencontoh Imam Syafi’i, seperti cerita Imam Syafi’i yang memiliki murid yang paling disayang, sampai sebegitu sayangnya Imam Syafi’i pada muridnya ini, ketika muridnya yaitu Muhammad bin al-Hakam sakit, Imam Syai’i juga ikut sakit. Dan Ketika Imam Syafi’i ini tahu bahwa Muhammad bin al-Hakam ini sembuh, Imam Syafi’i juga ikut sembuh. Walaupun toh Imam Syafi’i ini sangat menyayangi Muhammad bin al-Hakam daripada murid beliau yang lain, tapi Imam Syafi’i menunjuk Imam Buwaithi sebagai pengganti beliau untuk meneruskan majelis mengajarnya ketika beliau menjelang wafat. Karena meskipun Imam Buwaithi dan Muhammad bin al-Hakam sama-sama alimnya, tapi Imam Buwaithi punya kelebihan yang tidak dimiliki oleh Muhammad bin al-Hakam yaitu lebih wara’ dan zuhud. Karena itu, Imam Syafi’i memilih Imam Buwaithi sebagai pengganti beliau, walaupun secara hubungan pribadi Imam Syafi’i lebih menyayangi Muhammad bin al-Hakam.
Dan Rais Syuriah harus arif dan bijaksana karena dia adalah seorang pemimpin umat Islam yang majemuk sehingga dalam menentukan hukum dan kebijakan disesuaikan kondisi lingkungan dan orangnya dengan arif dan bijaksana. Hal ini tentunya membutuhkan kedalaman ilmu dan perbandingan madzhab. Dan menguasai qawaidul fiqh agar mampu muwazanah antara mashalih dan mafasid, dan membandingkan antara mafasid khafifah, mafasid syadidah dan mashalih wajib dan mashalih sunnah atau afdholiyyah. Nabi bersabda,
Idealnya, seorang pemimpin umat sebagai pewaris Rasulullah saw yang mengikuti jejak–jejaknya haruslah mempunyai empat sifat dasar yaitu jujur, dapat dipercaya, menyampaikan amanat dan cerdas. Maka dari itu, Rais ‘Amm Syuriah PBNU yang merepresentasikan figur pewaris nubuwah sudah seharusnya mampu memiliki keempat sifat tersebut.
Dan Syuriah harus responsif terhadap perkembangan permasalahan keagamaan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Dan dalam menentukan hukum agama menggunakan proses fatwa agar produk hukum yang dikeluarkan oleh NU betul-betul legimit. Karena yang kami amati masyarakat luas lebih cenderung merujuk kepada fatwa MUI, sebab penyebutan istilah “Fatwa” itu lebih mantap dan terpercaya.
Karena itu anggota lembaga Syuriah harus ada beberapa ulama yang berkriteria mufti minimal mufti tingkatan rendah, yaitu seorang yang alim dalam ilmu agama, di mana ia memiliki kemampuan menghafal, menukil, dan memahami pendapat dalam madzhab, -baik dalam persoalan-persoalan yang sudah jelas maupun yang masih musykil-, meski dia masih lemah dalam merujukkan pendapat tersebut kepada dalil-dalil nash maupun qiyas. Mufti pada tingkatan ini, fatwa dan pendapatnya bisa dibuat pijakan apabila fatwa tersebut disampaikan sesuai dengan pendapat yang tertulis dalam kitab-kitab Ulama Madzhab, baik pendapat langsung Imam Madzhab maupun pendapat yang merupakan pengembangan Mujtahid Madzhab terhadap pendapat Imam Madzhab. Suatu pendapat yang secara teks tidak tertulis dalam kitab madzhab namun masih bisa dianalogikan dengan yang tertulis karena subtansi yang sama atau diyakini masuk dalam kaidah madzhab, maka pendapat tersebut bisa dijadikan fatwa. Imam Ibnu Sholah mengatakan, Mufti yang mencapai tingkatan ini minimal mempunyai pengetahuan terhadap sebagian besar permasalahan fikih yang bisa menjadi pijakan untuk menghukumi persoalan lainnya.
Perbedaan antara kitab fikih yang dibukukan berdasarkan madzhab dengan kitab-kitab fatwa adalah kitab fikih yang dibukukan dengan metode yang muncul dari kaidah madzhab biasanya mengacu pada satu thariqah madzhab dan pada satu metode yang diriwayatkan Ulama Khalaf yang sejalan dengan metodenya Ulama Salaf. Sedangkan Fatwa punya metode yang berbeda-beda. Seringnya di dalam fatwa terdapat ijtihad sendiri dari mufti, walaupun muftinya sendiri menganggap dirinya belum layak sebagai mujtahid. Dalam hal ini terdapat kisah yang masyhur dari Imam Al-Bahuti al-Hanbali. Beliau pernah dimintai fatwa dan beliau memberikan fatwa yang menyelisihi Madzhab. Lalu ada seorang yang mencela Imam Bahuti, dia mengirimi surat dan berkata dalam suratnya, kamu memberikan fatwa seperti ini (menyelisihi madzhab), dalam kitabmu Kasyaful Qina` kamu berkata begini dan begini saat memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan madzhab. Maka Imam Bahuti menolaknya dengan nada keras, katakanlah bahwa aku membuat tulisan pasti sejalan dengan madzhabku, dan ketika aku memberikan fatwa pasti aku ingat kelak akan dihadapkan pada Allah Swt.
Dan seperti contoh lagi, Syaikh Yahya bin Yahya al-Maghribi memberikan fatwa pada seorang raja yang pernah bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, untuk melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut. Hal ini, karena melihat dari kondisi raja yang selayaknya diberikan hukuman kafarah dengan berpuasa sebagai kafarah pertama supaya menjerakan raja, bukan diberi hukuman kafarah memerdekakan budak, karena raja justru mudah untuk mengeluarkan hartanya dengan memerdekakan budak demi melampiaskan syahwat farjinya. Imam al-Qarrafi berkata, fatwa ini yang lebih pas karena sesuai dengan tujuan disyariatkannya kafarah yaitu untuk menjerakan. Dan Syaikh Yahya tidak memberikan fatwa bahwa hukum ini bisa diterapkan untuk selain kasus raja di atas.
Hal ini bukan berarti kegiatan bahtsul masail yang diadakan oleh Syuriah dengan dimotori oleh LBM NU ditiadakan, tetapi hasil keputusan tersebut supaya diajukan ke Lembaga Syuriah Keagamaan sebagai keputusan akhir. Artinya, semua keputusan LBM setelah dikaji ulang oleh Lembaga Syuriah Keagamaan, maka hasil keputusannya disebut “Fatwa”. Di masa lalu, di era Rais ‘Aam Syuriah KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, dan KH. Bisyri Syansuri belum diperlukan adanya pembentukan “Lembaga Fatwa”, karena Bahtsul Masa’il di era itu betul–betul didampingi dan dikawal langsung oleh para Rais Syuriah yang betul–betul dikenal ke-Ulama-an dan kealimannya. Dan juga karena ada perbedaaan antara fatwa dan produk Bahtsul Masa’il yang pijakan leterlek-nya menggunakan ibarat kitab fikih, sementara yang dibutuhkan masyarakat itu produk hukum yang dihasilkan dari fatwa, karena di zaman modern ini ghairah masyarakat dalam memegangi hukum syariat sangat lemah sehingga membutuhkan produk hukum yang penuh arif dan kebijaksanaan dengan dikaji secara mendalam di Lembaga Fatwa Syuriah.
Dan Syuriah sebagai lembaga tertinggi NU yang mempunyai otoritas mengeluarkan fatwa, ketika memutuskan hukum yang krusial, karena tidak ada ibarat kitab yang sharih (jelas) dari kitab-kitab fikih, supaya melakukan pengambilan keputusan hukum lewat proses ijtihad jama’i (kolektif).
TANFIDZIYYAH
Makna NU (kebangkitan ulama) serta perannya adalah untuk kemanfaatan dan kemaslahatan umat dan seluruh bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang keagamaan, pendidikan dan dakwah. Sehingga, warga NU yang asalnya dzalimun li nafsih (menganiaya diri sendiri), menjadi muqtashid (orang standar), dan yang sudah bisa menjadi muqtashid menjadi sabiqun bil khairat (juara dalam kebaikan).
Para mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud sabiq bil khairat adalah orang yang mempunyai ilmu agama dan mengamalkan, serta mengajarkannya di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, NU betul-betul menjadi organisasi pengkaderan anggotanya, khususnya bidang keagamaan sesuai dengan namanya Nahdlatul Ulama’. Allah berfirman,
Nabi muhammad bersabda,
Dan tugas-tugas ini ditangani oleh Tanfidziyah bidang Keagamaan.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan non-keagamaan seperti program sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, kesehatan, pertanian, bantuan hukum, dan lain-lain tentu yang lebih pas untuk mengurusinya bukan ulama, tetapi teknokrat, ilmuwan, ekonom dan para professional lainnya yang membidangi non-keagamaan. Karena merekalah yang lebih tahu tentang hal ini. Nabi Besar Muhammad bersabda,
Dan fakta di lapangan, hal-hal yang berkaitan dengan keduniawian ketika terlalu melibatkan ulama, maka jarang sekali yang bisa berhasil dengan maksimal, karena itu ketika Sayyidina Ali ditanya ”Mengapa orang yang ahli ilmu itu kebanyakan tidak sukses dalam hal keduniawian?”, Sayyidina Ali menjawab,
Karena itu, Tanfidziyah harus diberi peran yang seluas-luasnya agar organisasi ini bisa lebih dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat luas, khususnya warga NU, tidak hanya dalam bidang keagamaan saja, tapi juga bidang non-keagamaan, dengan harapan agar NU tetap eksis di muka bumi Indonesia, karena telah berbuat banyak untuk kemanfaatan umat. Allah berfirman,
Para pendahulu kita di NU seringkali memberi motivasi dalam berkhidmah dan berjuang di NU agar dalam khidmah bertujuan untuk li i’lai kalimatillah (meninggikan kalimah Allah) Motivasi dan dorongan ini perlu digaungkan lagi, karena Islam itu seperti apa yang disabdakan Nabi,
Para ulama fikih menggambarkan ketinggian Islam ini dalam bentuk rumah orang Islam harus lebih tinggi daripada rumah non-muslim. Begitu juga, mobil orang Islam harus lebih kuat, cekatan dan mewah, karena itu menjadi tugas berat bagi pengurus Tanfidziyah untuk memaksimalkan program pemberdayaan ekonomi warga NU agar tidak ketinggalan jauh dari non muslim.
Di zaman sekarang, ekonomi dunia dan Indonesia betul-betul telah didominasi oleh kalangan non muslim dan orang Islam dianggap lemah dan rendah karena mayoritas umat Islam menjadi buruh pabrik, yang mayoritas dikuasai non muslim, pedagang asongan, kaki lima, TKI, TKW, ojol, dan pekerjaan rendah lainnya. Dan zaman sekarang betul–betul materialistis dimana kemuliaan dan kehinaan seseorang diukur oleh kekayaan yang dimiliki. Sementara itu, Islam dan umat Islam harus ya’lu dan aziz (mulia dan berada di atas). Oleh karena itu, umat Islam khususnya warga NU tidak boleh rendah martabatnya di mata non muslim dan kita harus menjaga ke-izzah-an ini. Allah berfirman,
Dan ada keyakinan sebagian etnis Tionghoa dan lain-lain bahwa orang kalau masuk Islam ekonominya akan sulit dan mayoritas daerah-daerah yang diserang kristenisasi penduduknya mayoritas ekonomi lemah. Maka dari itu, umat Islam seharusnya kaya raya yang bermanfaat, tapi faktanya sedikit sekali konglomerat dari umat Islam, dan lebih sedikit lagi dari warga NU. Umat Islam tidak bisa menyalahkan non-muslim ketika mereka menguasai ekonomi. Seharusnya kita lah yang harus berbenah diri dengan giat bekerja dan bisa memberi pekerjaan kepada orang lain.
Fakta sejarah berdirinya NU sejak awal sebagai gerakan yang dimotori oleh para Ulama. Dan Syuriah mempunyai program-program menyasar untuk kepentingan masyarakat yang ditangani langsung oleh Syuriah. Dan saat ini Syuriah tidak begitu berperan aktif untuk menjalankan program di lapangan. Dan hal ini tidak salah, karena dalam AD/ART, Syuriah bertugas merumuskan kebijakan umum perkumpulan, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah. Dengan tugas Syuriah yang hanya demikian ini padahal NU sejak awal itu program pokoknya tentang keagamaan. Karena itu menurut hemat kami, anggota Syuriah tidak perlu diperbanyak. Yang justru perlu diperbanyak adalah anggota Tanfidziyah bidang keagamaan karena tugasnya sangat berat. Karena sekarang ini banyak sekali program keagamaan yang harus diurusi NU, sebagai organisasi kebangkitan ulama meliputi dakwah, kajian ilmiah, bahtsul masail, pendidikan agama, kaderisasi aswaja, mengonsep dan melakukan dakwah secara sistematis, karena dakwah tidak cukup di atas podium. Di samping itu juga memiliki tugas memberi pelayanan kepada warga NU dalam masalah keagamaan, seperti bimbingan keagamaan, transaksi bisnis, dan keluarga sakinah serta membuat kegiatan pengajian di masjid-masjid dan musholla. Program-program ini sesuai dengan semangat awal berdirinya NU sebagai organisasi keagamaan karena di kalangan warga NU sendiri banyak yang tidak jelas ke-aswajaan-nya, sebab banyak dipengaruhi paham liberal, sekuler, maupun pluralisme yang keblabasan, dan masih banyak umat Islam yang tidak mengerti ilmu wajib dan pengamalannya serta pengaruh kristenisasi yang juga sangat masif sehingga perlu didekati lewat dakwah yang santun dan rahmatan lil alamin.
Justru bila Tanfidziyah tidak punya program yang menonjol tentang hal di atas, padahal Syuriah hanya bertugas mengawasi dan mengarahkan Tanfidziyah, maka tujuan didirikannya NU akan mati. Karena itu, Tanfidziyah harus juga banyak menangani hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan.
Tanfidziyah menjalankan fungsi eksekutif dengan melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Dan Tanfidizyah sebagai pemegang peran eksekutif memiliki peran yang luas mencakup bidang keagamaan dan non-keagamaan. Untuk itu, Tanfidziyah dibagi menjadi dua: Satu yang berkaitan dengan keagamaan. Dua, bidang non-keagamaan meliputi bidang sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, perdagangan, keterampilan, lingkungan hidup, bantuan hukum, ketenagakerjaan, menyantuni fakir miskin, kesehatan, pendidikan umum dan lain-lain. Peran dan tugas ini dipegang oleh para ahli dan professional yang berkompeten dalam bidang-bidang tersebut.
Mengapa harus ada pengelompokan Syuriah dan Tanfidziyah menjadi bidang keagamaan dan non keagamaan, karena untuk menyukseskan program-program organisasi NU dengan maksimal harus dikerjakan secara professional, sebagaimana sabda Nabi,
Dan Tanfidziyah bidang non-keagamaan sebaiknya lebih sedikit berbicara di luar seperti mengisi pengajian umum, agar lebih fokus meng-handle semua tata kelola dalam organisasi, seperti memberi arahan, bimbingan, dan turba (turun ke bawah) untuk memberi motivasi kepada para pengurus sampai ke bawah tentang progam NU. Karena kerja Tanfidziyah dalam organisasi mirip dengan direktur perusahaan yang memiliki banyak cabang, sehingga untuk bisa berhasil harus fokus, dan tidak membuang energi mengurusi hal-hal yang tidak menjadi urusan NU, seperti mengurusi perdamaian Israel dan Palestina, perang Iran dan Amerika, karena hal ini sudah ada yang menangani, -level antar negara saja sulit berhasil-.
Ketua Umum Tanfidziyah yang memimpin Lembaga Tanfidziyah syaratnya sama dengan Rais ‘Aam Syuriah, hanya saja syaratnya lebih ringan dalam hal kemampuan ilmu agama, yaitu minimal mengetahui ilmu agama kelas menengah karena Ketua Tanfidziyah didampingi Syuriah, sehingga kebijakannya tidak mungkin melanggar syariat. Hal ini sama ketika kepala negara tidak mampu menguasai ilmu agama, ini tidak masalah, tapi kepala negara harus menunjuk Ahli Syura yang menguasai ilmu agama.
Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami menyatakan bahwa seorang pemimpin wajib bermusyawarah dengan para Ulama dalam urusan-urusannya, berdasarkan Firman Allah Swt,
Karena itu, pengurus Tanfidhiyah harus didampingi Ulama, dalam hal ini Syuriah. Dalam Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir disebutkan bahwa jika imam tidak mencapai derajat ijtihad, maka dia wajib menghadirkan para fuqaha’ dari mazhabnya. Mayoritas Ulama mensyaratkan bahwa orang yang memegang jabatan ini harus terpercaya, dan menjauhi sebab-sebab kefasikan serta hal-hal yang merusak moral keagamaan. Sebab memberi petunjuk kepada orang lain bergantung pada kebaikan dirinya sendiri. Orang yang tidak baik pada dirinya maka dirinya tidak mungkin memperbaiki orang lain.
Dan Kriteria-kriteria di atas merupakan syarat wajib seorang pemimpin umat Islam, sedangkan masih ada kriteria-kriteria afdholiyah. Karena itu, AHWA dalam memilih Ketua Umum Tanfidziyah PBNU harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan setiap calon dalam hal kriteria afdholiyah dan menjatuhkan pilihan pada calon yang lebih maslahah karena Ahlul Hali wal Aqdi mewakili umat Islam warga NU untuk memilih pemimipin yang jumlahnya lebih dari 100 juta. Sedangkan penentuan dan kebijakan yang posisinya mewakili pihak lain -dalam hal ini mewakili warga NU-, harus berdasarkan maslahah. Para Ulama berkata,
Dan karena NU ini organisasi dan Ketua Umum Tanfidziyah punya peran penting di dalamnya, tentunya Ketua Umum Tanfidziyah harus muharrik (penggerak) dan munadhdhim (organisatoris) dan punya waktu yang cukup untuk berperan sebagai Rais Aam. Dalam kaidah fikih disebutkan,
A. Tanfidziyah Merangkul Kelompok Profesional Non Pesantren
Umat Islam Indonesia sejak zaman dahulu terpolarisasi menjadi abangan dan santri. Santri artinya umat Islam yang mau menjalankan syariat dengan baik. Dan golongan santri ada yang pernah menempuh pendidikan di pesantren dan ada yang tidak pernah menempuh pendidikan di pesantren. Dan umat Islam dari golongan santri yang non-pesantren jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang pernah belajar di pondok pesantren. Mereka punya komunitas dan kelompok masing-masing yang menjadi jaringan mereka dan sekarang ini pengurus NU belum bisa maksimal masuk pada jaringan mereka. sementara ini pengurus NU masih didominasi kalangan pesantren dan masih berkutat di lingkarannya sendiri. karena tidak dipungkiri lagi, bahwa untuk bisa memperluas jaringan anggota sebuah organisasi seperti NU, harus bisa merangkul dan mendekati kelompok santri dari luar pesantren untuk diajak menjadi pengurus Teras di organisasi NU dan menghilangkan sekat serta menghilangkan polarisasi antara kelompok pesantren dan non-pesantren. Bahkan, jangan sampai menganggap orang pesantren yang paling berhak menjadi pengurus Teras NU. Karena itu, siapapun diberi peluang yang sama untuk menjadi pengurus NU sampai peluang menjadi ketua umum PBNU. Oleh karenanya, tidak ada gunanya semboyan “NU kembali ke pesantren”, malah semboyan ini akan mengecilkan NU, khususnya di perkotaan dan Luar Jawa yang tidak ada pesantrennya, masak wilayah yang sangat minim pesantren disemboyani “NU kembali ke pesantren”. Kami yakin kalau kolaborasi antara lulusan pesantren dan lulusan non-pesantren akan lebih memajukan NU ke depan. Dan hal mengotak-ngotak ini tidak sesuai dengan visi dan misi NU seperti pidato Hadrotus Syaikh Hasyim Asy’ari bahwa NU menjadi pemersatu dan perekat umat Islam berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah. Karena itu, jangan dikotak-kotak!. Lah wong sejak zaman dulu NU ini terlalu pesantren sentris sampai sekarang, sampai pengurus NU di Luar Jawa pun kebanyakan dari orang pesantren yang hijrah ke Luar Jawa, tidak seperti semangat awal cikal bakal berdirinya NU di Surabaya yang tidak hanya didirikan oleh Kiai Pengasuh Pondok Pesantren, tetapi tokoh-tokoh Kiai yang tidak Pengasuh Pondok Pesantren juga ikut mendirikan. Begitu juga di awal berdirinya NU yang membuka lebar umat Islam untuk masuk NU. Seperti cerita Hadrotus Syaikh Hasyim Asyari dan KH. Wahab Hasbullah yang pada waktu itu berusaha keras merekrut individu dan kelompok umat Islam tanpa memandang lulusan pesantren atau tidak lulusan pesantren untuk bergabung dengan NU. Terlebih para professional yang visioner untuk digaet menjadi pengurus Tanfidziyah bidang non keagamaan. Karena itu walaupun dia tidak alumni Pondok Pesantren tapi berjiwa dan berakhlak santri demi untuk kemajuan NU, maka itulah yang semestinya menjadi pengurus Tanfidziyah.
Kita harus menerima kenyataan, bahwa warga NU tidak semuanya lulusan pesantren. Hal ini bukan berarti kami menganggap tidak penting pendidikan yang ada di pesantren, karena intinya bukan soal lulusan pesantren atau tidak tapi berjiwa dan berakhlak santri dan ditambah keunggulan kemampuan memajukan NU, dan kami berharap Ketua Umum PBNU bisa merangkul kalangan non-pesantren agar menjadi bagian kebersamaan dengan kalangan pesantren, sehingga bisa saling sharing pengalaman lewat NU.
Pengurus Tanfidziyah seperti ini penting untuk bisa menularkan kebiasaan disiplin dan etos kerja yang baik. Kalau mayoritas pengurus Tanfidziyah NU dari kalangan pesantren dan Ketua Umumnya juga dari alumni pesantren, maka budayanya kurang profesional salah satunya kurang disiplin sampai kadang-kadang mulai sidangnya molor sampai satu jam lebih. Kita harus jujur bahwa karakter dan jiwa santri tidak harus lulusan pesantren, karena banyak juga alumni pesantren tapi paham keagamaannya belok seperti Liberal dan moral serta perilakunya buruk seperti korupsi dan lain-lain. Karena itu, kita jangan apriori dengan orang non-pesantren untuk digaet sebagai pengurus Tanfidziyah. Karena sekarang ini warga NU dan lainnya menjadi incaran ormas sebelah dengan propaganda yang masif untuk bergabung dengan ormas tersebut.
Tugas yang dipikul dan diemban oleh Tanfidziyah ini sangat berat sekali karena semua tugas harian dan melaksanakan keputusan organisasi semuanya menjadi pekerjaan Tanfidziyah yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, sementara Syuriah tugasnya hanya merumuskan kebijakan umum perkumpulan, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah.
Dengan tugas Syuriah yang hanya demikian ini, maka jelas dibutuhkan untuk membagi Tanfidziyah menjadi dua bagian. Satu, Tanfidziyah bidang keagamaan. Dua, Tanfidziyah bidang non-keagamaan.
MAJELIS TAHKIM
Organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan seperti NU sebaiknya disamakan dengan struktur negara. Kalau di negara ada DPR, MPR, Eksekutif dan Yudikatif, maka sebagaimana tata kelola negara, sebaiknya sistem ini juga diterapkan pada organisasi Islam, apalagi ormas islam besar seperti NU. Dan alhamdulillah di organisasi NU sudah ada, seperti Ahlul halli wal Aqdi (MPR), Syuriah (DPR), Tanfidziyah (eksekutif), dan Majelis Tahkim (Yudikatif). Dan sekarang tinggal menguatkan posisi Majelis Tahkim untuk diresmikan menjadi lembaga tersendiri yang terpisah dengan personalia yang diambilkan dari luar pengurus harian NU dan diangkat oleh Rais Aam Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Adapun tugas Majelis Tahkim adalah
- 1. Sebagai lembaga etik membina, mengawasi, mengarahkan dan menegur pengurus NU yang tidak sesuai dengan etika, adab dan sopan santun.
- 2. Majelis tahkim bisa mengajukan pemberhentian Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah serta pengurus lainnya setelah ada pengaduan dari pengurus NU dalam jumlah minimal 9 orang dan disetujui oleh AHWA.
- 3. Menyelesaikan sengketa internal, menjembatani antar lembaga NU ketika terjadi sengketa. Jika terjadi selisih pendapat, majelis tahkim harus dapat memutuskan mana yang benar. Memutus perkara perselisihan antar pengurus, dualisme kepengurusan atau konflik kebijakan di berbagai tingkatan organisasi.
- 4. Menjaga kepatuhan Aturan dengan memastikan jalannya roda organisasi tetap patuh pada AD/ART, Khittah Nahdliyah dan Peraturan organisasi.
Lembaga ini bagus tapi Islah (perdamaian) sebelum masuk ke tahkim adalah langkah awal yang harus diupayakan ketika terjadi perselisihan. Oleh karena itu sebisa mungkin upaya suluh (perdamaian) ini dilakukan. Dengan demikian, masalah akan terselesaikan dengan posisi yang sejajar sehingga tidak ada perasaan terkalahkan oleh salah satu dari pihak yang berperkara. Berbeda apabila diselesaikan lewat jalur tahkim karena proses ini sering kali masih menyisakan perasaan tidak puas dan jengkel dari pihak yang dikalahkan. Oleh karena itu, para ulama terdahulu yang menjadi qadhi atau secara pribadi dalam memutuskan masalah mayoritas melalui shuluh (perdamaian). Allah berfirman,
Dan berupaya menjadi juru damai ketika terdapat seseorang atau sekelompok yang tengah berselisih. Allah berfirman,
Dalam ayat di atas dapat dipahami bahwa organisasi dalam rapat pembahasan dan pembicaraanya adalah lebih memprioritaskan menangani masalah perselisihan untuk mengupayakan perdamaian. Dan tidak ada baiknya organisasi yang selalu rapat dan berembuk yang tidak membawa perdamaian di antara sesama warga NU. Malah justru mengundang dan membawa pertentangan dan perpecahan.
Dalam Majelis Tahkim ini ada kendala bila lembaga ini sebagai Majelis Tahkim. Karena syarat tahkim harus ada kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyetujui sosok orang yang akan memutuskan masalah yang diperkarakan. Karena itu bentuk lembaga ini menurut kami yang pas adalah Mahkamah Ulya. Dan landasan kerja dan langkah hukumnya adalah ayat,
Agar bisa mempunyai power dan mengikat dengan proaktif menyelesaikan pihak-pihak yang berperkara. Berbeda dengan majelis tahkim yang harus menunggu kesepakatan kedua belah pihak untuk dibawa ke majelis tahkim.
TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN TERTINGGI NU
A. Mekanisme Pemilihan Ahlul Halli Wal Aqdi
Sistem pemilihan ketua organisasi Islam dalam tinjauan syar’i bisa dilakukan dengan cara voting terbatas atau musyawarah mufakat. Tetapi, harus dipahami bahwa yang punya hak memilih pemimpin Islam secara sah menurut syar’i salah satunya adalah Ahlul Halli wal Aqdi yaitu Ulama dan tokoh masyarakat yang mempunyai kriteria Ahlul Halli Wal Aqdi, di samping juga ada sistem istikhlaf. Adapun sistem bi syaukah hukumnya sah tapi haram.
Dan karena memilih seorang pemimpin umat Islam ini membutuhkan ketelitian dan kejelian ”Sudahkah, para calon–calon pemimpin umat Islam itu sesuai dengan kriteria syar’i?”, maka syariat memberi otoritas penuh kepada Ahlul Halli Wal Aqdi untuk memilih pemimpin yang paling menepati syarat. Hal ini tentunya membutuhkan pertimbangan yang jernih, sehingga tidak ada kepentingan kedekatan pribadi, disuap, dan lain-lain. Karena itu, menurut syariat orang awam tidak sah mengangkat pemimpin umat Islam.
Karena kita membutuhkan AHWA dari unsur ulama untuk mengangkat Rais Aam Syuriah dan membutuhkan AHWA dari unsur ulama dan tokoh masyarakat untuk mengangkat Ketua Umum Tanfidziyah, sementara tidak semua anggota Muktamar mengetahui siapa di antara mereka yang memenuhi kriteria AHWA dari unsur ulama dan AHWA dari unsur tokoh masyarakat, maka ada keharusan membentuk panitia seleksi untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria AHWA dari unsur ulama dan AHWA dari unsur tokoh masyarakat, karena tidak semua pengurus PC dan PW-NU menetapi syarat AHWA dari unsur ulama dan AHWA dari unsur tokoh masyarakat. Dan kalaupun banyak yang sudah menetapi syarat AHWA, tentunya tingkatannya berbeda-beda, ada yang terbaik dan ada yang standar. Dan dalam ketentuan fikih bila hal ini terjadi harus menunjuk al-afdhol fal afdhol wal amtsal fal amtsal (berjenjang dari yang paling utama, kemudian yang di bawahnya), karena itu dibutuhkan pansel AHWA yang ditunjuk oleh Muktamar.
Pansel AHWA yang ditunjuk minimal harus selevel dengan AHWA yang diseleksi dalam hal memenuhi kriteria AHWA. Karena itu, pada hakikatnya anggota pansel AHWA juga punya hak untuk menjadi AHWA, tetapi hak itu di-nuzulkan (melepaskan kewenangan) pada calon AHWA yang lain.
Dan pansel AHWA mengelompokkan calon AHWA menjadi dua klaster. Satu, klaster ulama. Dua, klaster pemimpin dan tokoh masyarakat. Untuk Rais Aam khusus dipilih oleh AHWA dari unsur ulama saja. Dan untuk Ketua Umum Tanfidziyah harus dipilih oleh AHWA dari unsur ulama dan tokoh masyarakat. Dan bila anggota Pansel belum mengetahui tingkat keulamaan dan ketokohan calon AHWA, maka bisa minta informasi dari beberapa pihak termasuk pengurus harian PWNU dan PBNU.
Gambaran mekanisme seleksi adalah andaikan ada AHWA berjumlah ratusan. Pansel hanya menerima semisal 140 ulama dan tokoh masyarakat melalui proses seleksi ranking siapa yang paling memenuhi kriteria AHWA. Ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang terpilih sebagai AHWA terbaik kemudian diajukan kepada PCNU dan PWNU yang menjadi peserta Muktamar untuk menta’yin (menentukan) satu nama dari 140 tokoh tersebut, sehingga terpilihlah 70 orang sebagai AHWA dengan perinciannya adalah 35 AHWA dari unsur ulama dan 35 AHWA dari unsur tokoh masyarakat.
Mengapa dibatasi? karena tidak mungkin menampung semua orang yang menetapi kriteria AHWA diberi kesempatan semuanya memilih pucuk pimpinan NU. Dan dalam hukum islam, ada sistem qur’ah (undian) untuk orang yang punya hak. Dalam hal ini, semua warga NU yang sudah menetapi persyaratan AHWA punya hak memilih pucuk pimpinan, tapi hal ini tidak mungkin dilakukan. Karena itu, untuk qathunniza’ (menghilangkan perselisihan) sebab semua ingin memilih pucuk pimpinan NU, maka dilakukan undian dengan bentuk ta’yin.
Dengan tata cara seperti ini, diharapkan semua elemen warga NU non pengurus harian ikut terlibat dalam menentukan dan memilih pimpinan tertinggi NU yaitu Rais Aam Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, sehingga semuanya ikut merasa memiliki NU yang berdampak pada peningkatan dorongan dukungan yang lebih banyak dari mereka terhadap semua program-program NU termasuk dari warga NU kultural, karena salah satu hal yang penting untuk bisa mendukung kemajuan NU adalah bagaimana warga NU ini bisa merasa memiliki NU sebagai langkah awal agar warga NU memiliki ketaatan dan loyalitas kepada NU.
Karena AHWA dari unsur ulama dan AHWA dari tokoh masyarakat sudah diseleksi sesuai dengan kriteria syar’i oleh Pansel AHWA, maka pada dasarnya Pengurus PCNU dan PWNU hanya men-ta’yin (menentukan) bukan men-tauliyah (mengangkat) para calon AHWA.
Menta’yin ini diupamakan ada orang ingin bersedekah 1 juta untuk tiga orang Mustasyar PWNU, padahal Mustasyar PWNU berjumlah 10 orang yang hebat-hebat. Dia malu untuk membagikannya sendiri, sehingga untuk menentukan tiga orang tersebut diserahkan kepada PCNU Lasem untuk menghilangkan rasa malu. Hal ini sama dengan PCNU memilih beberapa calon AHWA yang sudah diseleksi oleh Pansel. Karena itu, PCNU ini tinggal menta’yin satu dari puluhan nama yang ditawarkan Pansel. Dan masalah menta’yin seperti ini, dalam beberapa bab di kitab fikih banyak contohnya.
Proses pemilihan pucuk pimpinan NU seperti ini memang rumit dan bertele-tele, tetapi harus kita maklumi bahwa hal seperti ini sangat dibutuhkan untuk menghindari risywah (suap), karena biasanya para calon dan tim suksesnya bergerilya untuk mengondisikan agar nanti bisa lolos sebagai calon dan mendekati AHWA agar mendukung mereka. Karena itu, dengan AHWA ditentukan pada waktu Muktamar sekaligus pemilihan Rais Syuriah dan Tanfidziyah pada waktu Muktamar, maka akan mempersempit ruang untuk penggalangan dukungan dan pendekatan kepada calon pemilih yang biasanya berujung dengan transaksi jual beli suara dan minimal iming-iming fasilitas.
B. Alasan Pengambilan AHWA dari Luar Pengurus Harian NU
AHWA diambilkan dari A’wan dan Mustasyar PWNU dan PBNU ditambah dari utusan golongan warga NU kultural yaitu ulama dan tokoh masyarakat NU kultural, utusan lembaga pondok pesantren dan perguruan tinggi. Tentunya utusan golongan ini harus menetapi syarat AHWA dan divoting terlebih dulu dan mendapatkan suara terbanyak, setelah itu baru ditetapkan secara resmi sebagai AHWA. Alasannya adalah sebagai berikut:
- 1. Karena mereka adalah orang di luar struktur Pengurus harian Syuriah dan Tanfidziyah. Sehingga lebih objektif dan terhindar dari kepentingan penggalangan dukungan yang menguntungkan atasan, karena sebelumnya sudah pernah ada hubungan bawahan dan atasan lewat SK pengangkatan.
- 2. Mustasyar dan A’wan PBNU berada satu level dengan PBNU. Dan Mustasyar dan A’wan PWNU berada satu level di bawah PBNU. Sehingga tepat untuk menjadi AHWA yang memilih Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah, karena mereka lebih tahu sosok pemimpin umat yang paling baik dan ideal untuk dipilih menjadi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, karena lebih senior dan berpengalaman.
C. Alasan PC dan PWNU tidak bisa memilih AHWA dan Pemimpin Tertinggi
- 1. Bila yang memilih AHWA adalah Syuriah PCNU seperti pada Muktamar sebelumnya, maka efek negatifnya adalah pemilih AHWA sudah diketahui. Dan kalau sudah diketahui terlebih dahulu yang memilih AHWA ini adalah Rais Syuriah PCNU dan yang memilih Ketua Umum PBNU adalah Tanfidziyah PCNU, tentunya akan membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mendekati mereka untuk dipengaruhi dan dikondisikan dengan segala cara agar memilih calon AHWA dan calon Ketua Umum PBNU tertentu. Selain itu, Syuriah PC & PW-NU tidak selevel dengan AHWA yang memiliki wewenang memilih Pengurus PBNU, bahkan AHWA berada dua level di atasnya. Dan ketika yang memilih Syuriah PBNU adalah Syuriah PC & PW-NU, akan mudah diintervensi pengurus atasnya atau pihak-pihak lain yang punya kepentingan.
- 2. Rais Syuriah PC & PWNU tidak bisa mengangkat AHWA karena yang mengangkat Rais Syuriah PC & PWNU itu AHWA. Seperti halnya Presiden tidak bisa mengangkat MPR, karena yang mengangkat Presiden adalah MPR, karena itu semestinya dalam struktur organisasi yang mengatur umat Islam seperti Rais Syuriah PCNU tidak bisa mengangkat AHWA, karena PC & PWNU diangkat oleh AHWA. Padahal AHWA harus mandiri mengurusi tugasnya sendiri yaitu mengangkat pimpinan di atas atau di bawahnya. Tidak mengurusi institusi lain dan tidak bisa menjabat sebagai eksekutif sama seperti MPR tidak bisa menjadi eksekutif seperti gubernur dan lain-lain.
- 3. Dari sudut pandang tata kelola negara, Syuriah adalah legislatif, maka tentunya Syuriah tidak bisa memilih sesama lembaga legislatif yaitu AHWA yang selevel apalagi mengangkat legislatif di atasnya, yaitu AHWA untuk mengangkat Rais Aam Syuriah. Begitu juga, Tanfidziyah sebagai lembaga eksekutif tidak bisa mengangkat sesama eksekutif apalagi eksekutif di atasnya. Karena itu, Rais Aam Syuriah diangkat oleh AHWA dari ulama dan Ketua Umum PBNU diangkat oleh AHWA dari pemimpun umat. Kesimpulannya Syuriah sebagai legislatif dan Tanfidziyah sebagai eksekutif tidak bisa mengangkat sesama syuriah dan tanfidziyah yang selevel apalagi di atasnya.
- 4. Dan dalam sistem pemerintahan modern, AHWA (MPR) punya kewenangan berbeda dari eksekutif (Tanfidziyah), legislatif (DPR) dan Mahkamah Agung (Yudikatif). Begitu juga menurut kami, dalam sistem organisasi, Tanfidziyah (eksekutif), Syuriah (DPR) dan AHWA (MPR) dan Majelis Tahkim (Yudikatif), keempat lembaga ini dipisah dan tidak berwenang mengurusi rumah tangga lembaga lainnya. Karena itu Pengurus Harian Syuriah dan Tanfidziyah tidak bisa mengangkat AHWA, karena beda lembaga.
Pada dasarnya landasan hukum syar’i dalam memilih pemimpin NU baik Syuriah dan Tanfidziyah sudah ada dan disebutkan dalam kitab fikih. Dan sistem AHWA sudah diputuskan dalam Muktamar tinggal diperluas dalam memilih sampai juga memilih tanfidziyah dan menyempurnakan sistem AHWA. Dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa,
Karena Syuriah dan Tanfidziyah itu diangkat oleh AHWA, maka bisa kita katakan Syuriah dan Tanfidziyah itu sebagai far’u dan ashl-nya adalah AHWA.
Karena itu, jika kita mengikuti sistem AHWA, maka AHWA sebagai ashl, dan masalah-masalah yang muncul dalam AHWA seperti AHWA tidak bisa mengangkat anggotanya sendiri, tidak bisa diangkat oleh bawahannya, maka far’u-nya yaitu Syuriah dan Tanfidziyah juga tidak bisa mengangkat sesama institusinya dan tidak bisa mengangkat pejabat di atasnya juga tidak bisa diangkat oleh pejabat di bawah tingkatannya.
D. Pemilihan Rais Aam Syuriah PBNU Hanya oleh AHWA Unsur Ulama
Adapun mekanisme pemilihan Rais Amm Syuriah PBNU dan anggota Syuriah berjumlah sembilan adalah sebagai berikut:
Pertama-tama, Pansel Ahlul Imamah menerima beberapa nama ulama yang diajukan oleh forum ulama nahdhiyyah setelah mendapatkan rekomendasi usulan nama-nama dari PWNU & PBNU dan menerima riwayat pendidikan, aktifitas mengajar dan karya ilmiah bila ada.
Kemudian, Pansel Ahlul Imamah menjaring 19 ulama calon Rais Aam Syuriah. Dan penjaringan calon dilaksanakan setelah pembukaan Muktamar.
Setelah AHWA dari ulama menerima 19 calon Rais Aam Syuriah dari pansel Ahlul Imamah, kemudian AHWA mengangkat satu yang paling alim untuk menjadi Rais Aam Syuriah melalui musyawarah mufakat atau voting oleh AHWA. Dan jika tidak menemukan kesepakatan, maka dilakukan pengundian. Dalam Kitab Ghiyatsul Umam, Imam al-Juwaini berkata,
Adapun AHWA dari ulama yang memilih Rais Aam harus betul-betul ulama dan tidak perlu melibatkan AHWA dari tokoh masyarakat, karena para ulama berkata,
“Lalu, bagaimana seseorang bisa terkategorikan sebagai Ulama?”. Ukuran seseorang dapat dikatakan Ulama tidak bisa diukur dengan gelar Kiai, Doktor dan Drs, tapi melalui penilaian Ulama yang hidup pada zamannya, bahwa dia terkategori sebagai Ulama.
Imam Malik berkata, “Aku tidak suka menjelaskan masalah keagamaan sampai aku bertanya kepada orang yang lebih tahu dariku, Apakah menurutmu aku layak memberi fatwa? Dari situ, aku bertanya kepada Rabi’ah dan aku bertanya kepada Yahya bin Said al-Anshory, lalu dia memerintahkan kepadaku untuk melakukan hal tersebut”. Imam Malik ditanya, “Wahai Abu Abdillah, bagaimana bila mereka melarangmu?” Jawab Imam Malik “Maka aku akan berhenti. Tidak sayogyanya seseorang menganggap dirinya ahli dalam suatu bidang sampai dia bertanya kepada orang yang lebih alim darinya”. Imam Malik juga berkata, “Aku tidak akan memberi fatwa sampai aku mendapatkan pengakuan dari tujuh puluh Ulama, bahwa aku layak melakukan hal itu”. Ibnu Abbas berkata kepada Ikrimah, “Pergilah dan jelaskan permasalahan agama kepada orang–orang dan aku sebagai pendukungmu”.
E. Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah oleh AHWA dari unsur Ulama dan Tokoh Masyarakat
NU adalah organisasi yang menghimpun umat Islam berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah yang berjumlah puluhan juta anggota. Hal ini tentunya membutuhkan pemimpin yang mengurusi umat Islam dari kelompok NU. Salah satu pucuk pemimpin NU yang kita butuhkan adalah Ketum yang bisa membawa NU lebih maju. Karena Ketum Tanfidziyah PBNU punya tugas lebih berat, yaitu melaksanakan secara langsung kebijakan dan program-progam NU sebagai ormas sosial keagamaan daripada tugas Rais ‘Amm Syuriah PBNU yang hanya merumuskan kebijakan umum perkumpulan, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah. Dengan tugas tanfidiziyah yang berat ini, tentunya Ketum Tanfidziyah NU diberi hak untuk berinovasi dan mencari terobosan yang bisa membawa kemajuan NU tanpa terkungkung dan terbelenggu oleh Syuriah. Karena bila Syuriah yang dianggap sebagai lembaga tertinggi banyak mengatur, dampaknya akan tidak baik sebab Tanfidziyah kurang bebas dan kurang leluasa bergerak. Oleh sebab itu, Ketum Tanfidziyah tidak diangkat oleh Syuriah karena kedua lembaga ini -yaitu Syuriah dan Tanfidziyah- punya kewenangan dan kedudukan masing-masing sampai ke bawah.
Karena itu, Ketua Umum Tanfidziyah sebaiknya dipilih secara langsung oleh AHWA dari ulama dan tokoh masyarakat, karena jika Ketua Tanfidziyah dipilih Syuriah walaupun dengan persetujuan AHWA sembilan, maka itu tidak demokratis, padahal dalam organisasi hendaknya mengedepankan demokrasi dan kesetaraan. Karena itu, dalam organisasi yang sudah Go Public seperti NU, tidak boleh mengibaratkan Syuriah sebagai pengasuh pondok yang punya otoritas penuh dan Tanfidziyah sebagai pengurus pondok yang harus patuh dan tunduk pada semua hal yang diputuskan oleh pengasuh. Karena Pengasuh pondok adalah nadzir sedangkan pengurus pondok adalah khadim santri. Dalam tradisi rubath shufiyyah, ada khadimus shufiyyah yang tugasnya mengatur pengadaan logistik dari dermawan untuk memenuhi kebutuhan santri shufiyyah. Dengan demikian, pengurus pondok membantu pengasuh sebagai nadzir. Karena itu yang lebih tepat Rais Syuriah diibaratkan Presiden dan Ketua Umum Tanfidziyah sebagai Perdana Menteri.
Dan ketika Syuriah dipilih oleh AHWA dari unsur ulama dan Tanfidziyah dipilih oleh AHWA dari ulama dan tokoh masyarakat dan keduanya punya kewenangan yang kuat dan luas bukan berarti akan saling bersaing seperti dua matahari kembar karena masing-masing sudah punya kewenangannya. Karena Rais Syuriah sebagai pemimpin tertinggi di NU, otoritasnya adalah dalam bidang keagamaan dan dalam masalah non keagamaan hanya mempunyai kewenangan untuk memutuskan serta menetapkan kebijakan yang strategis untuk organisasi setelah mendapat masukan dari Tanfidziyah.
Dizaman modern yang penuh kemajuan di bidang non keagamaan dan urusannya kompleks dan rumit ini, peran ulama idealnya dibatasi dalam masalah keagamaan dan hanya menjadi pemimpin spiritual untuk memberi spirit dan pencerahan. Karena dalam ketentuan tata kelola berbangsa dan bernegara, sudah menjadi kesepakatan tak tertulis bahwa ada dua kekuatan yang terpisah, tetapi saling dibutuhkan, yaitu ulama dan umara’ yang keduanya mempunyai tugas dan kewajiban masing-masing. Nabi bersabda,
Mengapa Ahlul Halli wal Aqdi bisa memilih dua pemimpin? padahal dalam hadits shahih Nabi bersabda,
yang dimaksud hadits ini adalah pemimpin yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sama. Karena itu ketika dua pemimpin ini kewenangannya tidak sama karena mempunyai kewajiban, hak dan tugas masing-masing, maka diperbolehkan. Hal seperti ini sering dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan dan tata kelola yang lebih transparan dan baik, seperti pemisahan kekuasaan pemerintahan yang aslinya ditangani oleh satu kekuasaan yang absolut di bawah satu raja, kemudian karena kebutuhan seperti yang sudah disampaikan di atas, kekuasaan raja dibagi-bagi, ada raja, perdana menteri dan lain-lain. Dan hal ini termasuk bagian dari mashlahah mursalah.
Adapun mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan anggota Tanfidziyah berjumlah sembilan adalah sebagai berikut:
Pertama-tama, Pansel Ahlul Imamah yang diambilkan dari ulama dan sesepuh kiai serta tokoh masyarakat yang sudah tidak sanggup menjadi pucuk kepemimpinan NU menerima beberapa nama calon Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Kemudian, Pansel Ahlul Imamah menjaring calon Ketua Umum Tanfidziyah PBNU sebanyak 19 orang. Dan penjaringan calon dilaksanakan setelah pembukaan Muktamar.
Setelah AHWA dari ulama dan tokoh masyarakat menerima 19 calon Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dari pansel Ahlul Imamah setelah berkonsultasi dengan Rais Syuriah terpilih, kemudian setelah para calon memaparkan visi-misi mereka, AHWA mengangkat 9 orang menjadi Tanfidziyah. Satu dari 9 orang untuk menjadi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan 8 sisanya menjadi Anggota Tanfidziyah melalui musyawarah mufakat atau voting oleh AHWA.
Mekanisme pengangkatan dengan cara AHWA mengangkat 9 orang Tanfidziyah semacam ini membuat proses pencalonan dan suasana kontestasinya lebih tentram karena tidak terlalu mengundang calon untuk berebut menjadi nomor satu yang membuat tujuan berkhidmah menjadi terlupakan. Sistem ini juga bisa mengakomodir sembilan calon sehingga tidak ada pihak yang merasa terlalu terkalahkan. Dan rasa tanggung jawab atas organisasi tidak hanya tertumpu pada satu orang yang terpilih, melainkan sama dipikul oleh delapan orang lainnya yang diangkat oleh AHWA. Sehingga hal ini akan lebih maslahat dan menguntungkan untuk organisasi NU.
Ketika pemimpin sudah dipilih oleh orang yang berhak (Ahlul Halli Wal Aqdi) dan pemimpin tersebut adalah pemimpin yang sesuai dengan kriteria Syar’i, maka masyarakat harus patuh dan tunduk terhadap pilihan tersebut. Pemimpin yang sudah dipilih Ahlul Halli Wal Aqdi tidak bisa dibatalkan hanya karena perbedaan pendapat dengan sesama anggota organisasi, sebab memilih pemimpin merupakan urusan yang membutuhkan pandangan serta pengetahuan yang tidak semua orang memiliki porsi di dalamnya. Karena itu yang bisa membatalkan hanyalah orang yang mengangkatnya.
F. Alasan PC dan PWNU Tidak Sah Memilih Ketua Umum PBNU
- 1. Ketua Tanfidziyah PC dan PW-NU tidak boleh mengangkat Ketua Umum PBNU karena sama-sama Tanfidziyahnya, sehingga bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yaitu eksekutif tidak punya kewenangan mengangkat sesama eksekutif yang di atasnya. Apalagi ketua Tanfidziyah PCNU mengangkat Ketua Umum PBNU yang dua level di atasnya. Karena pengangkatan jabatan dalam tata cara pemerintahan sampai level pemerintah pusat yang dilakukan mulai sejak zaman pemerintahan dahulu sampai sekarang baik pemerintahan Islam atau pemerintahan nasionalis tidak pernah dilakukan dalam bentuk kekuasaan yang sama seperti Bupati mengangkat Gubernur, Gubernur mengangkat Presiden karena sama-sama eksekutifnya. Yang biasa dilakukan itu pejabat eksekutif yang lebih tinggi mengangkat jabatan eksekutif di bawahnya seperti Raja mengangkat Gubernur, Hakim mengangkat Qoyyim, dan lain-lainnya.
- 2. Kalau yang memilih Ketua Umum PBNU adalah pengurus PCNU, levelnya turun terlalu ke bawah sampai dua level maka dipastikan banyak yang tidak kenal rekam jejak calon-calon Ketua Umum Tanfidziyah PBNU terutama PCNU di luar Jawa. Logika sederhananya, bagaimana seseorang memilih pemimpin yang ideal dan terbaik sedangkan dia tidak mengenal sosok yang akan dia pilih padahal berada satu level dengan yang dipilih, apalagi bila orang yang dipilih itu berada di dua level di atasnya, maka jelas orang tersebut tidak mungkin bisa memilih pemimpin yang ideal dan terbaik.
- 3. PCNU baik Syuriah maupun Tanfidziyah tidak bisa memilih Rais ‘Aam Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, sebab otoritas tertinggi dalam negara itu di tangan rakyat dan dalam organisasi di tangan anggota organisasi yang keduanya diwakili oleh AHWA dengan kewenangan untuk memilih pemimpin di pemerintahan dan organisasi, sedangkan kewenangan Syuriah dan Tanfidziyah hanya melaksanakan program dan tugas yang telah dimandatkan oleh anggota yang diwakili oleh AHWA, bukan memilih pucuk pimpinan organisasi, apalagi NU sudah membentuk AHWA. Oleh karena itu, memberi wewenang tanfidziyah PC & PW-NU untuk memilih ketua tanfidziyah PBNU adalah salah dalam menempatkan fungsi, atau lebih vulgarnya kita katakan salah alamat dan termasuk,
Saya kira semuanya sepakat Syuriah dan Tanfidziyah PCNU tidak bisa mengangkat pimpinan di atasnya baik itu AHWA yang memilih Rais Aam & Ketua Umum PBNU, maupun Rais Aam & Ketua Umum PBNU itu sendiri, karena dalam pemilihan pemimpin menurut syar’i tidak dibenarkan bawahan (PC & PWNU) mengangkat atasan (PBNU). Dengan demikian, praktik yang sudah menjadi kebiasaan di organisasi bahwa pimpinan yang dipilih oleh arus bawah itu pasti bagus itu tidak benar dalam pandangan fikih, karena dalam hal pengangkatan jabatan yang ada di kitab-kitab fikih itu dipastikan yang mengangkat bawahan adalah atasan. Tidak ada bawahan mengangkat atasan. Allah Ta’ala berfirman,
Dan Nabi bersabda,
Hal ini bukan berarti Rais Syuriah dan ketua Tanfidziyah PCNU semua kualitas dan kemampuannya jauh tidak sebanding dengan calon Rais Aam Syuriah dan Ketum Tanfidziyah PBNU, tapi dalam organsiasi idealnya standar kemampuan berjenjang, sehingga bisa memunculkan kader-kader yang berkualitas.
KESIMPULAN
TAHAPAN PEMILIHAN PIMPINAN NU
A. Tahapan sistem pemilihan yang sudah berjalan
- 1. PC dan PWNU mengajukan nama-nama calon AHWA,
- 2. Nama-nama calon yang telah masuk ditabulasi untuk kemudian divoting dengan suara terbanyak,
- 3. Sembilan calon yang mendapat suara terbanyak disahkan forum untuk menjadi Ahlul Halli wal Aqdi,
- 4. Sembilan Ahlul Halli wal Aqdi bermusyawarah untuk mengangkat salah satu dari mereka untuk menjadi Rais Aam Syuriah,
- 5. Calon-calon Ketua Umum Tanfidziyah mencalonkan diri dengan meminta restu kepada Rais Aam terpilih,
- 6. Calon Ketua Umum Tanfidziyah yang disetujui oleh Rais Aam kemudian dipilih dengan suara terbanyak oleh Pengurus Cabang dan Wilayah.
B. Usulan penulis untuk sistem pemilihan baru
- 1. Dari ratusan orang yang memenuhi klasifikasi AHWA (Mustasyar, A’wan, utusan golongan pesantren dan perguruan tinggi) diseleksi pansel menjadi 140 orang,
- 2. 140 orang dikembalikan kepada PC dan PWNU,
- 3. PC dan PW NU menta’yin 140 menjadi 70 AHWA,
- 4. 70 orang terdiri dari 35 AHWA unsur ulama dan 35 AHWA unsur tokoh masyarakat,
- 5. Panitia seleksi Ahlul Imamah mengajukan 19 nama ulama calon Syuriah kepada AHWA unsur ulama,
- 6. AHWA ulama memilih yang paling alim dari 19 calon Rais Aam untuk menjadi Rais Aam dengan musyawarah mufakat atau voting,
- 7. Bila tidak menemukan titik temu, maka dilakukan pengundian,
- 8. Nama yang muncul dari pengundian terpilih menjadi Rais Aam Syuriah,
- 9. Panitia seleksi Ahlul Imamah mengajukan 19 nama calon Ketua Umum Tanfidziyah kepada AHWA ulama dan tokoh masyarakat Setelah berkonsultasi dengan Rais Aam terpilih,
- 10. AHWA ulama dan tokoh masyarakat mengangkat 9 orang menjadi jajaran Tanfidziyah PBNU dan salah satunya diangkat menjadi Ketua Umum PBNU dan 8 lainnya menjadi anggota Tanfidziyah,
- 11. Semua elemen meliputi, pansel AHWA, pansel ahlul imamah, Ahlul Halli wal Aqdi dan calon Rais Aam & Ketua umum ditentukan dan dibentuk pada waktu Muktamar.
KETIDAKTEPATAN PEMILIHAN PEMIMPIN YANG TELAH BERJALAN
A. Penetapan Sistem AHWA Sembilan
Memilih AHWA Sembilan seperti dalam AD/ART itu tidak tepat dengan beberapa alasan berikut:
-
1. AHWA tidak mengakomodir kalangan non-ulama yaitu tokoh masyarakat non-ulama. Kenapa AHWA yang sembilan itu tidak ada yang dari tokoh masyarakat non-ulama? Padahal AHWA tidak hanya terdiri dari ulama saja tapi juga harus memasukkan wujuhunnas (tokoh masyarakat) non ulama. Dan bisa dipastikan dua figur ini ada ketika Muktamar. Dalam kitab Mughnil Muhtaj disebutkan,
(والأصح) لا يتعين عدد، بل المعتبر (بيعة أهل الحل والعقد من العلماء والرؤساء ووجوه الناس الذين يتيسر اجتماعهم) لأن الأمر ينتظم بهم ويتبعهم سائر الناس.“Menurut pendapat yang ashah tidak ada keharusan jumlah tertentu. Tetapi yang dianggap sah adalah baiatnya ahlul halli wal aqdi dari golongan ulama, pemimpin dan tokoh masyarakat yang mudah untuk dikumpulkan, karena pengangkatan kepala negara ini bisa terbentuk dengan mereka dan diikuti oleh masyarakat lainnya.”Dan risiko ketika AHWA yang mengangkat kepala negara hanya sedikit, adalah daerah-daerah yang tidak mengakui kepemimpinan dan kekuasaanya menjadi tidak efektif di daerah tersebut. Sehingga kekuasaannya hanya De Jure, tidak sampai De Facto.
Hal ini berbeda dengan organisasi. Ketika anggota organisasi tidak cocok dengan pimpinannya, maka boleh keluar. Karena ikatan organisasi itu bersifat ikhtiyari (suka rela). Adapun sebagian ulama yang mengatakan cukup tiga, dan ada juga yang mengatakan harus 40, karena semua qaul ini dipengaruhi oleh sulitnya mengumpulkan ahlul halli wal aqdi, sementara mengangkat kepala negara harus secepatnya, karena tidak boleh ada kevakuman kepemimpinan negara walaupun sebentar. Oleh karena itu, ketika mudah mengumpulkan Ahlul halli wal aqdi seperti pada zaman sekarang, maka AHWA sebaiknya diperbanyak. Bahkan menurut kelompok ulama, harus ada perwakilan AHWA dari setiap daerah. Dan zaman sekarang, mengumpulkan Ahlul Halli wal Aqdi mudah sekali, bahkan banyak sekali yang ingin ikut menjadi Ahul Halli wal Aqdi untuk mengangkat pemimpinnya. Karena itu yang tepat adalah mengikuti pendapat Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyah,
قالت طائفة لا تنعقد إلا بجمهور أهل الحل والعقد من كل بلد ليكون الرضا به عاما والتسليم لإمامته إجماعا“Sebagian kelompok mengatakan bahwa kepemimpinan negara tidak sah kecuali dibaiat oleh mayoritas AHWA dari tiap daerah, agar mendapat kerelaan secara umum dan kepemimpinannya disepakati.”Dalam komposisi AHWA dibutuhkan tidak hanya ulama tapi dibutuhkan juga pemimpin dan tokoh masyarakat karena memilih Ketua Umum Tanfidziyah tidak hanya mempertimbangkan keilmuannya saja, tapi juga mempertimbangkan kecakapan, kemampuan berorganisasi, ketegasannya dan lain-lain.
Penentuan jumlah sembilan ini justru mempersempit dan membatasi hal yang sebetulnya hukum syar’i memperkenankan lebih banyak. Nabi bersabda ketika ada seseorang membatasi perkara yang sebetulnya Allah memberi kelapangan dan keleluasaan, beliau bersabda,
لقد حجرت واسعا“Sungguh kamu telah membatasi sesuatu yang telah dilonggarkan Allah.”Pada dasarnya, tidak ada pembatasan maksimal jumlah AHWA. Tetapi ketika AHWA dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat bisa untuk berkumpul dengan mudah -dan di arena Muktamar pasti banyak kiai dan tokoh masyarakat yang memenuhi kriteria AHWA- maka semestinya mereka berhak ikut memilih pemimpin umat Islam, sehingga tidak perlu dibatasi sembilan.
Dan Kami tidak menganggap AHWA sembilan ini tidak sah dan tidak legimit, karena sudah dipilih oleh PC & PW-NU. Hanya saja, jumlahnya kurang dan yang memilih kurang tepat, yaitu Syuriah PC-PWNU karena yang mengangkat Rais Syuriah PC & PWNU itu AHWA. Berarti PC & PWNU tidak bisa mengangkat AHWA. Seperti halnya Presiden tidak bisa mengangkat MPR, karena yang mengangkat Presiden adalah MPR.
Dan hal ini masih rentan terjadi penggalangan dukungan dari PC dan PWNU karena masih ada kebebasan dalam mengajukan nama-nama calon AHWA secara bebas karena tidak diseleksi oleh pansel ketika Muktamar.
Dan Ketika jumlah AHWA diperbanyak, maka akan mengurangi efek negatif seperti pengalaman yang saya ketahui dan dengar saat Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984. Pada waktu itu kami masih seumuran remaja hadir di Muktamar sebagai penggembira mendengarkan banyak omongan dan obrolan khususnya di luar Jawa merasa keberatan dan protes karena pemilihan pucuk pimpinan NU dilakukan oleh AHWA yang jumlahnya sedikit. Demikian juga hal seperti ini terjadi di Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015 yang mengakibatkan kisruh yang besar.
-
2. AHWA bisa memilih pemimpin dari anggotanya sendiri padahal dua hal ini terpisah karena dalam pengangkatan pemimpin harus ada AHWA dan Ahlul Imamah. Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthoniyah disebutkan,
فإذا ثبت وجوب الإمامة ففرضها على الكفاية كالجهاد وطلب العلم، فإذا قام بها من هو من أهلها سقط فرضها على الكفاية، وإن لم يقم بها أحد حرج من الناس فريقان: أحدهما: أهل الاختيار حتى يختاروا إماما للأمة. والثاني: أهل الإمامة حتى ينتصب أحدهم للإمامة، وليس على من عدا هذين الفريقين من الأمة في تأخير الإمامة حرج ولا مأثم، وإذا تميز هذان الفريقان من الأمة في فرض الإمامة وجب أن يعتبر كل فريق منهما بالشروط المعتبرة فيه.”Ketika Imamah kita hukumi wajib maka kewajibannya adalah fardhu kifayah sebagaimana jihad dan mencari ilmu. Ketika sudah ada orang yang ahli menanganinya, maka kewajiban itu menjadi gugur. Jika belum ada, maka yang menanggung dosanya ada dua kelompok. Satu, ahli ikhtiyar hingga ia mengangkat pemimpin umat. Dua, orang yang ahli menjadi pemimpin hingga salah satunya menjadi pemimpin. Selain mereka tidak ada yang ikut menanggung dosa. Ketika ada dua kelompok tersendiri yang harus menangani pengangkatan pemimpin, maka harus memenuhi persyaratan yang dipertimbangkan untuk masing-masing kelompok.”Dari ibarot di atas dapat dipahami bahwa AHWA bukan bagian dari ahlul imamah.
Karena pemilihan pemimpin NU dikatakan menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi, maka semestinya calon yang dipilih adalah dari calon Ahlul Imamah (calon yang dianggap layak menjadi pemimpin organisasi Islam) yang diajukan kepada AHWA, bukan dari kalangan AHWA sendiri.
-
3. Pelaksanaan AHWA NU yang berjumlah sembilan praktik di lapangan tidak sesuai dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi yang biasa berlaku, karena bisa memilih anggotanya sendiri, justru lebih tepat disebut sistem istikhlaf bil musyawarah.
Sebab, sistem istikhlaf itu ada dua. Pertama, penunjukkan langsung dari pemimpin negara kepada satu orang tertentu. Kedua, menunjuk beberapa orang untuk memilih salah satu dari mereka untuk mengganti pemimpin umat Islam tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Sayyidina Umar di mana beliau menunjuk 6 orang sebagai Ahli Syuro untuk menunjuk salah satu dari mereka sebagai pengganti Sayyidina Umar. Di dalam kitab Roudloh at-Talibin dijelaskan,
الطريق الثاني: استخلاف الإمام من قبل، وعهده إليه، كما عهد أبو بكر إلى عمر رضى الله عنهما، وانعقد الإجماع على جوازه، والاستخلاف أن يعقد له في حياته الخلافة بعده، ولو جعل الأمر شورى بين اثنين فصاعدا بعده، كان كالاستخلاف، إلا أن المستخلف غير متعين، فيتشاورون، ويتفقون على أحدهم، كما جعل عمر رضى الله عنه الأمر شورى بين ستة، فاتفقوا على عثمان رضى الله عنه.“Metode kedua dalam mengangkat pemimpin: Pengangkatan oleh Pemimpin sebelumnya dan mengikat janji dengannya, sebagaimana Abu Bakar mengikat janji kepada Umar. Metode ini boleh dan disepakati oleh ijma’. Istikhlaf adalah mengikat janji khilafah setelahnya. Andaikan urusan pengangkatan ini dilempar kepada permusyawaratan dua orang atau lebih. Maka ini mirip istikhlaf, hanya saja mustakhlafnya tidak tertentu, lalu mereka bermusyarah dan menyepakati salah satu dari mereka menjadi pemimpin, hal ini seperti yang dilakukan Sayyidina Umar untuk mengangkat 6 ahlu Syuro. Barulah mereka menunjuk salah satu, dan muncullah nama Sayyidina Utsman”Hal ini dibuktikan dengan AD/ART yang menyebutkan bahwa kriteria AHWA sembilan harus seorang ulama berakidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bermoral, bersikap adil dan alim. Dan faktanya AHWA sembilan yang dipilih adalah orang yang mempunyai maqam tinggi baik segi keilmuan maupun sifat penunjang lainnya. Penetapan kriteria semacam ini semakin memperjelas bahwa sistem yang digunakan justru lebih mirip Istikhlaf bil musyawarah, Padahal AHWA semestinya kadar kemampuannya di bawah ahlul syuro yang menjadi ahlul imamah, karena para fuqaha mengatakan bahwa Ahlul Imamah harus mujtahid. Sementara Ahlul Halli wal Aqdi tidak harus mujtahid dan levelnya bukan Ahlul Imamah, tetapi mempunyai kemampuan untuk menunjuk orang yang mempunyai kriteria Ahlul Imamah.
Dan bila AHWA yang jumlahnya sembilan itu mengadopsi sistem istikhlaf bil musyawarah padahal AHWA sembilan ini diangkat oleh Syuriah PC & PWNU, maka ini perlu dipermasalahkan karena Syuriah PC & PW-NU bukan sebagai Pemimpin Tinggi umat Islam yang berwenang menunjuk pemimpin dengan istikhlaf bil musyawarah, sebagaimana Khalifah Umar.
Adapun AD/ART memberi kewenangan PCNU untuk mengangkat Ketua Umum PBNU maka hal itu tidak dibenarkan, karena PCNU tidak berwenang memilih pemimpin yang lebih tinggi dua level. Karena itu yang lebih tepat, yang mengangkat pucuk pimpinan NU itu diluar struktur harian dan selevel. Atau minimal dibawah satu level, yaitu Mustasyar & A’wan PW dan PBNU ditambah utusan golongan dari kyai dan tokoh NU kultural.
Kalaupun toh pengangkatan ini dibenarkan tetap bisa dikatakan tidak sesuai maqom mengangkat Ketua Umum PBNU karena Ketua Umum PBNU itu lebih tinggi dua level di atasnya. Begitu juga levelnya terlalu jauh bila PCNU mengangkat AHWA Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Karena itu, dalam pengangkatan pimpinan organisasi NU, baik Rais Aam Syuriah maupun Ketua Umum Tanfidziyah PBNU lebih baik menggunakan sistem AHWA yang diangkat selevel atau minimal dibawah satu level dan di luar pengurus harian yaitu Mustasyar & A’wan PW dan PBNU sebagai utusan AHWA dari pimpinan umat untuk mengangkat Ketua Umum Tanfidziyah dan AHWA dari ulama utusan ulama nahdhiyyah yang direkomendasikan PW dan PBNU untuk mengangkat Rais Aam agar lebih netral dan objektif, tidak terpengaruh oleh hubungan atasan dan bawahan yang membuat pakewuh, serta ditambah utusan golongan yang selevel dari ulama dan pimpinan umat NU kultural dan utusan lembaga pesantren & perguruan tinggi. AHWA dari utusan golongan ini terdiri dari dua klaster. Satu, AHWA dari ulama dan pimpinan umat untuk memilih Ketua Umum Tanfidziyah. Dua, klaster AHWA hanya dari ulama untuk memilih Rais Syuriah.
Para tokoh di luar struktur NU pun jumlahnya sangat besar dan mereka juga memenuhi kriteria ahlul halli wal aqdi yang perlu diakomodir untuk menentukan pimpinan NU. Karena tidak cukup dalam memilih pemimpin tertinggi NU hanya diwakili oleh pengurus harian atau jamiyyah, tapi juga harus melibatkan jama’ah (NU kultural), bahkan NU kultural itu lebih banyak kiai dan tokoh masyarakatnya, karena itulah di NU, antara Jama’ah dan Jamiyyah lebih kuat jamaah. Dengan demikian, jamaah NU harus mempunyai perwakilan untuk mengangkat pimpinan tertinggi NU. Ibarat saat pemilihan presiden yang memilih hanya ASN saja, tentunya hal ini menjanggalkan. Yang sesuai aturan, memilih presiden juga melibatkan semua elemen rakyat.
B. Madharat Pemilihan Langsung Ketua Umum PBNU
Syuriah dan Tanfidziyah seharusnya keduanya dipilih oleh AHWA karena perlu diketahui bahwa tujuan memberi kewenangan kepada AHWA agar supaya mengangkat pemimpin umat Islam ini supaya legitimasi pemimpin yang diangkat AHWA ini lebih kuat karena mendapat dukungan para AHWA terdiri dari ulama dan tokoh masyarakat, dari seluruh provinsi ditambah utusan golongan daripada yang mengangkat Ketua PBNU ini AHWA yang jumlahnya hanya sembilan itupun mutlak harus disetujui Rais terpilih. Karena itu yang lebih baik dan tepat adalah dipilih oleh AHWA yang lebih banyak dari level yang lebih tinggi yaitu A’wan dan Mustasyar PWNU dan PBNU. Dengan demikian pemilihan ketua PBNU melibatkan semua elemen NU. Dan sistem pemilihan seperti ini ada proses berjenjang yaitu PC-PW menta’yin AHWA yang lebih senior dan berpengalaman.
Dan penta’yinan PC & PW-NU adalah bagian dari bentuk mengakomodir aspirasi PC & PW-NU. Hal ini tidak masalah karena kriteria syar’i AHWA sudah terseleksi lewat pansel.
Seperti pengalaman dalam beberapa Muktamar NU, pemilihan Ketua PBNU ini banyak menguras tenaga dan terjadi cara-cara seperti dagang sapi yang belantiknya berkeliaran di mana-mana dan juga seperti calonan lurah yang pakai botoh dan membentuk tim sukses. Dan ketika terpilih, mereka merekrut tim suksesnya menjadi pengurus PBNU, tanpa mempertimbangkan profesionalitas. Dan bila terpilihnya pakai uang, maka akan melahirkan pemimpin yang tidak amanah, sok kuasa, dan hanya mementingkan ambisi-ambisi kekuasaan yang pragmatis. Dan dari pengalaman yang pahit dan merusak marwah NU ini, seharusnya menggugah para Pengurus Nahdhiyyin untuk membenahi tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU. Ketika Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dipilih langsung oleh semua Ketua Tanfidziyah PCNU seluruh Indonesia, maka akan menimbulkan ke-madharat-an.
Ketika Ketua Tanfidziyah PC & PW-NU yang memilih Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dipastikan akan timbul madharat berikut:
-
1. Ada yang tidak menepati kriteria AHWA yang mana suara mereka bisa menentukan terpilihnya calon. Hal ini bisa terjadi karena Ketua Tanfidziyah PCNU tidak diseleksi agar menepati kriteria AHWA untuk memilih Ketua Umum Tanfidziyah.
Dengan demikian, dari seluruh Ketua Tanfidziyah PCNU yang ada, dipastikan ada yang tidak taat syariat dan dari kalangan orang awam yang tidak bisa membedakan antara syarat wajib seorang pemimpin umat Islam yang harus didahulukan dan kriteria-kriteria yang bersifat afdholiyah (sifat keutamaan) seorang pemimpin yang harus dinomorduakan karena tidak menjadi syarat wajib, seperti lebih menguasai ilmu manajemen administrasi modern, menguasai bahasa asing, dan lain-lain. Karena itu, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam ibnu Hajar berkata,
أما بيعة غير أهل الحل والعقد من العوام فلا عبرة بها“Pengangkatan yang dilakukan selain Ahlul Halli wal Aqdi yaitu orang awam tidak dianggap”dalam pandangan fikih orang itu terbagi menjadi dua; Pertama, orang awam. Kedua, orang khas. Dalam hal ini, yang dimaksud ‘awam adalah muqabil-nya Ahlul Halli Wal Aqdi karena redaksi di atas yaitu lafadz ‘awam menjadi bayan dari selain Ahlul Halli Wal Aqdi yang mana Ahlul Halli Wal Aqdi itu ulama dan tokoh masyarakat, sementara orang awam itu tidak ulama dan tidak tokoh masyarakat. Karena itu, meskipun dia seorang ilmuwan dan punya keahlian, tapi tidak dalam masalah ilmu agama, khusunya yang berkaitan dengan pemilihan pemimpin dia masih bagian dari orang awam. Memang Ahlul Halli wal Aqdi tidak hanya ulama tapi tokoh masyarakat juga bagian dari Ahlul Halli wal aqdi, namun tokoh masyarakat yang termasuk Ahlul Halli wal Aqdi adalah yang memiliki kriteria seperti yang kami sebutkan dalam bab awal. Karena itu, Ketua Tanfidziyah PCNU meskipun bisa disebut tokoh masyarakat, tapi belum tentu tokoh masyarakat yang memenuhi kriteria Ahlul Halli wal Aqdi.
-
2. Di antara Ketua Tanfidziyah PCNU yang memilih dipastikan ada yang tidak menepati syarat orang yang berhak memilih pemimpin umat Islam yaitu orang yang menepati syarat seorang syahid (saksi) yaitu ’adil (taat syariat) serta dipastikan ada yang tidak mengetahui rekam jejak sosok Ketum yang dipilih (masyhud lah). Karena memilih pemimpin ini merupakan kesaksian, maka kita sebagai saksi (pemilih) harus memastikan bahwa apa yang kita saksikan (memilih) adalah benar-benar sesuai dengan kenyataan yang ada dan fakta yang terjadi di diri calon yang dipilih, bukan berdasarkan asumsi atau penggiringan opini dari orang lain.
Karena memilih pemimpin ini merupakan kesaksian, maka kita sebagai saksi (pemilih) harus memastikan bahwa apa yang kita saksikan adalah benar-benar sesuai dengan kenyataan yang ada dan fakta yang terjadi, bukan berdasarkan asumsi atau penggiringan opini dari orang lain. Hal ini agar kesaksian tersebut dapat disampaikan dengan cara yang sebenar-benarnya sebagaimana Allah Swt berfirman,
ذٰلِكَ اَدْنٰى اَنْ يَّأْتُوْا بِالشَّهَادَةِ عَلٰى وَجْهِهَا“Dengan cara itu mereka lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya.” (QS. Al-Ma’idah [5] : 108).Dalam sebuah hadis, disebutkan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لرجل: ترى الشمس؟ قال: نعم، قال: على مثلها فاشهد أو دع“Nabi Muhammad saw berkata kepada seorang lelaki, “Apakah kamu melihat matahari itu?” la menjawab, “Iya”. Nabi bersabda, “Bersaksilah sejelas matahari atau tinggalkanlah” (HR. Imam Hakim)Karena itu, orang yang hendak memberikan kesaksian (memilih pemimpin), dia harus mengenal karakternya dengan cermat, seperti harus mengetahui rekam jejaknya, masa lalunya, keadaannya sekarang, tujuannya, pemikirannya, akhlaknya, dan keahliannya, begitu juga cara-cara yang dia gunakan. Dengan ketidaktahuan ini membuat dia memilih orang yang tidak layak sebagai Ketum Umum PBNU.
Ada cerita tentang seorang lelaki yang memberikan kesaksian atas kesalehan seseorang di hadapan Sayyidina Umar bin Khattab. Sayyidina Umar bertanya, Apakah kamu tetangga dari orang ini sehingga kamu mengetahui pintu masuk dan keluar rumahnya? Orang tersebut menjawab, Tidak. Sayyidina Umar bertanya lagi, Apakah kamu pernah melakukan perjalanan bersamanya yang dapat memberikan petunjuk tentang akhlaknya? Orang tersebut menjawab, Tidak. Sayyidina Umar terus bertanya, Apakah kamu berurusan dengannya dalam hal dinar dan dirham yang dapat menunjukkan kejujuran seseorang? Orang tersebut menjawab, Tidak. Sayyidina Umar berkata, Saya kira kamu melihatnya berdiri di masjid, mengabdikan diri pada Al-Qur’an, kadang-kadang menundukkan kepala, dan kadang-kadang mengangkatnya? Orang tersebut menjawab, Ya. Sayyidina Umar berkata, Pergilah, kamu tidak mengenalnya.
-
3. Apabila pemilihan Ketum PBNU dilakukan seperti tata cara pemilihan di Muktamar Makassar, Jombang, dan Lampung, yaitu dipilih oleh Ketua Tanfidziyah PC & PW-NU, maka ada dzan (prasangka kuat) pemilihan Ketum dilakukan dengan cara pakai uang atau diiming-imingi uang, meskipun itu dilabeli dengan nama uang transport, hadiah, dan lain-lain, seperti yang terjadi di Muktamar-Muktamar sebelumnya. Persangkaan ini dikarenakan banyak dari kalangan pengurus NU khususnya Luar Jawa ketika diungkap masalah ini kepada mereka, mereka mengatakan, “Memberi imbalan dalam masalah pemilihan ketua pengurus itu sudah biasa,” seakan-akan mereka melegalkan cara seperti ini, karena sudah menjadi adat kebiasaan. Sungguh parah kebiasaan yang kotor dan dosa besar tapi dianggap biasa, awas jangan dianggap halal! Naudzu billah,
وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ“Dia menganggap hal itu remeh padahal besar di hadapan Allah SWT.” (QS. An-Nūr [24] : 15)Adat kebiasaan itu seperti tabiat yang sulit ditinggalkan. Kalau perbuatan itu sudah dianggap adat kebiasaan, maka juga akan sulit untuk ditinggalkan. Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ mengatakan,
العادة طبيعة خامسة“Adat adalah tabiat kelima”Karena itu pemilihannya harus dirubah sekiranya dengan cara baru ini akan bisa menghilangkan kebiasaan buruk tersebut.
Dengan beberapa alasan dan dalil-dalil pijakan yang kami sampaikan di atas, maka menurut pendapat kami Ketua Tanfidziyah PBNU dipilih langsung oleh semua Ketua Tanfidziyah PWNU dan PCNU seluruh Indonesia adalah hukumnya haram. Para Ulama berkata,
Lafadz ما ini berfaidah umum, karena itu, ما memasukkan tata cara pemilihan pemimpin yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang diharamkan seperti pemilihan pemimpin pakai uang. Dan salah satu kewajiban amar maruf nahi munkar yang harus dilakukan adalah ketika ada kebiasaan orang melakukan kemaksiatan walaupun pada waktu itu belum dilakukan, seperti dalam pemillihan Ketua Umum PBNU yang terdapat kebiasaan akan terjadi praktik pemberian uang, maka kita harus nahi munkar. Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ berkata, ”Adapun dengan cara keras dan memukul, maka hal itu tidak boleh dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah, kecuali ketika maksiat tersebut sudah diketahui darinya melalui adat yang berturut-turut, dan dia telah melakukan sebab yang mengantarkan kepada kemaksiatan tersebut, sehingga untuk terjadinya kemaksiatan itu hanya tinggal menunggu waktu saja.”
Adapun yang bertanggungjawab atas sistem pemilihan Ketum yang menimbulkan banyak madharat ini adalah Pengurus NU yang menjadi peserta Muktamar yang punya kewenangan merubah Tatib pemilihan Ketum Tanfidziyah. Dan mengesahkan Tatib yang demikian haram karena membantu kemaksiatan. Allah Swt berfirman,
Karena itu, demi untuk menghilangkan hal-hal negatif ini, pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PBNU dialihkan ke pihak lain yang masih bagian dari Peserta Muktamar yaitu Ahlul Halli wal Aqdi.
Dan salah satu cara untuk meminimalisir hal-hal negatif yang kami sebutkan di atas adalah menerapkan sistem AHWA dengan melaksanakan penjaringan dan pemilihan AHWA, kemudian dilaksanakan pemilihan Rais Syuriah dan Tanfidziyah secara bersamaan dalam agenda Muktamar NU.
MENGEMBAN JABATAN DAN MENCARI KEDUDUKAN DI NU
Organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti NU adalah wadah dan sarana yang terorganisir untuk melakukan visi-misi amal sosial dan keagamaan. Tentunya organisasi yang mempunyai tujuan baik ini membutuhkan pengurus untuk mengoordinir dan menjalankan program-program organisasi yang baik, karena itu, mengemban jabatan di organisasi seperti ini adalah tugas mulia, karena tergolong khidmah untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas yang membutuhkan tenaga dan uluran tangan kita lewat organisasi untuk memberi pembinaan keagamaan dan pemberdayaan ekonomi. Disamping itu juga membantu memenuhi keperluan yang dibutuhkan anggota organisasi, terlebih warganya yang sangat memerlukan bantuan pendidikan, keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
Sebagai pengurus tentunya harus siap mengorbankan waktu dan tenaga di mana pun dan kapan pun untuk menjalankan khidmah yang mulia ini. Dan tenaga yang digunakan untuk organisasi dengan niat yang baik akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah, karena khidmah semacam ini adalah bagian dari amal yang kemanfaatannya bisa menjalar kepada orang lain. Dalam kaidah fikih, para ulama berkata,
Dan kebanyakan program-program organisasi sosial kemasyarakatan seperti membimbing dan membina masyarakat, membantu kebutuhan mendasar masyarakat harus dipenuhi untuk menunaikan tanggung jawab kita melakukan fardhu kifayah, karena itu orang yang mendharmabhaktikan tenaganya untuk organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan seperti NU, maka akan mendapatkan pahala orang yang bisa menggugurkan fardhu kifayah, dimana pahala seseorang yang bisa menanggung dosa orang lain tersebut mendapatkan pahala kewajiban yang berlipat ganda. Karena itu, mengurus organisasi pada dasarnya adalah tugas mulia sebagai bentuk khidmah kepada masyarakat, khususnya warga organisasi.
Diceritakan Sayyidina Umar sebagai khalifah melayani sebagian masyarakat dengan membawakan karungnya di atas pundaknya, beliau membawakan tepung, mentega, minyak samin, kurma, pakaian dan beberapa dirham di dalam karung, kemudian diangkat oleh budak beliau ke atas pundak beliau, kemudian beliau bawa ke rumah wanita yang memiliki beberapa anak yang sedang menangis. Kemudian beliau mengambil tempayan lantas memasukkan tepung, mentega dan kurma. kemudian memanggang serta meniup apinya dan asap mengepul dari sela-sela jenggot beliau hingga masakan tersebut matang. Beliau pun mengambil dengan tangan beliau untuk menyuapi anak-anak tersebut hingga kenyang dan bahagia, kemudian beliau keluar. Dari banyaknya nilai positif dalam mengemban jabatan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak masalah hukumnya mencari jabatan dan kedudukan dengan niat untuk berkhidmah kepada agama dan masyarakat melalui organisasi.
Mencari jabatan meskipun hukumnya diperbolehkan, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa mengemban jabatan yang berkaitan dengan urusan umat Islam -seperti mengurusi NU- agar bisa lebih maju ini sangat berat sekali. Karena standar kemajuan NU itu tidak hanya berkutat pada penguatan kegiatan rutin, seperti lailatul ijtima’, Harlah, Istighotsah, kerjasama melaksanakan progam pemerintah, kaderisasi, reformasi pengurus daerah, dan lain-lain, melainkan mampu membuat program baru, di samping memastikan kegiatan rutin yang sudah ada agar masih berjalan dengan baik, serta mampu membangun infrastruktur dan sarana baru untuk pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan lain-lain di atas aset tanah yang sudah dimiliki NU atau aset yang lain dengan melibatkan warga NU atau bekerjasama dengan swasta. Tugas ini sangat berat sebab terdapat problem pendanaan serta banyaknya pengurus NU, Kyai, dan tokoh-tokoh NU baik di pusat, wilayah, daerah, maupun desa-desa yang juga membuat program-program seperti ini atas nama pribadi atau lembaganya yang tidak ada kaitannya dengan NU.
Karena amanah jabatan di NU itu berat. Kalau begitu, ngapain kita mencari dan meminta jabatan? Justru ketika orang mencari jabatan, seharusnya dia tidak diberi jabatan atau tidak dipilih. Nabi saw bersabda,
Karena itu, sejak zaman dahulu, budaya masyarakat NU tidak terbiasa mencalonkan diri, tapi yang biasa terjadi pencalonan tersebut diinisiasi oleh pihak lain, seperti didorong oleh para kyai, para tokoh dan sebagian pengurus. Sebab itu, marilah sebisanya kembali kepada budaya NU, yaitu saling berebut menolak jabatan bila masih ada yang sanggup dan lebih mampu. Dan alhamdulillah semua calon yang selama ini muncul memiliki tujuan dan motivasi bagus yaitu perasaan cinta kepada NU yang didirikan oleh para muassis NU yang mayoritas adalah kiai-kiai pondok pesantren sehingga ingin berkhidmah kepada NU. Tetapi bagaimanapun, penting untuk kembali menghayati nilai-nilai ajaran Islam.
Bahwa amanah berupa jabatan akan kita pertanggung jawabkan kepada Allah Swt. Dan sungguh memegang amanah itu berat. Allah Swt berfirman,
Dan kita sebagai Nahdhiyyin sebaiknya berintropeksi karena telah diingatkan dan disindir oleh Imam Ibnu Malik, meskipun beliau lahir jauh sebelum berdirinya NU, bahwa Nahdiyyin ini tipe orang yang suka mencari kedudukan dan harta. Beliau dalam bait Alfiyahnya berkata,
Hal ini bukan berarti syariat Islam mendorong orang supaya tidak peduli dengan jabatan dan apriori dengan menjauhinya secara berlebihan. Menurut pandangan Islam, seperti yang disampaikan oleh Imam al-Ghozali bahwa mencari jabatan itu hukumnya sama dengan hukum mencari harta, yaitu ketika mencari keduanya dengan tujuan yang baik, maka akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, bila mencari harta dan jabatan bertujuan untuk hal-hal yang tidak baik seperti untuk menaikkan status sosial apalagi untuk kesombongan maka hukumnya tidak boleh.
Dan dalam pandangan Islam, sah-sah saja mencintai harta dan jabatan selama tidak digunakan untuk hal-hal yang negatif, meskipun menurut pandangan mutashawwifah hal itu tidak boleh. Justru memegang jabatan yang mengurusi umat Islam bagi sosok yang punya kapasitas dan bisa memegangnya dengan akhlak yang baik dan jujur merupakan suatu hal yang harus dia terima bahkan baik untuk mencarinya. Bahkan, pihak penguasa bisa memberi sanksi ketika dia menolak, seperti yang dilakukan oleh Khalifah Dinasti Abbasiyah pada zaman Imam Abu Hanifah. Ketika beliau menolak menjadi qadli, Khalifah memukul beliau karena menolak jabatan tersebut. Padahal beliau yang paling berkompeten memegang jabatan itu.
Mencari jabatan dengan cara yang benar karena didasari rasa khidmah dan cinta kepada NU dalam pandangan fikih dibenarkan bahkan baik apabila dia memang betul-betul sosok yang menepati syarat sebagai pengurus NU. Banyak sekali fadhilah menjadi pemimpin yang bisa menjalankan tugasnya dengan baik seperti menjaga keadilan dan kemaslahatan sepenuhnya untuk warga NU.
Dan boleh bagi dia meminta jabatan, menyampaikan visi-misi di muka pansel ahlul imamah dan AHWA dan menyebut kelebihan dan keahliannya sebagai tahaddutsan bi ni’mat. Bahkan, meskipun bertujuan untuk dipilih asal dengan jujur dan niat yang baik yaitu agar bisa berkhidmah dan bermanfaat untuk NU.
Adapun dalil-dalil yang melarang menganggap baik diri sendiri dan hal-hal yang tercakup di dalamnya meliputi kampanye pemilu yang dilakukan oleh organisasi sosial politik, maka larangan ini mengecualikan keperluan untuk mengenalkan diri. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Yusuf,
Imam Ibnu Katsir mengartikan bahwa Nabi Yusuf meminta jabatan ini karena beliau memang telah mengetahui kemampuan beliau untuk posisi itu dan memang membawa kemaslahatan untuk masyarakat. Imam al-Qurthubi berkata bahwa ayat ini juga menunjukkan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menceritakan kealiman dan keutamaan yang memang ada dalam dirinya. Imam al-Mawardi berkata bahwa kebolehan menceritakan sifat pribadi ini tidak mutlak, namun terkhusus hanya yang berkaitan dengan hubungan pribadi atau berkaitan dengan mencari pekerjaan.
Adapun yang tidak berkaitan dengan hal di atas, maka hal itu dilarang karena mengandung unsur riya’ dan menganggap suci diri sendiri. Dan andaikan orang yang mulia menjauhkan diri dari hal tersebut, tentu lebih patut bagi martabatnya. Nabi Yusuf melakukannya karena kondisi darurat yang mendesak sebelumnya, serta demi harapan untuk menyelamatkan dan mendapatkan keluarganya kembali. (selesai)
Imam al-Jashas berkata dalam Ahkamul Qur’an prihal Nabi Yusuf menyifati dirinya dengan alim dan bisa menjaga bahwa ayat ini menunjukkan seseorang boleh menceritakan keutamaan dirinya kepada orang yang belum mengenalnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam larangan pada ayat,
Dengan demikian, ketika menyampaikan visi-misi pemilihan pemimpin masih dalam batas wajar, tidak sampai berbohong, mengaburkan informasi, menipu para pemilih, memberi suap meski dalam bentuk hadiah supaya menjatuhkan pilihan kepada mereka, maka praktik semacam ini tetap dilegalkan oleh syariat dan tergolong bentuk pengenalan yang memang diperlukan. (selesai)
Di samping dalil-dalil di atas, memang tetap ada dalil hadis yang melarang meminta jabatan. Nabi saw bersabda,
Rasulullah saw bersabda,
Yang dimaksud kemuliaan dalam hadis tersebut adalah kedudukan dan jabatan. Dalam hadis lain Rasulullah bersabda,
Hadis-hadis di atas hanya sebagai peringatan kewaspadaan yang mengajak manusia supaya waspada dengan jabatan karena memegang amanah jabatan itu berat dan berisiko. Sebab, ketika meminta jabatan atau mencalonkan diri, padahal dia tahu risikonya -di samping tanggung jawab seorang pemimpin itu berat-, maka hawa nafsu akan tergoda kesenangan, kedudukan, dan pangkat yang bisa mengangkat kehormatannya di mata masyarakat dan bisa menjadikan banyak pihak mendekat dengan segala macam kepentingan yang bisa menguntungkan pribadinya. Karena itu, pantangan bagi mutashawifah untuk mencari jabatan sebab mereka selalu menjaga kehati-hatian. Dan pijakan mereka adalah,
Orang-orang yang terlibat dalam mengurusi umat Islam sebagaimana dalam organisasi Islam ini coraknya ada dua: ada yang saleh, tetapi banyak juga yang tidak saleh bahkan jahat. Tapi toh demikian, walaupun mereka jahat mereka punya jasa dalam menguatkan agama Islam. Nabi bersabda,
Hadis ini menceritakan kondisi yang ada sejak zaman Nabi saw sampai sekarang. Tentang adanya pejuang-pejuang Islam dari orang yang rusak prilakunya. Tetapi hadis ini bukan berarti memperbolehkan dan melegalkan ormas Islam untuk memberi ruang dan kesempatan kepada orang seperti di atas untuk mengurusi umat Islam.
SANKSI SYAR’I BAGI PENYUAP DAN PENERIMA
Para Ulama mengatakan hak memilih ini tidak boleh dibeli dan dihitung dengan keuntungan materi karena itu pemilih dan yang dipilih, tidak boleh memberi dan menerima imbalan. Dan imbalan materi ini termasuk suap meskipun dengan tujuan untuk kepentingan yang baik. Artinya, ketika dana itu betul-betul dinyatakan suap, maka tidak boleh diambil walaupun untuk tujuan yang baik seperti dibuat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, dan lain-lain.
ككافلة الأيتام من كد فرجها ۞ لك الويل لا تزني ولا تتصدقي
“Masjid dibangun dari hasil yang tidak halal dan sempurna masjid tersebut dengan pertolongan Allah namun tidak dengan pertolongan yang membawa ketaatan.”
“Seperti perempuan menanggung biaya anak yatim dari kerja keras mempelacurkan dirinya, mereka dapat kerusakan, janganlah kamu berzina dan bersedekah.”
Jika memilih pemimpin warga NU dapat diukur dan dipengaruhi dengan materi, maka organisasi NU ini akan rusak karena yang bisa menjadi pemimpin warga NU hanya orang-orang berduit. Dan mereka yang telah mengeluarkan uang miliaran tentu akan berusaha mengembalikan modal dan mencari tambahan modal lagi untuk pencalonan berikutnya.
Oleh karena itu, ada sebuah hadis yang menyebutkan ancaman bagi orang yang hanya mau memilih calon pemimpin bila dia mendapatkan imbalan uang. Dan bila tidak ada imbalan uang, dia tidak memilih calon pemimpin umat Islam tadi. Nabi saw bersabda,
Syaikh Ahmad Hasan Muslim dalam al-Fatawi as-Syar’iyyah al-Mu’ashirah, tatkala ditanya, “Apakah menyerahkan sejumlah uang kepada calon pemilih dengan motif untuk menarik simpati (money politic) termasuk tindakan suap?” Beliau menjawab, “Menyerahkan sejumlah uang kepada calon pemilih dengan motif menarik simpati agar memberikan pilihannya kepada calon yang memberinya uang adalah tindakan kotor yang membahayakan moral pribadi pemilih maupun calon yang bersangkutan.”
Dan bila pemberian itu dari calon yang tidak lebih memenuhi kriteria syar’i dengan tujuan supaya dipilih, maka itu termasuk kategori suap yang tidak boleh diambil. Dalam hadis, Nabi saw bersabda,
selesai
Dalam kitab Bariqah Mahmudiyah disebutkan, laknat menurut istilah syara’ adalah dijauhkan dari rahmat Allah. Sedangkan suap menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau selainnya untuk membuat keputusan yang menguntungkannya atau melakukan hal untuk merusak kebenaran sesuai keinginan si pemberi suap.
Demikian tulisan ini kami buat yang kami yakini kebenarannya. Jika tulisan ini benar, kebenaran adalah milik Allah Swt semata. Dan jika ada kekeliruan, maka hal itu dari pribadi kami sendiri.
Allahumma Arinal Haqqa Haqq warzuqnattiba’ah wa arinal batila batila warzuqnajtinabah. Amin.
Sarang, 10 Agustus 2026 M.
26 Safar 1448 H.
BIODATA PENULIS
KH. M. Said Abdurrochim, dilahirkan di Sarang, Rembang, Jawa Tengah dan mendapatkan pengasuhan sejak kecil dalam kultur tradisional.
Riwayat Keilmuan :
- -Halaqah masyayikh Ponpes Sarang.
- -Mengikuti khataman kitab di beberapa pondok pesantren di luar Ponpes Sarang.
- -Ibtida’iyyah, Tsanawiyyah, Aliyah di Madrasah Ghozaliyyah Syafi’iyyah Ponpes Sarang tahun 1974-1985.
- -Pondok Pesantren Daarul Ulum Senori, Tuban asuhan Romo Kiai Abul Fadhol 1985-1986.
- -Menghadiri halaqoh Syaikh Yasin Al-Fadaniy dan mendapatkan Ijazah Bissanad waktu beliau berkunjung ke Indonesia tahun 1979 dan 1988.
- -Mengajar kitab-kitab besar setiap selesai shalat maktubah di Ponpes MUS Sarang dan Madrasah Ghozaliyyah Syafi’iyyah 1987-1990.
- -Rubath Jawa Makkah Al-Mukarromah belajar harian di halaqah Sayyid Muhammad Alawy, Syekh Isma’il bin Utsman dan Syekh Ahmad Jabir Jabran 1990-1995.
- -Di hari-hari tertentu hadir di halaqah masyayikh Makkah lainnya di Masjidil Haram.
- -Pernah belajar di Shoulatiyah Makkah Al Mukarramah, namun putus di tengah tahun ajaran.
- -Mengetuai Musyawarah Kitab harian di Rubath Jawa.
- -Aktif di kelompok diskusi mingguan mahasiswa dan pelajar Indonesia di Makkah Al Mukarramah 1990-1995.
Karya tulis diantaranya:
- 1. At Ta’liqat Ala Al Mandzhumat Al Fiqhiyyah.
- 2. I’anat Al Ashab Syarh Kifayat Al Thulab.
- 3. Kasyaf Ishtilahaat Al Fiqh Li Fuqahaina Al Syafi’iyyah.
- 4. Hilyat Al Thulab.
- 5. I’lam Al Akhyar.
- 6. Al Rozan Syarh Fath Al Ra’uf Al Karim Al Mannan.
- 7. Fiqhul Jama’ah wal Jam’iyyah al-Ijtimaiyyah wa as-Siyasiyah wa ad-Diniyyyah
- 8. Bulughul ‘Arab.
- 9. Inbahur Ruwwad.
- 10. Fikih Partai Politik dan Pemilu.
- 11. Bank Konvensional dalam Prespektif Fiqh.
- 12. Manajemen Kepribadian dan Langkah Santri.
- 13. Kekhasan dan Keunggulan Belajar Agama Islam di Pondok Pesantren as-Salafy.
Aktifitas :
- -Pengasuh Ponpes MUS Sarang, Rembang, Jawa Tengah tahun 2001-Sekarang.
- -Ro’is Syuriah NU Cabang Lasem Tahun 2024-2029.
- -Mudir Aam Madrasah Ghozaliyyah Syafi’iyyah Pon.Pes Sarang Rembang tahun 2024-2027.