Menu

Dark Mode
Keputusan Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk Perubahan Indonesia Tentang Keharusan Memilih Pasangan Capres-Cawapres AMIN Berdasarkan Dalil Syar’i di Pondok Pesantren MUS Sarang Rembang Makna Jihad Membela Tanah Air di Era 5.0 MERAPATKAN BARISAN UNTUK PEMENANGAN AMIN DALAM PERSPEKTIF SYAR’I HUKUM MENYINGKAT KALIMAT THOYYIBAH! Meredam Fanatik ; Menguatkan Persatuan Dalam Pesta Politik. MENYAMBUT TAHUN POLITIK: HINDARI KONFLIK, PAKAI EMPATIK Setelah Komunisme,Masih Ada Kapitalisme Yang Perlu Dilawan! Malam Penuh Cinta Kepada Baginda Nabi Muhammad Saw. MENGKAJI FIKIH DALAM PEMBERONTAKAN G30SPKI Sudahkah Kita Cinta Kepada Rasulullah? MEWASPADAI KEBANGKITAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA SEJARAH PKI PECI PUTIH; NUANSA BARU DALAM JAMA’AH MAKTUBAH Menyorot Fenomena Paham Islam-Kiri di Indonesia: Konvergensi atau Paradoks? KEBOHONGAN CITA-CITA MARXISME PRINSIP PENGELOLAAN HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM ; Menolak Tawaran Komunisme dalam Melawan Kapitalisme Kerusakan Ideologi Marxisme Perspektif Teologi Islam JEJAK HITAM PKI DARI IDELOGI KOMUNIS HINGGA SEJARAH KEJAHATAN DAN PENGIANATAN G30S Ku Putuskan Untuk …. Knock Out Rebahan ; Bangkit Sambut Masa Depan Ny. Hj. Chalimah Abdurrochim : Ibunda Hebat Di Balik Pengasuh PP. MUS Sarang BELA NEGARA INDONESIA MENURUT PANDANGAN ISLAM Menjawab Tuduhan Bid’ah Berdoa di Akhir dan di Awal tahun Esensi Sholawat Nabi Tragedi Kelam dan Dampaknya bagi Sejarah Indonesia Ma’lumat Bagi Santri dan Alumni PP. MUS Sarang Tentang Tesis KH. Imaduddin & Berita HOAX “Santri PP. MUS Sarang Dipecat berkaitan dengan tesis KH. Imaduddin” Maulid Nabi: Tidak Semua Kemutakhiran adalah Bidah Menyingkap Kehadiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallama Saat Perayaan Maulid

MKM

KARANGAN BUNGA DAN POSTINGAN BELASUNGKAWA, SUDAHKAH MEMPEROLEH PAHALA TAKZIYAH?

badge-check


					KARANGAN BUNGA DAN POSTINGAN BELASUNGKAWA, SUDAHKAH MEMPEROLEH PAHALA TAKZIYAH? Perbesar


Penulis: Kang Luki*)

illustrasi postingan belasungkawa

Istilah takziah mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita. Setiap ada orang yang meninggal, maka tetangga, kerabat, atau kolega orang yang meninggal, baik yang dekat maupun yang jauh, biasanya berdatangan mengunjungi keluarganya untuk belasungkawa. Itulah takziah yang dikenal di masyarakat.

Namun, seiring perkembangan zaman, takziyah atau belasungkawa tidak hanya dengan mengunjungi keluarga orang yang meninggal namun ada juga yang hanya mengirimkan karangan bunga dan memosting sebuah foto berisikan ungkapan duka cita di sosial media. Sehingga tidak heran ketika ada orang yang meninggal banyak karangan bunga yang mengelilingi rumahnya dan di sosial media banyak postingan-postingan yang berisikan ungkapan duka cita terhadap keluarga orang yang meninggal.

Dari sini timbul pertanyaan, bagaimana prespektif fikih menanggapi fenomena tersebut; apakah sudah dianggap takziyah menurut syara’ dan memperoleh pahala kesunahan?

Majma` Kawadir al- Muftin (MKM) yang artinya Perkumpulan  Para Kader Mufti, adalah program kegiatan ekstra yang ada di ponpes MUS Sarang. Forum ini bertujuan agar santri lebih eksis dalam menjawab persoalan syariat yang tengah berkembang. Selain itu, juga sebagai forum untuk membekali para santri agar cakap dan tepat dalam berbicara serta berfatwa.

Beberapa waktu yang lalu, MKM berkesempatan membahas terkait masalah tersebut di atas. Dari pembahasan yang ada, akhirnya menghasilkan kesimpulan:

Bahwa baik pengiriman karangan bunga ataupun postingan belasungkawa yang ada di sosial media tetap dikatakan takziyah dan mendapatkan pahala kesunahan.

Kesimpulan tersebut diambil dari penjelasan dalam kitab Qalyubi wa Umairah,

وتحصل التعزية بكتاب أو رسالة أو نحو ذلك

“Takziyah  (pahalanya) dapat diperoleh dengan pengiriman tulisan, surat atau sejenisnya.”

Dijelaskan pula oleh Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al Bujairami dalam kitabnya:

التعزية لغة التسلية وشرعا الأمر بالصبر والحمل عليه بوعد الأجر والتحذير من الوزر بالجزع والدعاء للميت بالمغفرة وللمصاب بجبر المصيبة

“Takziyah secara Bahasa adalah menghibur, Adapun secara syariat takziyah diartikan meminta (orang yang di timpa musibah) bersabar dan memotivasinya untuk selalu bersabar dengan janji pahala dan mengingatkan akan dosa orang yang berputus asa, serta mendoakan ampunan bagi mayit dan mendoakan orang yang ditimpa musibah agar bisa mendapatkan gantinya (terhibur).”

Berdasarkan dua penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa hukum pengiriman karangan bunga dan postingan belasungkawa di sosial media termasuk praktik takziyah menurut syar’i dan tetap memperoleh pahala kesunahan takziyah. Karena inti dalam takziyah adalah menghibur serta mendoakan keluarga orang yang meninggal agar diberi kesabaran, dan tidak harus mendatangi langsung, melainkan bisa dengan menulis surat dan sebagainya seperti praktik sekarang ini, yaitu mengirim karangan bunga dan postingan berisikan belasungkawa.

Meskipun demikian, alangkah baiknya bagi yang berbelasungkawa meluangkan waktu untuk mengunjungi keluarga orang yang meninggal. Karena hal itu akan lebih berkesan dan menghibur, disamping juga akan mendapatkan pahala lebih banyak karena semakin banyak orang yang melakukan aktifitas kebajikan maka semakin banyak pahala yang akan didapatkan. Hal itu senada dengan kaidah fikih yang menjelaskan:

ما كان أكثر فعلا كان أكثر فضلا

“Barang siapa yang banyak aktifitasnya, maka banyak pula pahalanya.”

Wallahu a’lam bishshawwab

*)Mahasantri Semester I Marhalah Ula Ma’had Aly Fadhlul Jamil PP. MUS

Facebook Comments Box


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HUKUM MENYINGKAT KALIMAT THOYYIBAH!

15 October 2023 - 21:43

Muallaf Haruskah Qadla’ Salat?

4 October 2022 - 01:51

ARISAN BULANAN

23 March 2017 - 01:14

SEGAGAH RAJA ROMAWI

17 March 2017 - 01:25

Kerancauan Kelamin

25 November 2015 - 14:37

Trending on Bahtsul Masail

Discover more from PP. MUS Sarang

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

batmantoto batmantoto situs togel
toto slot
slot88