Hukum Menjual Daging Babi kepada Non-Muslim
Oleh : Dani Lestiawan*)

Realita
Babi merupakan salah satu menu yang disajikan sebagai hidangan non-muslim, terlebih disaat hari raya mereka seperti halnya hari natal. Momentum ini mungkin sangat berpeluang besar untuk meraup omset tinggi dalam perniagaan. Pada H-1 Natal atau 24 Desember 2022, mereka rata-rata bisa menjual hingga 30 ekor lebih. Itu untuk satu penjual atau satu lapak. (https://manado.tribunnews.com/2022/12/24).
Tuntunan Fikih
Sebagai pedagang muslimin perlu menggarisbawahi agar tidak tenggelam dalam euforia perayaan agama lain, sehingga lupa jati dirinya sebagai seorang muslim, bahwa syarat suatu komoditas sah diperjual belikan ialah :
Dalam kitab Zubad Ibnu Ruslan berkata
ูููู ุทูุงูููุฑู ู ูููุชูููููุนู ุจูููููู ูููููุฏูุฑ ู # ุชุณููู ูููู ู ูููููู ููุฐูู ุงูุนููููุฏู ูููุธููุฑู
Artinya : โJual-beli hanya bisa sah pada barang yang suci, bermanfaat, mungkin diserah-terimakan dimiliki oleh orang yang bertransaksiโ.
ุงููู ููุณููููููุฑู ุงููู ููุงุฆูููุนู ูุงููุฎููููููุฒููููุฑู # ูุงููููููุจู ู ูููุน ููุฑูุนููููููู ููุงูุงููุณููููุฑู
Artinya : โ(Barang najis ialah) cairan yang memabukkan, babi, anjing beserta keturunan dari keduanyaโ.
Kesimpulan
Salah satu syarat komoditas sah untuk diperjual-belikan ialah suci, sedangkan babi merupakan barang najis. Oleh karenanya, menjual daging babi hukumnya tidak sah.
Catatan
- Najis ialah segala benda yang haram dikonsumsi secara mutlak pada saat kondisi normal. Keharaman tersebut bukan disebabkan kemuliaannya, bukan karena menjijikkan dan bukan karena bahayanya.
*)Siswa kelas 1 Aliyah Madrasah Dirosah Khossoh PP. MUS Sarang