Menu

Dark Mode
Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang Makna Jihad Membela Tanah Air di Era 5.0 MERAPATKAN BARISAN UNTUK PEMENANGAN AMIN DALAM PERSPEKTIF SYAR’I HUKUM MENYINGKAT KALIMAT THOYYIBAH! Meredam Fanatik ; Menguatkan Persatuan Dalam Pesta Politik. MENYAMBUT TAHUN POLITIK: HINDARI KONFLIK, PAKAI EMPATIK Setelah Komunisme,Masih Ada Kapitalisme Yang Perlu Dilawan! Malam Penuh Cinta Kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. MENGKAJI FIKIH DALAM PEMBERONTAKAN G30SPKI Sudahkah Kita Cinta Kepada Rasulullah? MEWASPADAI KEBANGKITAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA SEJARAH PKI PECI PUTIH; NUANSA BARU DALAM JAMA’AH MAKTUBAH Menyorot Fenomena Paham Islam-Kiri di Indonesia: Konvergensi atau Paradoks? KEBOHONGAN CITA-CITA MARXISME PRINSIP PENGELOLAAN HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM ; Menolak Tawaran Komunisme dalam Melawan Kapitalisme Kerusakan Ideologi Marxisme Perspektif Teologi Islam JEJAK HITAM PKI DARI IDELOGI KOMUNIS HINGGA SEJARAH KEJAHATAN DAN PENGIANATAN G30S Ku Putuskan Untuk …. Knock Out Rebahan ; Bangkit Sambut Masa Depan Ny. Hj. Chalimah Abdurrochim : Ibunda Hebat Di Balik Pengasuh PP. MUS Sarang BELA NEGARA INDONESIA MENURUT PANDANGAN ISLAM “Hukum Pingsan Saat Ramadhan: Antara Keringanan Shalat dan Kewajiban Qadha Puasa” KEISTIMEWAAN KHULUUF KEHARUMAN DIBALIK RASA LAPAR Memahami Makna ‘Akuf’ dalam Ibadah I’tikaf Plot Twist Kejujuran Sayyidina Umar Bin Khattab PERJALANAN CAHAYA: DARI LANGIT TERTINGGI KE RELUNG HATI BOLEH GAK SIH, CANTUK SAAT PUASA?

Berita

Tiga Jalsah Musyawarah Kubro

badge-check


					Tiga Jalsah Musyawarah Kubro Perbesar

IMG_0361

Setelah 2 hari lamanya para delegasi musyawarah  berjibaku dengan berbagai macam referensi kitab kuning, maka tepat pada pukul 11.45 siang, kamis 21 April 2016 pembahasan soal musyawarah kubro PP MUS harus diakhiri dengan menyelesaikan 7 nomor permasalahan dari 10 nomor yang direncanakan.

Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, musyawarah dilaksanakan dalam 3 jalsah/sesi pembahasan. Jalsah pertama dimulai pada Rabu siang pukul 13.00 – 16.30, kemudian jalsah kedua dimulai pada Rabu malam  pukul 20.00 – 00.00, dan jalsah terakhir dilaksanakan pada kamis pagi pukul 08.00 – 12 00.

Moderator dalam sesi pertama di-handle langsung oleh Roisul Ma’had PP MUS, Ust. M. Salim. Sementara jalsah kedua dan ketiga masing-masing dipimpin oleh Ust. M syafiq dan Ust. M. Ubaidillah.

Diantara hal yang terasa berbeda adalah, bangunan megah dengan 3 lantai yang memang disiapkan untuk menyambut acara musyawarah ini. Auditorium, dengan fasilitas ruangan yang sangat luas tentu memudahkan panitia untuk menata posisi. Seperti yang terlihat kemarin, posisi Lajnatuttashih dan Lajnatuttachrir duduk sejajar menghadap musyawirin, dengan modertor yang berposisi agak ke samping. Dilengkapi dengan dua layar proyektor yang masing-masing menghadap ke Mushohih dan Muharrir, dan yang satu menghadap lurus ke arah musyawirin.

Sementara dari 10 soal yang diagendakan, hanya 7 soal yang berhasil diselesaikan pada musyawarah kali ini. Diantara ke-7 soal tersebut, yang paling menyita waktu adalah soal yang pertama mengenai “sistem paket haji” butuh waktu satu jalsah penuh untuk dapat mencapai kesepakatan.

Adapun soal yang terpanas adalah soal yang kedua, mengenai produk penghina Islam, seperti permen, sandal, dan terompet yang banyak tertulis Kalimat Mulia, dalam penjelasan yang disampaikan oleh salah satu Musohhih, KH. Najih Maimoen tersirat kekhawatiran dan peringatan akan bahaya propaganda yahudi yang semakin gencar. Beliau menyampaikan bahwa para Kafirin, terlebih Yahudi, jangan sampai diberi celah sedikit pun untuk menghina Islam. Seperti mengajarkan anak muda kita untuk mem-plesetkan kata ‘Ya Allah’ menjadi ‘yaowo’ ‘astaghfirullahal-adhim’ menjadi ‘astajim’, dsb. Karena jika dibiarkan, mereka akan semakin menjadi-jadi.

Beliau melanjutkan, “meski belum bisa diputuskan bahwa menurut fikih itu semua bukan merupakan al-ismu al-a’dham (Nama yang mulia) yang harus kita jaga dan kita muliakan, namun setidaknya kita khawatir mereka akan semakin menginjak kita, dan ini yang seharusnya kita khawatirkan.”

Jalsah kedua ditutup dengan menyelasaikan 3 permasalahan, yaitu, Produk Penghina Islam, Berburu Makhluk Astral, dan Kebocoran Peralon. Sedangkan jalsah ke-3 yang diadakan keesokan harinya, kamis 21 April juga menyelesaikan 3 permasalahan, masing-masing membahas tentang, Tanah Yang Tertukar, Lika liku Masjid, dan Dilema Santri.

Musyawarah dihentikan pada pukul 11.45 siang, dengan total tujuh soal yang berhasil mendapatkan keputusan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Hukum Pingsan Saat Ramadhan: Antara Keringanan Shalat dan Kewajiban Qadha Puasa”

13 March 2026 - 20:28

KEISTIMEWAAN KHULUUF KEHARUMAN DIBALIK RASA LAPAR

13 March 2026 - 20:25

Memahami Makna ‘Akuf’ dalam Ibadah I’tikaf

13 March 2026 - 20:12

Plot Twist Kejujuran Sayyidina Umar Bin Khattab

10 March 2026 - 11:14

PERJALANAN CAHAYA: DARI LANGIT TERTINGGI KE RELUNG HATI

10 March 2026 - 11:12

Trending on Berita
batmantoto batmantoto situs togel
toto slot
slot88